1

WNA Tak Taat Aturan, Kepala Kantor Imigrasi: Kita Berikan Sanksi

Kabar6.com

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat, sebanyak 4.445 warga negara asing (WNA) tercatat bekerja di perusahaan di wilayah Tangerang. Hal tersebut dikatakan Plt K‎epala Kantor ‎Imigrasi Tangerang Dodi Kardina.

“Jumlah WNA yang terdaftar di pabrik Tangerang Raya sebanyak 4.445 orang. Sedangkan wilayah banten sekitar 9.280 orang. Itu data per minggu kemarin. Hari ini mungkin sudah berubah,” ujar Dodi, Kamis (19/9/2019).

Menurut Dodi, mayoritas WNA yang berada di Tangerang merupakan WNA yang memang mempunyai keahlian atau memiliki produk yang ternama.

“Ada dari Korea Selatan, karena perusahaan juga membutuhkan tenaga ahli, banyak proyek yang dikerjakan perusahaan, membutuhkan tenaga kerja asing. Seperti Korea, Jepang dan Cina,” ujarnya.**Baca juga: Puluhan Polisi Cilik Belajar Lalu Lintas di Polresta Tangerang.

Dodi menegaskan, kedepannya pihaknya akan memberikan sanksi bagi WNA yang tidak taat peraturan seperti kelengkapan dokumen dan tindak pidana.

“Pelanggaran biasanya dokumen Seperti ketika kita operasi dia tidak bisa menunjukan dokumen, atau dipegang oleh pasangannya atau dijaminkan ke pihak lain,” tutupnya.(Vee)




Yaeyama Style, Restoran di Jepang yang Hanya Mau Melayani WNA

Kabar6-Siapa saja tentu boleh menikmati hidangan yang disediakan sejumlah rumah makan, restoran, atau warung. Namun prinsip itu tampaknya tidak berlaku di Yaeyama Style.

Restoran ramen yang berada di Ishigakijima, Prefektur Okinawa, Jepang, ini memutuskan untuk hanya melayani pelanggan warga negara asing (WNA), alias bukan lokal. Apa alasannya?

Akio Arima (42), pengelola restoran ramen Yaeyama Style ini, melansir Odditycentral, mengatakan bahwa dia hanya melayani dua orang pelanggan setelah menerbitkan sebuah pengumuman di pintu masuk restoran per 1 Juli lalu. Pengumuman itu berbunyi:

“Kepada pelanggan Jepang, kelakuan turis Jepang semakin memburuk dari tahun ke tahun. Karena itu, kami tidak akan mengizinkan pelanggan Jepang datang ke sini hingga September. Kami hanya akan menerima warga negara lain dan kami meminta maaf kepada pelanggan lokal yang sudah makan di sini setiap tahun, dan meminta kerja sama mereka. Kami bakal mempertimbangkan untuk melanjutkan kegiatan penjualan seperti biasa mulai dari Oktober.”

Keputusan Arima ini tentu saja memicu kontroversi. Namun dia merasa berhak melakukan hal itu berdasarkan pengalaman lalu. Dijelaskan, karena Yaeyama Style adalah restoran kecil dengan sekira lusinan kursi, Arima meminta agar setiap pelanggan setidaknya memesan seporsi ramen.

Meski sudah memasang peraturan itu, masih ada pelanggan Jepang yang makan semangkuk dua orang. Belum lagi ada turis Jepang yang membawa makanan dan minuman dari luar.

Hal lain, masih ada pelanggan yang membawa bayi hingga anak kecil ke restoran, di mana mereka marah dan bertindak agresif. Keadaan itu membuat pekerja paruh waktunya mengundurkan diri karena mengalami stres, sehingga kini Arima mengaku hanya seorang diri menjalankan restoran tersebut.

Di sisi lain, dia mengaku tidak mempunyai masalah ketika melayani tamu dari luar negeri seperti Hong Kong dan Taiwan karena mereka mematuhi aturannya. “Orang Jepang berpikir bahwa pelanggan adalah raja. Jadi perilaku mereka buruk sekali. Saya pikir saya benar memutuskan demikian,” urai Arima.

Meski mengaku bermasalah dengan perilaku pelanggan Jepang, Arima yakin tidak semua seperti itu. Jadi, dia memikirkan sebuah metode. Arima mempertimbangkan untuk membuat sebuah keanggotaan, untuk pelanggan yang diyakini bakal mematuhi peraturannya. ** Baca juga: Gahar! Nenek 69 Tahun Ini Basmi Wabah Ulat Bulu dengan Heat Gun

Bagaimana menurut Anda? (ilj/bbs)




Perampok Toko Emas Balaraja Gunakan Plat Nomor Palsu, Dibeli di Serang

kabar6.com

Kabar6-Pelaku perampokan toko emas di kawasan Balaraja beberapa waktu lalu di tangkap saat kembali ke negara asalnya, Malaysia.

Dalam menjalankan aksinya, MNF (26) dan MNI (24) menyewa sebuah mobil Toyota Avanza dari salah satu rental mobil yang berada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kombes Pol Sabilul Alif, selaku Kapolres Kota Tangerang mengungkapkan, pihaknya sempat dibuat kewalahan ketika melakukan investigasi.

