oleh

Banyak Tempat Hiburan di Kabupaten Tangerang Tak Punya Izin Jual Miras

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menyebutkan banyak tempat hiburan malam di wilayah tersebut tidak kantongi izin jual minuman keras. Pelaku usaha nakal merugikan pemerintah daerah.

“Karena peredaran miras tidak sembarangan,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja kepada wartawan, Kamis, (2/3/2023).

Ia menyatakan, tempat hiburan malam. yang sudah berizin semua sudah terdata. Namun dirinya tidak menjalaskan secara rinci yang sudah ataupun yang tidak berizin.

“Rata rata tempat hiburan malam yang saat ini ada itu ada di cafe, mall, seperti di daerah BSD, Gading Serpong, Citra Raya dan itu sudah menjadi kebutuhan kota,” jelas Soma.

Ia berjanji bakal minta kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang agar melakukan patroli rutin untuk menindak dan menyegel tempat hiburan malam yang tidak berizin.

**Baca Juga: Anggota DPRD Banten Sri Hayati Dorong Perempuan Aktif Berpolitik

“Saya tidak mau berspekulasi untuk tempat hiburan malam yang berada di Pusmpekab Tangerang, yang jelas kalau bangunannya sendiri sudah menyalahi aturan. Dan saya akan serahkan mengenai data tempat hiburan malam yang tidak berizin kepada satpol PP Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang Ketenteraman Umum dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Tangerang, M Syahdan Muhtar mengaku siap bertindak setelah DPMPTSP secara resmi mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan tempat hiburan malam tidak berizin.

“Satpol PP menindak harus sesuai aturan. Jadi kalau sudah ada rekomendasi dari DPMPTSP kita akan langsung tindak,” klaimnya.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email