1

Fahri Hamzah: Keluarnya Putusan MK, Tanda Kompetisi Pilpres 2024 Sudah Usai

Kabar6-Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan sengketa penetapan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menandakan kompetisi sudah usai.

“Secara umum masa proses pemilu, khususnya pemilihan presiden yang dianggap sebagian kandidat melelahkan, sudah berakhir, dan alhamdulillah saya kira tidak terlalu banyak gangguan. Lebih baik menghadap ke depannya saja,” kata Fahri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/4/2024).

**Baca Juga:Pesan Imam Besar Masjid Istiqlal ke Ratusan Penerima Beasiswa LPDP Program Magister dan Doktoral

Dengan usainya semua proses pemilu, mantan Wakil Ketua DPR RI itu mengajak semua pihak untuk bersama bahu membahu menghadap ke masa depan. Terpenting lagi setelah keputusan MK, ada konsolidasi untuk membicarakan tahap selanjutnya.

“Pak Prabowo sendiri imbau untuk tidak terlalu histeria dan bersemangat terkait hal rekonsiliasi. Saya kira ini adalah akar yang digarisbawahi dan akan terus menjadi PR (pekerjaan rumah) kita ke depan tidak saja PR beliau (Prabowo), tetapi PR bangsa kita ke depan, banyak hal yang menurut saya kita garis bawahi sebagai catatan positif untuk perbaikan yang akan datang,” imbuhnya.

Berkat MK, Akademisi, dan Amicus Curiae

Kesempatan tersebut, Fahri juga menyampaikan bahwa MK, akademisi, amicu curiae atau sahabat pengadilan dan pihak lain, telah memperkaya catatan bangsa dalam satu cakupan catatan komprehensif. Namun, ia masih mengharapkan para politisi di masa pesta demokrasi yang akan datang untuk belajar dari tahun ini.

“Harapan saya terutama para politisi yang setiap 5 tahun bertengkar, tolong kalian catat lah omongan-omongan untuk menyempurnakan sekali dan untuk seterusnya (agar) metode kompetisi kita yang banyak sekali mendapat catatan ini, jangan diulang lagi,” tuturnya.

“Kita bisa menghindar, cuma para politisi merumuskan pasal-pasal yang sama setiap 5 tahun dan kita bertengkar lagi dengan pasal-pasal yang sama itu karena kita gak mau mengubah aturannya, jadi semua ini bisa kita sederhanakan bisa kita sempurnakan,” imbuh Fahri menambahkan.

Untuk itu, ia mengusulkan, pemilu di masa yang akan datang wajib didesain oleh pihak tanpa kepentingan sehingga pemilihan yang akan datang berada di tangan pihak yang netral alias tidak berkepentingan.

“Dalam pemilihan yang akan datang harusnya didesain oleh mereka yang tidak punya kepentingan untuk kalah dan menang, betul-betul ini harus diserahkan kepada akademisi yang independen,”

Terkhir, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu menyampaikan, semua di timnya Prabowo dan Gibran mengucapkan terima kasih atas semua proses yang melelahkan ini.

“Dan saya kira perbaikannya kita akan lakukan di hari-hari ke depan. Yah biasa kita kalau ada acara-acara atau keputusan-keputusan besar kan kita harus, konsolidasi untuk membicarakan apa yang selanjutnya bisa kita lakukan tapi saya kira karena kompetisinya sudah selesai,” tutup Fahri Hamzah.(red)

 




PERSAJA Apresiasi Putusan MK, Kejaksaan Berwenang Lakukan Penyidikan Tipikor

Kabar6-Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Dr Amir Yanto SH.MM.MH.CGCAE dalam siaran Pers hari ini, Kamis (18/1/2024) mengapresiasi sepenuhnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Seperti diketahui MK telah menjatuhkan Putusan Nomor: 28/PUU-XXI/2023 yang menyatakan menolak permohonan uji materiil undang-undang yang diajukan oleh M. Yasin Djamaludin seorang advokat yang mengajukan permohonan uji materi undang-undang yang intinya mempersoalkan mengenai kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang diatur dalam tiga undang-undang, yaitu: Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (UU Kejaksaan), Pasal 39 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 44 ayat (4) dan (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, Pasal 50 ayat (1), (2), (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’ dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan’ UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin menguatkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu yang menegaskan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana khusus dan/atau tindak pidana tertentu, dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi.

