1

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Disdukcapil Tangsel: Batas Akhir Urus Desember 2024

Kabar6-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang sudah tidak lagi tinggal di Jakarta. Penonaktifan kartu tanda penduduk itu dilakukan untuk meningkatkan keakuratan data kependudukan di Jakarta.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dedi Budiawan mengatakan, informasi dari Pemprov DKI ada 100 ribuan warganya masih ber-KTP Jakarta. Sejak Januari hingga kini sudah 10 ribuan warga DKI Jakarta proses pindah ke Tangsel.

“(Batas akhir proses pengajuan pindah KTP) Desember 2024,” katanya saat dikonfirmasi kabar6.com, Kamis (25/4/2024).

Dedi Budiawan jelaskan, syarat bagi pendatang atau pembuatan Kartu Keluarga baru karena pindah ada lima. Pemohon mesti pilih salah satu dari Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia dari DKI Jakarta.

Satu dari kelima syarat adalah, Surat Hak Milik; Akta Jual Beli; Pajak Bumi dan Bangunan; Perjanjian Pengikatan Jual Beli; dan atau cicilan rumah.

Jika status rumah mengontrak, lanjut Dedi, wajib ada izin tertulis bermaterai dari pemilik rumah, fotocopy asli KTP pemilik rumah dan tanda bayar atau kwitansi sebagai bukti mengontrak.

“Saya berharap warga gak harus nunggu diblokir proseslah sepanjang blanko ada dan belum antri,” jelas Dedi Budiawan.

Menurutnya, untuk mengurus pindah dan menjadi KK cukup lewat online. Pencetakan dokumen pun dapat dilakukan sendiri karena sudah menerapkan sistem digital (paperless).

**Baca Juga: Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Standar Pelayanan Minimal Kategori Terbaik se-Indonesia

Adapun kalau e-KTP, ujar Dedi Budiawan, karena bentuknya kartu maka pilihan daftar bisa secara online, datang ke gerai Disdukcapil atau pakai jasa antar dokumen via ojek online.

Ada hal penting dari pemblokiran KTP DKI karena banyak warga berdomisili di Kota Tangsel. Salah satu alasan warga banyak enggan pindah KTP karena biaya balik nama kendaraan. Informasi dari Pemprov DKI Jakarta sudah ada kerja sama antara Samsat DKI, Jawa Barat dan Banten akan digratiskan.

“Sebab warga terdampak penonaktifan KTP DKI Jakarta juga dirasakan oleh masyarakat se-Jabodetabek,” papar Dedi Budiawan.

Ia juga mengingatkan warga di Kota Tangsel untuk segera melakukan aktifasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Bagi warga yang punya smartphone dapat mengisi KTP, KK. Jika punya anak ada Kartu Identitas Anak (KIA). Kemudian empat data lainnya seperti KIS, vaksin, NPWP, BKN.

Pengajuan urus dokumen kependudukan bagi warga Tangsel bisa datang ke Disdukcapil di bekas kantor Kecamatan Setu, kantor kecamatan atau kelurahan, Puspemkot Tangsel. Empat mall di Teraskota BSD, Living World Alam Sutera, Bintaro Plaza, Pamulang Square.

Lokasi gerai di kampus yakni Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Universitas Pamulang di Viktor. Layanan administrasi kependudukan dapat dilakukan secara offline atau online. Warga bisa mengakses rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id. Pilih menu IKD.

Setelah daftar online nanti petugas Disdukcapil Tangsel akan videocall melalui WhatsApp untuk diaktivasi dan mention para pemohon IKD.

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran wali kota kepada dinas pendidikan Tangsel untuk diteruskan kepada kepala SD dan SMP agar dalam penerimaan PPDB online selain melampirkan KK dan akta kelahiran juga wajib melampirkan KIA,” tutup Dedi Budiawan.(ADV)




Ratusan Motor Pemudik Diangkut Truk di Terminal Pondok Cabe

Kabar6-Tujuh unit truk angkutan motor di Terminal Pondok Cabe, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) siap mengangkut kendaraan pemudik. Sedangkan pemiliknya naik bus ikut mudik gratis untuk merayakan Lebaran 2024 di kampung halamannya.

“Untuk program mudik gratis ini kita ada total 600 kuota itu untuk arus balik dan arus mudik,” ungkap koordinator tim validasi keberangkatan motis, Muhamad Haiqal Alvin kepada kabar6.com di lokasi, Jum’at (5/4/2024).

Dijelaskan, truk angkutan motor dijadwalkan berangkat usai magrib nanti. Daerah tujuan angkutan motor mudik gratis ini ke Semarang, Purwokerto, Solo, Wonogiri, dan Yogyakarta.

