1

Pengemudi Taksi Online Bandara Soetta Ikuti Edukasi Kamseltibcarlantas

Kabar6-Satlantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengajak para pengendara kendaraan di jalan raya maupun tol untuk bersama-sama mematuhi peraturan lalu lintas.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Lantas Kompol Bernard Bachtera Saragih saat menggelar sosialisasi dan edukasi terkait kamseltibcarlantas bersama para pengemudi taksi online di Terminal 1 Bandara Soetta, Kamis (7/3/2024).

Bernard menjelaskan bahwa pada kesempatan itu pihaknya menyampaikan imbauan agar selalu berhati-hati dalam berkendara, melengkapi surat surat kendaraan, memakai sabuk pengaman.

“Serta melaksanakan pengecekan kendaraan secara berkala agar tidak terjadi kendala di perjalanan,” kata Bernard didampingi AKP Tugiyo, Ipda Sumbodo, Aipda Agung dan Briptu MS Hevi.

**Baca Juga: Beras Bulog Dioplos Beras Tak Layak Konsumsi untuk Kemas ke Merek Ramos, Pelaku Ditangkap

Selain itu, menurut Bernard, pihaknya juga turut mengimbau para pengendara agar tidak melebihi batas kecepatan untuk di jalan Tol kecepatan 80-100 km, serta tidak berkendara di bahu jalan, tidak melawan arah.

“Pada saat mengemudi jika merasa mengantuk agar segera istirahat sejenak, tidak dipaksakan untuk melanjutkan perjalanan yang bisa menyebabkan kecelakaan,” imbaunya.

Lebih jauh, Bernard juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjadikan Bandara Soetta sebagai rumah bersama yang aman dan nyaman serta damai.

“Pada kesempatan ini, kami juga mengimbau kepada para pengendara bahwa saat berkendara di larang bermain HP, jika menerima telpon agar berhenti sejenak di tempat yang aman,” tandas Bernard.(Red)




4 Pembunuh Supir Taksi Online di Solear Tangerang Ditangkap

Kabar6.com

Kabar6-Kasus pembunuhan terhadap Asep, 37 tahun, supir taksi online di Kampung Pala Desa Cikuya Kecamatan Solear terungkap. Polisi menangkap empat orang pelaku.

Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AS, 35 tahun; JG, 36 tahun; AR, 19 tahun; D, 52 tahun.

“Pelaku ditembak oleh pihak kepolisian,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini di Tigaraksa, Senin (21/11/2022).

Tiga dari empat tersangka oleh polisi terpaksa ditembak bagian kakinya lantaran coba melawan serta kabur saat hendak ditangkap.

“Tim gabungan melakukan penggerebekan di alamat rumah dan berhasil mengamankan pelaku dalam satu rumah,” kata Zamrul.

**Baca juga: Pembunuh Supir Taksi Online di Solear Tangerang, Polisi: Sudah Titik Terang

Ia menyebutkan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan mobil jenis Toyota Sigra warna hitam, 1 stel pakaian, 1 buah handphone korban, 1 utas tali sling besi yang disiapkan pelaku, 1 buah lakban warna coklat disiapkan AS, 1 buah dompet milik korban.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 340 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia. “Ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup,” tegas Zamrul.(Rez)




Mayat Supir Taksi Online di Kali Solear Tangerang Korban Pembunuhan

Kabar6.com

Kabar6-Polisi mengungkap identitas mayat pria di kali wilayah Kampung Pala, Desa Cikuya, Solear, Kabupaten Tangerang, bernama Asep, 37 tahun. Warga asal Cikande, Kabupaten Serang, itu ditemukan oleh wanita pengidap gangguan jiwa pada Selasa, 15 November 2022, kemarin.

“Hasil otopsi kemarin itu di rumah sakit ada faktor dugaan kekerasan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini kepada kabar6.com di Tigaraksa, Jum’at (18/11/2022).

Berdasarkan hasil otopsi pihak RSUD Balaraja Tangerang, terangnya, ada bercak jeratan di leher korban. Tulang leher Asep patah, serta bagian kepala terluka.

“Resminya belum dikeluarkan dokter forensik,” terang Zamrul. Polisi mengidentifikasi Asep sebagai korban pembunuhan dari upaya pencurian mobil.

