1

PPDB Dibuka 15 Juni 2022, SMKN 1 Kabupaten Tangerang Tak Terapkan Sistem Zonasi

Kabar6.com

Kaba6- Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kabupaten Tangerang yang berlokasi di kecamatan Panongan, menerima sebanyak 18 rombongan belajar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun palajaran 2022-2023.

“PPDB tahun ini kami terima sekitar 18 rombel atau sebanyak 846 siswa baru,” Kepala SMKN 1 Kabupaten Tangerang Agum Aji Gumilar, kepada Kabar6.com, Kamis (09/06/2022).

Menurut Agum, persyaratan yang dibutuhkan dalam proses seleksi PPDB di SMKN dipastikan sama dengan yang berlaku di SMAN.

Namun, di SMKN 1 Kabupaten Tangerang mewajibkan kepada para calon peserta didik untuk menyerahkan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang asli.

“Persyaratannya sama saja dengan yang lain, cuma kami mewajibkan calon siswa menyerahkan SKL asli dengan tujuan supaya mereka tidak daftar ke sekolah lainnya,” katanya.

Diutarakannya, proses PPDB di SMKN yang digelar secara daring pada 15 Juni 2022 mendatang memiliki perbedaan dengan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN).

Perbedaan itu terlihat jelas dari sistem perekrutan yang digunakan. Di SMKN, kata dia, tidak menerapkan sistem zonasi seperti yang diberlakukan di SMAN.

“SMKN kenapa tidak menerapkan sistem zonasi seperti di SMAN, karena SMKN ini memiliki kekhasan tersendiri dari sisi jurusan,” tuturnya.

Diinformasikan, PPDB tahun ini SMKN 1 Tangerang membuka sedikitinya 6 jurusan, diantaranya jurusan tehnik instalasi tenaga listrik, tehnik pendingin dan tata udara, tehnik elektronika industri, tehnik komputer dan jaringan, multimedia, dan tehnik bisnis sepeda motor.

**Baca juga: Pabrik Thinner di Curug Tangerang Kebakaran

Lulusan SMKN 1 Kabupaten Tangerang juga banyak diincar oleh sejumlah perusahaan besar yang bergerak dibidang suku cadang kendaraan atau spare parts dan perusahan minuman segar yang ada di daerah itu.

Saat ini, tercatat sudah ada tiga perusahaan yang mulai merekrut siswa lulusan SMKN 1 Kabupaten Tangerang. Ketiga perusahaan besar itu antara lain, PT Mitsuba, PT Takagi dan PT Sosro.(Tim K6)




Selidiki Dugaan Pungli di SMK 1 Panongan, Polisi Incar Sejumlah Orang ini

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Resor Kota Tangerang telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah orang terkait proses penyelidikan dugaan praktek pungli dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di SMKN 1 Kabupaten Tangerang atau dikenal SMKN Panongan. “Kami telah memanggil dan telah menjadwalkan pemanggilan beberapa pihak terkait masalah ini,” ujar ujar Wakil Kapolres Kota Tangerang AKBP Komarudin, Jum’at (2/8/2019).

Komarudin mengatakan sebelummya penyidik Tipikor Polres Kota Tangerang telah memintai keterangan Kepala Sekolah dan Komite SMK 1 Panongan. “Pemanggilan awal ini masih bersifat penggalian informasi,” katanya.

Dalam beberapa hari kedepan, kata Komarudin, sejumlah pihak akan dimintai keterangan panitia PPDB, sejumlah guru dan orangtua wali murid. “Kami telah melayangkan surat pemanggilan ke pihak pihak terkait lainnya.”

Dugaan jual beli bangku di sekolah ini sebelumnya telah mendapat perhatian dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten. Lembaga ini telah membentuk tim investigasi dan telah pemanggilan pihak sekolah.

Dugaan praktek jual beli bangku di sekolah ini dilakukan dengan modus uji kompetensi. “Karena uji kompetensi ini hanya akal akalan saja,” ujar sumber Kabar6.com yang merupakan panitia penerimaan peserta didik baru di sekolah itu, Kamis (4/6/2019).

Caranya, kata dia, memainkan skor nilai yang tidak diumumkan mengikuti proses transaksi yang terjadi. “Mereka telah menetapkan nilai transaksi berdasarkan nilai ujian nasional calon murid. Nilai 180 sampai 240, uang yang disetor sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta,” kata guru ini.

