1

463 Penghuni Lapas Banceuy Terima Remisi Idul Fitri 2023

Kabar6-Lapas Banceuy yang pernah memenjarakan Soekarno saat penjajahan Belanda, memberikan remisi kepada 463 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Penerima remisi khusus Idul Fitri 2023 di penjara berusia 146 tahun itu merupakan napi kasus narkoba, money laundry dan pidana umum.

“WBP Lapas Banceuy yang menerima remisi sebanyak 463 orang terdiri dari 331 orang kasus narkoba, 1 orang kasus money laundry, dan 131 orang yang pidana umum,” jelas Heri Kusrita, Kepala Lapas Banceuy, melalui pesan elektroniknya, Sabtu (22/04/2023).

Pria asli Banten itu menerangkan bahwa Lapas Banceuy membuka kunjungan keluarga selama tiga hari Idul Fitri 1444H.

“Kami berikan kesempatan WBP bertemu keluarganya, saat hari Raya Idul Fitri ini dengan pembatasan satu WBP bisa dikunjungi oleh lima anggota keluarga, dua orang anak serta dari kelima keluarga salah satunya harus keluarga inti,” jelasnya.

Mantan Kepala Lapas Serang itu menerangkan bahwa Kementerian memberi remisi berdasarkan  Undang-undang (UU) nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan pasal 10, yang berbunyi, narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi, berupa Remisi Khusus (RK) I adalah pengurangan tahanan bagi warga binaan yang telah berhak mendapatkan pengurangan karena berkelakuan baik.

**Baca Juga: Ditemukan Sekira 2.000 Mumi Kepala Kambing Bekas Tumbal Firaun

Sedangkan RK II adalah remisi yang telah diterima oleh warga binaan setelah mencapai masa tahanan yang dibebankan kepada Warga Binaan (WB) apabila tidak ada subsider atau denda yang dibebankan kepada WB dan mendapatkan hak untuk bebas.

WBP yang mendapatkan remisi khusus I (RK I) berjumlah 329 orang yang terdiri dari 15 hari 1 orang, 1 Bulan 273 orang, 1 Bulan 15 hari 45 orang, dan 2 bulan sebanyak 10 orang.

Sedangkan untuk WBP yang mendapatkan RK II atau langsung bebas terdiri dari dua orang mendapatkan satu bulan 15 hari, dan satu orang mendapatkan satu bulan remisi.

Sementara untuk WBP yang mendapatkan remisi yang sesuai non PP 99, yakni berjumlah 129 orang yang masuk kategori RK I terdiri dari delapan orang mendapatkan remisi 15 hari, 66 orang mendapatkan 1 bulan, 39 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari, 16 orang mendapatkan 2 bulan. Untuk WBP non PP 99 yang mendapat remisi RK II berjumlah dua orang dengan remisi 1 bulan 15 hari.

“WBP yang mendapatkan remisi diatas tersebut sesuai dengan PP 99,” jelasnya. (Dhi)




43 Napi di Lebak Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 1 Langsung Bebas

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 43 orang narapidana (Napi) di Lapas Kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mendapat remisi di Hari Kemerdekaan RI. Dari 43 itu, 1 orang napi bisa menghirup udara bebas.

Napi yang memperoleh remisi dari berbagai kasus, mulai dari kasus narkoba, pencurian, penipuan dan lain-lain dengan besaran remisi 1 sampai 5 bulan.

Penyerahan remisi umum kepada napi diberikan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya didampingi Kepala Lapas Budi Ruswanto bersama pimpinan Forkopimda, Rabu (17/8/2022).

**Baca juga: Harusnya Warga Miskin di Lebak Sudah Terdaftar PBI BPJS Kesehatan

“Narapidana yang memperoleh remisi telah lulus syarat administratif dan substantif. Kami haturkan terima kasih atas dukungan bupati dan wakil bupati Lebak serta jajaran OPD atas sinergitas dan kontribusi positifnya dalam pembinaan dan peningkatan kinerja Lapas Rangkasbitung secara umum,” kata Budi.

Lapas Rangkasbitung yang berkapasitas 100 orang saat ini dihuni oleh 169 warga binaan.

“Selamat kepada seluruh narapidana yang memperoleh remisi, dan yang langsung bebas. Tingkatkan keimanan dan ketakwaan, junjung tinggi nilai-nilai luhur pemasyarakatan, tunjukkan kontribusi positif di masyarakat atas bekal yang telah diterima di lapas, selamat kembali menjadi masyarakat seutuhnya” Kata Iti membacakan sambutan Menkumham.

D, napi yang langsung bebas mengaku bahagia dan terharu.

