oleh

Tersangka KDRT di Serpong Park Tangsel Residivis Kasus Narkoba

image_pdfimage_print

Kabar6-Budyanto Djauhari, 38 tahun, masih bebas berkeliaran. Polres Tangerang Selatan (Tangsel) masih berupaya menangkap setelah penetapan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga di perumahan Serpong Park, Jelupang, Kecamatan Serpong Utara.

“(Pengejaran) belum dapet,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangsel, Iptu Siswanto kepada wartawan, Minggu (16/7/2023).

Ia telah mendapatkan informasi bahwa Budyanto Djauhari juga pernah menjadi tahanan. Kasus apa yang pernah menjeratnya?. “Narkoba,” singkat Siswanto.

Di beritakan kabar6.com sebelumnya, Budyanto Djauhari pada 2021 lalu tersangkut kasus narkoba. Polres Metro Tangerang merilis pria itu menguasai 2342 butir obat-obatan terlarang.

**Baca Juga: Tersangka KDRT di Tangsel Tidak Ditahan, Dosen Unpam: Penyidik Keliru dan Lucu

Pengadilan Negeri Tangerang ketuk palu vonis untuk Budyanto Djauhari pidana penjara selama tujuh bulan. Risalah putusan Nomor 1744/PID.SUS/2021/PNTNG menyebutkan terdakwa Budyanto Djauhari mengantongi barang bukti 43 butir pil racikan.

Budyanto Djauhari kembali berulah. Ia menganiaya istrinya berinisial TM, 23 tahun, di rumah kontrakan Cluster Diamond, perumahan Serpong Park, pada Senin, 12 Juli 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.

Wajah korban berdarah-darah dan sejumlah bagian tubuhnya lebam-lebam. Budyanto Djauhari tega menyeret dan pukuli istrinya di hadapan warga perumahan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email