1

Tersangka Ibu Aniaya Anak di Ciputat Terancam 6 Tahun Penjara

Kabar6.com

Kabar6-Tersangka ibu aniaya anak kandungnya berinisial LQ (22) di Jalan Cempaka Raya, Rengas, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan dikenakan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman diatas 5 tahun keatas. Jika hukumannya ditambah 1/3 dari hukuman yang ada atau 5 tahun, maka maksimalnya jadi 6 tahun.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan mengungkapkan, pada saat video yang beredar viral di media sosial, pihaknya langsung menanggapi hal itu dan menjemput tersang LQ di kediamannya.

“Diketahui peristiwanya pada bulan Juni 2020, siang hari 14.30 WIB di Jalan Cempaka Raya Rengas, Ciputat Timur,” ungkap Iman di Mapolres Tangsel, Lengkong Gudang, Serpong, Senin (23/11/2020).

**Baca juga: Petahana di Tangsel Sudah Bangun 106 SD dan 25 SMP Negeri

Disebelahnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margarate Aliatul Maimunah mengatakan, kasus ini sudah melanggar atau diduga melanggar pasal 76 C dimana setiap orang dilarang untuk menempatkan, membiarkan atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Menurutnya, kekerasan anak ini masuk dalam kekerasan fisik maupun psikis, dan masuk dalam perlindungan khusus pada pasal 59 ayat 2 huruf I. “Hukuman nya pasal 80 Undang-undang 35 perlindungan anak, ada tambahan hukuman jika pelaku adalah orang tua atau oeang terdekat dengan anak ancaman ditambah 1/3 dari hukuman yang ada,” tutupnya. (eka)




Bertukar Identitas dengan Saudara Kembarnya, Napi di Turki Berhasil Kabur dari Penjara

Kabar6-Memiliki saudara kembar menjadi anugerah yang tidak dipunyai semua orang. Melihat saudara kembar layaknya bercermin pada kaca. Meskipun mungkin ada beberapa perbedaan sifat atau karakter, kontak batin di antara saudara kembar sangat dekat.

Apa yang dialami saudara mereka, akan turut dirasakan oleh kembarannya. Nah, hal itu juga yang sepertinya terjadi pada dua pemuda kembar berusia 19 tahun asal Turki bernama Murat dan Huseyin.

Berawal ketika Huseyin, melansir Odditycentral, mengunjungi Murat yang mendekam di penjara E Tipi Kapasi, Mersin, Turki, karena kasus pembunuhan. Saat sesi tatap muka, keduanya mengambil kesempatan untuk bertukar tempat. Meskipun wajah mereka tidak terlalu identik, kemiripan di antara keduanya berhasil mengelabui sipir penjara.

Namun sepandai-pandainya menyimpai bangkai, akhirnya tercium juga. Sipir penjara akhirnya menyadari bahwa pemuda yang mendekam di penjara bukan lagi Murat, melainkan orang lain.

Polisi lantas menggeledah rumah Huseyin. Di sanalah, mereka bertemu dengan Murat yang baru saja kabur. Akhirnya, Murat dan Huseyin pun ditahan dalam penjara yang sama. ** Baca juga: Gawat, Mr P Pria Asal New York Ini ‘Membatu’

Ya, si kembar ‘bersatu’ lagi dengan cara yang salah.(ilj/bbs)




Diproduksi Massal dalam Penjara, Ini Fakta Unik Tentang Sikat Gigi

Kabar6-Setiap usai makan atau bangun tidur pagi, Anda tentu akan menggosok gigi untuk menjaga kesehatan sekaligus kesegaran mulut. Namun tahukan Anda, siapa yang pertama kali membuat sikat gigi?

Ternyata produk kita gunakan sehari-hari itu, melansir keepome, proses produksi massalnya pertama dilakukan di dalam penjara. Pada 1770, William Addis, seorang pria asal Inggris dipenjara karena tuduhan menjadi pemimpin dan pembuat kerusuhan. Nah, selama di dalam sel ini Addis biasa membersihkan giginya dengan menggunakan butiran arang dan garam yang ditaburkan di atas kain lap.

Setelah cukup lama, Addis kemudian menyimpan tulang hewan dari sisa makan malamnya, dan bulu bristles yang didapatkan dari penjaga penjara. Setelah itu, dia memasang bulu-bulu tersebut dalam lubang-lubang kecil pada tulang, dan mengikatnya dengan menggunakan lem.

