1

5 Santriwati Serang Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes

Kabar6-MJ (60), pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap Satreskrim Polres Serang, usai merudapaksa lima santriwatinya.

“MJ pimpinan ponpes diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Serang setelah dilaporkan, karena diduga telah mencabuli beberapa santriwatinya,” ujar Kasie Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi, Selasa (20/02/2023).

Terungkapnya kasus pencabulan ketika para korban saling bercerita mengenai peristiwa kelam yang dialaminya. Kemudian tokoh masyarakat setempat melintas dan mendengar obrolan mereka.

Tokoh masyarakat itu kemudian mendampingi korban untuk bercerita ke orangtuanya. Hingga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang dan melakukan visum.

**Baca Juga: WBP Rutan Kelas IIB Serang Teteskan Air Mata

“Tersangka MJ diamankan di rumah isterinya. Tersangka MJ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” jelasnya.

Meski sudah sepuh, dia tega merudapaksa santriwatinya, karena tidak mampu menahan nafsu bejatnya. Perilaku tidak terpujinya itu dilakukan di dalam pondok, hingga dibawa ke hotel, sejak Maret hingga Desember 2022 silam.

“Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel,” terangnya. (Dhi)




Wanita Korban Rudapaksa di Tol Jakarta – Tangerang, Polisi: Minta Turun Paksa

Kabar6-Polisi telah mengamankan BR, 36 tahun, terduga pelaku rudapaksa terhadap wanita berinisial FP, 25 tahun. Korban ditemukan petugas PJR Tol Jakarta – Tangerang KM 25, Curug, Kabupaten Tangerang.

“Pelaku atau tersangka sudah ditangkap oleh tim dari Resmob Polda Metro Jaya,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Minggu (12/2/2023).

Ia jelaskan, pelaku dan korban sempat keliling Jakarta tiga kali naik transportasi umum. Terakhir naik bus menuju Merak.

Wisnu bilang, di tengah jalan korban sempat marah dan minta pulang karena sudah pukul 24.00. Supir bus diminta paksa turunkan keduanya di sekitar lokasi perkara.

**Baca Juga: Marak Aksi Gengster, Kapolresta Tangerang: Miras dan Obat-obatan Krusial

“Karena di sana pinggir jalan tol tentu sepi ya, dilakukan rudapaksa dan penganiayaan terhadap korban oleh BR,” jelasnya.

Wisnu pastikan kini polisi masih mendalami sosok BR apakah pernah berbuat serupa sebelumnya. Sedangkan korban kini sudah ditangani tim psikolog Polda Metro Jaya.(yud)




Ayah Tiri Bejat di Kresek Gagal Ulangi Rudapaksa gegara Bocahnya Teriak

Kabar6.com

Kabar6-Perbuatan bejat telah dilakukan oleh seorang pria berinisial A, 38 tahun, warga Kresek, Kabupaten Tangerang. Ia dilaporkan telah tega merudapaksa bocah ingusan pada Sabtu, 24 Desember 2022, dinihari lalu.

A secara keji menggagahi anak tirinya di kediamannya. “Pelaku kita amankan ayah tiri. Korban seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah,” ungkap Kapolsek Kresek, Ajun Komisaris Polisi Sri Raharja dikutip Sabtu, (4/2/2023).

Diceritakan, A telah ditetapkan sebagai tersangka. Ayah bejat itu melakukan aksi amoralnya tengah malam saat ibu kandung korban atau istri tersangka sedang tertidur pulas.

**Baca Juga: Bejat! Ayah di Banten Cabuli Anak Kandung

Sri bilang, ketika itu tersangka A masuk ke kamar korban dengan cara mendobrak pintu kamar. Tersangka A kemudian membangunkan korban dan mengajaknya berhubungan intim.

“Korban menolaknya. Pelaku sempat mengancam korban, sehingga timbul kekerasan,” jelasnya.

Ia pastikan bahwa korban dibuat tidak berdaya karena adanya ancaman dari A. “Ketakutan akibat di bawah ancaman tersangka,” ujar Sri.

Merasa aksi bejatnya tidak terbongkar, selang seminggu kemudian atau pada Senin (2/1/2023) dini hari A berniat hendak memperkosa lagi. A kembali memasuki kamar korban.

Rupanya korban sempat berteriak. Sehingga A urung mengulangi rudapaksa anak tirinya. “Namun berdasarkan hasil keterangan, pelaku sempat melakukan pencabulan kepada korban,” terang Sri.

Skandal bengis ini terungkap pada Kamis, (26/1/2023), A bertandang. Melihat gelagat aneh, ibu kandung korban lalu menanyakan kejanggalan pada prilaku buah hatinya.

Akhirnya korban pun menceritakan peristiwa pilu yang telah dialaminya. “Kemudian peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polsek Kresek dan langsung ditindaklanjuti,” terang Sri.

