1

Pembunuhan Pemilik Toko Kelontong di Mekarjaya Diselidiki Polres Pandeglang

Kabar6-Polres Pandeglang sedang melakukan olah tempat kejadian perkara terkait kasus pembunuhan yang menimpa Sifa (25), pemilik toko kelontong di Kampung Parebu Jaya, Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang.

Kejadian tragis ini terjadi pada Jumat, 9 Februari 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, di mana korban tewas dibunuh oleh pelaku yang merupakan orang tak dikenal (OTK) dengan luka di bagian leher.

Kepala Desa Kadubelang, Sapri, mengungkapkan bahwa korban merupakan keponakan dari dirinya sendiri. Sapri mendapatkan laporan dari warga setelah kejadian, dan langsung menuju lokasi kejadian. “Saya dapat laporan dari warga, setelah itu saya ke lokasi, ternyata benar kejadiannya,” kata Sapri.

Dari keterangan saksi, terduga pelaku dan korban sedang berbelanja secara bersamaan di toko milik Sifa. Namun, setelah saksi kembali ke toko, Sifa sudah tidak bernyawa. “Saksi mengatakan bahwa dia sedang berbelanja bersama terduga pelaku, setelah itu, korban mengatakan bahwa antrian pembelian kepada terduga pelaku. Setelah saksi kembali ke toko, Sifa sudah meninggal,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam, membenarkan adanya kejadian pembunuhan di toko kelontong di daerah Kecamatan Mekarjaya. “Tadi kita dapat info langsung datangi TKP dan benar ada pembunuhan atau perampokan di sebuah toko kelontong yang menyebabkan pemilik toko tewas dengan luka di bagian leher,” kata AKP Zhia.

**Baca Juga: Kronologi Pemuda Dibacok Begal di Curug Tangerang Telinga Nyaris Putus

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku pembunuhan. Korban telah dibawa ke RSUD Berkah Pandeglang. “Saat ini kita tengah melakukan penyelidikan, karena memang kejadian baru, semoga pelaku bisa secepatnya kita tangkap,” tambahnya.

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, menyampaikan turut berduka cita atas kejadian tersebut dan menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini. “Kami memohon kerjasama dari masyarakat dan akan berusaha semaksimal mungkin untuk membawa pelaku ke pengadilan,” ujarnya.

Semua pihak diimbau untuk tetap tenang dan memberikan informasi yang relevan kepada pihak kepolisian demi kelancaran proses penyelidikan. Harapannya, pelaku dapat segera ditangkap dan dibawa ke hadapan hukum. (Red)




Musim Pemilu, Pemilik Konveksi di Tangerang Patok Uang Muka 50 Persen

Kabar6-Memasuki musim Pemilu 2024 industri konveksi di Tangerang mulai kebanjiran order. Pelaku usaha mensiasati terima orderan pelanggan wajib bayar uang muka 50 persen.

“Karena kita belajar dari orang-orang sebelumnya,” kata Fifin, 35 tahun, pemilik konveksi di Gang Jambu, Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa (14/11/2023).

Menurutnya, banyak calon legislatif ataupun kandidat lainnya yang tidak membayar penuh. Kasus itu terjadi pada calon legislatif yang tidak lolos ke parlemen.

Fifin jelaskan, dirinya sangat selektif menerima orderan kaos kampanye. Ia hanya menerima orderan dari orang yang telah dikenal saja.

“Kita juga minta DP 50 persen. Kalau engga biasanya 50 persen, proses 20 persen dan 30 persen pelunasan,” terangnya.

Fifin menyatakan ada puluhan ribu potong yang terjual sejak Juni 2023. Pemesanan itu rata-rata dari luar DKI Jakarta.

**Baca Juga: Lahan Ditutup Pagar Beton, Warga Bintaro Jaya Tuntut Keadilan

“Kurang lebih 10 ribu picis sejak Juni 2023. Mereka rata-rata pesannya satu partai minimal 1000 pis,” ujarnya.

“Sebenernya bangyak, tapi dia enggak jadi saat dimintain DP. Ya gimana, karena takut ketipu. Setidaknya misalnya dia ngilang, dia sudah bayar bahannya, jadi tinggal jasanya aja yang belum,” ucapnya.

Oleh sebab itu dengan langkah dan strategi yang dijalaninya sekarang, pemesanan baru mencapai 10 ribu potong.

