oleh

DPO Eks Karyawan Bank Mandiri Asal Rangkasbitung Ditangkap 

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam Operasi Tangkap Buronan (Tabur) berhasil mengamankan buronan berinisial, AAFH (54 tahun), pada Rabu (30/8/2023) pukul 18:40 WIB.

“Penangkapan berlangsung di Perumahan PT BAR Kota Palembang, Sumatera Selatan. Tersangka AAFH telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, melalui rilis, Kamis (31/8/2023).

Menurut Ketut Sumedana,  AAFH berdomisili di Jalan Siliwangi, Rangkasbitung, Perumahan Ona, Banten. Buronan tersebut merupakan Mantan Karyawan Bank Mandiri.

Tersangka AAFH dinyatakan sebagai Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemindahbukuan fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Thamrin Jakarta kepada Koperasi Karyawan PT Rajawali Nusantara Indonesia (KOKARINDO) pada tahun 2019.

**Baca Juga: Pedagang Sebut Pilih Balik Jualan di Pasar Kutabumi Tangerang

Surat Penetapan Tersangka dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor TAP 351/M.1.10/Fd.1/04/2021 tanggal 22 April 2021. Diperkirakan kerugian negara akibat tindakan ini mencapai sekitar Rp 2 miliar.

Usai penangkapan, Tersangka AAFH telah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik.

Operasi Tabur Kejaksaan merupakan inisiatif Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengintensifkan pengejaran buronan guna memastikan keadilan.

Jaksa Agung   juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

“Operasi sukses ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam memberantas korupsi dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan tegas. Diharapkan, penangkapan ini juga menjadi contoh bagi buronan lainnya untuk mematuhi hukum dan menghadapi konsekuensi perbuatan mereka,” tegas Ketut.(Red)

Print Friendly, PDF & Email