oleh

Warga Minta Pemkab Tangerang Urus Sertifikasi Tanah Masjid

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang diminta agar sesegera mungkin membantu warga mengurus sertifikat tanah masjid Al-Ikhlas seluas 1.000 M2, dari tanah wakaf seluas 1.880 M2 yang berlokasi di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa.

Hal ini terungkap saat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Hermasyah melakukan Taraweh keliling (Tarling) di masjid tersebut, Senin (30/7/2012) lalu.

Kholid (40), Ketua DKM Al-Ikhlas  mengatakan, masjid ini dibangun diatas tanah wakaf dari warga Desa Talagasari seluas 880 meter persegi bersertiikat dengan menelan dana Rp.240 juta, yang hingga saat ini pembangunannya belum rampung.

Namun, ada juga wakaf seluas 1000 meter persegi, yang belum memiliki sertifikat. “Kami berharap Pemkab Tangerang dapat membantu kepengurusan sertifikat tersebut untuk tanah wakaf dan digunakan sebagai keperluan warga Desa Talagasari,” katanya kepada Sekda Hermansyah.

Menanggapi hal itu, Ketua Tim B Tarling tingkat Kabupaten Tangerang Hermansayah mengatakan, terkait pembangunan masjid ini Pemkab Tangerang telah memberikan bantuan uang sebesar Rp10 juta melalui transfer.

Sedangkan, terkait kepengurusan sertifikat dirinya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, agar tanah wakaf itu bisa dipergunakan dengan maksimal.

“Kita koordinasikan dengan pihak terkait dalam kepengurusan tanah wakaf tersebut sehingga bermaanfaat bagi umat khususnya di Desa Talagasari,” katanya.(din)