Kendati demikian, ia mengaku telah mengalami keuntungan hingga 30 persen sejak dimulainya bisnis konveksi untuk partai politik.

“Udah 30 persenan lah, itu banyak saat belum penentuan nomor itu. Karena ini ramenya per momen gitu, engga setiap saat,” tambahnya.(yud)




Pemilik Toko Emas dan 1 Direktur Diperiksa Kejaksaan Agung

Ilustrasi Emas

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi. Keempat saksi ini diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan tahun 2022.

Adapun inisial para saksi , yaitu:

  1. EEL selaku Pemilik Toko Aneka Logam.
  2. HKT selaku Pemilik Toko Emas.
  3. ACN selaku Pemilik Toko Emas.
  4. JT selaku Direktur TM Cahaya Matahari.

**Baca Juga: Bawaslu Lebak Ajak Masyarakat Awasi Pemilu 2024: Biar Demokratis dan Berintegritas

Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (29/9/2023).

“Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022,” kata Ketut.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)




Ruko di Lebak Dilahap Api, Pemilik Selamatkan Diri dengan Meloncat dari Lantai Dua

Kabar6.com

Kabar6-Sebuah ruko (Rumah toko) di Kampung Jaya Mukti, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, hangus terbakar, Rabu (23/3/2022).

Kobaran api mulai melahap ruko usaha bahan bangunan milik Agus (60) sekira pukul 03.00 WIB.

“Dugaannya akibat korsleting listrik di lantai satu. Api cepat membesar karena di dalam toko banyak barang yang gampang terbakar,” kata Kabid Damkar Iwan Darmawan.

Pemilik ruko yang berada di dalam saat kebakaran terjadi berusaha menyelamatkan diri dengan nekat loncat dari lantai dua bangunan.

“Pemilik mengalami luka ringan dan mendapat perawatan di rumah sakit,” ucap Iwan.

**Baca juga: Dana Tunggu Hunian Korban Pergerakan Tanah Cihuni Segera Cair

Tiga unit mobil damkar dari pos Malingping dan Rangkasbitung diterjunkan untuk menanggulangi kebakaran hebat tersebut dibantu anggota koramil, polsek, kecamatan dan masyarakat.

“Api baru dapat kita padamkan sekitar pukul 10.00 WIB sambil dilakukan pendinginan. Kerugian diperkirakan mencapai Rp3 miliar,” katanya.(Nda)




Motor NMax Curian Ditemukan, Polisi: Pemilik Silahkan Ambil di Polsek Serpong

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Sektor (Polsek) Serpong amankan motor NMax curian dengan nomor polisi B 6458 WYI di sebuah kebon RT 005, RW 09, Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Serpong, Iptu Joko menerangkan, motor itu ditemukan tanpa pemilik, info dari Binamas berada di Ciater.

“Motor udah dibawa ke Polsek Serpong. Kalau pelakunya kena mantep ini, sayang cuma motornya doang,” ujarnya kepada Kabar6.com, Rabu (30/6/2021).

**Baca juga: Zona Merah Covid-19, Dikbud Tangsel: Gak Mungkin Dilaksanakan PTM

Joko meminta kepada warga masyarakat yang kehilangan motor NMax dengan nomor polisi B 6458 WYI untuk mengambilnya di Polsek Serpong.

“Kalau ada yang merasa kehilangan (dan) ciri-ciri motornya sama silahkan ke Polsek bawa STNK dan BPKBnya untuk pengambilan kendaraan,” tutupnya.(eka)




Pemilik Tempat Hiburan Diminta Aktif Lakukan Pencegahan Virus Corona

kabar6.com

Kabar6 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang meminta pemilik tempat hiburan, mal, hotel, restoran dan cafe untuk ikut berperan aktif dalam pencegahan Virus Corona atau Covid 19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang,  Soma Atmaja melalui surat edaran Nomor 433/337/ Bapenda. “Pemilik atau pengelola harus menyediakan atau menggunakan alat pengukur suhu tubuh Thermal Scanner, menyediakan cairan anti septik, membatasi jumlah kuri/meja, mengatur jarak meja 2 meter, dan menjaga kebersihan dengan menyemprotkan cairan desinfektan,” ujar Soma, Kamis 19/3/2020.

Menurut Soma, dalam melakukan pencegahan virus Corona,  para pemilik atau pengelola usaha, sebaiknya wajibkan transaksi non tunai. Pasalnya, transaksi tunai sangat riskan terhadap penularan virus corona.

