1

Sabu 21 Kg dan 53 Ribu Pil Ekstasi Diungkap Polres Bandara Soetta

kabar6.com

Kabar6-Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dan ekstasi, Jumat (6/7/2018).

Kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang tersangka inisial BY (21) yang melakukan perjalanan dari Padang menuju Palu dan transit di Bandara Soetta (31/5/2018). Kecurigaan Avsec (Aviation Security) bermula pada saat tersangka membawa koper besar dan tidak dititipkan dibagasi. Kemudian pada saat melakukan x-Ray di temukan 2,4 kilogram sabu yang di dalam bungkus snack di dalam koper.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan positif mengandung methamphetamine kemudian Poresta Bandara Soetta melakukan pengembangan.

“Kemudian kami melakukan pelacakan Delivery dan berhasil menangkap dua pelaku berinisial DP dan RH di sebuah apartemen di Jakarta,” ucap Kapolres Bandara Soetta, AKBP Viktor Togi Tambunan.

Togi menjelaskan dari mengamankan tersangka DP (24) dan RH (24), pihaknya mengamankan 9,6 kilogram sabu dan 21.800 pil ekstasi dan 1,9 kilogram bubuk ketamine. Polres Bandara Soetta pun kembali melakukan pendalaman dan diduga masih ada tersangka di Surabaya.

“Kami langsung kirimkan tim ke Surabaya untuk melakukan penyelidikan, kemudian pada 4 Juli 2018 di tangkap tersangka DS (28) dan di temukan 3,3 kilogram sabu dan 1.500 pil ekstasi di tas ransel tersangka,” ucap Togi.**Baca Juga: Hari Ini LBH Keadilan Laporkan Airin ke Ombudsman.

Setelah kami melakukan penggeledahan di hotel tempat tersangka bermalam di temukan lagi enam kilogram shabu dan 20.300 butir pil ekstasi.

Keseluruhan barang bukti adalah 53.000 butir ekstasi, 21,4 kilogram sabu dan 1,9 kilogram bubuk ketamine. Dari jumlah tersebut daya rusak yang dihasilkan mencapai 223.455 jiwa.(res)




Sabu Seberat 2.941 Gram Asal Malaysia Kepergok di Bandara Soetta

Kabar6-Upaya penyelundupan sabu kembali digagalkan oleh petugas Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Senin (4/6/2018) lalu.

Salahsatunya ialah penyelundupan yang terbongkar dari hasil image x-ray sebuah koper milik penumpang warga negara Malaysia berinisial CYF (44) yang tiba dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat Air Asia AK 384.

Hasil pemeriksaan petugas mendapati sembilan bungkus plastik yang berisi butiran-butiran berupa kristal bening yang disimpan dalam plastik dan dibungkus dengan kertas karbon yang disembunyikan pada dinding koper.

“Dari hasil pengujian, butiran tersebut positif mengandung methamphetamine seberat 2.941 gram” ucap Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang, Kamis (5/7/2018).**Baca Juga: D’synthetic Band Asal Tangsel Juara Pucuk Cool Jam 2018.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan pada Selasa (5/6/2018), tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial EP sebagai pelaku penerima barang tersebut.(res)




Polsek Mauk Kembali Bekuk 2 Pengedar Sabu

Kabar6-Setelah berhasil menangkap DM (25) pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Raya Kampung Talang, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang pada Kamis, (25/1/2018), kini Anggota Unit Polsek Mauk kembali menangkap dua orang pengedar Sabu IS alias Ponga (24) dan IH (20), Jumat (26/1/2018).

Kepada polisi, DM mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari Ponga. Setelah mendapatkan informasi dari DM, petugas Polsek Mauk segera melakukan pengembangan terhadap Ponga. Dari keterangan Ponga ternyata sabu tersebut didapatkan dari IH.

“Ketika kami lakukan introgasi, ternyata barang tersebut didapatkan dari IH,” ujar Kapolsek Mauk, AKP Teguh, Sabtu (27/1/2018).

Selanjutnya, Anggota Unit Reskrim Polsek Mauk segera melakukan penangkapan terhadap IH, yang saat itu sedang berada di samping Kantor Kecamatan Sukadiri.

Dari tangan tersangka, polisi kembali mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisikan sabu disimpan di dalam bungkus rokok.

“Sabu dari tangan IH kami dapatkan dalam bungkus rokok yang diletakkan di dasbor motor sebelah kiri motor miliknya,” tegas Teguh.**Baca Juga: Ini Tips Berkendara Aman Saat Terjadi Gempa Bumi.

Selanjutnya keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mauk guna pemeriksaan lebih lanjut.(vero)




Pengedar Sabu di Sukadiri Diringkus Polisi

Kabar6-Seorang pengedar narkotika jenis sabu diringkus Anggota Unit Reskrim Polsek Mauk di Jalan Raya Kampung Talang, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Kamis (25/1/2018).