**Baca juga: Selidiki Dugaan Pungli di SMKN 1 Panongan, Polisi Panggil Ketua PPDB.

Menurutnya, jalannya tes kompetensi ini hanya formalitas saja sebagai celah untuk praktik jual beli itu. Indikasi ini terlihat dari proses uji kompetensi yang soalnya sama untuk semua jurusan dan hasil dari ujian internal sekolah itu sengaja dibuat tak transparan. “Pengaturan skor atau nilai untuk menentukan jumlah rombel yang murni dan bayar, biasanya dari 360 peserta, 200 diantaranya membayar.”

Sebelumnya, Kepala SMKN1 Kabupaten Tangerang Mahfudin membantah adanya praktik pungli atau jual beli bangku di sekolah itu.” Enggak benar,” katanya kepada Kabar6.com, Rabu (3/7/2019).

Hal ini, kata Mahfudin, dibuktikan dengan panitia PPDB membuat surat pakta integritas dan semua pendaftar membuat surat pernyataan. “Surat pernyataan tidak ada pungutan,” ujarnya.(GFM)




Selidiki Dugaan Pungli di SMKN 1 Panongan, Polisi Panggil Ketua PPDB

Kabar6.com

Kabar6-Penyidik Tipikor Polres Kota Tangerang melayangkan pemanggilan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap, Zakaria ketua panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di SMKN 1 Kabupaten Tangerang atau dikenal SMKN Panongan.

Pemanggilan ini terkait dengan dimulainya tahap penyelidikan dugaan pungli atau jual beli bangku di sekolah itu dalam PPDB 2019 ini. “Untuk pemanggilan ketua PPDB SMKN 1 Panongan ini telah kami layangkan,” ujar Wakil Kapolres Kota Tangerang AKBP Komarudin, Jum’at (2/8/2019).

Adapun agenda pemeriksaan akan dilakukan pekan depan. Selain ketua PPDB, polisi juga akan memintai keterangan sejumlah guru, kepala sekolah dan komite SMKN 1 Panongan itu.

Komarudin yang juga Ketua Siber Pungli Kabupaten Tangerang ini menegaskan, telah menurunkan tim penyidik Tipikor dalam menyelidiki dugaan praktek pungli ini. Menurut dia, penyidik melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dan informasi dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten.

Dugaan jual beli bangku di sekolah ini sebelumnya telah mendapat perhatian dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten. Lembaga ini telah membentuk tim investigasi dan telah pemanggilan pihak sekolah.

**Baca juga: Polres Kota Tangerang Selidiki Dugaan Jual Beli Bangku SMKN 1 Panongan.

Sebelumnya, Kepala SMKN1 Kabupaten Tangerang Mahfudin membantah adanya praktik pungli atau jual beli bangku di sekolah itu. “Enggak benar,” katanya kepada Kabar6.com, Rabu (3/7/2019).

Hal ini, kata Mahfudin, dibuktikan dengan panitia PPDB membuat surat pakta integritas dan semua pendaftar membuat surat pernyataan.”Surat pernyataan tidak ada pungutan,” ujarnya.(GFM)




Mangkir Pemanggilan Ombudsman, ini Alasan Kepsek SMKN 1 Panongan

Kabar6.com

Kabar6-Kuasa hukum Kepala Sekolah SMKN 1 Kabupaten Tangerang atau SMKN 1 Panongan Mahfudin, Goni membenarkan kliennya tidak dapat hadir dalam pemanggilan Ombudsman Perwakilan Banten. “Karena alasan kesehatan,” ujar Goni, Senin (8/7/2019).

Menurut Goni, Mahfudin menjalani pemeriksaan kesehatan. “Betul sedang periksa, tapi kami bukan bermaksud tidak menghargai panggilan Ombudsman. Jika sudah sehat pasti kami penuhi panggilan tersebut,” kata Goni.

Dugaan praktik jual beli bangku pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di SMKN 1 Kabupaten Tangerang atau dikenal SMKN Panongan bertarif sudah di desain dengan matang.

Sumber Kabar6.com yang merupakan guru di sekolah itu menyebutkan celah jual beli bangku sudah disiapkan dari kebutuhan ruang kelas atau rombongan belajar (Rombel). “Rombel bisa diciptakan, disesuaikan dengan kebutuhan,” ujarnya saat ditemui Kamis (4/7/2019).

Dia mencontohkan, rombel di SMA I Kabupaten Tangerang hanya 10. Tapi, untuk mengakomodir praktek jual beli bangku itu, rombel bisa ditambah menjadi 15 hingga 17. “Dengan jumlah siswa 36 perkelas.”

Atau, kata guru ini, siswa yang telah membayar bangku dengan harga Rp 3 juta sampai Rp 5 juta disusupkan ke kelas kelas lainnya. “Misal dari 36 siswa per rombel, 6 diantaranya yang membayar atau jumlah bisa menjadi 45 per rombel.”

