oleh

Kades di Serang Korupsi Rp 695 Juta untuk Nikahi Istri Kedua dan Ketiga

image_pdfimage_print

Kabar6-Sesuai dengan hasil evaluasi kinerja penindakan kasus korupsi sepanjang 2021, Polda Banten telah menetapkan 15 tersangka. Kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp.8.496.311.786.

“Dominan dari perkara yang diungkap adalah penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh mantan kades dengan beragam modus,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga lewat keterangan tertulis saat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kamis (09/12/2021).

Ia memaparkan, Polresta Tangerang telah melakukan pengungkapan terhadap 5 kasus tipikor dana desa yang dilakukan oleh mantan kepala Desa Pekayon dan mantan kepala Desa Buaran Jati. Masing-masing terhadap dana desa tahun 2016 dan tahun 2018.

“Penyidik menetapkan 5 tersangka atas kasus korupsi dana desa di Tangerang, 3 diantaranya telah dinyatakan sempurna pada Agustus 2021 lalu dan 2 lainnya masih dalam proses penyidikan. Akibat tindak pidana korupsi ini, negara dirugikan lebih dari Rp 1 miliar,” jelas Shinto.

Korupsi dana desa tidak hanya terjadi di Kabupaten Tangerang. Pada 21 Oktober 2021, mantan kepala Desa Kepandean ditangkap oleh Polres Serang karena melakukan tindak pidana korupsi dana desa periode 2012 hingga 2018.

“Ironisnya, dari total Rp 695 juta yang dikorupsi, tersangka menggunakan dominan dana tersebut untuk membiayai pernikahannya dengan istri kedua dan ketiga,” jelas Shinto.

Menurutnya, penangkapan mantan kades Kepandean tersebut menjadi salah satu dari empat kasus yang diungkap Polres Serang pada 2021. Total kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 1,2 miliar.

Masih pada bulan Oktober 2021, Polres Pandeglang berhasil menangkap mantan kepala Desa Sodong dan putranya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp 501.134.664.

**Baca juga: 13 Laporan Korupsi di Banten, Delapan ke Pengadilan dan Lima Lidik

Belum lama pada 30 November 2021 lalu, Polres Lebak juga melakukan penindakan terhadap mantan kepala Desa Pasindangan karena tidak mendistribusikan dana BLT yang menjadi hak 100 keluarga penerima manfaat atau KPM.

“Tersangka memanfaatkan dana BLT yang harusnya disalurkan kepada KPM untuk kepentingan dalam kontestasi Pilkades lalu,” kata Shinto.(yud)

Print Friendly, PDF & Email