oleh

40 Pabrik Baja Abaikan SNI Mayoritas di Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementerian perdagangan mengendus banyak pabrik besi baja tidak sesuai mutu Standar Nasional Indonesia (SNI). Meski dijual dengan harga murah tapi produk besi baja itu dapat membahayakan keselamatan manusia.

“Pak menteri bilang ada 40 perusahaan,” ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono di PT. Long Teng Iron and Steel Product, Jalan Sinar Kutajaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis (12/1/2023).

**Berita Terkait: Baja Senilai Rp 32,23 Miliar di Pasar Kemis Dimusnahkan

Dia membeberkan 40 perusahaan itu hampir rata-rata berdomisili di sekitar Banten. Bahkan mayoritas lokasinya di Tangerang.

“Dalam pengawasan, kita undang semua, karena terkait investasi, kita gandeng Satgasus Pencegahan Tipikor Polri. Ini investasi asing dari Tiongkok,” ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Menteri Perdagangan, Zulkufli Hasan menjelaskan, produk baja tulangan beton (BjTB) non-SNI marak. Khususnya di Provinsi Banten yang dapat mengancam keberlangsungan PT Karakatau Steel selaku produsen baja nasional.

“Kalau begini PT Krakatau Steel bisa bangkrut,” jelasnya.

BjTB non-SNI ini melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email