Dia juga mengatakan, bilamana didapatkan ada warga yang mengunjungi restuaran, hotel, tempat hiburan dan sejenisnya, memiliki suhu badan diatas 37,5 C, maka agar segera melakukan pengecekan ke Rumah Sakit terdekat.

**Baca juga: Disdukcapil Kabupaten Tangerang Buka Layanan Adminduk Via WhastApp dan SMS.

“Sebaiknya, para pemilik atau pengelola mewajibkan transaksi non tunai saja, karena jika transaksi tunai sangat riskan. Jika ada pengunjung yang suhu tubuhnya diatas 37,5 C maka segera dilarikan ke RS terdekat, ” katanya.

Menurut Soma, hal ini bersifat imbauan, maka jika sang pemilik atau pengelola tidak mengindahkan surat imbauan ini, tidak akan dikenakan sanksi ataupun hukuman. Namun, kata Soma, sebaiknya para pemilik atau pengelola menjalankan imbauan tersebut. Karena, itu untuk kebaikan semua warga Kabupaten Tangerang. (Vee)




BPOM Ancam Pidanakan Pemilik Pabrik Kerupuk di Jambe

Kabar6.com

Kabar6 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ancam pidanakan pemilik pabrik kerupuk di Desa Jambe, Kecamatan Jambe jika tidak ingin membuat perijinan.

Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang,  Widya Savitri mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemantauaan dan bimbingan kepada pemilik pabrik kerupuk yang berada di Desa Jambe, Kecamatan Jambe. Kata Widya, pihaknyanakan mendorong sang pemilik untuk mengurus perijinannya.

“Setelah gelar kasus, pelaku usaha akan dibina untuj segera mengurus izin edar. Dan diberikan sanksi administrasi peringatan,” kata Widya kepada wartawan, Jumat (13/3/2020).

Lanjut Widyaa, pihaknya dengan pemilik pabrik sudah mensepakati waktu yang diperlukan untuk mengurus ijin edar. Namun, kata Widya, jika si pemilik tidak menggubris penjanjian yang sudaj disepakati, maka tidak segan-segan pihaknya akan bertindak tegas, berupa pidana.

“Jika dalam waktu yg disepakati tidaj mengurus izin edar, maka akan diberikan sanksi lebih tegas sesuai Undang-undang yang berlaku, atau pidanakan. Sesuai arahan pimpinan, kita harus bisa membedakan pelaku usaha dengan penjahat, ” ujarnya.

Kata Widya, untuk saat ini pihaknya hanya mempertanyakan terkait izin edarnya saja. Pasalnya, hasil uji laboratorium bahan-bahan yang digunakan dalam membuat kerupuk masih belum keluar, karena mwmbutuhkan waktu yang cukup lama.

“Uji lab lama tidak bisa seperti rapid test kit. karena semua parameter diuji lengkap, ” jelasnya.**Baca juga: Nenek 78 Tahun Tewas Disengat Tawon di Panongan.

Lanjut Widya, pihaknya mwmeriksa kerupuk tersebut, karena dikhawatirkan mengandung bahan-bahan berbahaya, misal uji terkait adanya Logam berat, cemaran mikrobiologi, dan bahan berbahaya lainnya.

“Sesuai pedoman tergantung kategori pangannya misal uji terkait adanya Logam berat, cemaran mikrobiologi, bahan berbahaya lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, petugas gabungan dari Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM), Polda Banten, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Satpol PP Kabupaten menggerebek pabrik kerupuk di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. (Vee)




Pemilik Zat Radioktif Ditangkap, Kepala Batan: Dia Pegawai Aktif

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Badan Teknologi Nuklir Nasional (Batan) Anhar Riza Antariksawan membenarkan jika SM yang ditangkap tim Gegana Brimob Polri adalah pegawai Batan. ” Betul, warga yang kedapatan menyimpan zat radioaktif tersebut saat ini masih berstatus pegawai aktif di Batan. Menimbang status bersangkutan dimata hukum, pihak Batan menunggu keputusan dari kepolisian,” ujarnya saat Press Conference di Kantor Batan, Kawasan Puspiptek Serpong, Setu, Kota Tangerang Selatan. Jumat (28/2/2020).

SM merupakan pemilik rumah Blok A Nomor 22, Perumahan Batan Indah, Setu, Kota Tangerang Selatan yang ditemukan zat radioaktif.

