1

Salah Tabrak Mobil Saat Kejar Tersangka, Polisi di Arkansas Langsung Pensiun

Kabar6-Kopral Thomas Hubbard, polisi di negara bagian Arkansas, Amerika Serikat (AS), menjalani masa pensiun lebih cepat setelah salah menabrak mobil ketika mengejar kendaraan tersangka di jalan raya wilayah Interstate 40, sekira pukul 20.30 waktu setempat.

Hubbard melakukan Tactile Vehicle Intervention (TVI) yang juga disebut manuver PIT (Precision Immobilization Technique). Melansir katv, otoritas setempat mengatakan, Hubbard sedang mengejar dua kendaraan yang melaju melebihi 160 km/jam, dan salah satu kendaraan yang dikejar adalah sedan empat pintu berwarna putih. Namun, Hubbard salah mengira mobil orang lain sebagai kendaraan tersangka.

Hubbard melakukan manuver PIT, menabrak mobil tersebut yang membuatnya berhenti. Diketahui, manuver PIT adalah taktik pengejaran oleh penegak hukum AS untuk menghentikan tersangka yang kabur menggunakan kendaraan. Dalam PIT, mobil polisi menabrak sisi kendaraan tersangka dekat roda belakang, menyebabkan kendaraan yang ditabrak lepas kendali dan berhenti.

Rekaman dasbor menunjukkan, mobil Hubbard melaju dengan kecepatan tinggi untuk mengejar tersangka. Ia menyalip beberapa mobil, kemudian mendekati sedan putih yang mengerem saat Hubbard mendekat.

Saat sedan putih itu melambat, Hubbard menabrakkan mobilnya ke sisi kiri belakang kendaraan, membuat mobil korban berbelok ke bahu jalan sisi kiri. Baik pengemudi maupun penumpang di sedan itu tidak terluka dan menolak perawatan medis.

Atasan Hubbard langsung melakukan peninjauan internal atas insiden tersebut. Hubbard lalu menyerahkan surat pensiunnya dan tak lagi bertugas sejak kejadian itu.

Investigasi yang dilakukan mengungkapkan, manuver PIT semakin banyak digunakan Kepolisian Arkansas. Selama Januari 2017 hingga Desember 2020, manuver PIT digunakan 306 kali dan separuhnya terjadi pada 2020. Menurut laporan, setidaknya 30 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka sejak 2016 akibat manuver PIT.

Disebutkan, sebanyak 18 kematian di antaranya terjadi setelah polisi berusaha menghentikan orang yang mengebut atau pelanggaran lalu lintas ringan lainnya.(ilj/bbs)




Pensiunan Ini Buron 20 Tahun, Korupsi Rp99 Juta

Kabar6-Seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama Kejaksaan Negeri Pasaman. Pengamanan tersebut dipimpin langsung Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Ilham Wahyudi, S.H., M.H. pada  Selasa (29/8/2023).

Sebelum dilakukan eksekusi, Terpidana menjalani perawatan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Prof. HB Saanin Padang. Kemudian setelah dinyatakan sehat oleh dokter, Tim Penyidik bersama Tim Pelaksana Eksekusi DPO Kejaksaan Negeri Pasaman dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Muaro Padang.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, melalui rilis, Kamis (31/8/2023).

Adapun identitas Terpidana yang dilakukan eksekusi, yaitu Ali Basyar Bin Bustami, asal  Bukittinggi, berusia 65 tahun. Terpidana merupakan pensiunan Kepala Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Pasaman

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1522K / Pid / 2002 Tanggal 29 Januari 2004 Ali Basyar Bin Bustami selaku Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kinali Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran 1990, 1991-1997, 1998 telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola anggaran kantor Non Belanja Pegawai dengan memerintahkan anak buahnya para bendahara membuat kuitansi palsu hingga mengakibatkan kerugian Negara Rp99.758.800 (sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) sehingga divonis pidana penjara selama 1 Tahun 8 Bulan, pidana denda sebesar Rp2.000.000 Subsidair 2 bulan dan membayar uang pengganti senilai Rp99.758.800.

