1

Kejati Banten Ungkap Kasus Korupsi di Bank Himbara, Kerugian Capai Rp6,1 Miliar

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Malingping, Kabupaten Lebak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial R, yang merupakan mantan Supervisor Operasional di Bank Himbara KCP Malingping.

“Tersangka R diduga melakukan fraud dengan memanfaatkan celah pintu lemari besi penyimpanan uang yang tidak dikunci oleh angka kombinasi,” ungkap Didik dalam keterangannya, Senin (5/2/2024).

Didik menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka R adalah dengan mengambil uang tunai dari lemari besi pada sore/malam hari atau pada saat karyawan sudah pulang.

“Tersangka R kemudian keluar dari ruang khasanah dengan membawa uang tersebut menuju meja SPV lalu uang dimasukkan ke dalam tasnya,” kata Didik.

Lebih lanjut, Didik mengatakan, agar fisik uang kas jumlahnya sama dengan jumlah uang menurut sistem saat akan dilakukan penghitungan uang kas, tersangka R melakukan penginputan fiktif pada Rekening Balancing System (RBS).

“Tersangka R seolah-olah melakukan pengeluaran uang kas khasanah untuk keperluan tambah modal Teller 09 padahal faktanya tidak demikian,” ujar Didik.

Akibat perbuatan tersangka R, Bank Himbara KCP Malingping mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp6.179.897.200,00.

**Baca Juga: Latih Fisik dan Mental, 459 Pelajar di Tangsel Ikuti Diklat Paskibra

“Uang hasil tindak pidana tersebut dipergunakan oleh tersangka R untuk judi online, dan dipergunakan untuk melakukan pembayaran hutang-hutang tersangka,” kata Didik.

Didik menambahkan, saat ini tersangka R telah ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024 sampai dengan 25 Februari 2024.

“Tersangka R dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Didik.

Kejati Banten menegaskan akan terus berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Banten.

“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi, tanpa pandang bulu,” pungkas Didik.(Aep)




Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara dari Perkara Tipikor

Kabar6-Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Feri Wibisono menjadi Keynote Speaker, secara virtual, pada acara Focus Group Discussion (FGD) Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum, Selasa (29/3/2023).

Adapun tema FGD tersebut yaitu “Strategi Keperdataan Guna Keberhasilan Pemulihan dan Pengembalian Kerugian Negara dalam Perspektif  Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021”.

Kegiatan ini diikuti para peserta dari seluruh satuan kerja di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri.

JAM-Datun menyampaikan perkara korupsi yang bisa diungkap masih berada pada angka di bawah 10% dari kasus korupsi itu sendiri. Oleh karena itu, masih banyak beberapa kasus korupsi dari masa lalu hingga sekarang yang tidak ditangani dikarenakan tidak adanya pengaduan mengenai perkara korupsi, sehingga hanya beberapa perkara korupsi saja yang dapat terungkap dan dari perkara tersebut yang bisa di recover dan dikemabalikan berada dibawah 10%.

“Konsentrasi dari penegak hukum tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga mencari aset yang bisa di sita sebagai bagian dari pengembalian harta negara yang pastinya memerlukan cara luar biasa. Penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari bayaran uang pengganti,” ujar JAM-Datun.

Selanjutnya, JAM-Datun menjelaskan bahwa terdapat beberapa tantangan dalam pemulihan keuangan negara diantaranya (1) White Collar Crime, (2) Korupsi memiliki sifat yang terorganisir dan transnasional, (3) Penyembunyian aset di luar negeri, (4) Hasil tindak pidana korupsi diatasnamakan kepada pihak ketiga, (5) Aset dapat dialihkan dengan waktu yang cepat, sedangkan profiling membutuhkan waktu yang cukup lama, dan (6) Informasi transaksi seringkalli terlambat sehingga dapat direkayasa.

Oleh karenanya, JAM-Datun menuturkan bahwa instrumen yang dapat menjadi alat bukti dalam perkara tindak pidana korupsi meliputi dokumen elektronik mengenai data pribadi dan bukti mutasi rekening pelaku. Berdasarkan bukti yang telah dilacak, dapat diketahui gender dan pemilik dari aset tersebut (pelaku). Mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, informasi atau dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah.