Anhar menjelaskan, pihaknya sepenuhnya akan mendukung penuh upaya polisi untuk mengusut tuntas kepemilikan dan penggunaan radioaktif ilegal.

“Siapapun yang memiliki, menggunakan, menyimpan secara tidak sah tidak dibenarkan dan melanggar hukum,” terangnya.

**Baca juga: PSI Sebut Kajian Penanggulangan Banjir di Tangsel Parsial.

Namun perlu ditegaskan, menurut Anhar, pihaknya secara intitusi tidak pernah mengizinkan para pegawainya menyimpan atau memiliki zat radioaktif secara tidak sah atau ilegal, terlebih lagi untuk kepentingan pribadi.

“Diluar kedinasan apa yang dilakukan pegawai adalah tanggung jawab pribadi,” tutupnya.

Dalam pantauan Kabar6.com di Perumahan Batan Indah, Setu, Kota Tangerang Selatan saat ini kembali dilakukan clean up, dan tingkat paparan sudah menurun menjadi 2 microsievert.(eka)




Pemilik Pabrik Peleburan Aluminium di Pakuhaji Tak Berkutik Usahanya Disegel

Kabar6.com

Kabar6-Pemilik pabrik peleburan aluminium di Desa Sukawali, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang tak bisa berkutik saat Tim Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan terhadap usaha yang baru dirintisnya enam bulan terakhir.

Hans, sang pemilik pabrik peleburan aluminium mengaku sangat kecewa dengan aksi yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Emang benar saya baru mau ngurus surat-menyurat pak. Tapi pabrik saya langsung maen segel aja. Gimana nasib 34 karyawan saya yang merupakan warga sini juga,” keluh Hans kepada Kabar6.com di lokasi penyegelan, Kamis (10/10/2019).

**Baca juga: Meresahkan, Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel Pabrik Peleburan Aluminium di Pakuhaji.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa menegaskan bahwa pabrik peleburan aluminium itu sudah menyalahi Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang usaha yang tak memiliki izin wajib dihentikan atau dibongkar.

“Pabrik tersebut kami terpaksa kami segel, selain tidak memiliki ijin pabrik tersebut juga berada di tengah persawahan warga sehingga banyak warga yang mengeluh karna padi dan lahan mereka tercemar akibat debu yang di timbulkan,” tegas Bambang, Kamis (10/10/2019).(Jic)




Kandang Ayam di Lingkungan Sekolah, Ini Kata Pemilik Ternak

Kabar6.com

Kabar6-Pemilik ternak ayam di lingkungan SMP 3 Kemiri, Ranca Labuh, Kabupaten Tangerang, Ariani mengatakan pihaknya tak mengetahui perihal penjualan lahan milik H Warsa ke Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Sejak awal saya tidak pernah dilibatkan dalam proses penjualan lahan milik H Warsa ke Pemkab Tangerang. Dan saya tidak mengetahuinya,” ungkap Ariani kepada Kabar6.com, (Kamis, 19/9/2019).

Dikatakannya, usaha ternak ayam yang sedang dikelolanya itu merupakan usaha turun temurun keluarganya.

“Ini usaha turun temurun keluarga saya. Dari dulu kita udah menempati lahan milik H Warsa ini,” ungkapnya.

Kata Ariani, walaupun lahan yang ditempatinya bukan milik pribadi. Namun, seharusnya pihak pemilik lahan saat menjual ke pihak Pemkab Tangerang melibatkan dirinya. Karena, dirinya selaku pemilik usaha ternak ayam menempati lahan milik H Warsa tersebut.

Ariani juga menyesalkan sikap Pemkab Tangerang dan instansi terkait lainnya yang main beli lahan tanpa melihat adanya aktifitas diatas lahan tersebut.

Walaupun harus dibongkar, lanjut Ariani, pihaknya meminta ganti rugi kepada Pemkab Tangerang. Karena menurutnya, mendirikan kandang ayam 25 x 80 meter persegi itu membutuhkan uang dan tenaga yang tak sedikit.

“Saya minta biaya ganti rugi misalnya kandang ayam ini harus dibongkar,” papar Ariani.**Baca juga: Koordinasi ke Pol PP, Dinas Pendidikan Minta Ternak Ayam di SMP 3 Kemiri Dibongkar.

Pantauan Kabar6.com di lapangan, dari 8 kandang ayam milik Ariani, 3 diantaranya masuk ke lahan yang sudah dibeli Pemkab Tangerang.(Jic)