**Baca Juga: DPO Eks Karyawan Bank Mandiri Asal Rangkasbitung Ditangkap 

Bahwa Terpidana Ali Basyar Bin Bustami yang sepatutnya mengetahui/telah mengetahui Putusan Mahkamah Agung tersebut, berusaha untuk menghindari dari pelaksanaan eksekusi baik pidana badan, pidana denda, uang pengganti dan biaya perkara.

“Hal ini terbukti dengan upaya yang dilakukan Terpidana atas nama Ali Basyar Bin Bustami selama hampir 20 tahun dengan berpindah tempat tinggal dan tidak memenuhi panggilan untuk dilaksanakan Eksekusi,” jelas Ketut.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung  ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(Red)




Kasus Pengelolaan Dana Pensiun Pelindo 1 Saksi Diperiksa

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) atau Pelindo tahun 2013 hingga 2019.

Saksi yang diperiksa yaitu AS selaku Direktur Utama PT Biorens Traduji Internusa, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) tahun 2013 sampai 2019 atas nama Tersangka EWI, Tersangka KAM, Tersangka US, Tersangka IS, Tersangka CAK, dan Tersangka AHM.

**Baca juga: Kesbangpol Kota Tangerang Gelar Penyuluhan Pencegahan Konflik Sosial Bagi Pelajar-Mahasiswa

Demikian dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dimaksud. (Red)




Kasus Dana Pensiun, Kejagung Periksa 3 Orang

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun di PT Pelabuhan Indonesia (persero), yang dikenal dengan nama Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4), pada periode 2013 hingga 2019.

Para saksi yang diperiksa adalah RAH selaku pemilik tanah di Depok, S selaku pemilik tanah di Palembang, dan J selaku pemilik tanah di Palembang.

**Baca Juga: Bazar UMKM DJPb Banten Dibuka Virgojanti

Hal ini terungkap dari pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, melalui rilis, Rabu (5/7/2023).

“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019 atas nama Tersangka EWI, Tersangka KAM, Tersangka US, Tersangka IS, Tersangka CAK, dan Tersangka AHM,” kata Ketut.

Menurut Ketut, Pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun di PT Pelabuhan Indonesia (persero), yang dikenal dengan nama Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4), pada periode 2013 hingga 2019. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat bukti-bukti dan melengkapi berkas perkara terkait.(Red)




Lagi, 3 Orang Diperiksa Terkait Dana Pensiun PT Pelindo

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) tahun 2013 sampai dengan 2019.

Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Adapun nama saksi-saksi yang hadir, yaitu S selaku Direktur Pengawasan Dinas Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan OJK, AMS selaku Kepala Subbagian Pengawasan Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK, serta HH selaku Deputi Direktur Pengawasan dan Pengembangan Pengelolaan Investasi OJK.

**Baca Juga: DPKP Tegaskan Hewan Kurban di Kabupaten Tangerang Aman untuk Dikonsumsi

“Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia tahun 2013 hingga 2019 atas nama Tersangka EWI, Tersangka KAM, Tersangka US, Tersangka IS, Tersangka CAK, dan Tersangka AHM,” kata Ketut Sumedana.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019. (Red)




Oknum Pensiunan Polisi Diduga Tipu Warga Cilegon Rp300 Juta

Kabar6-Oknum purnawirawan polisi dilaporkan sepasang suami istri, karena dianggap melakukan penipuan dalam penerimaan Bintara Polri tahun 2017 silam.

Sriyanti (55) dan Sutrisno (57) warga Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten, melaporkan oknum purnawirawan polri berinisial W (59) ke Polres Cilegon. Mereka mengaku tertipu Rp 300 juta, dengan janji anaknya bisa menjadi Bintara Polri, nahas janji tersebut hanyalah janji belaka.

