1

Satreskrim Polresta Serkot Tangkap Pelaku Pemerkosaan

Kabar6-RI namanya, gadis berusia 19 tahun asal Kabupaten Serang, Banten, jadi korban pemerkosaan oleh pelaku Ji (23), warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Awalnya, Ji dan RI berkenalan lewat medsos, akun Facebook (Fb), hingga bertukar nomor telephone. Kemudian pada Minggu malam, 30 April 2023, pemerkosaan dan perampasan harta korban pun terjadi.

“(Pemerkosaan) terjadi di semak-semak samping gudang kosong yang berada di Perumahan Taman Banten Lestari, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang,” ujar AKP Mochamad Nandar, Kasatreskrim Polresta Serkot, Rabu (24/05/2023).

Peristiwa kelam itu bermula saat Ji menjemput RI di gang depan rumah korban, yang berlokasi di Kabupaten Serang, Banten. Pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan ke Situs Kesultanan Banten.

Sesampai di Kota Serang, Ji tidak membawa RI ke tempat tujuan, melainkan ke lahan kosong di perumahan Taman Banten Lestari.

**Baca Juga: 1,932 Calon Jemaah Haji Diterbangkan Garuda Ke Tanah Suci

Curiga ada kejanggalan, RI melompat dari motor, namun bisa dikejar oleh pelaku Ji. Mulut korban sempat dibekap pelaku, kemudian punggung RI dibenturkan ke tanah dan mukanya diduduki pelaku, hingga korban lemas dan pingsan.

“Pelaku menduduki wajah korban menggunakan pantat sampai korban lemas dan tidak sadarkan diri. Kemudian pelaku menyetubuhi korban disaat korban tidak sadarkan diri, selanjutnya pelaku mengambil Handphone korban dan langsung meninggalkan korban dalam keadaan tidak berdaya di TKP,” terangnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Hingga pada 22 Mei 2023, Satreskrim Polresta Serkot mendapatkan informasi keberadaan pelaku Ji dan segera menangkapnya.

Kini pelaku Ji sudah berada di Mapolresta Serkot untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kita mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan menjemput pelaku untuk dibawa ke Unit UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Febby Mufti Ali, Kanit PPA Reskrim Polresta Serang Kota, Rabu (24/05/2023).(Dhi)




Polres Cilegon Tangkap 2 Bajing Loncat yang Beraksi Saat Arus Mudik

Kabar6-Satreskrim Polres Cilegon dan Unit Reskrim Polsek Ciwandan berhasil menangkap dua pelaku bajing loncat yang beraksi di akses Jalan Lingkar Selatan-Pintu Pelabuhan Pelindo II Ciwandan pada Selasa, 18 April 2023.

“Pada Selasa tanggal 18 April 2023 sekitar 01.00 Wib-08.00 Wib bertempat di akses JLS pintu Pelabuhan Pelindo II Ciwandan, telah ditangkap dua orang pelaku bajing loncat oleh gabungan Satreskrim Polres Cilegon dan Unit Reskrim Polsek Ciwandan,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP, Mochmad Nandar, Selasa (18/04/2023).

Penangkapan terhadap dua pelaku bajing loncat yang diduga telah mengganggu keamanan dalam operasi Ketupat Maung 2023 di daerah hukum Polres Cilegon. Modus oprandi kedua pelaku dengan cara memanjat ke atas bak truk dan mengambil barangnya.

Nandar menjelaskan, pelaku berinisial AR (21) warga Lingkungan Pintu Air, Kelurahan Kubangsari, Kecamatan Ciwandan dan MR (22) warga Lingkungan Warung Juet, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten.

**Baca Juga: Jalur Mudik Wilayah Polda Banten, Bajing Loncat Tembak di Tempat !

“Sesuai Laporan yang diterima telah terjadi pencurian dengan pemberatan berupa 4 karung gula dari PT. SUJ, perkara penyidikan sedang ditangani oleh penyidik Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten,” ucapnya.

Pelaku AR dan MR diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor di daerah Lingkungan Kubangsari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, berikut satu unit sepeda motor yang sering digunakan pelaku dalam melakukan kejahatan.

“Satgas Gakum Operasi Ketupat Maung 2023 masih mengembangkan kelompok bajing loncat lainnya dan akan menindak tegas para bajing loncat yang menggangu arus mudik,” tegas Nandar. (Dhi)




Polisi Sebut Tangkap 5 Pengeroyok Debt Collector di Serpong

Ilustrasi Kabar6.com

Kabar6-Polisi gabungan telah mengamankan para pelaku pengeroyokan petugas penagih utang atau debt collector. BP, debt collector terluka parah akibat dikeroyok saat coba menarik mobil di Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“5 orang pelaku yg sudah kita amankan di mapolres,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primandana Putra, Jum’at (7/4/2023).