“Tentu ini hadiah terindah buat saya di hari kemerdekaan bisa bebas. Semoga saya bisa membuktikan dalam menjalani kehidupan selanjutnya lebih baik dan bermanfaat bagi lingkungan,” harapnya.(Nda)




281 WBP Dapat Remisi, 3 Langsung Bebas

Kabar6.com

Kabar6 – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menghuni Rutan dan Lapas di wilayah Banten, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dari Kanwil Kemenkumham Banten. Total, ada 281 WBP beragam Kristen dan Protesnas yang mendapatkan remisi natal, tiga di antaranya langsung bisa menghirup udara bebas.

WBP tersebut tersebar di Unit Pelaksana Teknis di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, yaitu Lapas Kelas I Tangerang 88 orang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang 75 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang 26 orang, LPKA Kelas I Tangerang 3 orang, Lapas Kelas IIA Tangerang 34 orang)L, Lapas Kelas IIA Serang 10 orang, Lapas Kelas IIA Cilegon 16 orang, Rutan Kelas I Tangerang 20 orang, Rutan Kelas IIB Serang 4 orang, Lapas Kelas III Rangkasbitung 4 orang dan Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir 1 orang.

“Remisi ini ada bukan karena kami yang memberikan, tetapi berkat sikap baik yang ditunjukkan oleh para warga binaan selama menjalankan masa pidana di Lapas dan Rutan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, Sabtu (25/12/2021).

**Baca juga: WBP Rutan Kelas IIB Serang Beribadah Natal Secara Daring

Kegiatan Penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2021 yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto, dengan didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Masjuno ini dilakukan secara simbolis serentak oleh seluruh Lapas dan Rutan se-wilayah Banten secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.

“Oleh sebab itu, kami mengharapkan setelah mendapat remisi ini, seterusnya para warga binaan dapat memperlihatkan sikap dan perilaku yang baik,” terangnya.(dhi)




751 WBP Rutan Kelas I Tangerang Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI ke-76

Kabar6.com

Kabar6 – Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Tangerang mendapatkan Remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 Tahun.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Umum kepada 715 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Tangerang dalam rangka memperingati hari kemerdekaan republik Indonesia ke-76 tahun.

Pada hari kemerdekaan republik indonesia ke-76 ini Rutan Kelas I Tangerang memberikan Remisi Umum Pidana Umum (RUI dan RUII) sejumlah 603 orang dan Remisi Umum Pidana Khusus (RUI dan RUII) sejumlah 112 Orang terkait PP 99.

Dari jumlah 715 Orang WBP yang mendapatkan Remisi , 9 orang WBP diantaranya mendapatkan bebas langsung.

Kegiatan pemberian Remisi Umum ini tetap mengutamakan protokol kesehatan yang ketat, yang dimana harus menjaga jarak , mencuci tangan dan menggunakan masker.

**Baca juga: Digelar Sederhana, Upacara Bendera 17 Agustus di Kabupaten Tangerang Berlangsung Hikmat

Fonika Affandi selaku Kepala Rutan Kelas I Tangerang berharap agar pemberian remisi ini dapat memotivasi para Warga Binaan Pemasyarakatan bisa mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama menjalani masa pidana maupun setelahnya.

Kegiatan ditutup dengan ucapan terimakasih oleh Warga Binaan Pemasyarakatan kepada Menteri Hukum dan Ham RI , Direktorat Jenderal pemasyarakatan dan Rutan Kelas I Tangerang.(vee)




7 WBP Rutan Kelas I Tangerang Terima Remisi Hari Raya Waisak

Kabar6.com

Kabar6 – Sebanyak tujuh Warha Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Tangerang, Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang menerima remisi khusus Hari Raya Waisak tahun 2021, Rabu (26/5/2021).

Bertempat di Aula Rutan Kelas I Tangerang, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Hilman menyerahkan remisi kepada tujuh WBP.

Adapun potongan masa tahanan yang di dapat sebagai berikut, lima orang WBP mendapatkan potongan 1 bulan dan 2 orang WBP mendapatkan 15 hari potongan masa penahanan pidana.

Pemberian remisi atau potongan masa tahanan tersebut diharapkan dapat memberikan motivasi kepada para WBP agar terus menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

“Pembrian remisi merupakan sebuah penghargaan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat, diantaranya adalah berkelakuan baik. Oleh karena itu remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berkelakuan baik, mengikuti segala peraturan dan ketentuan yang berlaku di sini (Rutan_red),” katanya.

Sementara itu, salah satu warga binaan yang mendapatkan remisi berinisial AR mengucapkan terimakasih atas potongan masa tahanan uang diberikan negara terhadap dirinya. Ia berjanji akan menjadi individu yang lebih baik lagi.