Dalam pertimbangan putusannya yang sebagian mengadopsi dalil-dalil yang diajukan oleh Persatuan Jaksa Indonesia yang dalam hal ini hadir sebagai pihak terkait mewakili kepentingan para Jaksa se-Indonesia, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum dengan pertimbangan antara lain sebagai berikut:

  1. UUD 1945 secara eksplisit tidak membatasi atau menentukan bahwa kewenangan penyidikan hanya menjadi kewenangan tunggal Kepolisian. Pembentuk Undang-Undang memilih untuk memberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi kepada Kepolisian, Kejaksaan dan KPK, dikarenakan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang merupakan extra ordinary crime memiliki dimensi persoalan yang krusial, sehingga dalam hal penyidikan tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga penegak hukum saja.
  2. Kewenangan kejaksaan untuk penyidikan tindak pidana khusus diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum. Ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan hanya merupakan pintu masuk bagi Pembentuk Undang-Undang untuk memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana khusus dan/atau tertentu. Sementara untuk tindak pidana umum, kewenangan penyidikan tetap berada pada Kepolisian. Mahkamah memandang bahwa kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan masih tetap diperlukan untuk menangani tindak pidana khusus dan/atau tertentu yang secara faktual jenis maupun modusnya semakin beragam. Disamping itu, secara riil adanya pemberian kewenangan penyidikan kepada Kejaksaan semakin mempercepat penyelesaian penanganan tindak pidana khusus dan/atau tertentu yang dapat lebih memberikan kepastian hukum bagi pelaku, serta memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat;
  3. Kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan merupakan praktik yang lazim khususnya menyangkut tindak pidana khusus dan/atau tindak pidana tertentu yang sifatnya extra ordinary crime yang secara universal membutuhkan lebih dari satu lembaga penegak hukum untuk menanganinya, khususnya dalam hal kewenangan penyidikan. Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam praktik di dunia internasional juga dilakukan terhadap tindak pidana khusus dan/atau tertentu, misalnya dalam United Nations Rome Statute of the International Criminal Court 1998 (Statuta Roma), di Korea Selatan melalui Criminal Procedure Act Article 195, Belanda melalui Code of Criminal Procedure Article 10, Jerman melalui German Code of Criminal Procedure Section 161.
  4. Kolaborasi lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Pasal-pasal yang diajukan pengujian oleh Pemohon merupakan norma yang mengatur hal yang berhubungan dengan kewajiban adanya kolaborasi diantara lembaga penegak hukum, yakni Kepolisian, Kejaksaan dan KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi. Pembentuk Undang-Undang yang memandang tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime yang mempunyai dimensi persoalan yang krusial dan tidak mungkin hanya ditangani oleh satu lembaga penegak hukum sebagai penyidik. Artinya penyidikan dalam tindak pidana korupsi selain dilakukan oleh Kepolisian, diperlukan lembaga penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan KPK, sepanjang ketiga lembaga penegak hukum dimaksud saling berkoordinasi agar terdapat kesatuan sikap dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Dalam rangka tersebut, telah ada Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor: KEP-049/A/JA/02/2012; Nomor: B/23/III/2012; Nomor: Spj-39/01/03/2012 tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui terakhir dengan Nota Kesepahaman antara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor: 107 Tahun 2021; Nomor: 6 Tahun 2021; Nomor: NK/17/V/2021 tentang Kerja Sama dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dimana salah satu bentuk kerja samanya antara lain terkait sinergi penanganan perkara tindak pidana korupsi termasuk dalam kegiatan hal pelaporan dan/atau pengaduan masyarakat, dan koordinasi dan/atau supervisi. Adanya nota kesepakatan/kesepahaman tersebut, tentunya menjadikan penanganan tindak pidana korupsi lebih efektif dan efisien, selain itu adanya aspek kesepakatan dalam koordinasi dan juga supervisi menjadikan aspek pengawasan tidak hilang dalam hal penanganan perkara tindak pidana korupsi antara Kepolisian. Kejaksaan dan KPK.
  5. Kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tersebut tidak berpotensi mengganggu prinsip checks and balances. Mahkamah memandang bahwa dalil Pemohon yang menyatakan tidak berjalannya checks and balances sebagai dalil yang tidak relevan untuk dipertimbangkan. Begitu juga mengenai tidak berfungsinya prinsip diferensiasi fungsional sehingga berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan, sebagai bentuk kekhawatiran yang berlebihan dan tidak beralasan. Seandainya berdampak pada terlanggarnya hak-hak tersangka/terdakwa, sebagaimana yang didalilkan telah dialami oleh Pemohon, maka telah tersedia mekanisme kontrol yang dapat digunakan yaitu melalui permohonan praperadilan.

