oleh

6.610 Warga Tercatat Urus Pindah Memilih Pemilu 2024 di KPU Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak mencatat 6.610 warga mengurus pindah memilih pada Pemilu 2024. Jumlah itu per Senin (5/2/2024) pukul 12.30 WIB.

“Data tersebut masih dinamis, masih bergerak terus sampainwaktu pengurusan pindah memilih ditutup,” kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Agus Sugama.

Dari jumlah 6.610 tersebut, 3.243 di antaranya merupakan warga yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPtb) masuk, terdiri dari 1.921 laki-laki dan 1.322 perempuan.

“Sementara DPTb keluar berjumlah 3.367 orang terdiri dari 1.795 laki-laki dan 1.572 perempuan. Sementara, ini ada di 1.030 TPS,” ungkap Agus.

**Baca Juga: Kampanye Akbar, PPP Optimis Raih 7 Kursi DPRD Kabupaten Tangerang

Agus menjelaksan, jumlah DPTb tersebut merupakan total dari pemilih untuk sembilan dan empat ketegori.

Sembilan kategori itu karena bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan/lapas, tugas belajar atau menempuh pendidikan, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisili.

“Kemudian untuk empat kategori yakni yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap di rumah sakit, menjadi tahanan di rutan atau lapas, dan pemilih yang tertimpa bencana alam sehingga mengharuskan pindah,” terang Agus.

Pemilih yang hendak pindah memilih bisa mengurus dan mengambil formulir sampai tanggal 13 Februari 2024.

“Pemilih DPTb ke TPS harus membawa formulir Model A dan KTP,” katanya.(Nda)

 

Print Friendly, PDF & Email