oleh

Pertanyakan Bukti Lapor, LSM PBN Surati Polsek Cikupa

image_pdfimage_print

Kabar6-LSM Panca Bhakti Nusantara (PBN), pelapor kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi yang terjadi di SPBU SPBU 34-15706  Kawidaran, Selasa (30/10/2012) malam lalu, mengaku hingga kini belum mendapatkan tanda bukti laporan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Tanda bukti lapor tersebut, sangat dibutuhkan oleh para penggiat LSM ini sebagai bahan dokumentasi lembaganya. Oleh karenanya, mereka melayangkan permohonan kepada Polsek Cikupa.

“Hari ini, kami sudah kirim surat kepada Polsek Cikupa untuk meminta tanda bukti lapor itu. Sebab, kami sudah minta secara lisan, tapi tak pernah diberikan,” ungkap Ketua LSM PBN, Nanang Abdul Rahman, kepada Kabar6.com, Jum’at (2/11/2012).

Selain meminta tanda bukti lapor kata Nanang, surat  bernomor 05/Permohonan/PP/PBN/XI/2012 yang dilayangakannya tersbut, juga mendesak pihak Polsek Cikupa untuk memproses hukum seadil-adilnya para pelaku diantaranya, Bos PT Sinergi Permata Mulya (SPM), Wawan alias Iwan Keling, pemilik SPBU 34-15706 serta menyegel Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

“Polisi harus tangkap Bos PT SPM dan Pemilik SPBU. Dan TKP nya juga harus disegel,” ujarnya.

Senada dikemukakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Matahati, Syaiful Hidayat, pihaknya menyesalkan sikap polisi yang tidak mau menyerahkan tanda bukti lapor kepada LSM PBN tersebut.

Pasalnya, pelapor memiliki hak atas tanda bukti lapor itu, karena dengan tanda bukti lapor akan mempermudah mereka mengontrol secara administrasi akan proses penanganan perkara. 

“Ada-ada saja. Setiap pelapor harus dapat tanda bukti lapor. Kenapa harus diumpetin,” tandasnya.(din)

Print Friendly, PDF & Email