Pasalnya ini merupakan kasus perampokan toko emas pertama kali yang pelakunya adalah Warga Negara Asing (WNA).

Selain itu kesulitan lainnya yakni, kedua pelaku juga sempat mengganti pelat nomor berwara putih itu dengan plat palsu T1721, dari sebelumnya B 2069 UFC.

“Kami kesulitan menelurusi status kepemilikan mobil karena pelat nomor yang digunakan palsu,” kata Sabilul, Kamis (11/7/2019).

Sabilul menjelaskan, pelat nomor palsu itu dibeli oleh kedua pelaku di daerah Royal Alun-Alun Kota Serang, Banten.

Dimana, sebelum melancarkan aksi mereka sempat menginap di salah satu hotel daerah Serang.

“MNF juga tertangkap kamera cctv ketika melakukan isi ulang e-Toll di salah satu mini market dan pagi harinya sebelum merampok Toko Emas Permata, Balaraja,” tuturnya.

**Baca juga: Lika Liku Penangkapan ‘Garong’ Emas Asal Malaysia.

Setelah menggasak SPBU dan toko emas, lanjut Sabilul, mereka melarikan diri ke negara asalnya dan kembali melakukan aksi yang serupa.

“Usai beraksi di Indonesia, keduanya bergega kembali ke Malaysia. Menurut pengakuan kedua pelaku, emas hasil rampokan di Balaraja dibawa ke Malaysia,” ujarnya.

Tiba di Malaysia, mereka kembali melakukan aksi perampokan di daerah Kuala Lumpur dan Selangor. Aksi itu dilakukan mereka pada tanggal 2 Juli 2019, PDRM pun meringkas keduanya dan melakukan penahanan,” tutupnya.(Vee)




Diduga Pelaku Cyber Crime, 26 WNA Diamankan Imigrasi Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 26 Warga Negara Asing (WNA) diamankan pihak Imigrasi Kelas I Tangerang dari beberapa apartemen yang berada wilayah Tangerang pada Rabu, (19/6/2019) sekira pukul 21.00 WIB, lantaran melanggar aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang, Herman Lukman mengatakan, pihaknya melakukan penertiban penghuni sejumlah apartemen sebagai tindakan preventif.

Dimana kegiatan tersebut sebagai salah satu tindakan mengamankan lingkungan dan memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat.

“Berawal dari laporan masyarakat, kemudian kami lakukan pengembangan lalu penertiban. Didapati 14 WNA di Great Western Resort. Dimana, hanya terdapat sepuluh WNA yang memiliki paspor,” katanya dikantor Imigrasi Kelas I Tangerang, Senin, (24/6/2019).

Herman menjelaskan, saat dilakukan penertiban para WNA tersebut didapati tengah asik menggunakan laptop yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial Facebook.

“Saat penertiban, masing-masing dari mereka sedang memggunakan laptop dan handphone yang diduga digunakan sebagai alat cyber crime (aktifitas kejahatan melalui jaringan internet),” jelasnya.

Herman menambahkan, selainn mengamankan 14 orang WNA di partemen Great Western Resort, pihaknya juga mengamankan 12 orang WNA dari daerah Karang Tengah dan Serpong Lagon.

**Baca juga: Kulit Terselip di Kuku, Jaka Mau Nikahi Korban Usai Lulus.

“Setelah dari GWR kami lakukan penertiban kembali di wilayah Karang Tengah dan Serpong Lagon kemudian didapati 12 WNA yang melanggar aturan keimigrasian,” ujarnya.

Dari hasil keseluruhan WNA yang diamankan, lanjut Herman, 14 WNA diantaranya diketahui masuk ke Indonesia sejak tahun 2017.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni, 14 unit laptop, puluhan unit modem dan puluhan unit handphone berbagai merek. (Vee)




Polres Pandeglang Amankan 8 Orang WNA Yang Tersesat di Perairan Sumur

kabar6.com

Kabar6-Jajaran kepolisian dari Polres Pandeglang mengamankan 8 orang Warga Negara Asing (WNA) yang tersesat di peraian Sumur Kecamatan Sumur, kedelapan orang WNA itu berasal dari Negara Nepal dan India.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Deddy Hermawan mengatakan, diamankannya 8 WNA itu berasal dari laporan warga pada kepolisian. Hasil introgasi yang diterima oleh penyidik diketahui kalau mereka mengaku tersesat dan hendak kembali ke Jakarta.

“Jadi mereka ini ada 2 rombongan, yang 4 orang berasal dari Nepal dan 4 orang lagi dari India, mereka semuanya memiliki paspor. Mereka mengaku sedang berlibur menggunakan perahu dari jakarta yang berangkat pada Kami kemarin dan tersesat di Sumur,” katanya, Jumat (7/12/2018).

Kedelapan WNA ini berinisial Gb, KP, MS, AP dari Nepal sedangkan 4 orang lagi berinisial HS, GS, KS dan AS merupakn warga negara India. Berdasarkan hasil pemeriksaan juga diketahui jika keempat WNA asal Nepal datang ke Jakarta pada tanggal 1 Desember dan WNA asal India datang pada tanggal 18 Nopember 2018.