**Baca juga: Mayat Pria di Kali Solear Tangerang Diduga Supir Taksi Online

“Memang mobilnya dibuangnya di Curug. Saksi online terus lost kontak, terus ditemukan mayatnya aja,” jelasnya.

Sebelumnya, A Saparudin, seorang warga kepada kabar6.com sempat bercerita bahwa Asep sempat dicari oleh anggota keluarganya. Keluarga korban lantas melapor hilangnya Asep ke Mapolsek Cikande pada 14 November 2022 lalu.(Rez)




Taksi Online di Cilegon Dirampas Supir Digantung Terbalik ke Pohon

kabar6.com

Kabar6-Pengemudi taksi online berinisial SM, 52 tahun, kehilangan kendaraan akibat dirampok. Korban oleh pelaku diikat di atas pohon dalam posisi terbalik.

SM, warga Temu Hiring Wetan, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, itu mengalami masih nahas pada Senin, 11 September 2022, sekitar pukul 19.00 WIB.

“Benar bahwa peristiwa curas driver online, awalnya di depan SMA 2 KS Kelurahan Kota bumi Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro, Jumat (23/09/2022).

Peristiwa itu terjadi saat korban sedang menunggu orderan di daerah Merak. Kemudian korban dapat orderan menuju daerah SMAN 2 Cilegon dan titik penjemputan di sekitar PT Dover Chemical.

“Sesampainya korban di lokasi penjemputan, terdapat lima orang laki-laki yang melakukan order kemudian masuk ke dalam mobil dan korban langsung melajukan kendaraannya ke lokasi sesuai pada tujuannya yaitu di SMA 2,” ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar.

Setibanya di lokasi tujuan pelaku memberikan uang sebesar Rp 50 ribu. Namun karena biaya antar sebesar Rp. 60 ribu, korban minta uang kekurangan.

Saat korban memastikan uang dengan menyalakan lampu dalam mobil, tiba-tiba leher korban diikat dengan menggunakan tali tambang cukup kencang membuat SM tidak sadarkan diri.

Korban sempat sadar dalam kondisi mata ditutup lakban, serta tangan diikat tambang. Pelaku memukuli serta injak korban ketika mobil dalam kondisi melaju.

**Baca juga: Tiket Penyebrangan Tidak Naik, Pekerja dan Pemilik Kapal Ancam Mogok Nasional

Tubuh korban digantung dalam posisi kepala di bawah dan kaki ke atas di pohon sekitar Kampung Pasir Awi, Desa Sukabaris, Kecamatan Waringin kurung, Kabupaten Serang.

Setelah terbuka korban berusaha meminta pertolongan ke warga sekitar, yang kemudian warga setempat menginformasikan ke Polsek Waringin Kurung.(dhi)




Pemuda di Tangerang Curi Mobil Taksi Online Bermodalkan Pisau Cutter

kabar6.com

Kabar6-Pemuda berinisial MRH (21) nekat melancarkan aksi mencuri mobil milik supir taksi online dengan bermodalkan pisau cutter. Pelaku terpaksa mencuri karena tidak memiliki uang untuk modal menikah.

Kejadian itu di Kampung Cayur, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pada Jumat (24/10/2021) sekira pukul 23.00.

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Maryadi mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan cara memesan taksi online korban bertujuan sesuai TKP. Menurutnya, saat sampai di titik order pelaku meminta untuk maju lagi sekitar satu kilometer karena di tempat tersebut terdapat masyarakat yang sedang nongkrong.

“Saat sampai di TKP yang dianggapnya sepi pelaku mengeluarkan pisau cutter dengan dalih untuk membayarkan tarifnya,” ujar Maryadi kepada wartawan di Mapolsek Pasar Kemis, Kamis (4/11/2021).

Ia menjelaskan MRH memesan taksi online ini dari Jembatan Lima, Jakarta Barat. MRH diketahui bekerja serabutan.

Maryadi mengatakan bukannya memberikan uang kepada korban, pelaku MRH malah menodongkan pisau tersebut ke leher korban yang berinisial CH. Sementara CH tidak tinggal diam, dirinya mencoba melawan semampunya.

Atas perlawanan yang dilakukan, CH mendapat luka bekas pisau cutter di leher dan tangannya. CH berusaha sudah berteriak minta tolong.