Sementara pemiliknya naik bus berangkat besok dilepas pejabat kementerian perhubungan selaku fasilitator.

**Baca Juga: H-7 Lebaran, Pemudik Via Jalur Pelabuhan Ciwandan Cilegon Masih Landai

Adapun daerah tujuan angkutan motor mudik gratis ini ke Semarang, Purwokerto, Solo, Wonogiri, dan Yogyakarta.

“Pemilik motor atau busnya itu besok berangkatnya di tanggal di Terminal Pondok Cabe,” terang Haiqal.

Untuk cara mendaftarkan angkutan motor pemudik, menurutnya, pemilik kendaraan harus mendapatkan tiket pergi pulang dulu.

Dokumen persyaratan yang harus dipenuhi melakukan verifikasi ulang keberangkatan motornya hanya diperlukan STNK dan KTP. Tujuannya untuk bisa menyamakan data tiket dengan data asli.

“Sejauh ini pendaftaran itu kurang lebih sebanyak 200 motor itu arus mudik,” ujar Haiqal.

Sebelum diangkut ke truk, setiap motor kaca spion motor dicopot untuk dimasukan ke dalam box. Kemudian barang bawaan tidak boleh dibawa untuk mengurangi angkutan beban truk. “Bensinnya bakal kita kuras,” tambahnya.(yud)




6.610 Warga Tercatat Urus Pindah Memilih Pemilu 2024 di KPU Lebak

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak mencatat 6.610 warga mengurus pindah memilih pada Pemilu 2024. Jumlah itu per Senin (5/2/2024) pukul 12.30 WIB.

“Data tersebut masih dinamis, masih bergerak terus sampainwaktu pengurusan pindah memilih ditutup,” kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Agus Sugama.

Dari jumlah 6.610 tersebut, 3.243 di antaranya merupakan warga yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPtb) masuk, terdiri dari 1.921 laki-laki dan 1.322 perempuan.

“Sementara DPTb keluar berjumlah 3.367 orang terdiri dari 1.795 laki-laki dan 1.572 perempuan. Sementara, ini ada di 1.030 TPS,” ungkap Agus.

**Baca Juga: Kampanye Akbar, PPP Optimis Raih 7 Kursi DPRD Kabupaten Tangerang

Agus menjelaksan, jumlah DPTb tersebut merupakan total dari pemilih untuk sembilan dan empat ketegori.

Sembilan kategori itu karena bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan/lapas, tugas belajar atau menempuh pendidikan, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisili.

“Kemudian untuk empat kategori yakni yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap di rumah sakit, menjadi tahanan di rutan atau lapas, dan pemilih yang tertimpa bencana alam sehingga mengharuskan pindah,” terang Agus.

Pemilih yang hendak pindah memilih bisa mengurus dan mengambil formulir sampai tanggal 13 Februari 2024.

“Pemilih DPTb ke TPS harus membawa formulir Model A dan KTP,” katanya.(Nda)

 




1.342 Pemilih Pemula di Tangsel Belum Rekam dan Cetak KTP

Kabar6-Bertepatan hari penyoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang ada ribuan pemilih pemula di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pada hari itu pemilih bertepatan usia 17 tahun sehingga dapat menggunakan hak pilihnya.

“Hari ini datang rekam 124 jadi sisa 1.342 saja yang belum rekam dan cetak KTP,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, Dedi Budiawan kepada kabar6.com, Selasa (23/1/2024).

Dijelaskan, upaya telah dilakukan saat tahapan pemilu. Mulai dari KPU Tangsel diberikan daftar sementara pemilih sama halnya dengan Disdukcapil Tangsel.

Dedi bilang, pihaknya menerima daftar tersebut kami diberikan daftar nama-nama dan alamat sekolah. Sebanyak 16 ribu lebih siswa yang harus di rekam untuk di cetak KTP untuk ikut pemilu.

“Nah hal itu sudah kita lakukan dari 16 ribu, beberapa bulan lalu itulah tadi sisanya sekitar 1466 belum hari ini. Kalau hari ini 100, berati sisa 1300-an,” jelasnya.

**Baca Juga: Tiga Caleg dan Ratusan Simpatisan PPP Serang Belot Dukungan Prabowo Gibran

Ia pastikan sebenarnya kuota perekaman tidak terbatas meskipun juga sepanjang jam layanan masih ada. Tapi hitung-hitungannya karena perekaman perlu lima sampai 10 menit, maka batasnya adalah 50 kuota per kecamatan.

