oleh

Kata Walikota Cilegon Soal Temuan LHP Inspektorat Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Walikota Cilegon, Helldy Agustian, mengaku tidak memiliki masalah pribadi dengan Taufikurrahman. Dia malah berterimakasih, karena BUMD PDAM Cilegon Mandiri telah memberikan keuntungan bagi daerah.

Helldy mengaku kalau dia sudah berusaha membantu Taufikurrahman ke Inspektorat Provinsi Banten dan Inspektur Jenderal Kemendagri, untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Sebetulnya kami sudah membuat surat tentang keberatan kami kepada Inspektorat Provinsi Banten. Udah ke Inspektorat dua kali, ke Irjen dua tiga kali. Dasarnya kami tidak ada masalah pribadi, kami hanya menjalankan dalam bentuk LHP, jadi harus diputuskan. Kami hanya menjalankan perintah LHP,” ujar Helldy Agustian, Walikota Cilegon, di kantornya, Senin, (18/09/2023).

Berikut hasil LHP Inspektorat Provinsi Banten, yang dibacakan oleh inspektorat Kota Cilegon;
1) Sesuai dengan ketentuan pembayaran gaji atau tunjangan. Menyelesaikan sesuai dengan ketentuan atas pembayaran gaji dan tunjangan sebagai direktur definitif.

2) Melakukan pengisian jabatan direksi dan anggota dewan pengawas PDAM Cilegon Mandiri sesuai dengan syarat jabatan dan melalui seleksi sesuai peraturan perundang-undangan.

3) Memberikan teguran secara tertulis kepada pejabat yang membawahi pimpinan BUMD pada tahun 2020.

Sebelumnya diberitakan bahwa Taufikurrahman kesal dirinya dihinggapi kabar hoax, dengan beredarnya isu kalau dia menerima gaji ganda saat menjabat Dirut PDAM Cilegon Mandiri sejak 2020. Akibat isu tidak benar itu, dirinya dipecat dari pucuk pimpinan pada Senin, 18 September 2023.

**Baca Juga: Dituding Terima Gaji Ganda, Mantan Dirut PDAM Cilegon Pidanakan Kepala Inspektorat Banten

Isu itu muncul setelah Plt Inspektorat Pemprov Banten, M. Trenggono, mengatakan kalau Taufikurrahman menerima gaji ganda dan harus mengembalikannya. Tidak terima dituding seperti itu, dia akan melaporkan banyak pihak, termasuk M. Trenggono, yang menyatakan adanya temuan di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Kalau Pak Trenggono iya menyampaikan ada gaji ganda, kita akan proses (pidana),” kata M. Imam Nasef, pengacara mantan Dirut PDAM Cilegon Mandiri, Senin, (18/09/2023).

Selaku pengacara, dia menilai sangat janggal jika Inspektur jenderal Kemendagri sampai menilai LHP Provinsi Banten. Lebih jauh lagi, M. Imam Nasef menilai kalau ada dugaan skenario yang dibuat untuk menurunkan Taufikurrahman dari jabatan Dirut PDAM Cilegon Mandiri.

Pria berkacamata itu menyarankan jika Walikota Cilegon, Helldy Agustian ingin memasang orangnya sebagai Dirut PDAM Cilegon, tidak usah membuat skenario penurunan Taufikurrahman. Karena sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), memiliki kewenangan tersebut. Lantaran PDAM berstatus BUMD Kota Cilegon.

“Kalau walikota (Cilegon) mau memberhentikan Dirut PDAM punya kewenangan sebenarnya. Jadi enggak perlu sampai ke Inspektorat Kemendagri. Kalau dia mau menempatkan orang lain, dia ada kewenangan kok. Jadi dengan melibatkan Kemendagri itu seperti sudah di-desaign,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email