**Baca juga: Dugaan Jual Beli Bangku, Ombudsman Panggil Ulang SMKN 1 Panongan.

Panitia PPDB yang merupakan para guru di sekolah itu, kata dia, telah menetapkan nilai transaksi berdasarkan nilai ujian nasional calon murid. Misalnya, nilai 180 sampai 240, uang yang disetor sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta.

Sekolah, ia melanjutkan, bisa menampung banyak siswa karena memiliki rombel yang terbilang banyak. “Rombel disini bisa di siasati, mau 10 hingga 15 rombel bisa,” katanya.

Tahun ini saja, kata dia, sekolah menargetkan 15 rombel yang biasanya hanya 10 rombel. Tapi, kata sumber itu, entah kenapa tiba tiba rencana itu dibatalkan pihak sekolah. “Mungkin karena sudah tercium Ombudsman.”(GFM)




Dugaan Jual Beli Bangku, Ombudsman Panggil Ulang SMKN 1 Panongan

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten Bambang P.Sumo mengatakan akan memanggil kembali Kepala SMKN 1 Kabupaten Tangerang atau SMKN Panongan Mahfudin M. Ardi terkait dugaan jual beli bangku di sekolah itu.

“Karena pemanggilan Jum’at pekan lalu yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Bambang, saat dihubungi akhir pekan lalu.

Menurut Bambang, Mahfudin berhalangan hadir karena menjalani pemeriksaan jantung. Mahfudin mengutus pengacaranya Goni saat memberikan klarifikasi tersebut.

Dengan ketidakhadiran Mahfudin, Ombudsman pun batal memeriksa kepala sekolah tersebut dan akan menjadwalkan pemanggilan ulang.

“Kami jadwal ulang pemanggilan, bila tiga kali tidak penuhi panggilan maka akan kami hadirkan paksa,” kata Bambang.

Dugaan praktek jual beli bangku di sekolah ini dilakukan dengan modus uji kompetensi. “Karena uji kompetensi ini hanya akal akalan saja,” ujar sumber Kabar6.com yang merupakan panitia penerimaan peserta didik baru di sekolah itu, Kamis (4/7/2019).

**Baca juga: Begini Siasat Dugaan Jual Beli Bangku di SMKN 1 Panongan: Tambah Rombel.

Caranya, kata dia, memainkan skor nilai yang tidak diumumkan mengikuti proses transaksi yang terjadi. “Mereka telah menetapkan nilai transaksi berdasarkan nilai ujian nasional calon murid. Nilai 180 sampai 240, uang yang disetor sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta,” kata guru ini.

Menurutnya, jalannya tes kompetensi ini hanya formalitas saja sebagai celah untuk praktik jual beli itu. Indikasi ini terlihat dari proses uji kompetensi yang soalnya sama untuk semua jurusan dan hasil dari ujian internal sekolah itu sengaja dibuat tak transparan. “Pengaturan skor atau nilai untuk menentukan jumlah rombel yang murni dan bayar, biasanya dari 360 peserta, 200 diantaranya membayar.”(GFM)




Begini Siasat Dugaan Jual Beli Bangku di SMKN 1 Panongan: Tambah Rombel

Kabar6.com

Kabar6-Dugaan praktik jual beli bangku pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di SMKN 1 Kabupaten Tangerang atau dikenal SMKN Panongan bertarif sudah di desain dengan matang.

Sumber Kabar6.com yang merupakan guru di sekolah itu menyebutkan celah jual beli bangku sudah disiapkan dari kebutuhan ruang kelas atau rombongan belajar (Rombel). “Rombel bisa diciptakan, disesuaikan dengan kebutuhan,” ujarnya saat ditemui Kamis (4/7/2019).

Dia mencontohkan, rombel di SMA 1 Kabupaten Tangerang hanya 10. Tapi, untuk mengakomodir praktek jual beli bangku itu, rombel bisa ditambah menjadi 15 hingga 17. “Dengan jumlah siswa 36 perkelas.”

Atau, kata guru ini, siswa yang telah membayar bangku dengan harga Rp 3 juta sampai Rp 5 juta disusupkan ke kelas kelas lainnya. “Misal dari 36 siswa per rombel, 6 diantaranya yang membayar atau jumlah bisa menjadi 45 per rombel.”

Panitia PPDB yang merupakan para guru di sekolah itu, kata dia, telah menetapkan nilai transaksi berdasarkan nilai ujian nasional calon murid. Misalnya, nilai 180 sampai 240, uang yang disetor sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta.

