oleh

Puluhan Dus Miras dari Gudang Dirazia Polres Serang Kota

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Serang Kota berhasil merazia puluhan dus Minuman Keras (miras) dari berbagai merk, di wilayah Kota Serang, pada Minggu, 28 Oktober 2018.

Miras tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan dan toko di Ibukota Provinsi Banten.

“Kita amankan kembali gudang Miras yang ketiga. Dimana ini hasil pengembangan,” kata AKBP Komarudin, Kapolres Serang Kota, Sabtu (3/11/2018).

Gudang sekaligus distributor Miras itu diketahui dari hasil pengembangan sekelompok anak muda yang mabuk-mabukan, saat menonton acara musik di Alun-alun Barat Kota Serang.

Miris, gudang tersebut berada di dalam Perumahan Puri Anggrek, Kota Serang, Banten, yang seharusnya aman dari peredaran miras.

“kita sudah melakukan Penegakan-penegakan hukum dan penertiban terhadap gudang penyimpanan miras yang ada di Serang Kota,” terangnya.

Peredaran miras di Ibu Kota Provinsi Banten bertentangan dengan peraturan Nomor 7 tahun 2014, tentang perdagangan.**Baca Juga: Baru 60 Persen Pilot Kantongi Lisensi Boeing 737 Tipe 8MAX

Bagi pedagang yang tidak memiliki izin sebagai distributor, makan terancam empat tahun kurungan penjara dan denda Rp10 miliar.

“Jadi pada kasus ini, kita kembangkan sampai ke gudang penyimpanannya di wilayah Kota Serang, dan Alhamdulillah dapat kami amankan juga puluhan dus Miras,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email