“Tetapi saat itu warga sekitar tidak berani mendekat di khawatirkan pelaku membawa senjata api. Untungnya ada petugas kami yang sedang berpatroli dan langsung saja menangkap MRH dan membawa CH ke RS Balaraja, Kabupaten Tangerang,” katanya.

**Baca juga: Polresta Tangerang Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Panongan

Atas perbuatannya MRH dijerat pasal 365 ayat 2 dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. Saat ini, MRH diamankan di Mapolsek Pasar Kemis.

“Barang bukti yang kita amankan berupa pisau cutter milik tersangka, tas gendong warna cokelat yang dibawa tersangka, dan mobil korban yang jadi sasaran tersangka,” tandasnya. (Oke)




Diprotes Taksi Online, DPRD Banten Minta Peraturan Menteri Ditinjau Ulang

Kabar6.com

Kabar6-Koordinator Komisi I DPRD Banten, Budi Prajogo meminta agar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus ditinjau ulang.

“Agar ditinjau ulang atau dibatalkan sambil menunggu peraturan yang lebih tinggi,” kata Budi, kepada kabar6.com Kamis pagi (13/2/2020).

Pernyataan Budi ini menyikapi aksi protes pengemudi taksi online beberapa hari lalu. Budi mengatakan, masalah ini bisa berkaca dari Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan undang-undang. “Hendaknya Permen nomor 118 Tahun 2018 bisa dibuatkan terlebih payung hukum diatasnya berupa UU,” katanya.

Bahwa, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik. Maka, lanjut Budi, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.

Pada sisi lain, sambung Budi, pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang keberatan untuk tetap menjaga ketertiban umum, sambil menunggu upaya selanjutnya dari pemerintah dalam memperjuangkan hak-haknya ojol.

**Baca juga: Taksi Online di Banten Tuntut Pembatalan Permen Angkutan Sewa Khusus.

Sebelumnya, ribuan driver taksi online yang tergabung dalam Komite Aksi Nasional Driver Online (KOMANDO) menggelar aksi unjuk rasa didepan Gedung DPRD Banten, Rabu (12/2/2020).

Dalam aksinya, mereka menuntut pemerintah pusat untuk mebatalkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, karena dianggap telah merugikan driver taksi online, khususnya di Provinsi Banten.(Den)




Taksi Online di Banten Tuntut Pembatalan Permen Angkutan Sewa Khusus

Kabar6.com

Kabar6-Ribuan driver taksi online yang tergabung dalam Komite Aksi Nasional Driver Online (KOMANDO) menggelar aksi unjuk rasa didepan Gedung DPRD Banten, Rabu (12/2/2020).

Dalam aksinya, mereka menuntut pemerintah pusat untuk mebatalkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, karena dianggap telah merugikan driver taksi online, khususnya di Provinsi Banten, selain Permenhub tersebut juga dianggap tidak memiliki cantolan Undang-undang diatasnya, sebagai dasar hukum pembenrukannya yang lebih tinggi.

“Supaya Peraturan Menteri nomor 118 tahun 2018 tidak digakumkan atau dibatalkan demi hukum, karena tidak memiliki cantolan UU diatasnya,”terang Humas KOMANDO pusat, ikhsan Aziz.

Selain itu, kata Ikhsan, sejak terbitnya Permenhub nomor 118, terkesan membuat operator menjadi semena-mena dalam memainkan sistemnya, dengan pendistribusian orderan dari konsumen kepada driver dilapangan.

“Kami ini seakan-akan diperas gimana caranya mau narik, tanpa ada orderan yang jelas. Kadang sehari cuma 3. Sementara mobil cicilan besar, yang ujung-ujungnya kita (driver) gak bisa bayar cicilan, (mobil),” katanya.

Akibat gagal melunasi kendaraannya, driver akhirnya terpaksa harus menyewa kendaraan milik perusahaan lainnya apabila tetap ingin berusahan sebagai driver online.

“Dan ujung-ujungnya kita diperalat hanya untuk pasar jual beli mobil. Dan akhirnya kredit banyak yang macet,” katanya.

Pada sisi lain, pihaknya juga mengkritisi pembentukan Permen 118 yang kurang memperhatikan masukan dari daerah, khususnya para driver yang ada dilapangan.

