1

Pungli di Pulau Cangkir, Camat Kronjo Jadi Sasaran Demo Warga

Kabar6.com

Kabar6-Camat Kronjo, Kabupaten Tangerang, Tibi, angkat bicara soal pungutan liar atau pungli yang terjadi di Pulau Cangkir.

Praktik pungli sebesar Rp5 ribu dipintu masuk tempat wisata pantai yang sempat viral di media sosial itu berlangsung tanpa sepengetahuan dirinya.

“Sementara sekarang Pulau Cangkir saya tutup, akhirnya saya menemukan di satu pintu ada yang minta karcis untuk masuk. Tapi kaitan pungli itu saya belum paham, karena tempat wisata itu dikelola oleh desa,” ungkap Tibi, kepada wartawan, usai menghadiri rapat dengar pendapat atau hearing dengan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Senin (30/6/2020).

Dikemukakannya, pasca penutupan tempat wisata religi tersebut, para pedagang yang biasa mencari nafkah dilokasi itu melakukan aksi demonstrasi di kantor kecamatan Kronjo.

Namun saat ini Pulau Cangkir kembali dibuka untuk umum, karena alasannya menyangkut urusan perut.

“Begitu saya tutup Pulau Cangkir, para pegadang justru demo ke kantor saya. Sekarang tempat itu sudah dibuka lagi, karena urusan perut juga,” katanya.

Camat Tibi menambahkan, pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang segera mengambil kebijakan untuk membuat regulasi untuk mengatur pengelolaannya supaya bisa menarik retribusi secara legal.

Pasalnya, saat ini Pulau Cangkir dikelola oleh perangkat desa tanpa menggunakan regulasi yang jelas.

“Sebaiknya ada aturan yang jelas terkait tempat wisata ini. Selama ini hanya dikelola oleh desa tanpa peraturan desa. Tapi nanti kami akan musyawarahkan dengan perangkat desa setempat,” ujarnya.

**Baca juga: Kisruh Bansos di Kronjo, DPRD : Pelaksanaan Tidak Sesuai Aturan.

Diketahui, rekaman video dugaan praktik Pungli terjadi di pintu masuk obyek wisata Pantai Pulau Cangkir, Desa/Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang viral di media sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pungli itu berawal saat enam orang warga dengan mengendarai tiga sepeda motor. Ketika masuk kawasan Pantai Pulau Cangkir mereka dipungut biaya masuk sebesar Rp5 ribu.(Tim K6)




Dugaan Pungli Tunjangan, DPRD Lebak: Hukum Pelakunya

kabar6.com

Kabar6-Praktik pungli diduga terjadi dalam pengurusan berkas pencairan dana tunjangan profesi guru di Kabupaten Lebak. Lembaga swadaya masyarakat menyebut, setiap guru yang ingin cepat cair harus merogoh uang Rp4-7 juta.

Ketua Komisi III DPRD Lebak, Yayan Ridwan mengatakan, pihaknya tengah membahas terkait pemanggilan Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan mengenai dugaan praktik pungli tunjangan guru.

“Ya sangat menyayangkan kalau itu benar-benar terjadi,” kata Yayan di Gedung DPRD Lebak, Senin (22/6/2020).

Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyayangkan, jika praktik pungli di lingkungan pendidikan itu benar terjadi. “Karena kasihan teman-teman guru. Harus ada hukuman yang sesuai kepada pelaku kalau itu benar,” pinta Yayan.

**Baca juga: Dua Galian Pasir di Cileles Tak Kantongi Izin Resmi.

Sementara itu, Kepala Dindik Lebak Wawan Ruswandi, membantah adanya pungli dalam pengurusan berkas pencairan tunjangan guru.

“Terkait dugaan pungutan yang dilakukan oknum Dinas Pendidikan Lebak dalam pengurusan dana tunjangan profesi guru, di mana setiap guru diminta uang 4 sampai 7 juta, itu tidak benar,” tegasnya.(Nda)




Legislator Lebak Soroti Dugaan Pungli di Pasar Rangkasbitung

Kabar6.com

Kabar6-Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lebak, Abdul Rohman, melakukan inspeksi mendadak ke pasar tradisional Rangkasbitung. Sidak ia lakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai retribusi yang berpotensi terjadi praktek pungutan liar atau pungli.

“Bukan hanya laporan masyarakat tetapi saya sendiri merasakan. Pertama kita masuk dipungut retribusi, kemudian parkir kendaraan dipungut lagi,” katanya, Sabtu (15/2/2020).

