oleh

TPST Penghasil Bahan Bakar di Lebak Direncanakan Beroperasi 2026

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak  berencana membangun tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) berteknologi refuse derived fuel (RDF).

TPST tersebut direncanakan bakal berdiri di kawasan tempat pemprosesan sampah akhir (TPSA) Dengung, di Kecamatan Maja.

Sekretaris Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Lebak Widi Ferdian, menyebut, TPST Dengung akan mendaur ulang sampah menjadi bahan bakar pengganti batu bara.

“Sepertinya akan mulai beroperasi pada tahun 2026, uji cobanya dilakukan di akhir 2025,” kata Widi kepada Kabar6.com, Rabu (17/4/2024).

**Baca Juga: Kerja Sama Tangsel Buang Sampah ke Serang Berakhir April 2024

Untuk merealisasikan TPST tersebut, saat ini Pemkab Lebak tengah melakukan proses persiapan lahan, bangunan dan mesin yang akan digunakan untuk mengolah sampah, baik organik maupun anorganik.

“Produksi sampah hasil olahan direncanakan sebanyak 60-90 ton per hari. Namun untuk jumlah mesin yang akan kita gunakan belum final, apakah satu atau dua,” ujar Widi.

Widi melanjutkan, bahan bakar pengganti batu bara hasil olahan sampah di TPST Dengung akan dibeli oleh produsen Semen Merah Putih yakni PT Cemindo Gemilang, di Kecamatan Bayah, Lebak.

“MoU-nya sudah dilakukan, Cemindo siap memakai produk kita. Jadi tindak lanjut nya menunggu PKS (perjanjian kerja sama) saja,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email