oleh

Wajib Pajak Diminta Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo, Lewat Kena Denda 2 Persen

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, mengingatkan wajib pajak untuk segera membayar pajak bumi bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo pembayaran pada 30 September 2023.

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibawa mengatakan wajib pajak jangan sampai membayar PBB melewati jatuh tempo karena akan kena denda sebesar dua persen.

“Guna mendorong wajib pajak segera membayar PBB, Bapenda hingga saat ini masih menggelar Loket Pembayaran di 104 kelurahan secara bergilir. Yakni, menghadirkan layanan yang lebih mendekatkan kepada masyarakat selain memasimalkan layanan online,” ujar Kiki dikutip, Selasa (19/9/2023).

Kiki mengatakan pembayaran pajak bisa dilakukan secara online. Yaitu, dapat diakses melalui aplikasi BJB Digi, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, Blibli, OVO, Gopay dan LinkAja. Selain itu, di gerai kelurahan, dan juga bisa dilakukan di seluruh konter Bank BJB, Kantor Pos, Alfamart atau pun Indomaret.

**Baca Juga: Kata Walikota Cilegon Soal Temuan LHP Inspektorat Banten

“Ayo segera bayarkan pajak Anda, sebelum jatuh tempo pada 30 September mendatang. Pasalnya, jika wajib pajak melewati jatuh tempo akan dikenakan denda 2 persen disetiap bulannya,” katanya.

Kiki menyampaikan apresiasi pada seluruh wajib pajak yang sudah membayarkan pajaknya. Dengan ini, Pemkot Tangerang menyampaikan sangat mendalam ucapan terimakasih kepada seluruh wajib pajak, atas partisipasinya.

“Sehingga kontribusi pajak yang dibayarkan bisa maksimal dan dapat dirasakan keseluruh masyarakat Kota Tangerang yang lebih luas lagi,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email