“Saat itu W menjanjikan anaknya bernama Ridwan Trisno Pangestu (23) menjadi polisi jika membayar uang Rp 300 juta untuk administrasi. Tapi setelah anak saya daftar polisi tidak lolos,” ujar Sriyanti, ke sejumlah awak media, Kamis (23/03/2023).

Menurut Sriyanti, anaknya dua kali mendaftar, namun tidak pernah menjadi anggota Polri. Pertama pada tahun 2017, Ridwan tidak lolos saat pemantauan akhir (Pantukhir). Kedua, pada tahun 2018, Ridwan kembali mendaftar, tapi tidak lolos di tes kesehatan.

W menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut jika anaknya tidak lolos menjadi polisi. Namun, pria yang tinggal di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon itu marah-marah saat ditagih uang oleh Sriyanti.

“Saya tagih terus, tapi W marah-marah ‘Ibu jangan begitu, saya ini anggota polisi’. Saya kaget dan takut juga,” pungkasnya.

Marcel Simorangkir, kuasa hukum Sriyanti menerangkan bahwa mereka melaporkan W karena W tidak konsisten untuk menyelesaikan masalah tersebut. Padahal, dari November tahun 2021 atau setelah menerima kuasa dari Sriyanti dan Sutrisno, Kuasa Hukum melakukan mediasi dengan W agar mau mengembalikan uang.

“Sama saja kami merasa dibohongi oleh Pak W ini, setiap ditagih jawabannya tar sok, tar sok aja janjinya,” kata Marcel.

**Baca Juga: Pria Paruh Baya di Cikupa Cabul Pancing Uang 3 Ribu

Marcel mengaku terakhir bertemu dengan W akhir tahun 2021, saat itu dia memohon agar tidak melaporkannya ke Polisi, karena mau pensiun. Namun karena W tidak konsisten pada janjinya sendiri, Kuasa Hukum Sriyanti, Sutrisno dan Ridwan membuat laporan polisi pada tanggal 16 Maret 2023 kemarin.

“Dia memohon ke kami, jangan lakukan apapun karena ngakunya sudah mau pensiun,” ujarnya.

Dalam surat tanda terima laporan polisi, nomor STT LP/B/62/II/2023/SPKT. Polres Cilegon/Polda Banten, laporan tersebut diterima oleh Kanit II SPKT Polres Cilegon, IPDA Gana Sutisna.

“Mudah-mudahan dengan ada laporan ini pak W sadar atas kelakuannya,” pungkasnya. (Dhi)




Dokter Usia 88 Tahun di Jepang Tak Bisa Pensiun Karena Harus Nafkahi Putrinya

Kabar6-Meski sudah berusia lanjut, seorang dokter di Jepang bernama Toshio Yamashita (88), tidak bisa pensiun seperti teman seprofesinya. Apa alasannya?

Bukan karena dilarang tempatnya bekerja, melansir worldofbuzz, Dr Yamashita sengaja menunda masa pensiunnya karena harus menghidupi dua putri yang berusia 50-an tahun. Ya, keduanya memang tidak memiliki keterampilan profesional yang diperlukan untuk mencari pekerjaan lain.

Dr Yamashita sendiri memiliki satu putra dan dua putri. Pria itu menjalankan klinik milik sendiri, di mana kedua putrinya bekerja. “Kedua putri sang dokter itu tidak memiliki pengalaman kerja selain bekerja di klinik ayah mereka. Mereka bahkan belum mencoba mencari pekerjaan paruh waktu di tempat lain, dan bahkan di usia 50-an, mereka tidak memiliki keterampilan profesional yang diperlukan untuk mencari pekerjaan lain,” demikian laporan sebuah media lokal.

Meski sudah mencoba mengikuti pelatihan kejuruan, mereka gagal mendapatkan izin kerja yang diperlukan. Jadi, jika klinik sang ayah, kedua wanita itu tentu saja akan menganggur. ** Baca juga: Hilangkan Jejak Kejahatan, Korban Pembunuhan di India Diakui Sebagai Jenazah Pasien COVID-19

Sementara itu, putra tertua Dr Yamashita belajar kedokteran dan bekerja di rumah sakit besar. Namun setiap kali sang ayah berbicara dengannya tentang mengambil alih klinik, pria itu tidak menunjukkan minat.