Meski demikian ia tak merinci inisial masing-masing pelaku pengeroyokan. Aldo juga mengakui belum semua pelaku yang terlibat ditangkap.

Menurutnya, peranan masing-masing tersangka dalam aksi pengeroyokan saling berbeda. Ada yang menghasut, memukul, menendang dan lain sebagainya.

**Baca Juga: Kapolres Tangsel Janji Tangkap Semua Pengeroyok Debt Collector

“Kita masih kejar beberapa DPO (Daftar Pencarian Orang) yang diduga jadi pelaku,” jelas Aldo.

Ia bilang, kini kondisi korban sudah stabil. BP masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat melanggar Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan. Ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun penjara.(yud)




Kapolres Tangsel Janji Tangkap Semua Pengeroyok Debt Collector

Kabar6-Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mendatangi kantor Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel). Ia coba menyelesaikan sengkarut yang picu puluhan orang yang tergabung dalam penagih utang atau debt collector geruduk mapolres tersebut.

Kapolres Tangsel, AKBP Faisal Febrianto mengatakan, bakal secepatnya memproses kasus laporan pengeroyokan terhadap debt collector. Ia meminta semua pihak untuk bisa menahan diri.

“Secepatnya saya akan tangkap, kasih waktu kita, ini sudah dua orang nanti semuanya kita tangkap, tolong bantu kita di sini,” katanya kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Perusahaan Jasa Penagihan Indonesia, M Firdaus Oiwobo mengakui pihaknya sudah duduk berunding dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Kapolda menyepakati debt collector akan bekerja sama dengan polri.

**Baca Juga: Kolega Dikeroyok, Debt Collector Geruduk Mapolres Tangsel

“Ketika DC (Debt Collector) melakukan kunjungan atau visit bisa melibatkan polisi yang ada di wilayah seperti polisi RW atau apa nanti bisa di konteks,” jelasnya.

Diketahui, kericuhan berawal ketika debt collector coba menarik unit mobil kredit nunggak di kawasan Serpong. Seorang debt collector berinisial BP terluka parah akibat dikeroyok massa hingga akhirnya mengundang reaksi dari puluhan kolega korban.(yud)




Polisi Tangkap Pemotor di Mauk Modifikasi Tangki Jadi 18 Liter

Kabar6- Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial AR, 39 tahun, Senin (13/3/2023). Pelaku ini terlibat dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis pertalite di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

“Pada kasus itu polisi menetapkan seorang pria berinisial AR (39) sebagai tersangka,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Deny Setyono, Rabu (15/3/2023).

Sigit menerangkan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan membeli BBM jenis pertalite di SPBU menggunakan sepeda motor. Tersangka ini ternyata memodifikasi tangki bensin pada motor miliknya.

**Baca Juga: Polisi Evakuasi Tiga Balita Terjebak Banjir di Kecamatan Periuk

“Tangki bisa menampung sedikitnya 18 liter,” jelasnya. Setelah itu, lanjut Sigit, BBM dipindahkan ke jerigen untuk kemudian diecer oleh tersangka dengan harga lebih tinggi.

Sigit pastikan sedang mengusut ada atau tidaknya keterlibatan pegawai SPBU. “Kasus ini masih dalam pendalaman penyidik,” tegasnya. (Rez)




Polisi Tangkap Seorang Remaja di Lebak, Ratusan Butir Tramadol-Hexymer Diamankan

Kabar6-Satresnarkoba Polres Lebak menangkap seorang remaja berinisial RY (26) warga Rangkasbitung. Polisi menangkap RY di depan sebuah ruko Pasar Rangkasbitung.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham mengatakan, RY ditangkap terkait peredaran obat-obatan tanpa izin edar.

Dari tangan RY, polisi berhasil mendapatkan ratusan butir obat yang tergolong jenis obat keras yang tidak boleh sembarangan diedarkan tanpa resep dokter.

“Dari pelaku RY, petugas berhasil mengamankan barang bukti
satu buah kantong plastik bekas warna hitam berisi 31 butir Tramadol HCI dan 92 Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan Rp.360.000,” ungkap Malik, Minggu (12/3/2023).

**Baca Juga: Mahasiswa Untra Sebut Tidak Pemotongan Sepihak

RY yang saat ini diamankan di Mapolres Lebak terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Ia dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Malik menjelaskan, Polres Lebak di bawah kepemimpinan AKBP Wiwin Setiawan terus berkomitmen memberantas peredaran obat terlarang dan narkoba.