**Baca Juga: Kejari Lebak Didesak Tetapkan Kades Mekarjaya Jadi Tersangka

Dengan berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, maka Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Putusan tersebut diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 oleh Sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur masing-masing sebagai anggota, bertempat di ruang sidang Pleno, Gedung 1, Mahkamah Konstitusi.

Persatuan Jaksa Indonesia mengajak kepada seluruh anggota PERSAJA untuk mendukung sepenuhnya kebijakan Jaksa Agung RI dalam menjaga marwah Institusi ,meningkatkan kepercayaan publik dan senantiasa menjadi Lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik khususnya dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Penindakan massif yang berhubungan dengan kepentingan publik, menyentuh kebutuhan pokok masyarakat dan mengutamakan perkara-perkara “ Big Fish” sehingga Masyarakat semakin memahami bahwa korupsi itu tidak hanya merampas ekonomi masyarakat tetapi juga melemahkan pertumbuhan ekonomi masyarakat .(Red)




Syukuran Putusan MK, Ratusan Santri di Pandeglang Dukung Gibran di Pilpres 2024

Kabar6-Ratusan santri tasyakuran dan doa bersama di Ponpes Fathul Ma’ani Kananga Menes Pandeglang terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai keputusan MK secara otomatis membuka peluang bagi kaum muda milenial, khususnya kaum santri yang ada di seluruh penjuru Indonesia untuk bisa berkiprah di kancah nasional menjadi pemimpin regenerasi ke depan.

Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Fathul Ma’ani, KH. Tb. Ahmad Khidir Ma’ani, menyatakan, dengan putusan MK yang belum lama ini diketuk palu, mengenai gugatan batas usia capres-cawapres, jadi peluang besar generasi muda khususnya para santri untuk melanjutkan estafet kepemimpinan nasional.

“Mengenai putusan MK ini peluang besar bagi anak muda para santri santriawati yang ada di Indonesia khususnya di Pandeglang untuk meneruskan estafet kepemimpinan yang akan datang. Dan sudah sepatutnya anak muda sekarang menjadi pemimpin,” terang KH. Tb. Ahmad Khidir Ma’ani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/10/2023).

Ia juga menjelaskan bahwa para santri di Pandeglang jangan berkecil hati dan terus berkarya agar menjadi sosok pemimpin penerus bangsa.

“Maka para santri jangan pernah berkecil hati dan terus bermimpi untuk menjadi orang besar dan sukses. Ini bukanlah mimpi semata. Walaupun berangkatnya dari mimpi akan tetapi kita punya histori sejarah yang kental. Para tokoh muda terdahulu yang sukses di usia muda menjadi pemimpin bangsa, di antaranya KH Wahid Hasyim menjadi menteri agama di era Orde Lama,” ungkapnya.

Lanjut KH Khidir, hal ini tentu ini peluang besar untuk anak muda khususnya para santri yang ada di Pandeglang terus semangat dalam mencari ilmu di bidang keislaman, budaya politik dan sebagainya agar kelak ke depan menjadi penerus bangsa. Ia mengaku memilih mendeklarasikan mendukung Gibran lantaran sosok yang muda ini mempunyai peluang menjadi cawapres.

**Baca Juga: Calo Pegawai Tenaga Honorer di Pemkot Tangsel Terancam Dipecat

“Kami kaum santri di Kabupaten Pandeglang, Banten, menggelar acara doa bersama tasyakuran atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Para santri di Kabupaten Pandeglang terkhusus santri Fathul Ma’ani Kananga mendukung putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu untuk menjadi Cawapres di Pemilu 2024,” jelas KH. Hidir.