Sementara itu, praktisi hukum Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.M. menjadi narasumber dengan materinya “Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Pengembalian Keuangan Negara dari Tindak Pidana Korupsi yang berimplikasi pada Keperdataan untuk Kepentingan Pemulihan Keuangan Negara dan Perekonomian Negara”.

Dalam materinya, ia menyampaikan bahwa Jaksa Pengacara Negara bertugas sebagai penegak hukum yang melindungi kepentingan negara yang sudah disesuaikan dengan peraturan perundang undangan dalam rangka melakukan pemeliharaan ketertiban hukum, kepastian hukum dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.

Selanjutnya, Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.M. mengatakan Jaksa Pengacara Negara dapat melakukan penindakan di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum, yakni dilakukannya tindakan hukum lainnya seperti memulihkan kekayaan negara akibat kerugian dari tindak pidana korupsi.

**Baca Juga: DPRD Lebak Tunggu Surat Kemendagri terkait Pj Bupati

“Dilakukannya juga Pertimbangan Hukum oleh JPN kepada Negara atau Pemerintah dalam bentuk Legal Opinion (LO/Pendapat Hukum) dalam bentuk tertulis sesuai dengan fakta hukum dari permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara atas permintaan dan kepentingan negara atau Legal Assistance (Pendampingan Hukum) dan diakhiri dengan kesimpulan dari pendapat hukum dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata,” ujar Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.M.

Selain itu, ia menyampaikan terdapat paradigma baru dalam penindakan terhadap tindak pidana korupsi, yaitu menggugat pelaku tindak pidana korupsi dengan hukuman efek jera dengan membuat terpidana korupsi menjadi miskin, sehingga terpidana yang melakukan korupsi yang berdampak pada kerugian perkonomian negara dapat dikembalikan dan dihitung secara proposional.

Narasumber terakhir, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegero Prof. Achmad Busro menuturkan bahwa Jaksa Pengacara Negara  dalam pengembalian keuangan dan/atau aset negara hasilnya cukup efektif tetapi belum optimal. Dalam hal kinerja, JPN tampak mengembalikan keuangan dan/atau aset negara atas dasar kerugian keperdataan tampak lebih banyak diselesaikan melalui jalur non litigasi.

Berdasarkan hal tersebut, Prof. Achmad Busro menyampaikan konsep yang perlu dikembangkan untuk lebih mengoptimalkan kinerja JPN adalah melalui konsep hukum yang progresif dalam upaya mengembalikan keuangan dan atau aset negara hasil dari tindak pidana korupsi ataupun keperdataan.(Red)




Calo PPDB Ditangkap Polresta Serkot, Tipu Korban Rp11 Juta

Kabar6-Polsek Serang, Polresta Serkot, menangkap calo Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di rumahnya, di BAP 1, Kota Serang, Banten. Pelaku berinisial AH dan berusia 47 tahun.

Pelaku menipu dengan menjanjikan bisa memasukan anak korban ke SMAN 1 Kota Serang, nyatanya masuk ke SMAN 1 Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, setelah mengeluarkan uang sebesar Rp 11 juta.

“Hasil interogasi, pekerjaan pelaku LSM dari BII. Pelaku menjanjikan dapat memasukkan anak korban ke SMA 1 Serang, malah anak korban di masukkan ke SMA 1 Kramatwatu,” ujar Kompol Tedy Heru Murtian, Kapolsek Calung, dikantornya, Selasa (01/08/2023).

Kejadian berawal saat korban berinisial BA (50) bertemu dengan pelaku dan berbincang mengenai PPDB. Hingga akhirnya pelaku AH menjanjikan kalau dia bisa memasukkan anak korban ke SMA 1 Kota Serang.

Nahas hingga pengumuman tiba, anak korban tidak diterima dan kini dimasukkan ke SMAN 1 Kramatwatu. Alasan pelaku, anak korban dimasukkan terlebih dahulu ke sekolah tersebut hingga satu semester, setelah itu baru dipindahkan ke SMAN 1 Kota Serang.

**Baca Juga: PPDB Sistem Zonasi Gaduh, Komisi V DPRD Banten Angkat Suara

Korban menagih janji tersebut. Namun pelaku tidak bisa ditemui di rumahnya, nomer handphone-nya pun tidak bisa dihubungi. Karena tak sesuai perjanjian, korban BA kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Serang.