Ia tegaskan, kemudian yang tidak kalah penting menjadi sorotannya adalah pungutan kepada para pedagang. Beberapa pedagang yang ditanya mengaku, dalam sehari tiga sampai lima kali dipungut dengan setiap kali pungutan Rp 2.000.

“Memang berbeda-beda ya, ada yang 3 kali ada yang 5, itu pungutan harian,” ujar Abdul Rohman.

Dia juga menemukan ada pedagang yang berjualan di luar kios membayar uang yang dipungut setiap tahun.

“Di Jalan Sunan Kalijaga itu bayar Rp 150.000 per bulan, kemudian di dalam pasar ada pedagang mengaku membayar Rp 300.000 per tahun dan itu diukur dengan berapa luas lapak milik mereka,” ungkapnya.

“Saya menyayangkan karena menemukan banyak pungutan yang diduga tidak memiliki kekuatan hukum,” jelas politisi PKS ini.

**Baca juga: Donasi Korban Bencana Lebak Capai Rp300 Juta, BPBD Pastikan Bisa Dipertanggungjawabkan.

Dari hasil sidak tersebut, Komisi II bakal melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Dina Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak.

“Kita tentu tidak mau ada kebocoran-kebocoran PAD (Pendapatan asli daerah) dan kami memandang ini sudah sangat tidak wajar,” tegas mantan aktivis ini.(Nda)




Dinas Koperasi Tangsel Bakal Tindak Pungutan Liar di Harkopda

Kabar6.com

Kabar6-Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Tangsel, Dahlia Nadeak mengaku tak mengetahui perihal pungutan liar Rp100 ribu untuk mendaftar menjadi peserta lomba makanan khas Tangsel.

“Kita melombakan masakan untuk menjadi khas Tangsel juga, tapi tidak di pungut biaya gratis, kalo di kenakan biaya orang Tangsel mah gak ada yang daftar,” terang Dahlia di acara Harkopda, Kamis (5/9/2019).

**Baca juga: Harkopda, Pendaftaran Calon Peserta Makanan Khas Tangsel Dipungut Biaya.

Dikatakan Dahlia, acara Harkopda ini menelan anggaran tidak sedikit yang di gelontorkan APBD melalui Dinas Koperasi hingga ratusan juta.

“Dari rangkaian Harkopda ini kita menggunakan dana APBD kurang lebih 300 juta, kalo ada yang pungut biaya saya akan tindak,” tegasnya.(Aji)




Dugaan Pungli, SMKN 1 Panongan Sebut Permainan Oknum

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Kepala Sekolah SMKN 1 Kabupaten Tangerang Warman menduga praktek pungli atau jual beli bangku dalam PPDB 2019 di sekolah itu yang kini diselidiki polisi adalah perbuatan oknum saja.

“Ada oknum yang melihat dan mencari celah dan menggunakan segala cara karena mungkin kebutuhan yang mendesak,” ujarnya kepada Kabar6.com, Jum’at (2/8/2019).

Jadi, kata Warman, dugaan adanya pungli ini hanyalah ulah dan permainan oknum saja. Menurut Warman, sekolah dan komite kini juga sedang mencari siapa oknum yang bermain dalam pusaran jual beli bangku di sekolah yang terkenal dengan nama SMKN 1 Panongan itu.

Terkait dengan proses penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan tim Tipikor Polres Kota Tangerang, Warman mengakui jika hal itu kini ditangani kuasa hukum sekolah itu.

Dia mengakui jika Kepala Sekolah dan Komite telah menjalani pemeriksaan sekitar sepekan yang lalu. “Tapi saya tidak mendampingi,” katanya.

Warman membantah dugaan pungli berupa jual beli bangku di sekolah itu. Karena, kata Warman, melalui kebijakan kebijakannya kepala sekolah melarang keras adanya praktek pungli di sekolah itu.

Kepolisian Resor Kota Tangerang telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah orang terkait proses penyelidikan dugaan praktek pungli dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di SMKN 1 Kabupaten Tangerang atau dikenal SMKN Panongan.

**Baca juga: Dugaan Pungli SMKN 1 Panongan, Ketua PPDB Sebut Belum Diperiksa Polisi.

“Kami telah memanggil dan telah menjadwalkan pemanggilan beberapa pihak terkait masalah ini,” ujar Wakil Kapolres Kota Tangerang AKBP Komarudin, Jum’at (2/8/2019).