Pihaknya berharap kepada pemerintah untuk bisa memperhatikan nasib orang banyak, khususnya driver online, agar Permenhub nomor 118 tersebut bisa direvisi.

**Baca juga: TKA China Kerja Di Kabupaten Serang, Baru Datang Dua Minggu Lalu.

Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengaku akan menyampaikan keluhan diver online yang ada di Provinsi Banten agar bisa ditindaklanjuti oleh pusat.

“Meski begitu, kita juga masih menunggu kajian dari mereka (driver), mengenai keluhannya agar bisa kita pelajari terlebih dahulu, sebelum nantinya kita sampaikan kepusat. Karena tadi kita belum terima kajian dari mereka secara tertulis,” tegasnya.(Den)




Miliki Sabu dan Senpi, Polisi Amankan Dua Pengemudi Taksi Online

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan (Polres Tangsel) menangkap dua orang driver taksi online yang memakai sabu dan ganja, serta menyimpan senjata api (senpi) jenis airsoft gun dan rakitan.

Dua pelaku tersebut bernama Wahyu Mulyana alias W.M (31) dan temannya Asep Jaya Hidayat alias A.J.H (29). Wahyu ditangkap di wilayah Poris Jaya, Batu Ceper, Kota Tangerang, dan Asep di Cengkareng, Jakbar.

Wahyu mengatakan, dirinya hanyalah pemakai ganja dan sabu, dirinya mengaku bukan bandar.

“Saya hanya pemakai, bukan bandar. Senpi saya beli secara online di aplikasi, sejak 2018 lalu. Untuk koleksi,” kata Wahyu di Polres Tangsel, Jalan Promoter 1, Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Senin (9/12/2019).

Sementara itu, Asep mengaku, kegiatan dirinya membeli senpi hanyalah untuk menjaga dirinya, dirinya mengaku tidak pernah menembak orang.

“Senpi hanya terkadang saja dibawa saat ngojek. Selebihnya, disimpan di rumah. Tidak pernah. Hanya untuk jaga-jaga saja. Terkadang saya bawa, tapi lebih banyak saya simpan di rumah. Untuk koleksi di rumah, gagah-gagahan saja,” kata Asep.

Dilokasi yang sama, Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Supriyanto menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyalahgunaan narkoba di Duri Kosambi, Tangerang dan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

“Kronologisnya Tim Vipers mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba, dan dilakukan pengembangan ke rumah Asep, dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja, serta senpi,” terangnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dari rumah Asep seberat 0,66 gram, 352 gram ganja kering, senpi rakitan berikut 4 peluru tajam kaliber 38, dua pucuk airsoft gun, dan satu pen gun berikut 21 peluru tajam cal 22.

Polisi juga mengamankan ratusan butir peluru ram set cal 22 merk Superfix, dan sarung tangan senpi.

Dari senpi yang disita, diduga pelaku juga merampok. Namun, polisi masih mendalami dugaan ini.

Sementara dari rumah Wahyu, polisi menyita satu pucuk senpi jenis revolver, satu pucuk airsoft gun, dan satu pucuk pen gun, berikut puluhan pelor tajam masing-masing senpi.

“Dari banyaknya barang bukti senpi yang diamankan dari tangan kedua pelaku, diduga mereka selain pemakai juga pengedar. Menurut keterangan kedua tersangka, senpi dibeli online, dari toko online,” ujar Kapolres Kota Tangsel, AKBP Ferdy Irawan.

Ferdy menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait peredaran narkoba dan senpi kedua pelaku tersebut.

“Untuk perampokan masih kita kembangkan. Senjatanya dibeli sudah dalam bentuk rakitan, ada yang harga Rp2 juta untuk jenis airsoft gun, dan Rp4 juta untuk senpi rakitan berikut pelurunya,” papar Ferdy.

**Baca juga: Pembinaan dan Peningkatan SDM di Serpong Sedot Rp1,9 M.

Ferdy menjelaskan, banyaknya senpi yang diamankan, kepolisian masih mendalami dugaan penyalahgunaan kepada kedua tersangka, baik dugaan perampokan ataupun pencurian bermotor.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI No35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimalnya 12 tahun penjara,” jelasnya.

