1

Tawuran Pelajar di Teluknaga, Satu Pelajar Tewas

Kabar6.com

Kabar6-Tawuran antar pelajar kembali terjadi di Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Satu orang meninggal. Sementara dua terluka akibat tawuran tersebut.

Informasi yang dihimpun, tawuran terjadi pada, Senin (28/3/2022) 12.00 WIB antara pelajar yang jumlahnya puluhan orang. Dua kelompok pelajar itu diduga janjian untuk saling serang.

Seorang warga sekitar, NK mengatakan, tawuran tersebut melibatkan pelajar sekolah menengah pertama (SMP) yang ada di wilayah Tanjung Pasir. Aksi sekelompok orang yang terlibat bentrok. Mereka menggunakan sepeda motor menuju ke tempat lokasi kejadian.

“Korbannya ada tiga, satu orang tewas,” ujarnya kepada wartawan, Senin (28/3/2022)

Sementara itu, Kepolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih berada TKP terjadinya dugaan tawuran yang terjadi siang tadi.

**Baca juga: Jabatan WH-Andika Bakal Berakhir, Plt Gubernur Banten Harus Jaga Netralitas Birokrasi

“Dimana menyebabkan satu pelajar meninggal dunia, setelah menjalani perawatan di RSUD Tangerang,” katanya.

“Ada korban luka dua orang lagi, saat ini sudah selesai menjalani pengobatan dan sudah kita interogasi di Polsek,” tandasnya. (Oke)




Tawuran Pelajar di BIP Serang akibat Siswa Pegang HP

Kabar6-Terjadinya aksi tawuran di Perumahan Banten Indah Permai (BIP), Kota Serang,  karena ajakan melalui WhatsApp. Hal ini  membuat Dinas Pendidikan dik Kota Serang, kesulitan mengawasi para siswa saat menggunakan handphone.

Ini karena proses belajar mengajar sebagian masih daring. Langkah tercepat yang akan mereka lakukan yakni mengumpulkan kepala sekolah, untuk memperketat pengawasan siswa dan membuat pakta integritas.

Dindik Kota Serang mengklaim sudah mengeluarkan surat edaran per tanggal 18 Januari 2022, agar sekolah mengantisipasi tawuran pelajar.

**Baca Juga: Tragis Tabrakan Maut di Balikpapan, Tewasnya 2 Warga Kota Cilegon

“Kami sudah melarang anak-anak bermain medsos (handphone), daring ini kan belajar campuran, ada yang handphone (hp) dan tatap muka. Jika kedepannya kita full, tidak ada terbatas, kami akan menetapkan peraturan itu, anak-anak tidak boleh membawa HP,” kata Kabid SMP Dindik Kota Serang, Yayan Kosasih, di Mapolres Serkot, Jumat (21/01/2022).

Pihak sekolah mengaku belum menetapkan sangsi bagi tiga siswa nya yang tertangkap tawuran. Mereka akan melakukan rapat untuk menetapkan hukuman bagi pelajarnya, agar ada efek jera.

“Kami akan memberikan pembinaan lagi dengan siswa kami. (Sangsi yang diberikan) nanti kami akan membicarakan lagi dengan pihak sekolah,” kata Kepala Kesiswaan SMP N 17 Kota Serang, Gunawan, Jumat (21/01/2022).(Dhi)

 




Tawuran di Kota Serang Tewaskan 1 Pelajar

Kabar6-Tawuran antar pelajar di Kota Serang terjadi Kamis sore, 13 Januari 2022. Akibatnya, seorang pelajar berinisial MA (16) meninggal.

Lokasi tawuran berada di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten, sekitar pukul 15.20 wib.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tawuran itu melibatkan sekitar 30 pelajar. Kamis sore, ada sekelompok pelajar dari arah Cipocok Jaya dan Penancangan bertemu dilokasi kejadian, kemudian tawuran pun terjadi.

Adu petasan, samurai hingga celurit terjadi di lokasi kejadian yang selalu ramai dengan arus lalu lintas kendaraan.