Diketahui, putusan MK yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun dan atau yang pernah menjabat sebagai kepala daerah, atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu, bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK.

“Santri akan merayakan moment yang ditunggu-tunggu yakni Hari Santri Nasional (HSN) yang bertepatan pada 22 Oktober 2023 mendatang. Hari santri ini sebagai pengakuan dari presiden Jokowi terhadap seluruh santri di Indonesia. Maka santri harus bangga, karena sosok Wakil Presiden kita, Kiai Haji Ma’ruf Amin juga merupakan santri. Bahkan dulu juga ada sosok santri yang menjadi Presiden yaitu KH Abdurrahman Wahid,” pungkasnya.(Aep)




Usai Putusan MK, Relawan Gibran Gelar Santunan Anak Yatim dan Doa Bersama di Kota Serang

Kabar6-Usai sidang Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batas usia capres cawapres dan boleh mencalonkan diri jika pernah atau sedang menjabat kepala daerah maupun anggota DPR RI, relawan Gibran Rakabuming Raka menggelar tasyakuran di Lingkungan Bhayangkara, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang, Banten.

Syukuran dalam bentuk doa bersama dan santunan anak yatim itu digelar Selasa sore, 17 Oktober 2023, oleh relawan Gibran, putra sulung Presiden Jokowi.

“Dengan keputusan ini, Wali Kota Solo, Gibran , otomatis berpeluang maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024,” ujar Tirmiji Fadillah, koordinator Muda Banten Kreatif, Selasa, (17/10/2023).

**Baca Juga: Anis Matta Berharap Presiden Jokowi Jadi Juru Damai Konflik Palestina-Israel

Tirmiji mengajak anak muda Banten untuk lebih banyak terjun ke dunia politik dan kreatif lainnya. Meski berbeda pandangan politik, diharapkan tidak memecah belah persatuan dan mengganggu ketertiban di masyarakat.

“Walau pun berbeda pilihan tapi harus menjunjung persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Beda pilihan boleh, tapi jaga kesatuan dan persatuan,” jelasnya.

Menurutnya, dengan peraturan yang lama, banyak menghambat anak muda dengan kemampuan dan kapasitas, sulit berkancah di nasional.

Sehingga, relawan Gibran itu menyambut baik putusan MK tentang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.

“Banyak anak muda yang potensial, tapi mereka hanya bisa memimpin ditingkat daerah saja, karena adanya aturan pembatasan usia,” terangnya.(Dhi)




KPU Lebak Tunggu Arahan KPU RI soal Putusan MK; Kampanye Boleh di Sekolah dan Fasilitas Pemerintah

Kabar6.com

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menunggu arahan dari KPU RI terkait aturan kampanye pada Pemilu 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK dalam putusan terbarunya melarang secara tegas tempat ibadah menjadi lokasi kampanye. Akan tetapi memperbolehkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan digunakan untuk berkampanye.

“Kami masih menunggu bagaimana arahan KPU RI soal itu, bisa nanti berupa keputusan atau yang lain,” kata Ketua KPU Lebak Ni’matullah kepada Kabar6.com, Selasa (29/8/2023).

Kampanye Pemilu 2024 akan dimulai setelah KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT). Kemungkinan kampanye akan dimulai di akhir November atau di awal bulan Desember.

**Baca Juga: Pakar Bilang Oknum Paspampres Residivis Bunuh Penjaga Toko Obat Ilegal di Tangsel 

“Sesuai tahapan, penyusunan DCT akan dilakukan pada tanggal 24 Oktober sampai 2 November. Setelah itu penetapan DPT pada tanggal 3 November,” ucap Ni’matullah.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak Budi Santoso mengatakan, bakal melihat bagaimana Peraturan KPU (PKPU) terlebih dahulu ikhwal diperbolehkannya fasilitas pemerintah menjadi lokasi kampanye dengan catatan seizin penanggung jawab.

Kata Budi, PKPU akan menjadi bahan pemerintah daerah jika sampai perlu mengatur bagaimana penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.

“Kami harus lihat PKPU-nya dulu, karena kami belum bisa rumuskan kalau belum ada PKPU menindaklanjuti putusan MK itu,” kata Budi.(Nda)




Bawaslu Banten Minta KPU Sosialisasikan Aturan Kampanye Pasca Putusan MK

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mensosialisasikan aturan kampanye pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, MK memutuskan larangan kampanye di tempat ibadah. Namun, MK memperbolehkan aktivitas kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan dengan catatan mengantongi izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye.

“Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu,” bunyi Pasal 280 ayat 1 huruf h.

“Jadi tidak boleh ada penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, atau iklan kampanye dalam bentuk apapun. Penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan untuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan debat calon,” kata Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).

Pasca putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023, KPU ujar Ali, harus mengatur lebih lanjut operasionalisasi teknis aktivitas kampanye yang menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.

**Baca Juga: Dampak Polusi Udara, Pemprov Banten Bakal Berlakukan WFH Bulan Depan

Pasal 275 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur kampanye pemilu dapat dilakukan melalui metode pertemuan terbatas (yaitu pertemuan yang dikuti paling banyak oleh 3000 orang untuk tingkat pusat, 2000 orang untuk tingkat provinsi, dan 1000 orang untuk tingkat kabupaten/kota); pertemuan tatap muka; penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum; pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial; iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet; rapat umum; debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan

“Kami mendorong KPU segera melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu, pemerintah daerah maupun institusi pendidikan mengenai nomenklatur baru pasca putusan MK agar saat waktu kampanye dimulai masing-masing pihak dapat memahami aturan supaya meminimalisir pelanggaran kampanye,” terang Ali.(Nda)




Partai Gelora Nilai Putusan MK soal Pemilu Terbuka Jadi Tonggak Sejarah Demokrasi Indonesia

Kabar6-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (pemilu). Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta, Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah, Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik menilai putusan MK sebagai tonggak sejarah dalam demokrasi Indonesia.

Anis Matta menegaskan, Pemilu 2024 telah sah menggunakan sistem proporsional terbuka, setelah sebelumnya ada situasi ketidakpastian, dimana ada kemungkinan pemilu menjadi tertutup.

“Alhamdulillah… Sah! Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka,” kata Anis Matta dalam keterangannya, Kamis (15/06/2023).

Menurut Anis Matta, putusan MK yang tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024 adalah buah kerja kolaborasi dari seluruh rakyat Indonesia.

“Ini adalah buah dari kerja kolaborasi rakyat Indonesia yang menghendaki agar suara mereka terwakili sebagaimana mestinya, karena masyarakat demokrasi adalah masyarakat yang terbuka,” katanya.

Fahri Hamzah mengaku bersyukur 9 hakim konstitusi akhirnya memutuskan tetap mempertahankan sistem proporsional pemilu, bukan pemilu tertutup.

“Hari ini kita bersyukur, bahwa akhirnya para hakim kita memahami betul dan masih memahami betul esensi dari demokrasi kita,” kata Fahri Hamzah dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

Menurut Fahri, sistem terbuka adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindari dalam berdemokrasi. Bahkan menjadi satu kewajiban bagi masyarakat demokrasi untuk menegakkannya.

Sebab, tanpa keterbukaan di dalam memilih seorang pemimpin, maka kita tidak akan bisa meminta pertanggung jawaban pemimpin secara lebih transparan dan terbuka.

“Alhamdulillah …! Demokrasi menang!. Jadi hari ini, kita merayakan satu kemenangan. Hari bersyukur atas kemenangan demokrasi,” katanya.

Wakil Ketua DPR Periode 2024-2019 ini berharap MK tidak saja menjadi pengawal konstitusi (The Guardian of The Constitution), tapi juga menjadi pengawal demokrasi (The Guardian of Democracy)

“Semoga Mahkamah Konsitusi selanjutnya bisa betul betul menjadi tidak saja The Guardian of The Constitution tapi juga The Guardian of Democracy,” pinta Fahri, caleg Partai Gelora dari Dapil NTB I ini.

Dalam kesempatan ini, Fahri menyampaikan ucapan selamat kepada rakyat Indonesia selaku pemilik suara Pemilu 2024, bahwa pemilu tetap terbuka, tidak tertutup.

“Selamat kepada seluruh Rakyat Indonesia, khususnya pemilik suara pada Pemilu 2024 yang akan datang,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gelora yang mendapatkan nomor urut 7 di Pemilu 2024 ini.