Dari sini, Addis mulai memikirkan untuk membuat produk sikat giginya sendiri. Setelah keluar dari penjara, dia kemudian memodifikasi desain sikat giginya tersebut, dan mulai memproduksi sikat gigi. Sejak saat itu lahirlah Wisdom Toothbrushes, perusahaan yang hingga kini eksis sebagai brand sikat gigi ternama di Inggris, dan beberapa negara lainnya.

Pada zaman dulu, tradisi membersihkan gigi dengan cara menyikat gigi ternyata sudah dilakukan. Nenek moyang kita dulu menggunakan tongkat kunyah, atau yang kita kenal dengan istilah siwak.

Sesuai dengan namanya, untuk mendapatkan bulu-bulu pembersih gigi, batang kayu siwak digigit dulu hingga terkoyak dan bagian ujungnya berbentuk seperti bulu. Setelah itu, ujung yang sudah berbulu ini bisa digunakan untuk menyikat gigi.

Seiring waktu, sikat gigi pun mulai berkembang, ada yang dimodifikasi dengan menggunakan tulang, kayu, hingga membuat sikat gigi dari bulu-bulu babi liar dan hewan-hewan berbulu kaku lainnya. ** Baca juga: Tragis, Seorang Pria Asal Texas Tewas Dimangsa 16 Anjing Peliharaannya

Untuk bulu sikat modern yang terbuat dari nilon, ternyata baru ditemukan dan diproduksi pada 1938 silam.(ilj/bbs)




Edan! Seorang Ibu di Ukraina Gali Terowongan 10 Meter untuk Bebaskan Anaknya dari Penjara

Kabar6-Pengorbanan yang dilakukan seorang ibu di Ukraina yang tidak diungkap identitasnya ini memang sungguh luar biasa. Bahkan, apa yang dilakukannya ini tergolong sangat nekat.

Demi membebaskan sang anak yang sedang menjalani hukuman dalam penjara, melansir Odditycentral, ibu ini rela bersusah payah menggali sebuah terowongan sepanjang 10 meter. Diketahui, sang anak terlibat kasus pembunuhan sehingga membuatnya harus menjalani hukuman seumur hidup.

Sang anak yang juga tidak disebutkan namanya ini, menjalani hukuman dalam penjara super ketat di dekat daerah bernama Zaporizhia, Ukraina.

Setelah mengetahui kalau dirinya takkan bertemu lagi dengan buah hatinya, ibu ini pun merencanakan hal gila untuk bisa meloloskan anaknya dari bui.

Ia pun mulai mempersiapkan segala sesuatu dengan cermat, mulai dari tempat sewa yang berdekatan dengan penjara, hingga mengumpulkan berbagai peralatan pendukung.

Setelah berhasil mendapatkan tempat hunian sementara, sang ibu pun mulai bekerja membuat terowongan. Wanita itu diketahui bekerja hanya saat malam saja, sehingga tak banyak orang yang tahu. Ia juga memakai skuter listrik agar aksinya tidak tercium.

Saat menggali, sang ibu menggunakan peralatan sederhana, termasuk menggunakan troli yang dimodifikasi untuk mengangkut tanah.

Setidaknya, sang ibu menggali selama tiga minggu hingga menghasilkan sebuah terowongan sepanjang 10 meter yang berhasil mendekati tembok penjara. Sayang, belum sempat meloloskan sang anak, aksi nekat tadi keburu ketahuan.

Para polisi yang menangani kasus ini disebut sangat takjub karena secara logika, hal ini agak mustahil. Sang ibu pun ditahan oleh kepolisian setempat dan ia mengaku hanya ingin meloloskan anaknya.

Uniknya, aksi sang ibu justru mendapatkan pujian dari masyarakat setempat. Mereka mengatakan kalau si ibu ini adalah orangtua sejati, walaupun apa yang dilakukan itu salah.