**Baca juga: ICMI Kabupaten Tangerang Galang Dana untuk Palestina

“Terimakasih khususnya untuk Rutan Kelas I Tangerang yang telah membantu saya untuk menjadi lebih baik. Semoga nanti saya dapat berguna bagi sesama terlebih saat saya kembali ke masyarakat,” pungkasnya.(Vee)




630 WBP Rutan Kelas I Tangerang Dapat Remisi Idul Fitri

Kabar6.com

Kabar6 – Sebanyak 630 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang, Kabupaten Tangerang mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1441 H.

Namun, pada pemberian remisi kali ini, tidak ada WBP yang langsung bebas, Minggu (24/5/2020).

Kepala Rutan Kelas I Tangerang Mujiarto mengatakan, bahwa pada hari raya Idul Fitri tahun ini sebanyak 630 warga binaan yang beragama Islam mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman.

“Berdasarkan surat keputusan dari Kemenkumham, sebanyak 630 narapidana mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1441 H, dimana besaran remisi 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari. Tidak ada narapidana yang langsung bebas,” kata Muji kepada wartawan, Minggu (24/5/2020).

Menurut Mujianto, meski remisi merupakan hak narapidana, namun harus ada aturan atau syarat yang dipenuhi oleh narapidana. Diantaranya, berkelakuan baik, mengikuti pembinaan dan juga rajin beribadah.

“Untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri, ada aturan dan syarat yang dipenuhi oleh narapidana sesuai perundang-undangan. Diantaranya melakasanakan salat lima waktu setiap hari,” tuturnya.

**Baca juga: Warga Kota Tangerang Diminta Tak Menggelar Takbir Keliling.

Sementara soal kunjungan hari raya di Rutan Kelas I Tangerang, lanjut Mujianto, masih menggunakan sistem darling atau online. Hal tersebut diterapkan untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

“Kunjungan kontak langsung sementara ditiadakan, narapidana bisa menghubungi keluarganya dirumah dengan fasilitas telekonferensi,” pungkasnya. (Vee)




Remisi 82 Napi, Begini Pengaturan Lebaran di Lapas Rangkasbitung

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 82 orang narapidana (Napi) di Lapas Kelas III Rangkasbitung bakal mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman di hari raya Idul Fitri 2020.

“Ya, 82 orang narapidana akan mendapat remisi hari raya Idul Fitri dengan besaran remisi bervariasi. Dari 15 sampai 1 bulan,” kata Kepala Lapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto, Sabtu (23/5/2020).

Dari 82 napi yang mendapat remisi di hari raya, Budi menyebut, 2 orang di antaranya langsung bebas dengan menjalani asimilasi di rumah.

Sebelumnya, pihak lapas menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menentukan napi mana saja yang diusulkan mendapat remisi dengan melihat apakah syarat administrasi dan subtantifnya sudah terpenuhi atau belum.

Kemudian selain pemberian remisi, Lapas Rangkasbitung, di hari raya, menyiapkan sejumlah program untuk mengobati kerinduan warga binaan dengan keluarganya.

“Walaupun keadaan pandemi membatasi ruang gerak untuk bertemu dan bertatap muka langsung, kami siapkan program yang sedikit bisa mengobati kerinduan kepada keluarga dan ikut merasakan bahwa Idul Fitri hari yang istimewa meski dalam keadaan terbatas,” tutur Budi.

Dimulai dengan malam takbir bersama di kamar masing-masing dengan dipandu lantunan takbir dari masjid. Lalu di hari lebaran, pihak Lapas akan membuka relay video conference secara serentak bagi seluruh keluarga warga binaan.

“Keluarga bisa melihat keseharian aktivitas para santri Al-Maghfiroh mulai dari salat Idul Fitri, pemberian remisi, pembebasan narapidana secara simbolis untuk asimilasi di rumah, makan ketupat dan opor bersama petugas dan warga binaan,” papar Budi.

**Baca juga: Ansor Lebak Berbagi di Tengah Pandemi, Salurkan Ribuan Paket Sembako.

Ada pula kegiatan hiburan kesenian band dan karaoke, layanan kunjungan online melalui video call secara individu, layanan titipan barang/makanan yang diberlakukan selama dua hari. Lalu saat sore hari warga binaan akan nonton bareng (Nobar) film pilihan.

“Ini upaya menciptakan lingkungan yang harmonis, bersahabat dan memberikan dampak positif. Seluruh kegiatan kami laksanakan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19,” tutup Budi.(Nda)




5.669 Narapidana Se-Banten Dapat Remisi

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 5669 tahanan dan narapidana yang tersebar disemua Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) di Provinsi Banten mendapatkan potogan masa hukuman atau remisi pada puncak peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-74.

Demikian hal itu dikatakan Kakanwil KemenkumHAM Banten, Iman Suyudi saat membacakan pengumuman pemberian remisi kepada warga binaan diwilayah KemenkumHAM Banten tahun ini, di Lapas Kelas II A Serang, Sabtu (17/8/2019).

