1

Layanan Perekaman KTP di Rabinza Rangkasbitung Dihentikan Sementara Selama PPKM Darurat

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak menghentikan sementara layanan perekaman e-KTP yang sebelumnya dibuka di gerai restoran cepat saji KCF, Rabinza, Rangkasbitung.

Kepala Disdukcapil Lebak Ujang Bahrudin mengatakan, layanan tersebut terpaksa dihentikan sementara karena situasi Covid-19 yang melonjak serta pemberlakukan PPKM Darurat di Lebak.

“Melihat perkembangan Covid-19 dan juga pemberlakukan PPKM Darurat, perekaman e-KTP di Rabinza memang kami hentikan dulu sementara,” kata Ujang kepada Kabar6.com, Jumat (9/7/2021).

Ujang menuturkan, di tengah melonjaknya kasus Covid-19, Disdukcapil berupaya menghindari sesuatu yang bisa berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Kondisinya kan sedang seperti ini, jadi harus kami hentikan dulu sementara agar menjaga terjadinya kerumunan antrean,” ucapnya menjelaskan.

Layanan perekaman, akan kembali dibuka jika tingkat penyebaran Covid-19 di Lebak kembali dalam kondisi rendah.

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Lebak Ahmad Najiyullah menyebut, layanan perekaman KTP dengan sistem jemput bola cukup efektif untuk meningkatkan angka warga yang sudah harus melakukan perekaman.

**Baca juga: PPKM Darurat, Masjid Agung Al-A’raaf Lebak Tak Gelar Salat Jumat.

“Satu hari bisa melayani sampai 40 orang. Karena enggak sedikit warga yang di wilayah sekitar Rangkasbitung memilih melakukan perekaman di sana daripada di kantor kecamatan,” ungkap Naji.

Berdasarkan data pembersihan bulan Desember tahun 2020, warga Lebak yang sudah wajib memiliki e-KTP sebanyak 997.378 jiwa dari jumlah penduduk 1.348.240 jiwa.(Nda)




Langgar PPKM Darurat, Bupati : Nanti Kita Lakukan Penyitaan KTP dan SIM

Kabar6.com

Kabar6 – Pemerintah Kabupaten Tangerang menerapkan sanksi tegas bagi setiap pelanggar aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang nantinya akan diberlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, sanksi yang diterapkan bersifat memberikan efek jera bagi setiap pelanggar. Dimana, pihaknya melakukan penyitaan kartu administrasi kependudukan, seperti KTP hingga SIM.

“Tadi kita habis rapat dengan Gubernur Banten tentang penerapan PPKM Darurat, dan kita sekaligus minta izin, serta koordinasi dengan jajaran terkait soal penindakan ke pelanggar yang nanti kita lakukan penyitaan KTP dan SIM,” katanya di Pendopo Bupati Tangerang, Kota Tangerang, Jumat, (2/7/2021).

Namun, sanski itu bakal diterapkan setelah tim gabungan baik itu dari pemerintah daerah, TNI-Polri, hingga elemen masyarakat melakukan sosialisasi soal aturan PPKM Darurat.

“Sanksinya tidak langsung diterapkan, tapi kita sosialisasi dulu selama beberapa hari, baru nantinya kita terapkan sanksi. Lalu, kita akan memonitoring kegiatan masyarakat dalam situasi penerapan PPKM Darurat ini,” ujarnya.

Zaki berharap, agar masyarakat nantinya bisa mengikuti dan mentaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah, untuk bisa secara gotong-royong menekan laju penyebaran Covid-19.

“Kami harap masyarakat bisa ikut aturannya, dan saat ini kita pun sedang siapkan Peraturan Bupati atau Instruksi Bupati-nya,” ungkapnya.

**Baca juga: Hilang Kendali, Dua Truk Saling Tabrak di Balaraja

Untuk aturan PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang pun tidak berbeda dengan yang dirilis oleh pemerintah pusat, seperti penutupan mall atau pusat perbelanjaan, pembatasan jam operasioanal toko yang menjual kebutuhan sehari hari hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas 50 persen.