Setelah kantongi alat bukti visum polisi langsung meringkus tersangka. A kini telah dijebloskan ke sel penjara Mapolsek Kresek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sri Raharja tegaskan bahwa tersangka ayah tiri biadab itu terancam hukuman 15 tahun penjara. A dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Rez)




Pelajar SMP Jadi Korban Rudapaksa Berulang Kali di Pandeglang

Kabar6.com

Kabar6-Nahas RN, remaja berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP, menjadi korban rudapaksa berulangkali oleh teman pria yang baru dikenalnya, berinisial S (22). Terakhir, pelecehan seksual yang diterima RN pada Senin, 19 September 2022 lalu disebuah bengkel di Kabupaten Pandeglang, Banten.

RN yang awalnya enggan bercerita ke orangtua, akhirnya memberanikan diri tragedi memilukan yang di alaminya. Pelaku S kemudian ditangkap keluarga korban dibengkel, lokasi rudapaksa terjadi.

“Terjadi di sebuah bengkel. Mendapatkan laporan, kami jemput pelaku dan dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi, melalui pesan singkatnya, Rabu (21/09/2022).

**Baca juga: Kronologis Kecelakaan yang Tewaskan Pengendara Motor di Jalan Raya Labuan Pandeglang

Karena perbuatan rudapaksa yang dilakukan S terhadap RN, pelaku diancam Pasal 76D juncto Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelasnya.(Dhi)




Buruh di Kronjo Tangerang Cekoki Minuman Rudapaksa ABG

Kabar6.com

Kabar6-Seorang pria berinisial R, 20 tahun, ditangkap aparat Polsek Kronjo. Pria yang yang berprofesi sebagai buruh harian ini diduga melakukan rudapaksa kepada seorang perempuan anak baru gede (ABG).

Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tersangka tertarik kepada korban. S berani mendekati korban kemudian merayu korban sampai akhirnya tersangka tega melakukan perbuatan rudapaksa.

“Sampai menggali informasi kepada teman korban yang kemudian tersangka berhasil mendapatkan nomor handphone korban, setelah itu tersangka dengan bujuk rayunya berhasil membawa korban untuk keluar rumahnya.” kata Romdhon, Jum’at (19/08/2022)

Sesampainya di tempat yang dituju tersangka lalu merayu korban untuk meminum minuman yang sudah disiapkan. Air di dalam botol bekas air mineral, yang diduga minuman tersebut adalah minuman keras beralkohol.

“Setelah korban meminum minuman tersebut tidak lama setelah itu korban merasa pusing dan lemas. Setelah melampiaskan aksi bejatnya tersebut tersangka lalu meninggalkan korban seorang diri.” tutur Romdhon.

Setelah itu korban pun menceritakan kejadian itu ke orang tua dan paman korban. Peristiwa itu pun lalu dilaporkan ke Polsek Kronjo.

**Baca juga: Suvarna Sutera di Tangerang Dicecar soal Irigasi Cegah Banjir

“Setelah menerima laporan tersebut, Petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Kemudian petugas segera menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Romdhon.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Rez)




Rudapaksa Keponakan Polisi Tangkap Paman di Kresek Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Seorang pria berinisial S, 28 tahun, ditangkap Polsek Kresek, Kabupaten Tangerang. Ia diduga telah melakukan pemerkosaan atau rudapaksa kepada anak di bawah umur berusia 16 tahun yang masih keponakannya.

Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kresek, Minggu (31/7/2022).

“Saat itu, korban menginap di rumah tersangka,” kata Romdhon, Minggu (14/8/2022).

Pada malam kejadian, korban yang sedang tertidur tiba-tiba merasakan sakit di bagian organ vital. Saat terbangun, korban melihat tersangka di dalam kamar. Tersangka nampak tergesa-gesa mengenakan handuk.

“Korban sempat bertanya kepada tersangka, ‘mang saya diapain’, namun tersangka menjawab bahwa tersangka hendak menyelimuti korban karena banyak nyamuk,” papar Romdhon.

Tersangka kemudian buru-buru keluar kamar. Kemudian korban ke kamar mandi dan mendapati adanya cairan diduga sperma di sekitar celananya. Korban meyakini dirinya telah diperkosa.

Korban kemudian membangunkan bibi korban atau istri tersangka. Kepada sang bibi, korban bercerita peristiwa yang dialaminya. Bersama sang bibi, korban mendatangi tersangka yang sedang tidur di kamar lainnya.

“Saat ditanya oleh bibi korban atau istrinya, tersangka mengelak melakukan perbuatan asusila,” terang Romdhon.

Bibi korban kemudian menyarankan korban agar langsung pulang. Tersangka terlihat panik saat korban hendak pulang saat itu juga meski pada dini hari. Setelah korban sampai rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibu korban. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Kresek.

**Baca juga: Soal Video Viral, Alfamart Tunjuk Hotman Paris Hutapea Sebagai Kuasa Hukum

Polisi langsung bergerak ketika mendapatkan laporan. Tak membuang waktu, usai mendapat laporan, hari yang sama polisi membekuk tersangka S di rumahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun karena dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. (Rez)




Ayah Bejat Rudapaksa Putri Kandung di Balaraja Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Seorang ayah berinisial EW, 45 tahun, melakukan tindakan bejat memperkosa atau rudapaksa putri kandungnya yang masih di bawah umur, warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma menerangkan, tersangka melakukan perbuatan bejat di rumahnya. Tersangka mengaku tergiur saat sedang berdua nonton televisi di rumahnya hingga akhirnya menarik paksa.

