1

Usai Bebas, Keluarga Muhyani Gelar Tasyakuran dan Kapolresta Serkot Silaturahmi

Kabar6-Usai dinyatakan terbebas dari segala tuntutan dan proses hukum, Kapolresta Serkot, Kombes Pol Sofwan Hermanto, bersilaturahmi ke rumah Muhyani.

Dia menyapa si penjaga kambing beserta keluarganya, sembari membawa sembako serta tenaga kesehatan untuk memeriksa kondisi Muhyani.

Keluarga Muhyani, penjaga kandang kambing yang melawan maling, mengaku senang dikunjungi Kapolresta Serkot, Kombes Pol Sofwan Hermanto, pada Sabtu sore, 16 Desember 2023.

“Silaturahmi, dari keluarga senang, merasa keluarga ini diperhatikan. Alhamdulillah Kapolres sudah datang ke rumah Bapak Muhyani ini, menyambut dengan gembira,” ujar Ruslan, keponakan Muhyani, di rumahnya, Sabtu, (16/12/2023).

Doa bersama dan tasyakuran ala kadarnya digelar keluarga Muhyani, sebagai wujud rasa syukur, orangtua mereka terbebas dari segala tuntutan hukum di Kejari Serang maupun Polresta Serkot.

**Baca Juga: Penjaga Kambing Dibebaskan, Kapolresta Serkot : Kami Hormati Keputusan Kejaksaan

“Sebagai pihak keluarga saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang membantu terkait masalah ini. Kami tasyakuran,  ala kadarnya, gitu lah, buat menjamu ada tamu yang ingin menjenguk dari keluarga,” ujarnya.

Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolresta Serkot mengaku, kedatangannya sebagai ajang merajut tali silaturahmi dengan masyarakat, salah satunya keluarga Muhyani, penjaga kambing yang melawan maling hewan ternaknya hingga tewas.

“Kami menangani ini bukan orangnya, tapi perilakunya atau kejahatannya. Hanya membawa tanda silaturahmi, supaya kami bisa lebih dekat dan diterima sebagai bagian keluarga,” ujar Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolresta Serkot, di lokasi yang sama, Sabtu, (16/12/2023).(Dhi)




180 Ribu Keluarga di Kabupaten Tangerang Beresiko Stunting

Kabar6-Angka beresiko kasus gagal tumbuh akibat kurang gizi kronis (stunting) di Kabupaten Tangerang tergolong tinggi. Kelompok masyarakat yang rawan stunting tersebar di wilayah Pantau Utara.

“Data yang diperoleh saat ini sekitar 180 ribu keluarga beresiko stunting,” kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, Rabu (1/11/2023).

Ia mengklaim, pemerintah daerah sudah berhasil menekan angka stunting sebanyak 350 ribu. Secara umum kasus stunting merata di wilayah Kabupaten Tangerang bagian Utara.

“Namun yang lebih banyak keluarga beresiko stunting terdapat di wilayah pantura,” ungkapnya.

Pada 2023 tercatat kasus balita stunting sebanyak 5200 dengan persentase sebesar 2,7 persen. Angka tersebut mengalami penurunan dan telah ditangani oleh dinas kesehatan Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan data angka stunting saat itu, lanjut Hendra sekitar 16.000 kasus. Kemudian pada 2022 angka kekerdilan anak turun menjadi 9000 kasus. Kini tahun 2023 kembali turun hingga 5800 kasus.

**Baca Juga: Ada yang Lebih Mahal, Bakal Diganti 2 Kali Lipat

Intervensi untuk dapat mencapai angka stunting nol persen di wilayah-wilayah tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi.

“Penurunan Ini merupakan hasil kerja sama antar instansi daerah dalam program pencepatan dan pengendalian terhadap stunting,” katanya.

Hendra pun menjelaskan keluarga beresiko stunting dapat terjadi karena pola asuh dan saat ini angkanya cukup tinggi.