“Benar (tawuran) pelajar. Anggota kita sedang mengejar pelakunya,” kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Kamis (13/01/2022).

**Baca Juga: Residivis Pengedar Narkoba, Ditangkap Polisi di Cilegon

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban meninggal siswa dari SMK 1 PGRI Kota Serang. MA mendapatkan tiga luka tusukan di bagian punggung, dada kanan dan lengan kanan.

Luka itu menembus hingga ke paru-paru dan menyebabkan gagal nafas, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Korban sempat dibawa ke RS Sari Asih, diberi pertolongan medis berupa pacu jantung dan bantuan pernapasan. Saat datang ke RS, korban dalam keadaan koma dan kehabisan banyak darah.(Dhi)




Tawuran Pelajar di Cikupa Satu Orang Tewas

Kabar6-Aksi tawuran antar pelajar terjadi di kampung Cerewed, Desa Pasir, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu, (12/1/2022). Peristiwa itu menyebabkan satu orang remaja tewas.

Karno, salah satu saksi mata mengatakan, peristiwa tawuran itu terjadi pukul 16.30 WIB. Saat itu kedua kelompok pelajar yang terlibat dari SMAN 31 Kabupaten Tangerang dengan SMK Taruna Karya

“Tiba-tiba saja dua kelompok pelajar tawuran,” katanya. Sementara itu, salah satu guru SMAN 31 Kabupaten Tangeranng, yang berinisial TB membenarkan bahwa siswanya terlibat aksi tawuran antar pelajar.

Menurut dia, yang terlibat dalam aksi tawuran itu ada 10 orang siswa. Salah satunya meninggal dunia karena mengalami luka yang cukup parah. “Saat ini sedang dievakuasi di RSUD Balaraja,” ujarnya.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan atas adanya kejadian itu petugas langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

“Kita sudah ngantongi beberapa bukti, dan sudah dilakukan olah TKP untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aksi tawuran pelajar di wilayah Cikupa,” katanya.

**Baca juga: Pembangunan Sarana dan Prasarana di TPU Buniayu Mulai Digarap

Zain juga menegaskan, dirinyapun mengaku sudah mengidetifikasi beberapa pelaku yang terlibat dengan berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Kapolresta pun sangat menyayangkan aksi para pelajar yang baru melakukan Pembelajaran Tatap Muka tetapi sudah melakukan aksi kekerasan.(Rez)




Ada Tawuran Pelajar di Serpong, Satu Orang Terluka

Kabar6-Video tawuran pelajar di Jalan Raya Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat kepanikan pelajar yang hendak kabur menggunakan sepeda motor, kemudian disusul oleh seorang pelajar yang terluka.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Serpong, Iptu Joko Aprianto membenarkan kejadian itu, menurutnya pihaknya menerima laporan dari warga adanya tawuran antar pelajar.

“Selanjutnya kita datangi dan periksa tkp serta melakukan penyelidikan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).

Menurut Joko, untuk sementara ini anggota reskrim Polsek Serpong langsung memeriksa lokasi dan saksi yang melihat kejadian tersebut.

“Dilokasi tawuran itu kita temukan dan langsung amankan satu unit motor dan satu buah sarung samurai. Untuk identitas kelompok pelajar masih kita lakukan penyelidikan,” terangnya.

Untuk informasi selanjutnya, Joko menerangkan, silahkan menghubungi Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel, karena Laporan Polisi (LP) dibuat di Polres Tangsel.

**Baca juga: Peduli Semeru, Dompet Dhuafa Terima Dana Infak dari DD Tekno Bersama LinkAja Syariah

“(Info lebih lanjut, red) Ke pak KasatRes (Kasatreskrim Polres Tangsel, red) ya, (soalnya, red) LP di Polres (Tangsel),” tutupnya.