Sebelumnya, Anggota Unit Reskrim Polsek Mauk sedang melakukan observasi di wilayah hukumnya lantaran mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Raya Kampung Talang, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil observasi yang dilakukan, terdapat seorang pria yang dicurigai sebagai pengedar sabu. Benar saja dari tangan pria yang diketahui berinisial DM (25) polisi menemukan satu plastik klip narkotika jenis sabu dalam bentuk kristal yang disimpan di kantong jaket sebelah kiri.

“Kemarin Anggota Reskrim Polsek Mauk berhasil menangkap seorang pengedar narkotika berinisial DM dan mendapatkan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu dalam bentuk kristal di kantongnya,” ungkap Kapolsek Mauk AKP Teguh, Jumat (26/1/2018).

Dari hasil penyelidikan, DM mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya bernama Ponga yang saat ini sedang dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.**Baca Juga: Diancam Dibunuh, KIPP Minta Perlindungan Hukum.

Saat ini pelaku beserta barang bukti satu bungkus sabu, satu buah sepeda motor beserta kuncinya, satu buah handphone, satu buah dompet milik pelaku, dan sebuah jaket yang digunakan untuk menyimpan sabu diamankan ke Polsek Mauk guna penyelidikan lebih lanjut.(vero)




6 Pecandu dan Pengedar Narkoba Disergap Polres Serang

Kabar6-Jajaran petugas Satuan Narkoba Polres Serang meringkus 6 pecandu dan pengedar narkoba jenis sabu, pil tramadol dan eximer.

Keenam orang tersebut diamankan di sejulah lokasi berbeda diwilayah wilayah Serang Timur dan Utara. Hingga, Rabu (24/1/2018), keenamnya masih menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polres Serang.

Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Nana Supriyatna mengatakan, keenam orang tersebut masing-masing berinisial HH (24), warga Cikeusal, Kabupaten Serang, SS (38), warga Ciruas, Kabupetan Serang, AM (25), warga Kosambi, Kabupaten Tangerang, Ris (40), warga Penjaringan, Jakarta Utara, Sap (21), warga Walantaka, Kota Serang dan Haj (28), Cikande, Kabupaten Serang.

“Keenam orang tersebut, kami amankan dalam kurun waktu selama 20 hari sepanjang Bulan Januari. Kini, pemeriksaan masih berlangsung,” ujar KP Nana Supriyatna.

Hasil pemeriksaan sementara, terungkap bila ke enam orang itu terdiri dari 4 pengguna dan 2 pengedar. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 5 paket sabu dan 520 butir tramadol dan eximer.

“Pengedarnya adalah Ris dan Haj. Sedangkan lainnya adalah pecandu narkoba,” ujar AKP Nana lagi.

Dalam kesempatan itu, AKP Nana juga mengajak seluruh masyarakat diwilayah hukumnya untuk bisa bersama-sama pihak kepolisian memberantas narkoba.**Baca juga: Iti Octavia Jayabaya: 1.158 Unit Bangunan Rusak Akibat Gempa di Lebak.

“Kami serius memerangi narkoba. Karena merusak generasi muda. Dan, kami ingatkan untuk menjauhi narkoba mulai sekarang,” imbaunya.(BL/ntmc)

=========================================

Quote Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Nana Supriyatna: “Narkoba merusakmu. Jauhi narkoba mulai sekarang,”.




Penyelundup Sabu 2,4 Kg dari Batam Dibekuk di Bandara Soetta

Kabar6-Upaya penyelundupan narkotika melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta) seolah tak mengenal kata jera. Berbagai modus dilakukan untuk mengelabui petugas dan aparat penegak hukum.

Kali ini, petugas Bea Cukai Soetta bekerjasama dengan Polres Bandara Soetta menggagalkan penyelundupan methamphetamine atau sabu seberat 2.394 gram yang masuk melalui pintu domestik Bandara Soetta.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Penindakan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Hengky Aritonang mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh dari Bea Cukai Batam. Informasi tersebut menyebutkan ada anggota sindikat pengedar sabu berjumlah tiga orang yang akan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

“Informasi tersebut kami langsung kami telusuri. Dan diketahui para pelaku dengan menggunakan pesawat Lion Air JT 373 rute Batam-Jakarta. Tiga orang yang teridentifikasi ini tergabung dalam satu jaringan sabu yang telah ditangkap sebelumnya di Batam,” katanya, Kamis (18/1/2018).

Atas informasi ini lanjut Hengky Aritonang bahwa petugas Bea Cukai Soetta berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan penangkapan terhadap target yang masing-masing berinisial M, Z, dan lH.**Baca Juga: Tahun Politik, Wakapolres Serang Kota Dirotasi.

“Penangkapan ini dilakukan tepat sebelum ketiga target tersebut turun dari pesawat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, didapati methamphetamine atau sabu seberat total 2.394 gram dengan rincian 598 gram dibawa oleh M di dalam sepatu, 599 gram oleh Z di dalam sepatu, serta tersangka IH dengan 598 gram di dalam tas dan 599 gram di dalam sepatu. Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan oleh tim gabungan untuk proses pendalaman dan pengembangan kasus,” tegasnya kembali.(Sly)




Lagi Transaksi di Cikupa, Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Panongan

Kabar6-Polsek Panongan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu. Pengedar ini tertangkap sedang transaksi di
Depan Ruko Bank BRI, Kampung Cikupa, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (17/1/2018).