“Modus yang dijanjikan pelaku, bahwa pelaku menjanjikan dapat memasukkan anak korban ke SMAN 1 Serang. Dengan janji tersebut sehingga keluarga korban percaya terhadap pelaku, sehingga apa yang diinginkan pelaku di penuhi korban. Ada dua tahap (pemberian uang), pertama Rp 3 juta, kedua Rp 8 juta,” terangnya.

Sempat menghilang, pelaku AH kemudian pulang ke rumahnya dan diketahui oleh korban yang selanjutnya memberitahu polisi dan ditangkap. Kini, dia masih diperiksa lebih lanjut mengenai penipuan yang dilakukannya.

Kompol Tedy Heru Murtian meminta warga yang merasa menjadi korban penipuan PPDB, untuk melapor ke Polsek Serang maupun Polresta Serkot.

“Pelaku dikenakan pasal penipuan atau penggelapan, Pasal 378 dan atau Pasal 372, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Sementara kalau ada korban yang mau melapor dengan pelaku yang sama, akan kita kembangkan,” jelasnya.(Dhi)




Polisi Bekuk Residivis Pelaku Ganjal ATM, Korban Kerugian Rp95 Juta

Kabar6.com

Kabar6-Jajaran Polsek Pinang membekuk pelaku spesialis pencurian dengan modus ganjal ATM. Polisi mengamankan pelaku berinisial AR (40). Semetara satu pelaku lainnya berhasill melarikan diri dan menjadi (DPO) saat dilakukan penyergapan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Pinang Iptu Hendi Setiawan mengatakan, peristiwa pencurian dengan pemberatan ini menimpa dua korban Bikhom Satun Fatiama (66) warga Karang Tengah, Kota Tangerang dan Jumeri (60) warga Palmerah, Jakarta Barat.

Peristiwa tersebut terjadi 16 Februari 2023 pukul 18.00 WIB dan 12 Juni 2023 sekira pukul 02.00 WIB di ATM Center Rest Area KM. 14.0 arah Merak-Jakarta Kelurahan Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang.

“Modus yang dilakukan pelaku, pada saat korban mencoba memasukkan ATM-nya ke mesin ATM terjadi kendala, dimana ATM tersebut tidak bisa dimasukkan secara utuh dan tidak bisa dicabut,” ujar Hendi, dalam siaran pers kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

“Saat itu lalu datang dua yang diduga pelaku mencoba menawarkan diri untuk membantu. Pada saat membantu tersebut ternyata menukar ATM-nya, dan korban terbujuk untuk memencet PIN yang biasa digunakan untuk mengakses ATM tersebut,” sambungnya.

**Baca Juga: Partai Gelora Indonesia Dorong DPR Gunakan Hak Angket untuk Bekukan MK Jika Putuskan Pemilu Tertutup

Hendi menambahkan korban atas nama Bikhom Satun Fatiama (66) warga Karang Tengah, Kota Tangerang, mengalami kerugian hingga Rp95 Juta raib dari tabungannya dengan cara ditransfer ke nomor rekening yang korban tidak mengetahui.

“Pelaku ditangkap oleh tim opsnal Reskrim Pinang yang sedang malaksanakan Patroli 3 C di kawasan Res Area Km 14.0, anggota menerima laporan dari pihak keamanan bahwa adanya orang yang diduga pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM di lokasi, korbannya atas mana Jumeri (60) saat bertransaksi dikelabui pelaku dengan modus yang sama,” katanya.

Pelaku diamankan bersama barang bukti sejumlah ATM dari berbagai bank dan tusuk gigi sebagai alat untuk mengganjal. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Saat ini masih proses pengembangan, pencarian pelaku yg belum tertangkap dan identifikasi pemilik atm yang ditemukan. “Pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tandasnya. (Oke)




Sebuah Rumah di Lebak Asih Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Kabar6.com

Kabar6-Sebuah rumah di Kampung Candi RT 10 RW 03 Desa Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, terbakar, Rabu (20/7/2022) malam.

Untuk menanggulangi kebakaran di rumah milik Amsar, dua unit armada penanggulangan dibantu satu unit mobil tangki suplai BPBD diterjunkan ke lokasi setelah mendapat laporan dari warga.