Tim Kabar6.com sudah mencoba menanyakan info tersebut melalui Whatsapp kepada Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra, namun belum ada tanggapan. Tim Kabar6.com akan menginformasikan selanjutnya jika sudah ada tanggapan.(eka)




Saling Ejek di Medsos Pemicu Tawuran Pelajar di Sekitar Bandara

Kabar6.com

Kabar6-Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan tawuran pelajar di sekitar Bandara Soekarno Hatta dipicu karena saling ejek di media sosial. Dua sekolah SMK swasta di Jakarta Barat dan SMK swasta di Teluknaga terlibat tawuran. Akibat bentrokan itu, R (16) seorang pelajar SMK Swasta di Teluknaga, Tangerang kritis.

“Tawuran ini terjadi karena olok-olok dan saling tantang untuk melakukan tawuran menggunakan sarana Komunikasi WA (berawal dari Medsos),” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra saat jumpa pers di Mapolresta Bandara Soetta, Kamis (13/8/2020).

Kapolres menjelaskan, dalam isi pesan medsos Facebook dan WhatsApp mereka menentukan tempat untuk melakukan tawuran. Kendati dipilihlah lokasi Jalan Primeter Utara karena menurut para pelaku lebih aman dan sepi. Lantaran situasi itu dianggap lebih puas untuk saling baku hantam.

Ia menyebut para pelaku yang telah ditetapkan tersangka didominasi anak di bawah umur. “Dari sembilan orang pelaku, dua di antaranya sudah dewasa,” katanya.

**Baca juga: Polresta Bandara Soekarno Hatta Tetapkan 9 Pelajar Terlibat Tawuran Sebagai Tersangka.

Kesembilan tersangka tersebut diantaranya AMP (17), APR (19), MFF (20) dari SMK Swasta Jakarta Barat. Sementara 6 lainnya, AAF (16), KR (17), MFF (17), ES (17), FSM (16), GA (17) dari SMK Swasta di Teluk Naga Tangerang.

Para tersangka mendekam di tahanan Polresta Bandara Soetta. Mereka dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat RI Nomor 12 Tahun 1952, Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana, dan Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman paling lama 10 tahun kurungan penjara. (Oke)




DPR RI Soroti Kasus Tawuran Pelajar di Tangerang

Kabar6-Elite nomor satu di Parlemen Senayan ikut menyoroti kasus tawuran yang melibatkan antarkelompok pelajar di Tangerang. Aksi tawuran yang terjadi di kolong tol Bintaro, Pesanggarahan, itu menyebabkan satu pelajar tewas dan dua lainnya menderita luka serius.

Ketua DPR-RI, Bambang Soesatyo meminta kepada para kepala sekolah bisa meningkatkan pengawasan lewat guru konselor. Setiap peserta didik mesti diingatkan bahwa norma dan peraturan hukum tak boleh dilanggar.

“Terapkan sanksi bagi pelajar yang melanggar,” ungkapnya lewat siaran pers yang diterima kabar6.com, kemarin.

Politikus yang akrab disapa Bamsoet berharap, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) untuk mengkaji aturan hukum terkait pencegahan tawuran, penanganan terhadap tawuran dan pembinaan kepada pelajar.

Dimana harus ada kerja sama antara sekolah, TNI/Polri, pemerintah daerah dan masyarakat di sekitar lingkungan sekolah serta orangtua.

“Agar jangan sampai terjadi kembali kasus tawuran pelajar,” pesannya.**Baca Juga: Puluhan Dus Miras dari Gudang Dirazia Polres Serang Kota.

Ia mendorong kepolisian membuat regulasi atau Standard Operational Procedure (SOP) guna meningkatkan pengawasan dan penjagaan di wilayah-wilayah yang rawan aksi tawuran. Caranya dengan melakukan patroli pada saat jam pulang sekolah agar mencegah kasus serupa terulang.

“Lakukan razia minuman keras dan narkotika di lingkungan sekolah secara rutin,” ujar Bamsoet.(yud)




Diduga Hendak Tawuran, 26 Siswa Diamankan Polsek Tangerang

Kabar6-Sebanyak 26 pelajar yang diduga akan melakukan tawuran di Jalan MH Thamrin, Cikokol diamankan Polsek Tangerang, Jumat (5/10/2018).