Kapolsek Panongan Kompol Trisno Tahan Uji mengatakan pelaku berinisial MT (27) tertangkap sedang melakukan transaksi. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket kecil berisikan narkotika jenis sabu seharga Rp700 ribu, dua paket kecil berisikan narkotika jenis sabu seharga Rp200 ribu, tiga paket kecil berisikan narkotika jenis sabu seharga Rp400 ribu, satu unit handphone merek Samsung berwarna hitam sebagai alat bantu transaksi, dan uang tunai hasil penjualan sebelumnya sebesar Rp750 ribu.

“Benar, kemarin dilakukan penangkapan seorang pengedar sabu di Cikupa, yang membawa enam paket sabu siap edar,” ungkap Trisno menjelaskan, Kamis (18/1/2018).**Baca Juga: Ini Daftar Kekayaan Calon Bupati/Walikota di Banten.

Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Panongan guna penyelidikan lebih lanjut.(vero)




BNN Musnahkan Barang Bukti Sabu 1 Kg di Banten

Kabar6-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten musnahkan sabu seberat 1 kilogram. Sabu itu merupakan hasil tangkapan dari seorang bandar yang masih mendekam di dalam Rutan Jambe, Tangerang, Banten.

“Dari hasil penangkapan pada 27 Desember 2017 di salahsatu parkir mall yang berada di wilayah Tangerang,” kata Brigjen Pol Muhamad Nurochman, Jumat (12/10/2017).

Nurochman menjelaskan saat dilakukan penggeledahan dari tersangka YAW, petugas menemukan sabu seberat satu kilogram dari dalam tas ranselnya. Selain itu, diamankan juga SIM, identitas korban dan sat buah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan bandar dan pembeli.

“BNN Provinsi Banten menduga jaringan dari pengedar sabu yang berhasil diungkap ini memiliki jaringan yang lebih besar,” terangnya.

Ketiga tersangka yang di amankan berinisial YAW, SB dan G. Ketiganya mengedarkan sabu satu kilogram yang bungkusnya mirip dengan sabu seberat satu ton yang digrebek di Hotel Mandalika, Anyer, Banten, beberapa bulan lalu.**Baca Juga: Wow, Pemilik Pabrik Tabung Gas Oplosan di Pinang Untung Rp600 Juta Sebulan.

“(Kita) akan berkoordinasi dengan BNN Pusat,” jelasnya.(dhi)




Pengendali Sabu Dalam Rutan Jambe Masuk Ruang Isolasi

Kabar6-Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tangerang atau Rutan Jambe mengisolasi seorang tahanan berisinisial GPA (28), warga Balaraja, terduga pengendali Narkoba jenis Sabu seberat satu kilogram dengan nilai Rp1,5 miliar. Kini kasusnya tengah didalami pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten.

GPA, kini diketahui berstatus tahanan Polresta Tangerang dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus narkotika. Saat ini, GPA telah diamankan di ruangan khusus isolasi di Rutan Jambe.

“GPA sudah ditahan di ruang isolasi. Dia, sekarang sedang menjalani persidangan atas kasus Narkoba juga,” ungkap Kepala Rutan Jambe Dedi Cahyadi, kepada Kabar6.com, Jumat (29/12/2017).

Menurut Dedi, pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama antara BNNP Banten dengan Rutan Jambe, Pengembangan kasus itu juga berlangsung hingga tengah malam pada Kamis 28 Desember 2017 kemarin.**Baca Juga: BNN: Peredaran Sabu Rp1,5 M Dikendalikan dari Rutan Jambe.

“Yang pasti pengungkapan ini juga hasil kerjasama dengan Pihak Rutan, karena pengembangannya sampai tengah malam kemarin,” katanya.(Tim K6)




BNN Duga Sabu Rp1,5 M di Balaraja Berasal Dari Taiwan

Kabar6-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu. Sabu tersebut bakal diedarkan pada malam pergantian tahun di wilayah Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Mochammad Nurochman mengatakan diduga sabu tersebut satu jaringan dengan pengungkapan sabu satu ton di Anyer beberapa waktu lalu.

“Kalau kita lihat dari bungkusnya, tulisannya dari Taiwan. Dengan kemasan yang mirip (sabu satu ton). Jadi bisa kita simpulkan, mungkin ini satu jaringan,” ungkap Nurochman, Jumat (29/12/2017).

Sabu yang akan beredar di wilayah Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak dan Pandeglang itu, dikendalikan oleh tersangka berinisial G alias Loyo dari dalam Rutan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari hasil penangkapan sabu senilai Rp1,5 miliar itu, BNNP Banten setidaknya berhasil menyelamatkan sekitar empat ribu generasi penerus bangsa.**Baca Juga: Soal Sabu Rp1,5 M, BNN: Kenapa Tahanan Pegang Ponsel di Rutan Jambe?

“Tersangka terjerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 dan pasal 132,” jelasnya.(dhi)