Lalu, kegiatan restoran yang hanya boleh delivery, take away atau bawa pulang. Serta, kegiatan ibadah yang dilakukan dirumah.(vee)




Politisi PDIP Lebak Tak Setuju KTP Dibubarkan: Harusnya Diperkuat

Kabar6.com

Kabar6-Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Lebak Enden Mahyudin menyatakan ketidaksetujuannya jika Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) harus dibubarkan.

“Kalau saya berharap KTP bisa tetap dipertahankan. Lembaga ini produk lokal yang mengawal proses keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat,” kata Enden kepada Kabar6.com, Jumat (18/6/2021).

Menurut dia, KTP tidak seharusnya dibubarkan, melainkan harus diperkuat, terutama dalam mendorong keterbukaan informasi di setiap badan publik di Kabupaten Lebak. Permohonan informasi yang diajukan ke badan publik diharapkan bisa difasilitasi.

“Seharusnya KTP diperkuat sehingga bisa mendorong kepentingan keterbukaan informasi yang publik butuhkan dari setiap badan publik. Saya sangat setuju jika lembaga ini dikuatkan, bukan malah dibubarkan,” jelas Enden.

**Baca juga: Komisi I Minta Pemkab Lebak Tangani PMKS Secara Komprehensif

Sementara itu mantan Komisioner KTP Lebak Acep Saepudin menyarankan lembaga tersebut tetap ada, namun hanya fokus bagaimana mendorong partisipasi publik dalam mengawal pembangunan.

“Kalau memang mau dibubarkan, perdanya harus dicabut. Tapi kalau saya lebih menyarankan tetap ada, hanya komisi ini fokus saja soal partisipasi. Untuk transparansi sudah ada KI (Komisi Informasi), karena KTP tidak punya kewenangan ajudikasi non litigasi,” katanya.(Nda)




Pemkab Lebak Diminta Tak Ragu Cabut Perda KTP

kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak diminta tidak ragu mencabut Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Transparansi dan Partisipasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengelolaan Pembangunan yang menjadi payung hukum terbentuknya Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP).

Ketua LSM Gema Perak, Solihin menyebut, selain sudah tidak jelas bagaimana keberlangsungannya, KTP juga tidak mampu memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan informasi badan publik.

“Jadi seharusnya sudah tidak ragu Pemkab Lebak mencabut perda itu. Kita lebih membutuhkan Komisi Informasi (KI) tingkat kabupaten yang memang diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, ini mampu memediasi kita dalam mendapatkan informasi publik,” kata Solihin kepada Kabar6.com, Selasa (8/6/2021).

Menurut Solihin, ada opsi jika KTP memang ingin tetap dipertahankan, yakni memperkuat peran KTP dengan merevisi perda. Lembaga yang didirikan di era Bupati Mulyadi Jayabaya itu harus punya kewenangan sama halnya KI

“Tapi saya lebih memilih KI didirikan di Lebak. Apalagi belakangan sudah banyak kritik dan suara-suara yang mendesak agar lembaga itu dibubarkan. Saya pikir memang sudah tidak perlu dipertahankan karena sampai saat ini saja tidak jelas bagaimana keberlangsungannya,” jelas Solihin.

Sementara itu praktisi hukum yang juga mantan Komisioner KTP Lebak Acep Saepudin menyarankan agar KTP tetap ada, namun hanya fokus soal mendorong partisipasi publik dalam mengawal pembangunan.

“Kalau memang mau dibubarkan, perdanya harus dicabut. Tapi kalau saya lebih menyarankan tetap ada, hanya komisi ini fokus saja soal partisipasi. Untuk transparansi sudah ada KI, karena KTP tidak punya kewenangan ajudikasi non litigasi,” terang Acep.