Berawal dari informasi warga, bahwa ada segerombolan anak yang sepertinya akan bersiap melakukan tawuran. Akhirnya, anggota Polsek Tangerang menyisir wilayah tersebut.

“Benar terdapat segerombolan anak yang berkumpul disana. Diduga akan melakukan tawuran,” kata Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono, Sabtu, (6/10/2018).

Ewo menambahkan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara gerombolan anak tersebut dan petugas. Namun, petugas tetap berhasil mengamankan anak-anak tersebut dan dibawa ke Mapolsek Tangerang untuk dilakukan pembinaan.**Baca Juga: Tahun Ini, Ada 76 Kasus Kekerasan Anak di Kota Tangerang.

“Mereka kaget saat ada petugas dan lari berpencar. Setelah kami lakukan pembinaan, kami juga memanggil orangtua untuk menjemput anaknya,” ujarnya. (Tim K6)




Divonis Senin Besok, Ini Jeratan Pelaku Tawuran di Puspiptek

Kabar6-Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa berinisial FF (17) segera memasuki vonis putusan. Pelaku diseret ke meja hijau karena tega menghilangkan nyawa Ahmad Fauzan Ernanda (17) saat terjadi aksi tawuran di Jalan Raya Puspiptek, Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Sidang putusan digelar Senin besok,” ungkap Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangsel, Sobrani Binzar, Kamis (6/9/2018).

Menurutnya, sidang pertama telah digelar pada Rabu kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Jaksa Penuntut Umum menjerat dengan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan.

Tuntutan tersebut diberikan berdasarkan hasil keterangan saksi, alat bukti saat pemeriksaan FF.

“Kita nuntutnya 338 KUHP Pembunuhan, jadi waktu didakwakan ada pembunuhan berencana 340, pembunuhan biasa 338 atau penganiayaan,” ujarnya.

Sobrani menjelaskan penuntutan pasal 338 KUHP karena FF sengaja mengarahkan parang ke bagian kepala.**Baca Juga: Bongkar Kasus Korupsi, Honorer di Kabupaten Pandeglang Jadi Terdakwa Tipikor.

“Kenapa kita sepakat untuk menuntut dia 338, karena dia itu melempar parangnya itu dengan jarak dekat. Jarak tiga meter, diarahkan ke organ, ke kepalanya, organ yang mematikan,” ujarnya.

“Tuntutannya lima tahun, 338 kan 15 tahun, karena dia anak-anak, ancaman maksimalnya itu setengah, kita tuntut lima tahun. Karena kita yakin dengan melempar dari jarak dekat ke organ mematikan, akibatnya orang itu bisa mati,” lanjut ujarnya.(yud)




Tawuran di Kota Tangerang, 91 Pelajar Diamankan

kabar6.com

Kabar6-Tawuran antar pelajar di Kota Tangerang kembali terjadi malam ini, Rabu (29/8/2018). Jajaran Polrestro Tangerang pun segera turun tangan untuk melakukan pengamanan terhadap pada pelajar tersebut.

Kasat Reskrim Polrestro Tangerang AKBP Deddy Supriyadi mengatakan 91 pelajar terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Gatot Subroto Kilometer 5, Jatiuwung, Kota Tangerang.

“Aksi tawuran kembali terjadi sekira pukul 19.00 Wib, ada 91 orang yang kami amankan,” ujar Deddy.

Mereka merupakan para siswa dari tiga sekolah berbeda di Kota Tangerang, yakni SMKN 4, SMKN 2, dan SMK68 Veteran. Sebelum melancarkan aksi, komplotan pelajar ini telah membuat janji dengan kelompok pelajar lainnya di Yupentek 2, Curug, Kabupaten Tangerang.

“Mereka berangkat bersama-sama dan bentrokan pun terjadi,” ucapnya.

Saat ini, 91 pelajar tersebut diamankan ke Mapolsek Jatiuwung untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.**Baca juga: Warga Keluhkan Asap Pembakaran di TPA Jatiwaringin Mauk.

Mereka yang tertangkap, kami data terlebih dahulu. Beruntung polisi cepat respon atas kejadian ini,” kata Deddy.(Res)