Sebelum tiba di perairan Sumur mereka mengaku menggunakan perahu milik nelayan dan diturunkan di Sumur, hingga saat ini polisi belum mengetahui dimana keberadaan perahu yang mengangkut WNA ini.**Baca juga: Polisi Tutup Sementara Karaoke Locus.

“Sudah kami dalami dan ambil keterangan selanjutnya akan diserahkan ke imigrasi Serang,” imbuhnya.(Aep)




Imigrasi Banten Perketat Pengawasan WNA

kabar6.com

Kabar6-Imigrasi Provinsi Banten terus memperketat pengawasan terhadap kedatangan warga negara asing (WNA) yang masuk ke wilayah Banten, termasuk diantaranya ke Kabupaten dan Kota Tangerang serta Kota Tangerang Selasatan (Tangsel).

Dikatakan Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banyen, Martahan Hutapea, pengetatan pengawasan itu sudah dilakukan sejak tahun 2011 lalu.

“Setiap orang asing yang masuk ke Indonesia wajib memiliki visa. Visa itu suatu izin untuk memasuki suatu wilayah termasuk Indonesia yang dicapkan pada paspor. Tapi diluar visa itu ada 169 negara yang bebas kunjungan, visa kunjungan keluarga, sosialisasi tugas pemerintahan, melakukan pembicaraan bisnis dan sebagainya,” jelas Martahan, Selasa (4/12/2018).

Lanjutnya, bukan hanya pihaknya yang melakukan pengawasan terhadap WNA, karena, kata dia, Imigrasi juga telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna memantau dan melaporkan keberadaan warga asing di wilayah setempat.

“Selain imigrasi, rumah detensi Imigrasi Kemenko Polkam, pihak Polri juga melakukan pengawasan terhadap orang asing. Semua instansi juga terlibat. Tidak cuma imigrasi,” ujar martahan.

Ia juga mengungkapkan, setiap pemerintahn daerah yang merasa kesulitan masuk ke suatu area dimana terdapat warga negara asing, pihaknya siap membantu.**Baca juga: Diduga Tak Berizin, Ini Tarif Member Bulanan Parkir di Ruko BSD Sektor 4 dan 7.

“Saya siap mendampingi pemerintah daerah 24 jam. Saya berkomitmen, kalau pemda kesulitan dalam berkomunikasi, kesulitan masuk ke tempat-tempat yang ada orang asingnya (WNA), untuk melaksanakm tugas dan fungsi masing-masing, kami akan bantu,” ujarnya.(Tim K6)




Imigrasi Bandara Soetta Deportasi Dua WNA

Kabar6-Aparatur Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mendeortasi dua Warga Negara Asing (WNA).

Adapun dua WNA yang dideportasi tersebut diketahui masing-masing berasal asal Arab Saudi, berinisial ANR dan WN Taiwan berinisial LCK.

Masing-masing WNA itu diketahui melakukan pelanggaran berbeda, yaitu persoalan izin tinggal dan kasus kriminal di negara asalnya.

Kedua WNA tersebut sebelumnya diamankan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Khusus Bandara Soetta.

“Kalau ANR kedapatan melangar izin tinggal melebihi 1 tahun juga sempat masuk DPO Kantor Imigrasi Bogor. Dan, pihak Kedutaan Besar Arab Saudi meminta agar ANR bisa menjalani hukuman di negara asalnya,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Khusus Bandara Soetta, Enang Syamsi, Kamis (9/11/2017).

Sedangkan LCK, lanjut Enang, diduga kuat memiliki catatan kasus kriminal di negara asalnya dan sedang diburu oleh pihak Kamar Dagang dan Ekonomi Taiwan sejak 10 Oktober 2016 lalu.**Baca juga: Dampingi Walikota, Camat Batuceper Gelisah.

“Keduanya kami deportasi untuk bisa mempertanggungjawabkan kesalahannya di negara masing-masing,” ujar Enang lagi.(Rani)




WNA Asal Nigeria dan Tiongkok Terjaring Razia

Kabar6-Puluhan Warga Negara Asing (WNA) terjaring operasi oleh petugas gabungan Imigrasi Tangerang. Para WNA tersebut terjaring di sejumlah apartemen lantaran tidak bisa menunjukan kelengkapan dokumen paspor dan penyalahgunaan visa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang Herman Lukman mengatakan dalam operasi WNA ini, pihaknya berhasil mengamankan 30 WNA yang berasal dari Nigeria dan Tiongkok.

“Mereka yang diamankan menetap di di sejumlah apartemen dan mereka bekerja di perusahaan (pabrik),” katanya.**Baca Juga: Lagi, Rutan Jambe Tangkap Penyelundup Sabu ke Napi.

Herman menambahkan, operasi ini dilakukan di apartemen dan perusahaan. WNA yang terjaring operasi mendapatkan sanksi tegas yakni mendeportasi ke negara asalnya.

“Mereka tidak bisa menunjukan kelengkapan dokumentasi pasport dan penyalahgunaan visa,” katanya.(az/tmn)