Meskipun Yamashita memiliki tabungan sekira Rp8 miliar, sejauh ini ia telah menghabiskan lebih dari sekira Rp40,2 miliar sejak membuka klinik. Artinya, Dr Yamashita hanya memperoleh seperlima dari pendapatan. Ditambah lagi, karena harus membayar biaya kedua putrinya dan biaya lain-lain membuat tabungan Dr Yamashita semakin menipis.

Selama tahun-tahun, Dr Yamashita hanya bisa berharap agar putrinya bisa menemukan cara untuk menghidupi diri sendiri secepatnya agar tidak ada penyesalan di masa depan.(ilj/bbs)




Agar Bisa Pensiun Lebih Cepat, Seorang Pria di Swiss Ubah Status Kelamin Jadi Wanita

Kabar6-Ada saja hal nyeleneh yang dilakukan seseorang demi mendapatkan apa yang mereka inginkan. Seperti halnya yang dilakukan oleh seorang pria di Luzern, Swiss, ini.

Lantaran ingin bisa pensiun lebih awal, melansir rmxnews, pria yang tak disebutkan namanya itu nekat mengubah status jenis kelaminnya menjadi wanita. Alhasil, ia bisa menerima uang pensiun setahun lebih cepat dibandingkan jika berstatus sebagai pria. Hal ini tak lepas dari pengesahan undang-undang (UU) perubahan jenis kelamin yang berlaku mulai 1 Januari 2022 di Swiss, setiap warga negara punya hak menentukan jenis kelamin.

Untuk mendapatkan status jenis kelamin wanita, pria itu hanya menjalani wawancara selama 10 menit dan membayar sekira Rp1,2 juta. Prosedur lain seperti pemeriksaan fisik dan tes hormonal dihapus sesuai UU yang baru. Dan pria itu mengambil keuntungan dari UU baru tersebut.

Perubahan jenis kelamin hanya sebatas di atas kertas, sementara secara fisik dia masih pria tulen. Informasi ini beredar luas dan diketahui pihak berwenang. Namun sejauh ini belum ada laporan apakah pihak berwenang membatalkan pengajuan dari pemohon.

Di Swiss, usia pensiun untuk pria adalah 65 tahun, sementara wanita 64 tahun. Sementara uang yang diterima berkisar sekira Rp216 juta hingga Rp432 juta setiap tahun. ** Baca juga: Mukjizat! Pria di AS Selamat Setelah Jatuh dari Lantai 9 Gedung, Bahkan Sempat Berbicara dengan Saksi Mata

Insiden ini membuktikan kelemahan dari UU perubahan kelamin di Swiss. Praktik serupa bisa saja ditiru pria lain. Selain terkait pensiun, UU ini bisa saja diekspolitasi untuk menghindari wajib militer.

Selain itu, pria yang pernah menikah juga bisa mengubah statusnya menjadi janda demi mengincar uang kompensasi, hak bagi setiap wanita di Swiss yang ditinggal suami.(ilj/bbs)




Masuk Pejabat Terkaya, Usai Pensiun Nurhali Enggan Terjun Dunia Politik Enak Momong Cucu

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Kota Tangerang, Nurhali mendapatkan sorotan publik setelah masuk 10 besar pejabat terkaya di Indonesia. Kekayaan itupun tercatat berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan total 1,6 Triliun.

Nurhali pun menyatakan usai pensiun belum berniat untuk terjun ke dunia politik atau mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Menurutnya, ia akan pensiun sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2023 mendatang. Belum ada niatan untuk terjun ke dunia politik.

“Pensiun 1 April 2023. Enggak kepikir,” ujar Nurhali saat dimintai keterangan oleh wartawan di SMKN 5 Kota Tangerang, Senin (13/9/2021).