“Lewat Program Lebak Sakti, kami komitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang,” tegas Malik.(Nda)




Polisi Harus Tangkap Pelaku Pelecehan Terhadap Jurnalis Perempuan

Kabar6.com

Kabar6-LBH Pers dan AJI Jakarta, pada hari Kamis 23 Februari 2023, telah menerima pengaduan dari seorang  jurnalis perempuan berinisial RR atas tindakan pelecehan seksual fisik yang terjadi saat dirinya pulang dari kantor di Jalan Prapanca I, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Februari 2022, sekitar pukul 18.50 – 19.00 WIB. Demikian rilis tertulis yang diterima Kabar6, Sabtu (25/02/2023).

Peristiwa itu berlangsung saat korban hendak pulang dengan mengendarai sepeda dari arah Jalan Kemang ke Jalan Prapanca I. Korban dipepet oleh pelaku yang tidak diketahui identitasnya, menggunakan sepeda motor.

Awalnya korban tidak curiga karena berasumsi bahwa orang misterius itu adalah rekan kantor yang biasa ditemuinya di jalan. Namun, tepat saat korban melintasi bangunan The American Club (Jl. Prapanca I) pelaku semakin mendekatkan motornya lalu melakukan pelecehan seksual secara fisik pada bagian payudara korban dengan tangan kirinya.

Akibat kejadian yang berlangsung tiba-tiba itu, korban syok lalu mengejar dan meneriaki pelaku menggunakan sepeda. Namun, karena Jl. Prapanca I dalam kondisi yang sangat gelap dan sepi serta masih dalam keadaan trauma, korban tidak berani untuk berhenti dan melapor kepada satpam The American Club yang sempat melihat korban berlari dan berteriak.

Atas peristiwa itu, korban telah melakukan pelaporan polisi pada Polres Metro Jakarta Selatan dengan Surat Tanda Lapor Polisi No: /STTLP/B599/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Berdasarkan uraian peristiwa di atas, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) dan AJI Jakarta:

Mengecam segala bentuk tindak kekerasan seksual yang telah merendahkan derajat harkat dan martabat manusia yang telah dilindungi oleh UUD 1945 dan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tindak pidana kekerasan seksual yang dialami RR merupakan bentuk pelecehan seksual fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi yang telah merendahkan harkat dan martabat korban. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

**Baca Juga: 5.454 Kader Posyandu di Tangsel Difasilitasi Jamsostek

Mendesak Kepala Kepolisian Resort Metropolitan (Kapolresta) Jakarta Selatan untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan. Gerak cepat dalam mengungkap dan menangkap pelaku sangat diharapkan oleh masyarakat, agar tidak ada lagi korban-korban berjatuhan.

Meminta perusahaan media agar aktif melindungi dan memberikan pendampingan kepada jurnalis korban kasus kekerasan seksual. Dukungan perusahaan untuk pemulihan korban dan penuntasan kasus menjadi syarat utama dalam penyelesaian kasus ini.

Menghimbau kepada jurnalis atau pekerja media yang menjadi korban kekerasan seksual untuk tidak ragu melaporkan tindakan tersebut kepada pihak Kepolisian. Hal ini merupakan salah satu upaya kita untuk menjaga ruang publik yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Pendampingan kasus kekerasan seksual yang terjadi saat melaksanakan kerja jurnalistik, silahkan hubungi LBH Pers di www.lapor.lbhpers.org. (Red)




Polisi Tangkap Perampok Rudapaksa Korban di Persawahan Kemiri

Kabar6.com

Kabar6-Polisi menangkap pelaku perampokan disertai penganiayaan dan pemerkosaan atau rudapaksa di Desa Kebelet, Kemiri, Kabupaten Tangerang. Tersangka berinisi S alias Endit memperdaya korban yang baru dikenalnya di tengah sawah.

“Korban yang seorang karyawan mengenal tersangka baru sekitar tiga minggu,” kata Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Sabtu (26/3/2022).

Kronologinya, pada Minggu, 6 Maret 2022 lalu korban baru saja pulang kerja shift kedua lalu dijemput Endit. Di tengah perjalanan, tersangka mengarahkan motor ke persawahan.

Di area persawahan tersangka memberhentikan motor. Kemudian mengajak korban berhubungan badan tetapi ditolak. Tersangka lalu mendorong korban hingga terjatuh.

Korban yang sudah terjatuh kemudian dianiaya dengan cara dicekik dan dipukuli bagian kepala dan wajah. Akibat pukulan itu korban pun lemas.

“Pada saat korban lemas dan menahan rasa sakit akibat dianiaya, tersangka memperkosa korban dan setelah itu langsung mengambil satu ponsel milik korban,” terang Zain.

