Kabar6-Sebanyak 11 pelanggar peraturan daerah(Perda) terdiri pedagang kaki lima (PKL), pengedar minuman beralkohol dan pelanggar izin bangunan telah diberikan hukuman denda setelah melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
“Sebanyak 11 pelanggar Perda sudah diberikan hukuman sesuai dengan keputusan pengadilan sebagai bentuk tindakan tegas yang dilakukan Pemkot Tangerang,” kata Plt Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra dalam keterangannya di Tangerang, Sabtu (14/9/2024).
Irman mengatakan pelanggar Perda tersebut dikenakan hukuman berupa denda karena melanggar Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Kententeraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sekaligus Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.
**Baca Juga:Didukung Komunitas Otomotif, Airin Sinergikan Pengembangan Wisata
“Kami harapkan dengan adanya penegakan aturan ini bisa memberikan efek jera dan menjadi perhatian kepada pelaku usaha lain agar mematuhi aturan yang ada,” katanya dilansir Antara.
Ia menuturkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus berkomitmen menegakkan Perda yang berlaku di Kota Tangerang.
Satpol PP Kota Tangerang memberikan penindakan tegas tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan peraturan yang berlaku, mendorong efek jera, sampai meningkatkan kesadaran bagi masyarakat dalam rangka mematuhi Perda yang berlaku di Kota Tangerang.
“Kami juga terus mengupayakan penegakan Perda terkait pelanggaran-pelanggaran Tramtibumlinmas ini bisa berjalan secara konsisten untuk mendorong ketertiban, keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat Kota Tangerang,” tambahnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang juga telah rutin melaksanakan sosialisasi penegakan Perda yang melibatkan berbagai elemen masyarakat di Kota Tangerang.(red)