Remisi diberikan kepada WB yang terdiri dari RU I sebanyak 5.475 dan RU II 194 Orang. Untuk diketahui, WB di Lapas Kelas I Tangerang yang mendapatkan remisi RU I, berjumlah 1179 orang, sedangkan RU II jumlahnya 8 orang.

Serupa di Lapas Kelas II A Pemuda Tangerang, RU I mencapai 1367 orang, sedangkan RU II berjumlah 7 orang. Disusul Lapas II A Wanita Tangerang, RU I 224 orang, dan RU II 5 orang.

LPKA Kelas I Rangerang RU I 102 orang, RU II 7 orang. Kemudian lapasa Kelas II B Anak Wanita Tangerang RU I 302 orang, RU II 6 orang.

Kemudian Lapas kelas II A Seranf RU I 467 orang, RU II 36 orang. Lapas Kelas III Cilegon RU I 689, RU II 35 orang.**Baca juga: Artland Festival 2019, Anak-anak Serbu Pelatihan Dari Komunitas ISR.

Selanjunya Rutan Kelas I Tangerang RU I 802 orang, RU II 44 orang, Rutan Kelas II B Serang RU I 152 orang, RU II 15 orang.

Selanjutnya Rutan Kelas II B Pandeglang RU I 86 orang, RU II 4 orang. Terakhir Ritan Kelas II B Rangkasbitung, RU I 105 orang dan RU II 13 orang. “Dengan demikian jumlahnya 5475 RU I, sedangkan RU II-nya berjumlah 195 orang,” katanya.(Den)




851 WBP Rutan Jambe Dapat Remisi, 38 Langsung Bebas

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 851 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tangerang, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang mendapat remisi hari Kemerdekaan RI. Dari 851 WBP, 38 orang langsung bebas, Sabtu, (17/8/2019).

Surat keputusan remisi umum 17 Agustus 2019 tersebut diserahkan langsung oleh Plh Kepala Rutan Kelas 1 Tangerang, Y Waskito secara simbolis saat upacara 17 Agustus kepada perwakilan WBP yang menerima remisi di Lapangan Rutan Kelas 1 Tangerang.

“Hari ini adalah hari yang ditunggu para warga binaan untuk mendapatkan potongan masa tahanan, bahkan sebagian menantikan waktu ini untuk langsung pulang berkumpul bersama keluarga kembali,” katanya.

Waskito mengatakan pemerintah memberikan remisi ini sebagai bentuk ‘reward’ pemerintah kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku.

Memperbaiki kualitas diri dan meningkatkan kompetensinya dengan mengembangkan keterampilan selama berada di Rutan Kelas 1 Tangerang, agar memiliki modal ketika kembali ke masyarakat.

**Baca juga: SDM Unggul Indonesia Maju, Bapenda Kabupaten Tangerang Launching e-Commerce PBB.

“Seperti yang disampaikan Menteri KUMHAM dalam pidato yang saya bacakan remisi dimaknai sebagai apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi dirinya,” ujar Waskito.

Waskito menambahkan, pemberian remisi ini diharapkan dapat menumbuhkan ketaatan dan kepatuhan WBP kepada hukum atau norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan Yanga Maha Esa maupun sesama manusia.

“Semoga kedepannya mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi dengan taat kepada Sang Pencipta,” harapnya.(Vee)




845 WBP Rutan Jambe Diusulkan Dapat Remisi 17 Agustus

kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 845 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tangerang, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2019.

“Usulan remisi ini diberikan khusus kepada WBP yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi kemerdakaan HUT RI, yang kita usulkan ke ke Kemenkumham melalui Kanwil Banten ada sebanyak 845 orang,” ujar, Kasi Pelayanan Rutan Kelas 1 Tangerang, Rangga Permata kepada Kabar6.com, Sabtu, (3/8/2019).

Rangga menjelaskan, mereka yang diusulkan ini telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan substantif.

**Baca juga: RSUD Klaim Sudah Bantu Carikan ICU Untuk Almarhum Suharsono Saat Kritis.

“Sekarang total WBP 1735 orang, yang mendapatkan usulan remisi hanya 845. Mereka adalah yang sudah memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Kepres No 174 tahun 1999 tentang Remisi,” imbuhnya.

Ia menabahkan, pemberian remisi ini juga sebagai motivasi bagi warga binaan untuk selalu melakukan perbuatan baik selama menjalani pidananya dan berupaya selalu ikut menjaga keamanan dan ketertiban dilapas sehingga tercipta situasi yang kondusif.

“Adapun usulan ini mudah-mudahan tidak ada perubahan. Pemberian remisi ini akan umumkan pada saat upacara HUT RI yang rencananya dilakukan di Lapangan Rutan Kelas 1 Tangerang,” pungkasnya.(Vee)