Sementara salah seorang warga mengatakan, untuk membuat lubang seperti ini setidaknya dibutuhkan alat semacam ekskavator. Karena itulah, membuat terowongan hanya dengan alat seadanya seperti yang dilakukan wanita tersebut memang sungguh di luar nalar. ** Baca juga: Frank Abagnale, Penipu Legendaris yang Sukses Keliling Dunia Gratis

Kekuatan seorang ibu memang tidak perlu diragukan lagi.(ilj/bbs)




Kendalikan Narkoba dari Penjara, Polisi Tangkap Tiga WBP Lapas Klas IIA Serang

Kabar6.com

Kabar6- Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas II A Serang berinisial D, S, dan H ditangkap Satresnarkoba Polres Kota Serang karena mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi. Ketiganya masuk penjara tentu dengan kasus yang sama.

Kasatnarkoba Polres Kota Serang Iptu Shilton mengatakan, transaksinya pun dilakukan menggunakan kurir dan pembayaran melalui transfer perbankan. Pihak kepolisian sedang menyelidiki dan mendalami rekening tersebut dengan bekerja sama pihak bank.

“Dia memang residivis narkoba dengan masa hukuman lima tahun. Mengedarkan ke sekitar wilayah Serang saja. Inisial D, S, H, masih satu jaringan mereka,” kata Iptu Shilton di kantor Polresta Serang, Rabu (30/9/2020).

Untuk berkomunikasi dengan pihak luar, terang Shilton, baik kurir maupun konsumen, ketiga pelaku menggunakan handphone yang diselundupkan ke dalam penjara.

“Di Lapas kita dalami, karena menggunakan rekening orang lain, kita sedang berkoordinasi dengan pihak bank. Kita temukan juga alat komunikasi yang diselundupkan,” terangnya.

Total, ada 22 orang yang ditangkap Satresnarkoba Polres Kota Serang dengan pembagian tugas 18 pelaku merupakan pengedar dan empat lainnya sebagai pengguna. Bahkan ada wanita cantik, berkulit putih, ikut serta ditangkap. Para pelaku mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Serang Kota yang mencakup seluruh Kota Serang dan sebagian Kabupaten Serang.

**Baca juga: Satu Keluarga Isolasi Mandiri tak Dapat Perhatian Pemerintah, Warga Gotong Royong Suplai Makan.

“Peredaran narkoba di wilayah kota Serang masih tinggi. Ada yang menggunakan obatan keras, ganja sampai sabu untuk kalangan pekerja. Pengguna ada yang pria dan wanita, alasannya masing-masing berbeda, ada yang alasan masalah keluarga, ekonomi dan lain-lain,” jelasnya. (Dhi)




Setelah 18 Tahun, Ganja yang Disembunyikan dalam Lubang Hidung Akhirnya Ditemukan

Kabar6-Seorang pria berusia 48 tahun yang tidak disebutkan namanya kini bisa merasa lega, setelah balon karet berisi ganja yang 18 tahun lalu disembunyikan dalam lubang dari hidungnya berhasil ditemukan.

Dokter di Australia, melansir Dailymail, melakukan CT scan otak setelah pria tersebut mengeluh sakit kepala, gejala umum dari rhinolith. Gejala itu menunjukkan lesi (jaringan kulit yang tumbuh secara abnormal) abu-abu 1,9cm x 1,1cm pada rongga hidung kanan. Ia dirujuk ke departemen telinga, hidung dan tenggorokan di Rumah Sakit Westmead Sydney.

Saat ditanyai, pria tadi mengaku memiliki ‘riwayat panjang’ terkena hidung tersumbat dan infeksi sinus yang merupakan dua tanda umum rhinolith lainnya. Dokter lantas mengeluarkan benda asing yang dicatat sebagai ‘kapsul karet berisi sayuran atau materi tanaman yang merosot’.

Dalam British Medical Journal Case Reports disebutkan, petugas medis mengungkapkan bahwa mereka mengetahui balon itu adalah ganja setelah menanyai si pasien.

Usut punya usut, ternyata saat di penjara pria tersebut berusaha menyelundupkan ganja yang dibawa sang pacar saat berkunjung. paket kecil ganja itu dimasukkan dalam balon karet, agar tidak ketahuan sipir penjara.

Nahas, secara tidak sengaja pria tadi mendorong balon berisi ganja lebih dalam ke lubang hidung. ** Baca juga: Derita Nyeri Hebat, Ternyata Ada Ponsel Tertinggal dalam Perut Seorang Wanita di Yordania

Pria itu melaporkan gejala ‘sembuh total’ tiga bulan setelah operasi. “Sepengetahuan kami, kasus kami merupakan laporan pertama dari rhinolith berbahan dasar mariyuana yang diperoleh dari penjara,” demikian keterangan tim dokter.