Nurhali menegaskan, bahwa masa pensiun itu adalah masa istirahat. Bukan masanya untuk kerja kembali. Ia pun belum terlintas untuk masuk ke ranah politik usai pensiun.

“Masa pensiun itu harus istirahat. Masa harus kerja lagi. Gak terlintas saya kesana, Kaga. Saya cukup pensiun aja. Jadi MC aja, momong cucu,” tegasnya.

Nurhali mengatakan, sebagai penyelenggara negara diwajibkan melaporkan harta kekayaan tanpa terkecuali. Kemudian, melaporkan berdasarkan yang ada dan dimiliki.
Ada harta bergerak dan yang tidak bergerak harta tersebut dilaporkan berdasarkan instruksi LHKPN.

“Semuanya termasuk harta istri yang menjadi satu dilaporkan. Sebenarnya saya nggak tahu. Sejujurnya saya hanya melakukan kewajiban saja seorang penyelenggara negara. Bukan saya saja sih. Setiap tahun dilaporkan dan kenyataannya seperti itu,” katanya.

1,6 Triliun tersebut merupakan harta yang tidak bergerak berupa tanah warisan bagian istri. Nurhali yang memiliki empat orang anak itu menyebutkan, tanah itu berada di Jakarta Utara seluas 8000 meter persegi.

“Itu tanah dari orangtuanya warisan tanah kosong. Sejak tahun 1970-an itu sudah dimilikinya,” terangnya.

Meski demikian, kata Nurhali, kekayaan yang dimilikinya sendiri tidaklah banyak. Ia menyebutkan mertuanya merupakan seorang pedagang yang tanah dimiliki begitu banyak. “Kekayaan saya ada tapi tidak sebanyak itu. Mertuanya pedagang tanahnya banyak,” tandasnya. (Oke)




Pensiun, Besan Gubernur Banten Doakan Pandemi Covid 19 Segera Berakhir

Kabar6.com

Kabar6- H. Ivan Yudhianto, Asisten Daerah (Asda) I pada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Minggu (1/8/2021) hari ini, memasuki masa Purna Tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Besan Gubernur Banten, Wahidim Halim ini merupakan salah satu ASN terbaik yang dimiliki Pemkot Tangerang. Ivan juga dikenal sebagai pejabat yang cukup kooperatif dan cukup humanis, terutama dikalangan awak media dan kalangan masyarakat lainnya.

“Ya, terhitung 1 Agustus 2021, saya memasuki masa Purna Tugas selaku ASN Pemerintah Kota Tangerang,” ujar mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang ini.

Tak banyak kalimat yang terucap, hanya sebatas rasa terimakasih yang ia dapat haturkan kepada seluruh masyarakat, khususnya juga kepada keluarga besar dan rekan sejawatnya dilingkungan Pemkot Tangerang.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang terjalin dengan baik selama ini. Saya mohon maaf apabila selama ini ada sikap dan tutur kata yang kurang berkenan,” pinta Ivan.

Selain itu, teriring pula doa serta nada optimisme, agar masyarakat dikota yang pernah santer berjulul ‘Akhlakul Karimah’ ini, senantiasa dijauhkan dari segala macam bencana.

**Baca juga: BIN Vaksinasi Door to Door di Neglasari Ratusan Warga Disasar

“Semoga kita semua senantiasa diberikan kesehatan, keselamatan, kesuksesan, keberkahan dan selalu ada dalam lindungan Allah SWT, serta Kota Tangerang senantiasa dijauhkan dari segala bencana. Dan mudah-mudahan pandemi Covid-19 segera berakhir,” pungkasnya.

Untuk diketahui, selain Ivan, Kepala Dinas Kesehatan, Liza Puspa Dewi, di waktu yang bersamaan ini juga telah resmi memasuki masa Purna Tugas nya. Sayang, terhadap Liza yang pernah menjabat sebagai Kadis Lingkungan Hidup Kota Tangerang ini, Kabar6.com, belum berkesempatan menggali kesan dan pesan dimomentum akhir jabatannya. (ges)