“Contoh di Kelapa Dua malah tinggi, Kenapa gitu, ternyata dia ibunya kerja, neneknya yang ngurusin anaknya enggak dibawa ke Posyandu. Nah itu tugasnya nanti tim dari DPPKB yang turun mengedukasi neneknya,” ujarnya.(Rez)




Pj Sekda Banten Sebut Pandeglang-Lebak ‘Sebelas Dua Belasan’ Tak Miliki Jamban Layak

Kabar6-Pejabat Sekertaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti menyebut sebanyak 240.402 atau 13 persen keluarga tidak memiliki jamban layak di Banten.

“Jadi kita mohon, kita ada 13,05 persen nih yang tidak memiliki jamban layak,” kata Virgojanti saat menyampaikan paparan di rapat evaluasi terpadu percepatan penurunan stunting, di Hotel Aston Kota Serang, Selasa (10/10/2023).

Dari depan kabupaten kota di Banten, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak paling tinggi dibandingkan daerah lain.

“Rengking satu Pandeglang, (kedua) Lebak, jadi Pandeglang Lebak ini sebelas-dua belas,”katanya

Virgojanti meminta Dinas Kesehatan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten untuk memberikan perhatian ke Pandeglang dan Lebak karena memiliki presentase keluarga yang tidak memiliki jamban.

Anggaran Dana Desa (DD), lanjut Virgojanti, diharapkan dapat diarahkan untuk peningkatan jamban warganya.

**Baca Juga: Sejumlah Wilayah di Kota Tangerang Belum Terlayani Air Bersih

“Kita harus fokus nih dana desa juga, Dinas Kesehatan dan Perkim tolong fokus, jangan sampai ke luar dari (jamban) jangan sampai evaluasi kita tahun depan,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dipaparkan Virgojanti, Kabupaten Pandeglang menempati posisi nomor 1 dengan persentase 25,02 persen keluarga tidak memiliki jamban layak. Urutan kedua ditempati Kabupaten Lebak dengan presentase 19, 87 persen.

Urutan ketiga ditempati Kabupaten Serang dengan presentase 15, 31 persen, keempat Kabupaten Tangerang dengan presentase 12, 56 persen, kelima Kota Serang dengan presentase 8,94 persen.

Lalu disusul Kota Cilegon dengan presentase 7,40 persen, kota Tangerang dengan presentase 5,13 persen, kota Tangerang Selatan 4,44 persen.(Aep)




Pandeglang Juarai Keluarga Tak Miliki Jamban Layak di Banten

Kabar6-Pandeglang menempati urutan pertama Kabupaten kota bagi keluarga yang tidak memiliki jamban layak.

Kabupaten Pandeglang menempati posisi nomor 1 dengan persentase 25,02 persen keluarga tidak memiliki jamban layak. Urutan kedua ditempati Kabupaten Lebak dengan presentase 19, 87 persen.

Urutan ketiga ditempati Kabupaten Serang dengan presentase 15, 31 persen, keempat Kabupaten Tangerang dengan presentase 12, 56 persen, kelima Kota Serang dengan presentase 8,94 persen.

Lalu disusul Kota Cilegon dengan presentase 7,40 persen, kota Tangerang dengan presentase 5,13 persen, kota Tangerang Selatan 4,44 persen.

Data tersebut dipaparkan Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Virgojanti saat rapat evaluasi terpadu percepatan penurunan stunting di Hotel Aston Kota Serang, Selasa (10/10/2023).

**Baca Juga: Pelajar Berkebutuhan Khusus di Serpong Ditolak PKL ke Perhotelan

Dari data yang dipaparkan Virgojanti, sebanyak 240.402 atau 13 persen keluarga tidak memiliki jamban layak di Banten.

“Jadi kita mohon, kita ada 13,05 persen nih yang tidak memiliki jamban layak,” kata Virgojanti.

Virgojanti meminta Dinas Kesehatan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten untuk memberikan perhatian ke Pandeglang dan Lebak karena memiliki presentase keluarga yang tidak memiliki jamban.

“Rengking satu Pandeglang, (kedua) Lebak, jadi Pandeglang Lebak ini sebelas dua belas,” katanya.(Aep)




Penabrak Bekas Kanit PPA Polres Tangsel Didakwa Jaksa, Keluarga Minta Keadilan

Kabar6-Terdakwa Ida, penabrak Inspektur Satu Siswanto, anggota Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel) mengalami kecelakaan. Korban tersebut merupakan Bekas kanit PPA Satreskrim, setempat.

