oleh

Tak Penuhi Syarat, KPU Kabupaten Tangerang Kembalikan Berkas Caleg

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang kembalikan seluruh berkas pencalonan legislatif atau DPRD kabupaten milik 16 partai politik yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang. Pengembalian berkas para calon legislatif ini terjadi akibat persyaratan para caleg yang kurang lengkap.

Kelengkapan administrasi yang mengganjal terjadi karena para caleg belum melegalisir ijazah, Surat keterangan Kelakuan Baik, Surat Keterangan Pengadilan dan administrasi lainnya.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal mengatakan, dari 6 daerah pemilihan yang ada di Kabupaten Tangerang, nyaris semua calon memiliki kekurangan persyaratan administrasi.

“Sebagai gantinya, seluruh berkas kita kembalikan ke partai pengusung untuk dilakukan perbaikan. Dan kita beri waktu hingga 31 Juli 2018,” kata Zaenal, Selasa (24/7/2018).**Baca juga: Tingkat Partisipasi Pilkada Kabupaten Tangerang Belum Capai Target.

Selama masa perbaikan, lanjut Zaenal, seluruh partai politik dipersilahkan untuk berkonsultasi. Namun bilamana hingga tenggat waktu yang ada tidak melakukan perbaikan, maka KPU akan mencoret sebagai peserta pemilu atau dinyatakan tidak memenuhi syarat. (rani)

Print Friendly, PDF & Email