Petugas medis yang dipimpin oleh Dr Eugene Wong menambahkan, hal ini kemungkinan karena sebagian besar upaya penyelundupan narkoba melibatkan zat yang mudah dicerna.(ilj/bbs)




Kasus TPPU, Wawan Suami Airin Divonis 4 Tahun Penjara

Kabar6.com

Kabar6-Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK atas berbagai pertimbangan alat bukti yang sah dan meyakinkan.

“Menjatuhkan pidana kepada saudara terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ungkap ketua majelis hakim, I Made Sudani, Kamis (16/4/2020).

Ia menyebutkan, Wawan terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dakwaan kesatu alternatif kedua. Majelis hakim juga menyatakan Wawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TPPU dakwaan kumulatif kedua.

**Baca juga: PSBB Tangsel Diperpanjang, Ojek Online Belum Boleh Angkut Penumpang.

Menyatakan terdakwa Wawan tidak terbukti melakukan TPPU kumulatif ketiga. Majelis hakim membebaskan Wawan dari dakwaan kumulatif kedua dan ketiga.

“Dan denda sebesar 200 juta rupiah,” terang Sudani. Ketentuannya jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.(yud)




ASN KPU Tangsel Divonis 1,5 Tahun, Jaksa Nyatakan Banding

Kabar6.com

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum tak puas atas putusan akhir majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Hakim pada Kamis kemarin telah mengetuk palu putusan akhir hukuman 1,5 tahun penjara kepada Nanda Rodiyana, oknum ASN KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Kami mengajukan banding,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangsel, Taufiq Fauzie ditemui wartawan di kantornya, (Jum’at, 10/1/2020).

Ia menjelaskan, ada mendasar JPU menempuh upaya banding. Alasannua karena putusan hakim tak sesuai dengan perbuatan biadab Nanda yang telah melakukan kekerasan seksual terhadap istrinya berinisial SV.

Fauzie paparkan, selain melanggar Pasal 46 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2005 tentang Penghapusan KDRT, Nanda juga melanggar Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

“Kami pengen orang yang berpendidikan tidak melakukan perbuatan seperti itu,” papar Fauzie.**Baca juga: Ini Kata KPU Tangsel Ada ASN Diseret ke Pengadilan.

Menurutnya, putusan hakim masih lebih ringan dari tuntutan JPU yang ajukan tuntutan 3 tahun kurungan penjara. Makanya JPU ajukan banding karena belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kami akan melakukan banding karena agar bisa memberi rasa keadilan kepada korban,” tambahnya.(yud)




Al-Ha’ir, Penjara Khusus Teroris di Arab Saudi dengan Fasilitas ‘Hotel Bintang 5’

Kabar6-Setiap mendengar kata ‘penjara’, bayangan kita selalu tertuju pada sebuah bilik berjeruji yang sempit, suram dan kotor. Singkat kata, penjara adalah tempat berkumpulnya para penjahat dengan fasilitas yang minim.

Namun, hal itu tidak akan Anda temukan di al-Ha’ir. Penjara yang terletak di Arab Saudi ini, melansir Sooperboy, diperuntukkan bagi tahanan militan teroris yang tak hanya dilengkapi puluhan pengawal bersenjata otomatis dan kontrol penjara yang sangat ketat, tetapi lebih seperti sebuah hotel bintang lima dibandingkan penjara.

Al-Ha’ir menyediakan berbagai fasilitas mewah untuk mengurung sekira 1.100 tahanan kasus terorisme, yaitu tempat tidur ukuran king size, televisi, kulkas, kamar mandi hingga tersedia mesin ATM. Termasuk fasilitas olahraga untuk narapidana teroris.

Penjara yang terletak 40 kilometer di selatan Ibu Kota Riyadh ini merupakan penjara terbesar Arab Saudi dan dibangun khusus untuk teroris jaringan Al-Qaeda.

Hal yang menarik, pemerintah tetap menyediakan beberapa bilik seks khusus bagi narapidana yang sudah menikah. Sebulan sekali, tahanan kelompok ekstremis ini bisa mendapatkan ‘waktu bercinta’ bersama pasangan selama lima jam, dalam kamar khusus dilengkapi kasur, seprai dan makanan ringan.