“Berarti 7 kali 5 ditambah gerai 4 berarti 550 per hari untuk kuota perekaman,” jelas Dedi Budiawan.

Menurutnya, untuk pencetakan pemula memang hanya ada di kecamatan sesuai alamat. Sebab gerai yang ada di mall ataupun titik lainnya khusus untuk pencetakan ulang KTP untuk hilang rusak atau update.

Total kuota per hari saat ini 750 sudah termasuk loket ojol. Ada 7 di kecamatan, 3 di kelurahan, 8 gerai, 4 mall, 2 kampus, 1 Mall Pelayanan Publik, 1 puspem, 1 loket drive thru via ojol.

“Kalau ditanya upaya hari ini kita tidak melakukan upaya apa apa, kami lebih menunggu tapi punya keyakinan pada saat nya nanti sudah terdaftar di DPT yang hari ini tersisa hari ini masih berjalan sisa 1466 kalau per hari dateng 100 sampai 150 maka pada saatnya akan 0,” tambah Dedi.(yud)




Tak Perlu ke Disdukcapil, Cetak Dokumen Kependudukan di Lebak Bisa Lewat Mesin ADM

Kabar6-Warga di Lebak yang ingin mencetak dokumen kependudukan seperti KTP, kartu keluarga (KK) dan lain-lain tidak perlu lagi mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Disdukcapil Lebak kini sudah menyediakan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang bisa dimanfaatkan warga mencetak dokumen kependudukan secara mandiri.

Kepala Dinas Dukcapil Lebak Ahmad M. Nur mengatakan, mesin ADM ditempatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gedung Plaza Lebak.

“Sementara ini baru tersedia satu unit di MPP. Insya Allah ke depan bisa bertambah,” kata Nur kepada Kabar6.com, Senin (14/8/2023).

Untuk bisa mencetak dokumen kependudukan sendiri, warga membutuhkan barcode yang ada di identitas kependudukan digital (IKD)

“Tetapi barcode itu hanya untuk mencetak KK dan KIA (kartu identitas anak) saja, sementara untuk akta perlu notifikasi dari kami yang nanti dikirim melalui email pemohon,” tutur Nur.

Baca Juga: Pj Wali Kota Tangerang Lebih Tepat Pejabat Lokal

Sementara untuk pencetakan e-KTP di mesin ADM belum bisa dilakukan lantaran masih terkunci di Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga berkaitan dengan ketersediaan blangko.

“Semoga secepatnya agar warga tidak harus lagi repot-repot antre di kami kalau mau mengurus,” ucap dia.

Ahmad Nur memang berkeinginan jika mesin ADM tidak hanya tersedia di Rangkasbitung, akan tetapi di wilayah lain untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Insya Allah mungkin bisa bertahap, doanya saja. Minimal di tengah, utara dan selatan bisa tersedia tetapi ADM harus di-support dengan jaringan internet yang stabil, maka perlu juga kita berkoordinasi dengan Dinas Kominfo,” papar Nur.(Nda)




Belangko KTP Terbatas, Pemkab Tangerang Gunakan IKD

Kabar6-Pemerinatah Daerah Kabupaten Tangerang mengalami keterbatasan belangko Kartu Tanda Penduduk (KTP). Maka dari itu, Masyarakat Kabupaten Tangerang mulai berbondong-bondong membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD merupakan bentuk digitalisasi KTP elektronik yang telah dimiliki oleh masyarakat pada saat ini. Nantinya, masyarakat bisa mengakses KTP melalui handphone dalam bentuk foto ataupun QR Code.

Kabid Pencatatan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Hedi M Hartadi mengatakan, saat ini pihaknya menerima permohonan pembuatan IKD hingga 200 orang per hari.

“Belangko KTP terbatas hanya untuk masyarakat yang dikatagorikan terdesak maka kami alihkan ke IKD. Peminatnya dalam sehari bisa tembus 100-200 orang di Kabupaten Tangerang,” ujar Kabdi Dafduk Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Hedi M Hartadi kepada kabar6.com di Tigaraksa, Kamis, (3/8/2023).

Hedi mengatakan, pihaknya melayani permohonan pembuatan IKD tanpa batas kuota per hari. Hal ini, berbeda dengan pembuatan KTP elektronik yang kuota per hari terbatas. Masyarakat tidak perlu membawa persyaratan apa pun untuk membuat IKD. Masyarakat katanya, hanya diminta membawa gawai atau smartphone dengan kuota internet.

“Karena ini digital yang penting dia bawa hp. Bikin di sini atau di Kecamatan juga bisa. Download dulu aplikasinya IKD,” katanya.