“Dugaannya karena korsleting listrik,” kata Koordinator Lapangan Damkar Lebak, Ade Apriyadi.

Api yang mulai membakar salah satu bagian dalam rumah pertama kali diketahui oleh pemilik rumah yang mendengar suara benda seperti terbakar.

**Baca juga:Pemkab Lebak Launching Katalog Elektronik, Perluas Jaringan Produk Lokal

“Saat dilihat memang benar api mulai membakar bagian dalam rumah. Pemiliknya dibantu warga berusaha memadamkan, tapi karena api semakin besar, warga lalu melapor ke petugas,” tutur Ade.

Dibantu warga, hampir dua jam tim Damkar berjibaku menjinakkan kobaran api.

“Alhamdulillah sekitar 75 menit kebakaran dapat kami tanggulangi dibantu masyarakat dan unsur Polsek Curugbitung. Kami harap masyarakat untuk berhati-hati terhadap hal yang dapat memicu terjadi kebakaran,” kata Ade.(Nda)




Banjir Rendam 5 Kecamatan di Lebak, Kerugian Ditaksir Hampir Rp5 Miliar

Kabar6.com

Kabar6-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak mencatat banjir yang terjadi di 5 kecamatan merendam sebanyak 1.273 rumah. Lima rumah dilaporkan rusak berat dan ringan.

Ratusan jiwa mengungsi karena rumah mereka terendam air dengan ketinggian bervariasi. Satu orang warga juga dilaporkan meninggal setelah hanyut terbawa arus sungai yang meluap.

Banjir yang terjadi setelah wilayah Lebak diguyur hujan lebat semalaman menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Ditaksir kerugian dari banjir itu mencapai hampir Rp5 miliar.

“Berdasarkan perhitungan, kerugian diperkirakan sekitar Rp4,8 miliar. Sudah, ini sudah dilaporkan ke pemerintah daerah,” kata Kepala Pelaksana BPBD Lebak, Febby Rizky Pratama, Rabu (15/9/2021).

Kerugian itu dihitung melihat bagaimana kerusakan infrastruktur, kerusakan peralatan rumah tangga yang terendam banjir. Namun, kerugian terbesar didominasi oleh aktivitas ekonomi yang lumpuh akibat banjir.

“Seperti warga tidak bisa bekerja karena banjir dan aktivitas ekonomi lainnya yang berhenti atau tidak bisa dilakukan karena dampak banjir tersebut,” ungkap Febby.

**Baca juga: Bupati Iti ke Atlet PON 2021: Junjung Sportivitas

Kata Febby, dimulai kemarin, pihaknya bersama Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah bergerak membersihkan sampah di drainase yang menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya banjir.

“Dari kemarin sudah dilakukan, ya kita antisipasi agar tidak terjadi, dan kalau pun banjir bisa lebih cepat surut,” ucap dia.(Nda)




Pabrik Furniture di Pamulang Terbakar Kerugian Ditaksir Rp 50 Miliar

Kabar6.com

Kabar6-Pabrik furniture di Jalan Kunir, Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, luder terbakar dinihari tadi. Peristiwa kebakaran itu meludeskan mesin dan hasil produksi hingga 12 unit pemadam kebakaran diterjunkan.

“Warga sempet coba madamin dengan air seadanya tapi api cepat gede,” kata Yunus, warga sekitar (23/7/2021).

Ia mengaku tak mengetahui persis asal mula kebakaran. Hanya dalam waktu singkat kobaran api cepat membesar.

Terpisah, komandan pleton Charlie, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel, Sahroni menyatakan, dugaan sementara dipicu akibat hubungan arus pendek listrik atau korsleting.

**Baca juga: Bursa Calon Ketum Ganespa Muncul Satu Nama

“Kerugian ditaksir Rp 50 miliar,” terangnya. Sahroni bilang, untuk memadamkan kobaran api turut ada perbantuan dua unit mobil branweer milik Pemerintah Kota Depok.

“Korban jiwa nihil dan pendinginan area dilakukan sampai siang tadi,” ujarnya.(yud)




Kerugian Akibat Kebakaran Pabrik Biskuit Capai Rp 300 Juta

Kabar6.com

Kabar6 – Pabrik biskuit milik PT Harmoni Hari Hari di Kampung Picung, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang terbakar, Kamis (29/10/2020) malam. Akibat kebakran itu, kerugian ditaksir mancapai Rp 300 juta.

Kapolsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang AKP Fikri Ardiansyah menjelaskan, kebakaran itu berawal saat warga sekitar mencium bau dari Pabrik PT Harmoni Hari-Hari.

Penasaran dengan bau itu, warga bersama satpam PT Harmoni Hari Hari langusng mengecek sumber bau dan ternyata api sudah menyala dari ruang produksi pabrik.

“Berdasarkan ketearangan saksi, warg awalnya mencium bau dari pabrik PT Harmoni Hari Hari, setelah dicek api sudah membakar ruang produksi pabrik,” kata Fikri, Jumat (30/10/2020).

Warga bersama Satpam PT Harmoni Hari-Hari sudah berusaha memadamkan api, namun api dengan mudah membesar dan merembet ke ruangan lain. Akhirnya Satpam melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasar kemis dan dilanjutkan laporan ke petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang, Kosrudin mengatakan, untuk memadamkan api tersebut, pihaknya menggunakan tiga unit mobil damkar.

“Api berhasil dipadamkan oleh Damkar selama 4 jam,” ujarnya.**Baca juga: Sudah Tiga Hari Hawa Panas Keluar dari Lantai Masjid, Warga Rajeg pun Heboh.

Dalam kejadian kebakaran di PT Harmoni Hari Hari itu, lanjut Kosrudin ,tidak ada korban jiwa. Namun kerugian di taksir mencapai ratusan juta rupiah.

“Terkait penyebab kebakaran diduga dari arus pendek listrik,” pungkanya. (Vee)




Kebakaran Rumah di Curugpanjang Lebak, Kerugian Ditaksir Miliaran

Kabar6.com

Kabar6-Sebuah rumah di Kampung Cilutung Kidul, Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak dilahap api, Rabu (22/7/2020) sore.

Dugaan sementara, kebakaran yang terjadi sekira pukul 16.30 WIB tersebut terjadi akibat korsleting listrik.

“Rumah milik Hj Yuyum, ini baru selesai proses pemadaman sekitar jam setengah 9 malam,” kata Camat Cikulur, Iyan Fitriyana saat dihubungi Kabar6.com.

Untuk memadamkan kobaran api, 2 unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) Pemkab Lebak dikerahkan dibantu warga sekitar.

**Baca juga: Pemkab Lebak Minta Kemendikbud Izinkan Sekolah Tatap Muka.

Selain bangunan rumah beserta perabotan rumah tangga, amukan Si Jago Merah juga melahap sepeda motor, 1 ton hasil panen, surat tanah dan barang-barang berharga lain.

“Kerugiannya ditaksir sekitar Rp3 miliar, itu termasuk bangunan rumah, surat tanah dan harta benda lainnya,” ucap Iyan.(Nda)




Komponen Alat Berat Proyek Tol Serang-Panimbang Dicuri, Kerugian Puluhan Juta

Kabar6.com

Kabar6-Aksi pencurian terjadi di lokasi proyek Jalan Tol Serang-Panimbang, di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Kamis (27/2/2020).

Sasaran pelaku sebuah alat berat yang berada di STA 20 + 100 Kampung Buak, Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak. Pelaku mencuri sejumlah komponen pada alat berat tersebut.

“Identitas pelaku belum diketahui, kami masih lakukan lidik,” kata Kapolsek Cibadak Iptu Indik Rusmono, saat dihubungi.

Dari penyelidikan awal, pelaku diduga mencuri komponen dengan cara merusak pintu alat berat. Komponen yang berhasil digondol pelaku, yakni, controller, 1 box sekring, 3 buah lampu dan screen filter solar.

**Baca juga: Bupati Lebak Tegur Dua BUMN Pelaksana Proyek Tol Serang-Panimbang.

Akibat aksi pencurian komponen alat berat merek Kobelco, PT Putra Tambak Utama (PTU) mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp25 juta.

“(Alat berat) Punya pihak ketiga yang digunakan oleh PT Wijaya Karya (Pelaksana Tol Serang-Panimbang),” katanya.(Nda)