“Di dalam kamar, pada hari Sabtu 9 Juli 2022, tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya,” ucap Romdhon dikutip Senin (18/7/2022).

Ia mengatakan, tersangka EW dibekuk Polsek Balaraja Polresta Tangerang setelah ibu korban atau istri dari tersangka melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja.

“Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja,” katanya.

Usai melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja. Sedangkan korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan kejadian nahas yang dialami kepada ibunya. Ibu korban pun langsung mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan kepolisian pada Jumat (15/7/2022).

“Setelah mendapatkan laporan, esok harinya atau Sabtu (16/7/2022), tersangka langsung kami tangkap,” ujar Romdhon.

**Baca juga: Polisi Tangkap Penadah 9 Motor di Cisoka

Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban, yang semestinya memberikan perlindungan,” ucapnya. (Rez)




Polres Cilegon Tangkap Pelaku Rudapaksa ABG

Kabar6-Pelaku pemerkosaan atau rudapaksa terhadap anak di bawah umur ditangkap Satreskrim Polres Cilegon. Pelakunya MY, 40 tahun, yang melakukan hubungan suami istri dengan Bunga (bukan nama sebenarnya), 16 tahun, terjadi sejak 2020 lalu.

Pelaku MY ditangkap pada Selasa, 28 Juni 2022, kemarin di rumahnya. Kejadian berawal saat keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook yang berlanjut saling tukar nomor handphone.

Selanjutnya MY mengajak anak baru gede (ABG) itu ke rumahnya hingga memaksa pelaku dilayani nafsu bejatnya.

“Kemudian pelaku ngobrol sambil melakukan perbuatan tidak patut,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP M Nandar, Rabu (29/06/2022).

Ia menerangkan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terendus orang tua korban. Bunga akhirnya mengaku kepada orang tuanya telah digagahi MY.

“Karena kesal, ibu korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” terang Nandar.

**Baca juga: Golkar Cilegon Buka Penjaringan Calon Legislatif

Polisi sudah memerika saksi yang menguatkan pada kejadian tersebut dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta hasil visum yang memperkuat dalam petunjuk pembuktian.

“Akibat dari perbuatannya melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.(Dhi)




4 Pelaku Rudapakasa Gadis Belia Cisoka di Pinggiran Sawah

Kabar6.com

Kabar6-Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten, berhasil menangkap empat pelaku rudapaksa anak di bawah umur. Korban digagahi di pinggir persawahan di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Minggu, (10/4/2022) sekita pukul 22:00 WIB.

“Benar petugas kami dari unit reskrim Polsek Cisoka telah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya tindak asusila seorang perempuan berumur 16 tahun,” ungkap Kapolsek Cisoka AKP Nurrokhman, Jumat (22/4/2022).

**Baca juga: Digeledah Kejati Banten, Kepala UPT Samsat Kelapa Dua: Minta Data Doang

Ia menerangkan kejadian persetubuhan anak itu dilakukan oleh 4 orang laki-laki yang sudah dikantongi identitasnya. Polisi pun langsung memburu hingga petugas membekuk empat pelaku di lokasi yang berbeda.

“Kami akan menindak tegas kepada pelaku tindak pidana kejahatan, apalagi korbannya yaitu anak dibawah umur yang jelas sangat dilindungi oleh pemerintah dan undang undang,” tegaasnya. (Rez)




Empat Pemuda di Kabupaten Tangerang Rudapaksa ABG Hamil 6 Bulan

Kabar6.com

Kabar6-Polresta Tangerang menangkap dua orang tersangka kasus pemerkosaan atau rudapaksa di Mauk, dan dua pelaku lainnya masih buron. Keempat tersangka secara keji menggilir anak baru gede hingga hamil enam bulan.

“Korban dengan dua orang pelaku sudah saling kenal,” kata Kapolres Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho, kepada wartawan, Senin (4/4/2022).

Kedua tersangka yang telah diringkus berinisial MM, 28 tahun, dan AS, 31 tahun. Kasus ini terjadi pada pertengahan 2021 lalu.

Zain ceritakan, bermula saat korban dijemput AS untuk main ke rumahnya. Para pelaku langsung mencekoki minuman keras hingga korban tak sadarkan diri.

Usai siuman seorang pelaku mengantarkan korban sampai ke rumahnya. “Awalnya korban gak mau minum tapi dipaksa. Seorang pelaku ngancam gak akan mengantarkan pulang,” jelasnya.

**Baca juga: DPR RI Agendakan Peninjauan Rencana PLTSa di Tangsel Usai Lebaran

Zain menegaskan, atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. Zain pastikan terus mengejar dua pelaku yang masih buron.(yud)