**Baca Juga: Partai Gelora Berharap MK Teruskan Tradisi Demokrasi Pemilu Terbuka

Sedangkan Mahfuz Sidik mengatakan, putusan MK yang mempertahakan sistem proporsional terbuka ini sebagai langkah maju yang akan meningkatkan partisipasi publik.

Selain itu, juga akan mendorong pluralisme politik dan memberikan kesempatan lebih besar bagi partai-partai politik kecil untuk berkontribusi dalam pembentukan kebijakan negara.

Mahfuz menilai sistem proporsional terbuka akan membantu menciptakan wakil-wakil rakyat yang lebih representatif dan akuntabel.

Dengan sistem ini, pemilih dapat memilih kandidat individual yang mereka yakini dapat mewakili kepentingan mereka dengan lebih baik, bukan hanya memilih partai politik secara keseluruhan.

“Ini akan meningkatkan akuntabilitas para wakil rakyat terhadap pemilih mereka dan mengurangi praktik politik transaksional yang sering terjadi dalam sistem proporsional tertutup,” ujar Mahfuz Sidik.

Partai Gelora, kata Mahfuz, juga menyoroti manfaat sistem proporsional terbuka dalam mendorong partai-partai politik untuk lebih berkomunikasi dengan konstituennya.

Kandidat-kandidat yang ingin terpilih akan terdorong untuk lebih dekat dengan rakyat, memahami aspirasi mereka, dan merancang program kerja yang lebih sesuai dengan kebutuhan daerah pemilihan mereka.

“Ini akan memperkuat hubungan antara wakil rakyat dan pemilih serta memperkuat akar rumput demokrasi di Indonesia,” terangnya.

Mahfuz Sidik berharap bahwa putusan MK ini akan menjadi momentum positif bagi partai politik untuk memperkuat basis dukungan mereka dengan melakukan kampanye yang lebih fokus dan mendalam.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa implementasi yang tepat dari sistem ini akan memerlukan kerja keras dari semua pihak, termasuk partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan masyarakat sipil.

Ia menekankan pentingnya menjaga integritas pemilihan umum dan melaksanakan sistem proporsional terbuka dengan transparansi dan keadilan.

Dirinya berharap bahwa putusan MK ini akan menjadi landasan bagi demokrasi yang lebih kuat dan representatif di Indonesia, serta membuka pintu bagi perkembangan politik yang lebih dinamis dan inklusif.

Dengan keputusan MK ini, menurut Mahfuz, sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024 diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam tata kelola politik Indonesia, memperkuat partisipasi publik, dan memperkuat legitimasi perwakilan rakyat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusannya menyatakan, pemilu legislatif (Pileg) yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.

“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK Jakarta, Kamis siang (15/6/2023).

MK menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Diketahui, gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah Pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.

Lewat gugatan tersebut, enam pemohon masing-masing adalah Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, kader Partai NasDem Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Adapun Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, “Pemilu untuk memilih anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”.

Para pemohon berpendapat, sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi. Sebab, Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 menerangkan bahwa anggota DPR RI dan DPRD dipilih dalam pemilu, di mana pesertanya adalah partai politik.(Tim K6)




Fahri Hamzah: Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan untuk Sinergikan KPK dalam Rumpun Eksekutif

Kabar6-Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah, partai yang mendapat nomor urut 7 dalam Pemilu 2024 ini, ikut buka suara terkait polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Putusan MK ini, mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, terkait masa jabatan Pimpinan KPK.

Akibatnya, maka jabatan Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk yang harusnya habis tahun 2023 ini akan diperpanjang selama 1 tahun hingga 2024 mendatang.

Menurut Fahri Hamzah, secara umum putusan MK tersebut sangat terkait dengan perubahan Undang-Undang (UU) KPK yang menegaskan bahwa KPK dalam pelaksanaan tugasnya berada di ranah eksekutif.

Hal itu diatur didalam ketentuan Pasal 3 pada Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal disebutkan bahwa, “Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.”

“Jadi memang diperlukan agar koordinasi kerja kelembagaan dapat disesuaikan dengan tahapan tahapan yang ada pada cabang kekuasaan eksekutif negara yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang juga memiliki masa jabatan lima tahun,” kata Fahri Hamzah dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).