Ya, Arab Saudi justru mengurus kesejahteraan keluarga tahanan teroris, termasuk menyediakan uang anggaran beli makanan, sewa rumah dan biaya sekolah anak. Juga akomodasi hotel dan transportasi bagi anggota keluarga tahanan yang datang menjenguk para narapidana.

Dalam kompleks penjara bahkan terdapat sebuah hotel dengan hiasan bunga segar dan makanan buffet serta ruang khusus keluarga sebagai ‘hadiah’ kepada narapidana yang berkelakuan baik. ** Baca juga: Sejak Dibuka, Hotel di Italia Ini Tidak Pernah Didatangi Tamu

Sepertinya fasilitas ini justru membuat para tahanan tidak ingin cepat-cepat bebas dari penjara, ya.(ilj/bbs)




Prison Inside Me, Penjara Bagi Warga di Korsel yang Bosan dengan Rutinitas Harian

Kabar6-Penjara memang identik dengan narapidana yang terlibat berbagai kasus kejahatan. Namun ‘Prison Inside Me’, penjara yang ada di Korea Selatan (korsel) ini dibuat khusus bagi mereka yang butuh menenangkan diri atau sebagai tempat untuk melarikan diri.

Seorang pria pekerja kantor bernama Park Hye-ri (28) mengatakan, ia membayar sebesar biaya sebesar Rp1,3 juta untuk menghabiskan waktu 24 jam terkunci di penjara tiruan. “Penjara ini memberi saya rasa kebebasan,” kata Park Hye-ri.

Sejak 2013, melansir Insider, fasilitas Prison Inside Me yang terletak di timur laut Hongcheon telah menampung lebih dari 2.000 narapidana. Banyak dari mereka merupakan pekerja kantor dan siswa yang mencari bantuan dari rutinitas pekerjaan dan budaya akademik Korea Selatan yang terlalu menuntut.

“Saya terlalu sibuk,” ujar Park yang menempati sel berukuran lima ameter persegi. “Saya seharusnya tidak ada di sini sekarang, mengingat pekerjaan yang harus saya lakukan. Tapi saya memutuskan untuk berhenti sejenak dan melihat kembali diri saya untuk kehidupan yang lebih baik.”

Ada berbagai aturan ketat yang berlaku di penjara tiruan itu. Antara lain, tidak boleh berbicara dengan narapidana lain dan tidak ada ponsel atau jam. Para penyewa akan mendapatkan seragam penjara biru, tikar yoga, set teh, pena dan buku catatan.

Mereka tidur di lantai. Ada toilet kecil di dalam ruangan, tetapi tidak ada cermin. Menu yang dihidangkan termasuk ubi jalar kukus dan pisang shake untuk makan malam, dan bubur nasi untuk sarapan.

Sementara itu pendiri penjara tiruan bernama Noh Ji-Hyang mengatakan, penjara tiruan terinspirasi oleh suaminya, seorang jaksa yang sering bekerja selama 100 jam seminggu.

“Dia mengatakan dia lebih suka pergi ke sel isolasi penjara selama seminggu untuk beristirahat dan merasa lebih baik,” katanya. “Itu awalnya.”

Dalam sebuah survei terhadap 36 negara anggota Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) diketahui bahwa warga Korea Selatan bekerja rata-rata 2.024 jam, atau ketiga terpanjang setelah Meksiko dan Kosta Rika sepanjang 2017.

Untuk membantu orang bekerja lebih sedikit dan menghasilkan lebih banyak, pemerintah telah menaikkan upah minimum dan memotong batas legal pada jam kerja menjadi 52 per minggu dari 68 jam.

Tetapi menurut ekonom, kebijakan itu bisa menjadi bumerang dan berisiko lebih banyak pekerjaan daripada yang mereka ciptakan. ** Baca juga: Kota Nördlingen di Jerman ‘Berlapis’ Berlian

Noh mengatakan, beberapa pelanggan khawatir menghabiskan 24 atau 48 jam di sel penjara, sampai mereka mencobanya. “Setelah tinggal di penjara, orang berkata, ‘Ini bukan penjara, penjara yang sebenarnya adalah tempat kami kembali,'” katanya.

Alternatif lain ‘lari’ dari rutinitas yang tergolong unik.(ilj/bbs)