oleh

Begini Siasat Dugaan Jual Beli Bangku di SMKN 1 Panongan: Tambah Rombel

image_pdfimage_print

Kabar6-Dugaan praktik jual beli bangku pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di SMKN 1 Kabupaten Tangerang atau dikenal SMKN Panongan bertarif sudah di desain dengan matang.

Sumber Kabar6.com yang merupakan guru di sekolah itu menyebutkan celah jual beli bangku sudah disiapkan dari kebutuhan ruang kelas atau rombongan belajar (Rombel). “Rombel bisa diciptakan, disesuaikan dengan kebutuhan,” ujarnya saat ditemui Kamis (4/7/2019).

Dia mencontohkan, rombel di SMA 1 Kabupaten Tangerang hanya 10. Tapi, untuk mengakomodir praktek jual beli bangku itu, rombel bisa ditambah menjadi 15 hingga 17. “Dengan jumlah siswa 36 perkelas.”

Atau, kata guru ini, siswa yang telah membayar bangku dengan harga Rp 3 juta sampai Rp 5 juta disusupkan ke kelas kelas lainnya. “Misal dari 36 siswa per rombel, 6 diantaranya yang membayar atau jumlah bisa menjadi 45 per rombel.”

Panitia PPDB yang merupakan para guru di sekolah itu, kata dia, telah menetapkan nilai transaksi berdasarkan nilai ujian nasional calon murid. Misalnya, nilai 180 sampai 240, uang yang disetor sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta.

Sekolah, ia melanjutkan, bisa menampung banyak siswa karena memiliki rombel yang terbilang banyak. “Rombel disini bisa di siasati, mau 10 hingga 15 rombel bisa,” katanya.

Tahun ini saja, kata dia, sekolah menargetkan 15 rombel yang biasanya hanya 10 rombel. Tapi, kata sumber itu, entah kenapa tiba tiba rencana itu dibatalkan pihak sekolah. “Mungkin karena sudah tercium Ombudsman.”

Dugaan jual beli bangku di sekolah ini telah mendapat perhatian dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten. Lembaga ini telah membentuk tim investigasi dan menjadwalkan pemanggilan pihak sekolah pada Jum’at pekan ini.

“Kami akan klarifikasi dan meminta keterangan lebih dalam mengenai informasi dugaan jual beli bangku ini,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten Bambang P Sumo.

**Baca juga: Dugaan Jual Beli Bangku di SMKN 1 Panongan, ini Tarifnya.

Secara terpisah Kepala SMKN1 Kabupaten Tangerang Mahfudin membantah adanya praktik jual beli bangku di sekolah itu. “Enggak benar,” katanya kepada Kabar6.com, Rabu (3/7/2019).

Hal ini, kata Mahfudin, dibuktikan dengan panitia PPDB membuat surat pakta integritas dan semua pendaftar membuat surat pernyataan.”Surat pernyataan tidak ada pungutan.”

Mahfudin menyatakan siap memenuhi panggilan Ombudsman itu. “Saya dan panitia PPDB akan datang dan menyiapkan data data yang diperlukan.” (GFM)

Print Friendly, PDF & Email