“Sedangkan untuk senpinya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1952 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi, atau Bahan Peledak dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.(eka)




Tiga Penumpang Taksi Online Tewas Masih Anak-anak

Kabar6.com

Kabar6-Empat dari delapan orang penumpang mobil Kia Picanto nopol B-1852-NKH warna merah tewas. Mobil taksi online itu remuk setelah dihantam kereta api di pintu perlintasan tanpa palang di Kampung Kandang, Desa Jatake, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

“Tiga orang penumpang meninggal dunia masih anak-anak,” ungkap Kasat Lalu Lintas Polres Tangsel, Ajun Komisaris Lalu Hedwin Hanggara saat dikonfirmasi kabar6.com, Sabtu (12/5/2019).

Ia merinci seorang penumpang atas nama Anis Amalia (25) meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara tiga bocah yang meningga dunia masing-masing, Nadia (7), Adinda Putri Anisa (4), dan Patia (5).

“Anak-anak tersebut meninggal dunia di rumah sakit,” jelas Lalu. Ada empat penumpang mobil yang selamat mengalami luka-luka serius.

**Baca juga: 4 Penumpang Taksi Online Tewas Ketabrak Kereta di Pagedangan.

Lalu menyebutkan yakni, Maya (17), Veni (13), Yana (49), sebagai penumpang. Begitu juga dengan Darmawan Susanto (43) selaku sopir mobil taksi online.

“Korban luka-luka sedang menjalani perawatann di Rumah Sakit Medika BSD dan Hermina Serpong,” tambah Lalu.(yud)




Diduga Dirampok, Sopir Taksi Online Terkapar di Jalan Raya Puspiptek

kabar6.com

Kabar6-Seorang pria ditemukan terkapar di Gorong gorong Jalan Raya Puspiptek, Kampung Ranca Saga, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangsel, Rabu (28/11/2018).

Belakangan diketahui, pria tersebut bernama Yulianto (52), sopir taksi online, warga Kampung Wates, RT 003/001, Kelurahan Rawabungur, Kecamatan Rawabungur, Kabupaten Bogor Barat.

Saat ditemukan, korban mengalami luka pada bagian, telapak tangan kanan kiri luka sobek terkena sajam, luka memar di sekujur tubuh bekas pukulan benda tumpul, dan korban di ikat dari mulai tangan, kaki dan mulut dengan menggunakan tali tambang dan lakban.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, pada hari Selasa tanggal 27 November 2018 sekira pukul 23.00 WIB, korban mendapat order di Terminal Baranangsiang daerah Bogor dengan tujuan Bintaro Exchange, dengan penumpang sebanyak 3 orang laki laki.

Kemudian, pada saat mendekati Bintaro Exchaange salah satu pelaku meminta korban untuk meminggirkan kendaraan untuk berhenti.

Korban mulai curiga karena bukan titik pemberhentian, kemudian korban tidak mau berhenti kemudian pelaku mengalungkan sebilah Clurit ke korban, setelah itu korban berhenti setelah dibawah kolong jembatan dekat Bintaro Exchange.

Kemudian antara korban dan ketiga pelaku terjadi perkelahian didalam mobil karena korban mempertahankan mobil korban.

Karena kalah dengan jumlah pelaku dan salah satu pelaku membawa sebilah clurit, kemudian kedua tangan korban dan kaki korban diikat dengan menggunakan tambang dan lakban kemudian pelaku mengambil Kendali mobil dengan posisi korban dijepit antara kedua jok depan dengan ancaman senjata tajam sebilah clurit, yang kemudian pelaku membawa korban dan ditinggalkan di jalan Raya Puspiptek, Kampung Ranca Saga, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.

Kemudian korban di temukan oleh warga dan di bawa ke RS Hermina Buaran Kecamatan Serpong untuk pertolongan pertama.

Adapun kerugian korban 1 Unit Mobil Xenia No Pol F 1327 RP warna Putih, 1 Unit Handphone Xiomi 4A Hitam, dompet berisi uang 700 ribu serta buku tabungan Bank BRI Cabang Semplak dan data data pribadi korban KTP, BPJS.**Baca juga: Bawaslu Pandeglang Tertibkan One Way Caleg di Angkutan Umum.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Ahmad Alexander Yurikho saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Doakan ya, sekarang Tim Vipers sedang bergerak,” ujar Alexander lagi.(BL)