**Baca juga: GP Ansor Lebak Dukung Sertifikasi Wawasan Kebangsaan bagi Penceramah

Komisi partisipasi masih dibutuhkan untuk mendorong seluruh komponen masyarakat terlibat aktif mengawal pembangunan daerah, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.

“Mulai dari Musrenbang, lalu uji publik dan lain-lain yang memang membutuhkan partisipasi publik untuk mewujudkan pembangunan yang sesuai harapan,” katanya.(Nda)




KTP Pengendara Disekitar Pelabuhan Merak Diperiksa

Kabar6.com

Kabar6 – Identitas pengendara motor dan mobil yang melewati pos penyekatan Gerem dan Cikuasa, Kota Cilegon, diperiksa oleh petugas gabungan. Jika memiliki KTP Kota Baja, bisa melintas. Sebaliknya, beridentitas daerah luar, akan diputar balikkan.

“Ketika lewat ternyata KTP nya Lampung misalnya, Palembang misalnya, itu sebagai salah satu indikasi tanda bahwa kami harus memeriksa lebih dalam lagi, mau kemana, kemudian kalau keterangannya mau nyebrang, kami putar balikkan,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Selasa (11/05/2021).

Sigit menerangkan kalau ada tim khusus dari Polda Banten yang mengumpulkan informasi, menganalisa hingga menghimbau agar buruh tidak melaksanakan mudik saat Idul Fitri 2021 ini.

Kapolres mengaku banyak perusahaan yang tidak memberikan libur panjang Idul Fitri ke pegawainya, sehingga mereka tidak pulang kampung sesuai anjuran pemerintah.

“Perusahaan di tempat kita tidak ada libur panjang, artinya hanya libur dua hari saja itu, pas tanggal merah lebaran, tidak ada libur panjang. Sehingga hari ketiga sudah masuk lagi. Untuk meminimalisir (mudik) tentunya,” terangnya.

**Baca juga: Arus Mudik Lebaran 2021 di Pelabuhan Merak Turun 90 Persen

Penjagaan di posko juga diperketat, mengantisipasi kejadian seperti jebolnya pos penyekatan di Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Polisi juga rajin berpatroli dan membubarkan kerumunan pengendara sepeda motor dipinggir jalan.

“Di tempat yang membuat kerumunan baik motor, orang berkerumun, kumpul, kita patroli, kita bubarkan. Mencegah berkumpulnya lebih banyak, setelah itu kami alirkan. Kami menambahkan personil, BKO Brimob, sehingga kejadian-kejadian di Bekasi tidak terulang,” ujarnya.(dhi)




Terbentur KTP, Tidak semua Cakada di Banten Bisa Gunakan Hak Suara

Kabar6-Pemungutan suara Pilkada tinggal sehari lagi atau besok Rabu (9/12/2020). Setidaknya, ada empat daerah yang akan menggelar Pilkada di Provinsi Banten, yakni Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Dari seluruh calon kepala daerah (cakada) yang maju, tidak semuanya bisa menggunakan hak suara di tempatnya mencalonkan diri. Berdasarkan informasi dari KPU Banten, ada beberapa cakada dan wakilnya kemungkinan tidak bisa menggunakan hak suara di daerah pencalonannya.

“Itu karena terbentur KTP yang tidak sama dengan lokasi mereka mencalon. Hal itu berdasarkan data yang diberikan para calon saat mendaftar ke KPU, misalnya, ada yang KTP si cakada di Jakarta, Tangsel, atau di Kabupaten Serang.

Seperti Calon Wakil Wali Kota Tangsel Rahayu Saraswati KTP miliknya di Jakarta. Kemudian ada Ratu Tatu Chasanah (cabup), Pandji Tirtayasa (cawabup) Eki Baihaki (cawabup) Serang yang memiliki KTP Kota Serang.

**Baca juga: Tolong, Korban Banjir Butuh Perahu Karet untuk Evakuasi dari Banjir 2 Meter

Selanjutnya ada nama Firman Mutakin, calon Wakil Wali Kota Cilegon beridentitas Tangsel. Selanjutnya ada nama Miftahul Tamamy yang ber-KTP Kabupaten Serang.