Komarudin mengatakan sebelummya penyidik Tipikor Polres Kota Tangerang telah memintai keterangan Kepala Sekolah dan Komite SMK 1 Panongan. “Pemanggilan awal ini masih bersifat penggalian informasi,” katanya.

Dalam beberapa hari kedepan, kata Komarudin, sejumlah pihak akan dimintai keterangan panitia PPDB, sejumlah guru dan orangtua wali murid.” Kami telah melayangkan surat pemanggilan ke pihak pihak terkait lainnya,” paparnya.(N2P)




Dugaan Pungli SMKN 1 Panongan, Ketua PPDB Sebut Belum Diperiksa Polisi

Kabar6.com

Kabar6-Ketua panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di SMKN 1 Kabupaten Tangerang atau dikenal SMKN Panongan, Zakaria mengaku belum menerima panggilan atau diperiksa polisi terkait dugaan praktek pungli di sekolah itu.

Tidak adanya panggilan dari pihak berwajib yang dinyatakan kepadanya. Dan dirinya pun bilang bahwa panggilan itu dihadiri oleh kepala sekolah dan Komite Sekolah.

“Panggilan kepolisian, bukan saya yang hadir, tapi kepala sekolah dan Komite, saya gak ikut,” ujarnya kepada Kabar6.com Jum’at (2/8/2019).

Zakaria menjawab pertanyaan Kabar6.com terkait penyidik Tipikor Polres Kota Tangerang yang melayangkan pemanggilan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Zakaria.

Pemanggilan ini terkait dengan dimulainya tahap penyelidikan dugaan pungli atau jual beli bangku di sekolah itu dalam PPDB 2019 ini.

“Untuk pemanggilan ketua PPDB SMKN 1 Panongan ini telah kami layangkan,” ujar Wakil Kapolres Kota Tangerang AKBP Komarudin, Jum’at (2/8/2019).

Adapun agenda pemeriksaan akan dilakukan pekan depan. Selain ketua PPDB, polisi juga akan memintai keterangan sejumlah guru, kepala sekolah dan komite SMKN 1 Panongan itu.

**Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pungli, SMKN 1 Panongan: Kami Kooperatif.

Komarudin yang juga Ketua Siber Pungli Kabupaten Tangerang ini menegaskan, telah menurunkan tim penyidik Tipikor dalam menyelidiki dugaan praktek pungli ini.

Menurut dia, penyidik melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dan informasi dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten.

Dugaan jual beli bangku di sekolah ini sebelumnya telah mendapat perhatian dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten. Lembaga ini telah membentuk tim investigasi dan telah pemanggilan pihak sekolah.(N2P)




Antisipasi Pungli PPDB SMA/SMK, Polda Banten Terjunkan Tim Khusus

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Daerah (Polda) Banten, akan menerjunkan Tim Khusus ke Sekolah Menengah Atas (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) yang ada di wilayahnya.

Tim khusus itu akan melakukan pengawasan langsung ke sekolah-sekolah favorit, ihwal maraknya informasi jual beli bangku selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019.

“Saya instruksikan ke jajaran untuk bentuk Timsus, guna mengawasi langsung ke sekolah- sekolah favorit yang di wilayah hukum Polda Banten,” ungkap Kapolda Banten Irjen Pol. Tomsi Tohir, kepada Kabar6.com, Rabu (3/7/2019).

**Baca juga: Kendaraan Masih Plat Luar Daerah, Bapenda: ASN Harus Tahu Diri Lah.

Menurut Kapolda Tomsi, pihaknya ingin memastikan bahwa PPDB 2019 berjalan sesuai aturan yang ada dan para calon siswa bisa menikmati layanan pendidikan tanpa dihantui pungutan liar.

“Ini kewajiban bagi kita semua. Kami ingin PPDB di daerah ini berjalan baik, tentunya sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada,” tegasnya.(Tim K6)




Wagub Banten Bakal Tindak Oknum Pemprov yang ‘Kasak-kusuk’ di Banten Lama

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy akan menindak jika ada oknum pejabat di Dinas Perkim yang berani memungut parkir liar dan masuk ke kantong pribadinya.

Begitupun jika ada yang berani memperjualbelikan atau memungut biaya sewa lapak, di pertokoan Banten Lama, yang dibangun oleh Pemprov Banten.

“Buktinya lengkapi, nanti kami akan tindak,” kata Andhuka Hazrumi kepada sejumlah awak media usai menghadiri rapat paripurna DPRD Banten, Kamis (20/6/2019).