Sekolah, ia melanjutkan, bisa menampung banyak siswa karena memiliki rombel yang terbilang banyak. “Rombel disini bisa di siasati, mau 10 hingga 15 rombel bisa,” katanya.

Tahun ini saja, kata dia, sekolah menargetkan 15 rombel yang biasanya hanya 10 rombel. Tapi, kata sumber itu, entah kenapa tiba tiba rencana itu dibatalkan pihak sekolah. “Mungkin karena sudah tercium Ombudsman.”

Dugaan jual beli bangku di sekolah ini telah mendapat perhatian dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten. Lembaga ini telah membentuk tim investigasi dan menjadwalkan pemanggilan pihak sekolah pada Jum’at pekan ini.

“Kami akan klarifikasi dan meminta keterangan lebih dalam mengenai informasi dugaan jual beli bangku ini,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten Bambang P Sumo.

**Baca juga: Dugaan Jual Beli Bangku di SMKN 1 Panongan, ini Tarifnya.

Secara terpisah Kepala SMKN1 Kabupaten Tangerang Mahfudin membantah adanya praktik jual beli bangku di sekolah itu. “Enggak benar,” katanya kepada Kabar6.com, Rabu (3/7/2019).

Hal ini, kata Mahfudin, dibuktikan dengan panitia PPDB membuat surat pakta integritas dan semua pendaftar membuat surat pernyataan.”Surat pernyataan tidak ada pungutan.”

Mahfudin menyatakan siap memenuhi panggilan Ombudsman itu. “Saya dan panitia PPDB akan datang dan menyiapkan data data yang diperlukan.” (GFM)




Dugaan Jual Beli Bangku di SMKN 1 Panongan, ini Tarifnya

Kaba6.com

Kabar6-Dugaan praktik jual beli bangku pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di SMKN 1 Kabupaten Tangerang atau dikenal SMKN Panongan bertarif hingga jutaan per siswa.

Sumber Kabar6.com yang merupakan guru di sekolah itu menyebutkan tarif berkisar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per siswa. “Tarif berdasarkan skor uji kompetensi yang akal akalan sebagai kedok saja,” ujarnya saat ditemui Rabu (3/7/2019).

Panitia PPDB yang merupakan para guru di sekolah itu, kata dia, telah menetapkan nilai transaksi berdasarkan nilai ujian nasional calon murid. Misalnya, nilai 180 sampai 240, uang yang disetor sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta.

Sekolah, ia melanjutkan, bisa menampung banyak siswa karena memiliki rombel yang terbilang banyak. “Rombel disini bisa di siasati, mau 10 hingga 15 rombel bisa,” katanya.

Tahun ini saja, kata dia, sekolah menargetkan 15 rombel yang biasanya hanya 10 rombel. Tapi, kata sumber itu, entah kenapa tiba tiba rencana itu dibatalkan pihak sekolah. “Mungkin karena sudah tercium Ombudsman.”

Dugaan jual beli bangku di sekolah ini telah mendapat perhatian dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten. Lembaga ini telah membentuk tim investigasi dan menjadwalkan pemanggilan pihak sekolah pada Jum’at pekan ini.

“Kami akan klarifikasi dan meminta keterangan lebih dalam mengenai informasi dugaan jual beli bangku ini,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten Bambang P Sumo.

**Baca juga: Dugaan Jual Beli Bangku di SMKN 1 Panongan, Begini Modusnya.

Secara terpisah Kepala SMKN1 Kabupaten Tangerang Mahfudin membantah adanya praktik jual beli bangku di sekolah itu. “Enggak benar,” katanya kepada Kabar6.com, Rabu (3/7/2019).

Hal ini, kata Mahfudin, dibuktikan dengan panitia PPDB membuat surat pakta integritas dan semua pendaftar membuat surat pernyataan.”Surat pernyataan tidak ada pungutan.”

Mahfudin menyatakan siap memenuhi panggilan Ombudsman itu. “Saya dan panitia PPDB akan datang dan menyiapkan data data yang diperlukan.” (GFM)




Dugaan Jual Beli Bangku di SMKN 1 Panongan, Begini Modusnya

Kabar6.com

Kabar6-Dugaan praktik jual beli bangku pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di SMKN 1 Kabupaten Tangerang atau dikenal SMKN Panongan dilakukan dengan modus uji kompetensi.

“Karena uji kompetensi ini hanya akal akalan saja,” ujar sumber Kabar6.com yang merupakan panitia penerimaan peserta didik baru di sekolah itu, Kamis (4/6/2019).

Caranya, kata dia, memainkan skor nilai yang tidak diumumkan mengikuti proses transaksi yang terjadi. “Mereka telah menetapkan nilai transaksi berdasarkan nilai ujian nasional calon murid. Nilai 180 sampai 240, uang yang disetor sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta,” kata guru ini.

