Kabar6-Sebanyak 11 pelanggar peraturan daerah(Perda) terdiri pedagang kaki lima (PKL), pengedar minuman beralkohol dan pelanggar izin bangunan telah diberikan hukuman denda setelah
Pelanggar Perda di Kota Tangerang Dihukum Denda oleh Pengadilan
Berita Utama