**Baca Juga: Pilkades Serentak, 3 Balon Kades Kabupaten Tangerang Gugur

Ia menjelaskan, tidak ada perbedaan yang berarti antara IKD dengan KTP elektronik yang telah dimiliki oleh masyarakat pada saat ini.

Hanya saja katanya, IKD memiliki akses yang lebih mudah lantaran berbentuk digital dan bisa diakses menggunakan handphone manapun.

“Nggak ada perbedaan sama sekali. Bahkan di dalam IKD itu kita mau cetak kartu keluarga itu juga ada. Nanti kalau mau dicetak tinggal print aja,” pungkasnya.

Diketahui, KTP digital bisa diakses melalui aplikasi bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan mengunduhnya melalui Play Store pada ponsel android.

Setelah diunduh, masyarakat diminta untuk menyetujui beberapa persyaratan dan mengisi identitas berupa NIK, Email dan Nomor Handphone.

Kemudian petugas akan mengarahkan pemohon untuk melakukan scan barcode dan melalukan registrasi ulang dengan PIN yang dikirim melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya. (Rez)




Mudik Gratis Warga Cilegon, Persyaratan Hanya KTP

Kabar6-Menjelang libur Idul Fitri 2023, Pemerintah Kota Cilegon mengadakan mudik gratis bagi warganya. Pemkot Cilegon menyiapkan puluhan unit bus dengan kuota minimal 1.000 orang pemudik.

Hal ini disampaikan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian di Aula Setda Kota Cilegon. Jumat, (31/3/2023).

“Ada 20 bus itu kurang lebih minimal 1.000 orang, kalau 25 berarti bertambah lagi, karena 1 bus diperkirakan 50 orang,” kata  Helldy Agustian.

Sambung Helldy, Pemkot Cilegon  akan bekerja sama dengan sejumlah industri di Kota Cilegon.

Adapun pendaftaran mudik gratis dibuka pada 11 April dengan jadwal keberangkatan dimulai tanggal 19 April 2023.

Persyaratan yang harus dipenuhi calon pemudik  sangat dimudahkan, yaitu hanya melampirkan satu fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) berdomisili Kota Cilegon.

Lokasi pendaftaran di Pemda serta di radio Mandiri FM.

**Baca Juga: Ultah ke-149 Tahun Kabupaten Pandeglang Dihadiri Pj Gubernur Banten

Terkait mudik gratis bagi warga, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Joko Purwanto menerangkan, pada program mudik gratis 2023 ini menyediakan tujuan wilayah-wilayah yang ada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera.

Di 2022 lalu, ada 11 bus dengan 475 orang yang ikut mudik.  Namun saat itu tidak ada tujuan ke Sumatera.

“Kita optimis target mudik gratis tercapai, kan maksimal 30 bus minimal 20 unit bus. Kita akan segera bersurat kepada pihak-pihak industri, mudah-mudahan ada respon yang baik untuk bersama mensukseskan mudik gratis,” pungkas Joko Purwanto. (Red)

 




Aturan Baru Nama Tak Boleh 1 Kata hingga Tak Disingkat di KTP, Disdukcapil Lebak: Ada Sanksinya

Kabar6.com

Kabar6-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan terbaru mengenai pencatatan identitas pada dokumen kependudukan, salah satunya KTP.

Aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 di antaranya jumlah nama yang paling sedikit harus terdiri dari 2 kata, jumlah huruf paling banyak 60 termasuk spasi, tidak bermakna negatif hingga penulisan dalam dokumen kependudukan yang dilarang disingkat.

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lebak, Ahmad Nur, ada sanksi bagi warga sebagai pemohon jika tetap memaksa mencatatkan nama pada dokumen kependudukan tak sesuai aturan.

“Betul ada sanksinya kalau tetap memaksakan maka tidak bisa diproses permohonan pencatatan namanya, kami tidak bisa melayani penertiban dokumennya,” kata Ahmad Nur, Jumat (27/5/2022).

Sanksi bukan hanya diberikan kepada masyarakat melainkan juga kepada Dinas Dukcapil sebagai pelaksana di tingkat kabupaten/kota.

“Ada teguran keras dari Dirjen Dukcapil Kemendagri kepada kami jika memberikan pelayanan pencatatan yang tidak sesuai dalam aturan tersebut,” ujar Nur.

