oleh

Polisi Tangkap Penadah 9 Motor di Cisoka

image_pdfimage_print

Kabar6-Reskrim Polsek Cisoka menangkap kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pelaku berinisial R serta DW ditanbkap di Desa Suka Tani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang

Kapolsek Cisoka, AKP Nur Rokhman mengatakan, pada hari Selasa 15 Maret 2022 sekira jam 21.30 WIB korban parkir sepeda motor merek Honda Beat A 3409 ZF di rumahnya beristirahat. Esok harinya korban bangun tidur melihat sepeda motor ternyata sudah tidak ada.

“Korban bangun tidur melihat sepada motor miliknya sudah raib,” kata Rokhman kepada kabar6.com, Selasa, (18/7/2022).

Ia menerangkan, sesuai keterangan saksi diperoleh bukti yang cukup kuat kemudian unit Reskrim Polsek Cisoka menangkap terhadap seorang laki-laki berinisial R.

Selanjutnya, pengembangan terhadap penadah sepedah motor hasil curian, kemudian Unit Reskrim Polsek Cisoka berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DW yang diduga kuat melakukan tindak pidana menampung barang hasil kejahatan.

**Baca juga: Cabai Rawit Keriting di Tigaraksa Tangsel Masih Rp 100 Ribu

“Keduanya saat dilakukan pemeriksaan di kediamannya salah satu penandah didapati sembilan unit sepeda motor dikediaman, berupa dua kunci letter T, satu kunci busi yang sudah dimodifikasi berbentuk huruf T, tiga anak mata kunci Leter T, 1 tas warna coklat bertuliskan Champions, satu unit sepeda dan satu STNK sepeda,” terangnya.

Kedua tersangka di tetapkan Pasal 363 ayat 1 KUHP Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan hukuman penjara selama tujuh tahun penjara. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email