Menurutnya, jalannya tes kompetensi ini hanya formalitas saja sebagai celah untuk praktik jual beli itu. Indikasi ini terlihat dari proses uji kompetensi yang soalnya sama untuk semua jurusan dan hasil dari ujian internal sekolah itu sengaja dibuat tak transparan. “Pengaturan skor atau nilai untuk menentukan jumlah rombel yang murni dan bayar, biasanya dari 360 peserta, 200 diantaranya membayar.”

Dugaan jual beli bangku di sekolah ini telah mendapat perhatian dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten. Lembaga ini telah membentuk tim investigasi dan menjadwalkan pemanggilan pihak sekolah pada Jum’at pekan ini.

“Kami akan klarifikasi dan meminta keterangan lebih dalam mengenai informasi dugaan jual beli bangku ini,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten Bambang P Sumo.

**Baca juga: SMKN 1 Kabupaten Tangerang Bantah Praktik Jual Beli Bangku.

Secara terpisah Kepala SMKN1 Kabupaten Tangerang Mahfudin membantah adanya praktik jual beli bangku di sekolah itu. “Enggak benar,” katanya kepada Kabar6.com, Rabu (3/7/2019).

Hal ini, kata Mahfudin, dibuktikan dengan panitia PPDB membuat surat pakta integritas dan semua pendaftar membuat surat pernyataan.”Surat pernyataan tidak ada tidak ada pungutan.”

Mahfudin menyatakan siap memenuhi panggilan Ombudsman itu. “Saya dan panitia PPDB akan datang dan menyiapkan data data yang diperlukan.” (GFM)




SMKN 1 Kabupaten Tangerang Bantah Praktik Jual Beli Bangku

Kabar6.com

Kabar6-Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kabupaten Tangerang atau SMKN panongan membantah adanya praktik jual beli bangku dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah itu. “Enggak benar,” kata Kepala Sekolah SMKN 1 Kabupaten Tangerang Mahfudin kepada Kabar6.com, Rabu (3/7/2019).

Hal ini, kata Mahfudin, dibuktikan dengan panitia PPDB membuat surat pakta integritas dan semua pendaftar membuat surat pernyataan. “Surat pernyataan tidak ada tidak ada pungutan.”

Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten akan memeriksa Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kabupaten Tangerang terkait dugaan praktik jual beli bangku dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Kabupaten Tangerang itu.

“Kami jadwalkan pemanggilan Jum’at pekan ini,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten Bambang P Sumo, Rabu (3/7/2019).

**Baca juga: Dugaan Jual Beli Bangku, SMKN 1 Kabupaten Tangerang Siap Diperiksa Ombudsman.

Bambang mengatakan pemanggilan sekaligus pemeriksaan ini untuk meminta klarifikasi dari pihak SMKN 1 Kabupaten Tangerang atas adanya laporan kepada lembaganya tentang dugaan jual beli bangku di sekolah itu.

Mahfudin menyatakan siap memenuhi panggilan Ombudsman itu. “Saya dan panitia PPDB akan datang dan menyiapkan data data yang diperlukan.” (GFM)




Dugaan Jual Beli Bangku, SMKN 1 Kabupaten Tangerang Siap Diperiksa Ombudsman

Kaba6.com

Kabar6-Kepala Sekolah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 atau SMKN Panongan Kabupaten Tangerang, Mahfudin menyatakan siap memenuhi panggilan dan pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten terkait dugaan praktik jual beli bangku dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah itu.

“Sudah kami terima (surat panggilan),” ujarnya kepada Kabar6.com, Rabu (3/7/2019).

Ketika ditanya persiapan apa saja SMKN Panongan dalam pemanggilan dan pemeriksaan Ombudsman itu, Mahfudin mengatakan menyiapkan data data yang sudah ada.

“Saya didampingi panitia PPDB dan menyiapkan data data yang ada,” katanya.

Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten akan memeriksa Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kabupaten Tangerang terkait dugaan praktik jual beli bangku dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Kabupaten Tangerang itu.

**Baca juga: Dugaan Jual Beli bangku, Ombudsman Panggil SMKN 1 Kabupaten Tangerang.

“Kami jadwalkan pemanggilan Jum’at pekan ini,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten Bambang P Sumo, Rabu (3/7/2019).

Bambang mengatakan pemanggilan sekaligus pemeriksaan ini untuk meminta klarifikasi dari pihak SMKN 1 Kabupaten Tangerang atas adanya laporan kepada lembaganya tentang dugaan jual beli bangku di sekolah itu. (GFM)