oleh

Tekanan Pimpinan, IKP Netralitas ASN di Pandeglang dan Cilegon Tertinggi di Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) terhadap netralitas ASN di Provinsi Banten cukup tinggi. Di Banten, Kabupaten Pandeglang menempati urutan pertama kerawanan netralitas ASN.

IKP terhadap netralitas ASN di Kabupaten Pandeglang dengan presentasi 12,97 persen, disusul Cilegon dengan presentasi 12,97 persen dan Tangerang Selatan dengan presentase 11,53 persen.

Komisioner Bawaslu Banten Ajat Munajat memaparkan, pola kerawanan itu ditemukan masih banyak terjadi pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan cara mempromosikan calon tertentu, pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial dan juga media lainnya.

“Penggunaan fasilitas negara untuk mendukung incumbent, teridentifikasi dukungan dalam bentuk whatsapp grup, terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon,” kata Ajat saat media meeting di Kantor Bawaslu di Cipocok Jaya, Kota Serang, Jumat (27/10/2023).

Berdasarkan temuan Bawaslu dari hasil Pemilu 2019 dan Pilkada sebelumnya, motif para ASN berpihak pada calon tertentu untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan, hubungan primordial, ketidakpahaman terhadap regulasi tentang kewajiban ASN menjaga netralitas.

**Baca juga: Polisi Ciduk Pelaku Acungkan Sajam di Tol Tangerang

“Faktor lainnya, karena adanya tekanan sangsi yang tidak membuat jera pelaku. Informasi ini menunjukkan bahwa pejabat struktural yang punya kuasa tidak tersentuh, dan lebih banyak menjadi perantara dan korban adalah staf,” bebernya.

Lanjut Ajat, masalah mendasar ASN tidak menjaga netralitas lantaran implementasi regulasi yang ada kurang mendorong terhadap efek jera bagi pelanggar. Bahkan pelaku menunjukkan yang terjaring lebih banyak staf, bukan pejabat struktural.

“Pelaksana implementasi, di antaranya rekomendasi KASN tidak dijalankan oleh PPK,dan aspek kultural dan patronase dalam birokrasi yang dominan,” jelasnya.

“Lalu tekanan dari pimpinan, dan tawaran yang menggiurkan dari pejabat struktural untuk mendapatkan keuntungan seperti promosi jabatan, sebaliknya bawahan tidak mampu melakukan penolakan dengan ancaman yang ada,” tutupnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email