Andhika menjelaskan kalau Dinas Perkim hanya ditugaskan mengurus sementara, Kawasan Situs Kesultanan Banten Lama. Bukan memungut biaya demi keuntungan pribadi.

**Baca juga: LKPJ APBD 2018, Dewan Tangsel Tidur Dengar Jawaban Walikota.

Lantaran, hanya Pemkot Serang yang memiliki Perda Parkir bagi kendaraan bermotor. Itupun peruntukannya bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Karena kami (Pemprov Banten) tidak pernah menginstruksikan, untuk menarik atau memungut biaya,” terangnya.

Nantinya, jika revitalisasi Situs Kesultanan Banten Lama telah selesai, maka akan dikelola oleh Pemkot Serang. “Setelah selesai (revitakisasi), kita pikirkan hibahka ke pemkot atau mendirikan badan tersendiri, yang dikelola oleh swasta,” jelasnya. (Dhi)




Kasus Pungli Jenazah Tsunami Selat Sunda Dilimpahkan ke Kejati Banten

kabar6.com

Kabar6-Berkas pelaku Pungli jenazah Tsunami Selat Sunda di RSUD Serang, IJM dan BY, yang merupakan pegawai kontrak dan TBF merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dilimpahkan ke Kejati Banten untuk segera disidangkan.

“Berkas perkara Tahap I sudah kami limpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten, yang di laksanakan langsung oleh penyidiknya,” kaya AKBP Edy Sumardy, Kabid Humas Polda Banten, Sabtu (02/03/2019).

Berkas ketiga pegawai rumah sakit milik Pemkab Serang itu, telah diserahkan pada 19 Februari 2019 lalu.

Ketiganya diduga mulai melakukan pungli jenazah korban Tsunami Selat Sunda, pada Senin 24 Desember 2018 silam dengan nilai bervariasi dan mencapai jutaan rupiah.**Baca Juga: Weekend, Warga Tangsel Serbu Loket Pendaftaran e-KTP.

Ketiganya terancam 15 tahun kurungan penjara. Sedangkan TBF akan ditambahkan dengan pemecatan sebagai ASN. Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf e UU nomor 30 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Th 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP,” jelasnya.(dhi)




TRUTH: Ucapan Ketua DPRD Tangsel Melegitimasi Pungli PTSL

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengucurkan dana hibah sekitar Rp6 miliar ke Badan Pertanahan Nasional setempat untuk operasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Meski demikian warga pemohon sertifikat tanah teriak masih dipungut uang hingga jutaan rupiah.

Koordinator Divisi Monitoring Kebijakan Publik TRUTH, Ahmad Priatna menyatakan, pernyataan yang telah disampaikan Ketua DPRD Kota Tangsel, Muhamad Ramlie atau Haji Abih dianggap kontraproduktif. Politisi asal Partai Golkar itu bilang wajar ada pungutan “uang materai” untuk menebus sertifikat tanah.

“Penting menjadi catatan pernyataan Ketua DPRD tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan terkesan asal ucap tanpa mempertimbangkan konsekuensi yang timbul,” katanya lewat keterangan resmi yang diterima kabar6.com, kemarin.

Ia terangkan, seharusnya sebagai penjabat daerah harus mempertimbangkan ucapan yang di lontarkan kepada publik. Alasannya karena bisa menjadi ujaran atau bahkan legitimasi hukum.

“Dapat ditarik kesimpulan bahwa pernyataan Ketua DPRD Tangsel secara tidak langsung melegitimasi pungli PTSL yang marak terjadi di Kota Tangsel,” terang Priatna.

Menurutnya, harus menjadi masalah bersama bahwa pungli merupakan salah satu prilaku koruptif. Jika seorang Wakil Rakyat yang seharusnya ikut dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi justru malah mendukung, patut diduga bahwa pejabat tersebut minim integritas.

Priatna bilang, jangan sampai momentum politik seperti sekarang dijadikan ajang menarik suara. Tetapi tidak memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya korupsi.

Selain itu, lanjutnya, dia mengajak masyarakat bersama-sama untuk tidak memilih kembali wakil rakyat yang minim integritas.**Baca Juga: Besarkan 3 Cucunya, Nenek Ini Dapat Bantuan dari Kapolres Pandeglang.

“Kami meminta Presiden Joko Widodo untuk memberi perhatian lebih terhadap maraknya pungli PTSL di Kota Tangerang Selatan, karena telah menghambat program strategis nasional jangan sampai masyarakat menilai bahwa Presiden Jokowi bohong dengan salah satu program unggulannya,” ujarnya.(yud)