Setelah Presiden dilantik, kata Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini, Presiden akan mendapatkan tugas untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang diatur melalui operasionalnya melalui rancangan anggaran RAPBN.

“Sehingga lembaga dalam cabang kekuasaan eksekutif perlu menyesuailan diri agar sinergi dan orkestrasi penyelenggaraan negara termasuk pemberantasan korupsi di dalamnya berada dalam satu irama yang terencana,” ujar Fahri, yang menjadi calon legislatif Partai Gelora daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) I ini.

**Baca Juga: Aset Tanah Terpidana Perkara Jiwasraya dan ASABRI Dititipkan ke Camat

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan terkait masa jabatan Pimpinan KPK. Kini, masa jabatan Pimpinan KPK untuk satu periode menjadi 5 tahun. Sidang pengucapan Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (25/5/2023).

“Yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’, bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusannya.

Dalam putusannya, MK menilai terdapat ketidakadilan mengenai masa jabatan 4 tahun Pimpinan KPK. MK merujuk ada sekitar 11 lembaga negara maupun komisi independen yang memiliki masa jabatan pimpinannya selama 5 tahun.

Yakni KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, KY, LPS, LPSK, OJK, KASN, KPAI, KPU, serta Bawaslu.

Oleh karena itu, MK berpendapat bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun adalah tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya yang sama-sama memiliki nilai constitutional importance.

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej mengatakan, Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Keputusan Presiden (keppres) baru terkait masa jabatan Firli Bahuri dkk.

Keppres itu akan mengganti keppres yang telah dikeluarkan saat pengangkatan Firli Bahuri dkk menjadi Pimpinan KPK pada 2019.

Presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024.(Tim K6)




DPRD Desak BPJS Kesehatan Laksanakan Putusan MA

Kabar6.com

Kabar6-DPRD Provinsi Banten mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan premi asuransi.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten M Nizar mengatakan, putusan tersebut merupakan konsekuensi hukum yang bersifat final dan mengikat sehingga wajib untuk dilaksanakan. Pemerintah pusat mengambil kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat per 1 Januari 2020.

“Keputusan MA kan harus tetap dijalankan, enggak boleh enggak,” ujarnya, Rabu (9/4/2020).

Menurutnya, sebagai negara hukum tentu semua pihak harus tunduk dan patuh. Tak terkecuali untuk putusan pembatalan kenaikan premi BPJS Kesehatan.

Enggak ada hukum lainnya setelah keputusan MA. Berarti kalau dibatalkan apa yang menjadi ketentuan undang-undang atau peraturan ya tidak bisa berlaku,” katanya.

Walau demikian, kata dia, hingga saat ini BPJS Kesehatan belum juga menjalankan putusan MA. Mereka beralasan pelaksanaannya harus melalui payung hukum lain berupa sebuah peraturan presiden (perpres).

“Menunggu aturan main, nah ini menjadi ambigu. Sebenarnya apa yang dilakukan BPJS, mereka beralibi bahwa karena peraturan perpresnya belum turun. Harusnya kan, apapun ceritanya kan itu nilainya (premi BPJS sebelum kenaikan-red) sudah jelas. Jadi jangan beralasan karena perpres belum turun,” ungkapnya.

Pihaknya khawatir, jika putusan tersebut tidak segera dilakukan akan menimbulkan permasalahan berikutnya. Ia ragu jika memang kebijakannya akan mengembalikan kelebihan pembayaran jika perpres sudah diterbitkan bisa berjalan lancar.

**Baca juga: Target Pendapatan Provinsi Banten 2020 Defisit Rp1,7 Triliun Lebih.

“Ini kan siasat BPJS saja untuk dapat mengambil uang masyarakat. Berdalih karena perpresnya belum turun tapi kalau prerpresnya sudah turun siap akan dikembalikan. Ini jaminannya bagaimana, mengembalikan yang sudah diambil, itukan persoalannya,” tuturnya.

Adapun usulan kenaikan untuk peserta kelas mandiri I dari Rp80.000 per bulan menjadi Rp160.000 per bulan.

Lalu, kelas mandiri II naik dari Rp59.000 per bulan menjadi Rp110.000 per bulan dan iuran kelas mandiri III meningkat dari Rp25.000 per bulan menjadi Rp42.000.(den)