**Baca juga: Khawatir Menyesatkan, Makam Bertuliskan ‘Kramat Uyut Gedeg’ di TPU Lebak Dibongkar

Selain nama yang harus minimal terdiri dari 2 kata dan tak boleh disingkat, Nur mengingatkan kepada masyarakat agar pemberian nama anak pada dokumen kependudukan harus sesuai dengan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan kaidah bahasa Indonesia.

“Kami sudah menyampaikan mengedukasi kepada masyarakat melalui pemerintah desa kemarin. Banyak masukan-masukan kemarin, dan itu kami sampaikan ke pusat sehingga diharapkan jadi pertimbangan,” katanya.(Nda)




Blangko Sudah Tersedia, Warga Tangsel Bisa Cetak KTP Kembali

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pastikan blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah tersedia kembali dalam jumlah banyak.

Kepala Dukcapil Tangsel, Dedi Budiawan menerangkan, beberapa hari kemarin memang sempat persediaan blangko uang menipis, sehingga tidak seluruh warga Tangsel bisa mencetak KTP, yang kemudian digantikan dengan Surat Keterangan (SK).

Untuk saat ini, Dedi menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan persediaan sebanyak 10 ribu blangko KTP dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“10.000 (blangko KTP, red), itungannya 500 perhari, berarti (tersedia selama, red) 20 hari. Kalau stok di Kemendagri sudah ada, tinggal ngambil, nah kemarin pas mau abis, tapi sedikit, maka kita atur lah, ibaratnya prioritas untuk yang urgent,” ujarnya kepada Kabar6.com di Balai Kota Tangsel, Ciputat, Rabu (10/11/2021).

Diberitakan sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengkonfirmasi blagnko Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya tersisa 2000an lagi.

“Benar (Blanko KTP, red) ada sisa 2000an lagi, paling kuat 1 mingguan lagi habis jika blm dapat kiriman lagi dari Ditjen Dukcapil,” ungkap Kadisdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan kepada wartawan melalui aplikasi pesan singkat, Rabu (3/11/2021) lalu.

Dedi menerangkan, blangko KTP yang tersisa, difokuskan diberikan kepada masyarakat berusia 17 tahun, atau mencetak KTP awal.

**Baca juga: Wali Kota Tangsel Sebut Kriteria Pahlawan Masa Kini

Lanjutnya, apabila ada para pemohon KTP rusak ataupun hilang, maka akan diberikan surat keterangan (Suket) yang berlaku 1 tahun.

“Maka bagi para pemohon KTP rusak, hilang atau ganti foto KTP akan kami berikan surat biodata, surat keterangan yang berlaku 1 tahun. Karena blanko tidak ada maka khusus ganti foto dan tanda tangan sementara kita pending juga,” tutupnya.(eka)




Layanan Perekaman KTP di Rabinza Rangkasbitung Dihentikan Sementara Selama PPKM Darurat

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak menghentikan sementara layanan perekaman e-KTP yang sebelumnya dibuka di gerai restoran cepat saji KCF, Rabinza, Rangkasbitung.

Kepala Disdukcapil Lebak Ujang Bahrudin mengatakan, layanan tersebut terpaksa dihentikan sementara karena situasi Covid-19 yang melonjak serta pemberlakukan PPKM Darurat di Lebak.

“Melihat perkembangan Covid-19 dan juga pemberlakukan PPKM Darurat, perekaman e-KTP di Rabinza memang kami hentikan dulu sementara,” kata Ujang kepada Kabar6.com, Jumat (9/7/2021).

Ujang menuturkan, di tengah melonjaknya kasus Covid-19, Disdukcapil berupaya menghindari sesuatu yang bisa berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Kondisinya kan sedang seperti ini, jadi harus kami hentikan dulu sementara agar menjaga terjadinya kerumunan antrean,” ucapnya menjelaskan.

Layanan perekaman, akan kembali dibuka jika tingkat penyebaran Covid-19 di Lebak kembali dalam kondisi rendah.

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Lebak Ahmad Najiyullah menyebut, layanan perekaman KTP dengan sistem jemput bola cukup efektif untuk meningkatkan angka warga yang sudah harus melakukan perekaman.

**Baca juga: PPKM Darurat, Masjid Agung Al-A’raaf Lebak Tak Gelar Salat Jumat.

“Satu hari bisa melayani sampai 40 orang. Karena enggak sedikit warga yang di wilayah sekitar Rangkasbitung memilih melakukan perekaman di sana daripada di kantor kecamatan,” ungkap Naji.

Berdasarkan data pembersihan bulan Desember tahun 2020, warga Lebak yang sudah wajib memiliki e-KTP sebanyak 997.378 jiwa dari jumlah penduduk 1.348.240 jiwa.(Nda)