Korban yang ditinggalkan pelaku begitu saja di persawahan kemudian melapor ke polisi. Setelah menerima laporan, Tim Opsanl VI Resmob melakukan penyelidikan.

**Baca juga:Partai Gelora Indonesia Lantik 8 PAC di Sepatan Timur

Setelah berhasil mengidentifikasi polisi mendatangi rumah tersangka Endit, Tersangka tidak ada.

“Selanjutnya tim melakukan pencarian kembali dan akhirnya tersangka kami tangkap dan kami bawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Zain.

Atas perbuatannya tersangka S alias Endit dijerat Pasal 365 dan 285 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (Rez)




Polisi Tangkap Pembunuh Bos Mebel Teluknaga di Rumah Mertua

Kabar6.com

Kabar6-Pelaku berinisial AR (35) Berhasil ditangkap polisi lantaran tega menghabisi nya bos mebel Asmat Setiawan (61) di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Pada Jumat, (10/12/2021) pukul 09.53 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, pelaku AR ditangkap petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Teluknaga, Resmob Polres Metro Tangerang Kota, dan Jatanras Polda Metro Jaya di rumah mertuanya di kawasan Teluknaga pada Senin, (20/12/2021) malam.

“Pelaku sempat meninggalkan wilayah pergi jauh, namun demikian tindakan dari kepolisian hingga ditemukan selang waktu 10 hari kemudian pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa, (21/12/2021).

Kapolres menjelaskan, peristiwa pembunuhan ini berawal saat korban yang menunggangi sepeda motor datang ke tokonya, lalu beristirahat di sebuah kamar di tokonya.

“Setelah korban buka toko sedang nonton TV, pelaku menyusul membawa balok ke kamar korban. Pelaku melakukan penganiayaan mengayunkan balok ke tubuh, kepala korban pukul 09.53 WIB,” ungkapnya.

Kapolres menyebut, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan kayu kasau. “Ayunan balok kedua sempat ditangkis korban, namun korban tak berdaya, korban jatuh tersungkur, pelaku melakukan pukulan berikutnya,” jelasnya.

Setelah dipukuli tersebut, kata Kapolres, korban pun meninggal di lokasi kejadian. Selanjutnya, pelaku menggondol sepeda motor dan tas berisi uang Rp30 juta milik korban.

Kapolres menuturkan, pelaku dan korban yang merupakan warga Teluknaga ini memiliki hubungan karyawan dengan bos. Adapun modus pelaku menghabisi korban, lantaran sakit hati.

**Baca juga: Pemkab Tangerang Antisipasi Nataru, Ini Langkah yang Diambil

“Pelaku sudah belasan tahun bekerja, memang dia karyawan dari awal dengan majikannya. Alasannya memang yang bersangkutan sakit hati, berawal dari meminjam uang, karena yang bersangkutan punya utang yang banyak,” pungkasnya.

Kini, pelaku mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota, dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pemunuhan dan Pencurian Dengan Kekerasan. (Cr)




Polres Serang Kota Tangkap Paman Pemerkosa Ponakan Hingga Lahirkan Bayi

Kabar6 – Polres Serkot menangkap DYS (49) seorang paman yang memperkosa ponakannya hingga hamil, kemudian melahirkan bayi lucu yang kini berusia 2 bulan.

DYS ditangkap Sat Reskrim Polres Serkot pada Sabtu dini hari, 11 Desember 2021 sekitar pukul 02.20 wib.

“Pelaku ditangkap Unit 4 PPA Sat Reskrim Polres Serang Kota dirumah pelaku,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, melalui pesan elektroniknya, Rabu (15/12/2021).

AKBP Maruli bercerita bahwa DYS datang ke rumah korban hang saat itu sepi, kemudian membujuk ponakannya melakukan hubungan suami istri, namun ditolak.

Korban masuk kamar, DYS mengikutinya dan memaksa korbannya. Korban tak bisa melawan, karena diancam pamannya.

“Pelaku masuk kedalam kamar korban kemudian mengajak korban berhubungan badan, korban menolak, pelaku marah dan mengancam korban, kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban,” ujarnya.

Polisi kemudian membawa dan memeriksa pelaku DYS di Mapolres Serang Kota. Para saksi termasuk korban juga sudah dimintai keterangan.

**Baca juga: Kades di Serang Korupsi Rp 695 Juta untuk Nikahi Istri Kedua dan Ketiga

Korban K juga sudah dilakukan visum, untuk memperkuat bukti pemerkosaan yang dilakukan DYD terhadap dirinya.

“Pasal 81 ayat 2 dan juncto pasal 82 ayat 1 dan 2, Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 KUHP,” jelasnya.(Dhi)