Komisioner KPU Banten, Eka Satya Laksmana saat dihubungi melalui pesan elektroniknya, Selasa (8/12/2020) mengingatkan dan meminta para calon yang tidak bisa ikut mencoblos, supaya tetap di rumah saja dengan mantau proses pemungutan suara. (dhi)




Jelang Pilkada Tangsel, Disdukcapil Catat 14 Ribu Jiwa Belum Merekam KTP

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan mempermudah pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada remaja berusia 17 tahun dan 16 tahun 9 bulan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangsel pada Desember 2020.

Kadisdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan menerangkan, pembatasan pembuatan KTP itu bisa dilakukan sampai tanggal 9 Desember 2020.

“Jadi gini supaya hari H misalkan dia mau ikut nyoblos, dia boleh direkam sekarang, dia misalkan usianya baru 16 tahun 9 bulan. Nah boleh, tapi nanti (jadinya, red) pas tanggal 9 desember,” ujarnya, Sabtu (3/10/2020).

Dalam catatan di Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi mengatakan, ada 19 ribu jiwa yang pada tanggal 9 Desember 2020 berusia tepat di umur 17.

Pihaknya optimis untuk sanggup melayani semua itu, dengan catatan partisipasi warga, karena tidak mungkin pihaknya datang ke rumah masing-masing.

“Jadi wargalah yang datang ke kecamatan. Sudah disosialisasikan kesemuanya,” terangnya.

Dedi mencatat, hingga saat ini orang yang akan berumur 17 di tanggal 9 Desember 2020 tersisa 14 ribu jiwa lagi yang belum merekam KTP.

“Persyaratan cukup fotocopy KK dan akte lahir. Dan ada bukti tanda terima bahwa dia sudah direkam, dan tinggal ambil dia nanti pas 17 tahun,” paparnya.

**Baca juga: Banyak Motor Mogok Lintasi Banjir Jalan Ceger di Pondok Aren.

Dedi menjelaskan, saat ini per kecamatan disiapkan 100 blanko perhari, sehingga di 7 kecamatan total ada 700 perhari, termasuk umur 16 tahun 9 bulan, namun akan dicetak saat tepat di umur 17 tahun.

“Bahkan KPU Tangsel hampir seminggu sekali dia padukan data dengan kita,” tutupnya.(eka)




Jelang Pilkada Tangsel, Ini Cara Daftar Pencetakan e-KTP Pemula

Kabar6.com

Kabar6-Jelang Pilkada serentak 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memprioritaskan pencetakan e-KTP bagi anak yang sudah berusia 17 tahun.

Kapala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel, Heru Hermawan menerangkan, hal itu demi memperlancar kegiatan dan pencatatan daftar pemilih untuk Pilkada.

“Kita akan memprioritaskan pencetakan terhadap anak yang sudah berumur 17 tahun, dan bagi anak yang sudah berumur 16 tahun 4 bulan bisa untuk lakukan perekaman di kecamatan,” ujarnya kepada Kabar6.com, Sabtu (25/7/2020).

Perekaman itu, dijelaskan Heru, bisa dilakukan di kecamatan dengan syarat jika saat hari pencoblosan 9 Desember 2020 sudah tepat berusia 17 tahun.

“Jadi yang sampai dengan usia 17 pada waktu Pilkada yang sekarang belum bisa cetak dan rekam, akan kita rekam dulu, jadi untuk mempermudah, dan pada hari hak tepat berusia 17 tahun akan kita cetak,” terangnya.

Bagaimana caranya?. Heru menjelaskan, buka website resmi Dukcapil Tangsel, lalu catat nomor Whatsapp kecamatan masing-masing, lalu chat, dan semua print akan dilakukan di kecamatan masing-masing.

“Yang PRR yang baru rekam hanya kita lakukan cetak di kecamatan, tidak bisa di tempat lain, maka itu kita permudah,” paparnya.

**Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, Kemenkeu Serahkan Dana Rp3 Miliar.

Heru mengatakan, masyarakat pemohon tak perlu cemas tak kebagian blanko. Disdukcapil Kota Tangsel setiap pekannya menerima 6 ribu blanko dari Kementerian Dalam Negeri RI.

“Ya perminggu 6 ribu blanko, perminggu 6 ribu, setelah tinggal 1000 kami ambil lagi karena kita gak boleh mengambil banyak untuk stok, kami berharap aman sampai Desember, karena info dari pak Dirjen sepeti itu,” tutupnya.(eka)




Disdukcapil Tangsel Masih Kekurangan 56.500 Keping e-KTP

Kabar6.com

Kabar6-Jatah blangko e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri untuk warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih kurang. Kondisi ini mengakibatkan warga di tujuh kecamatan harus sabar punya kepingan dokumen administrasi kependudukan.

“Karena kami baru menerima blangko e-KTP sebanyak 13.500 keping” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangsel Dedi Budiawan, (Minggu, 19/1/2020).

Ia terangkan, berdasarkan catatan pihaknya jumlah warga yang belum punya kepingan e-KTP sekitar 70 ribu jiwa. Sementara ini mereka hanya mengantongi surat keterangan atau suket.

**Baca juga: Pangkas Biaya Politik, PSI Gelar Seleksi Terbuka.

Dedi memastikan usai mendapat pasokan blangko e-KTP dari Kemendagri sejak awal Januari kemarin maka layanan pencetakan sudah bisa dilakukan bagi warga pemohon.

“Setelah 6 bulan kemarin kita tidak punya blangko e-KTP maka kami berikan suket,” terang Dedi.(yud)




Vokalis Jamrud Klaim Berhasil Kumpulkan 70 Ribu KTP di Pilkada Pandeglang 2020

kabar6.com

Kabar6-Pasangan Krisyanto dan Hendra Pranova serius mengikuti Pilkada Pandeglang melalui jalur perorangan. Krisyanto yang merupakan vokalis band Jamrud sejauh ini mengklaim telah mengumpulkan sekitar 70 ribu lebih KTP dukungan.

“Untuk syarat dukungan sudah kita kantongi yang menjadi persyaratan, saat ini sudah 70 ribu syarat dukungan,” kata Ketua Tim pemenangan Krisyanto Henda Pranova, Irwan Dani, Senin (16/12/2019).

Ia mengungkapkan timnya terus mengumpulkan KTP syarat dukungan meskipun telah memenuhi syarat dukungan calon perseorangan. Mereka menargetkan 100 ribu KTP syarat dukungan.

Tak hanya fokus mengumpulkan dukungan, untuk menjadi orang nomor satu di Kota Santri, mereka juga aktif bersilaturahmi dengan para tokoh agama dan ulama sepuh di Pandeglang. Namun upaya tersebut untuk sementara mereka tahan dulu, karena lebih fokus untuk menyiapkan syarat dukungan.

“Untuk (silaturahmi) itu kita cooling down dulu, kita fokus ke persyaratan untuk bulan ini dan infrastruktur tim,”ujarnya.

Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas), Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Pandeglang, Ahmadi mengatakan, Persyaratan untuk jalur perorangan sebanyak 69.808 KTP, dengan ketentuan harus mengumpulkan KTP yang tersebar dari 18 kecamatan di Kabupaten Pandeglang.

**Baca juga: Pilkada Pandeglang, Agus Wisas Ogah Disandingkan dengan Irna Narulita.

Nantinya di tanggal 19 hingga 23 Februari 2020, KPU akan menerima syarat dukungan dari calon perseorangan dan nantinya akan dilakukan verifikasi baik administrasi maupun faktual.

“Kalau mereka lolos (memenuhi syarat) bisa ikut mendaftar bersamaan dengan calon yang diusung partai politik dari tanggal 16 sampai 18 Juni dan 8 Juli akan penetapan calon,”ungkapnya.(Aep)