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi-saksi digelar di Ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (2/10/2023).

Terdakwa Ida, didakwa oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dengan Pasal 310 ayat (4) menyatakan bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Agus Supriyatna, Kuasa Hukum korban, menyampaikan dalam dakwaan tersebut sudah jelas dibacakan oleh Jaksa pasal 310 ayat ayat 4.

“Artinya unsur lalainya kan bahwasanya ini undang-undang lalulintas nomor 22 tahun 2009 yang mana disini karena lalai menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya saat dimintai keterangan oleh wartawan usai sidang.

Ia mengatakan, dalam dakwaan tersebut juga tidak ada iktikad baik dari terdakwa setelah menabrak pesepeda tersebut.

Mereka juga berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman secara maksimal kepada terdakwa. “Harapan kami keluarga betul-betul hukuman maksimal karena pada dasarnya asas keadilan harus ditegakan,” katanya.

Dalam kesaksian saksi, Robi sempat mengaku kaget terhadap terdakwa setelah menabrak pesepeda itu. Kata Robi, terdakwa sempat menyampaikan bahwasanya siapa yang akan mengganti mobilnya yang rusak tersebut.

Istri korban Marisa, berharap kepada mejelis hakim terdakwa dapat dihukum secara maksimal. Ia juga mengaku terdakwa dinilai dengan sombong setelah menambak sang suaminya, malah sibuk siapa yang mau mengganti mobil yang yang rusak itu.

“Terdakwa setelah menabrak dengan sombong dengan mengatakan mobil gue hancur, rusak nih, siapa yang mau ganti,”’katanya.

“Dari awal kejadian dia minta maaf saya anggap ini musibah. Tapi melihat kelakuannya yang nabrak saya berpikir bukan musibah, ini kurang ajar,” tambahnya.

**Baca Juga: Bekas Kanit PPA Polres Tangsel Ditabrak Mobil di Alam Sutera

Diketahui, Inspektur Satu Siswanto, anggota Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel) mengalami kecelakaan. Bekas kanit PPA Satreskrim itu ditabrak mobil saat sedang bersepeda hingga tak sadarkan diri, Sabtu kemarin.

“Saudara S melaju dari arah Pondok Jagung menuju arah Sport Center di Alam Sutera,” kata Kepala Sub Penmas Polres Tangsel, Ipda Bayu FF, Senin (21/8/2023).

Ia jelaskan, peristiwa kecelakaan kejadian saat Siswanto mengayuh sepeda di Jalan Sutra Boulevard, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara.

“Sesampainya di dekat Cluster Danau Biru dari arah berlawanan melaju kendaraan minibus yang dikemudikan sodari IA,” jelas Bayu. (Oke)




Keluarga Kades Suntik Mati di Serang Minta Pelaku Dihukum Mati

Kabar6-Keluarga korban suntik mati Kades Curuggoong, Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang Salamunasir, meminta terdakwa Suhendi  dihukum mati.

Hal itu diungkapkan, oleh istri korban Salamunasir, Nani. Ia mendorong majelis hakim menjerat terdakwa dengan vonis pembunuhan berencana atau menerapkan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Keluarga korban menyebut terdakwa sudah mengetahui kasus perselingkuhan sang kades dengan istrinya sejak lama dan telah merencanakan pembunuhan tersebut.

“Semoga putusannya seadil-adilnya. Saya empat anak jadi yatim akibat tindakan dia (terdakwa),” kata di PN Serang, Kamis (7/9/2023).

Diketahui sebelumnya, pria yang bekerja sebagai perawatan RSUD Banten itu dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara, kuasa hukum terdakwa, Eli Nursamsiah, mengatakan bahwa tuntutan JPU terhadap terdakwa dengan pasal 388 KUHP yang menyimpulkan bahwa terdakwa berniat untuk menghabisi nyawa korban merupakan tanpa dasar dan menyampingkan fakta keterangan saksi persidangan.

**Baca Juga: Terdakwa Suntik Mati Kades di Serang Ngaku Tak Niat Bunuh Korban

Bahwa obat rocuronium yang disuntikan terdakwa tidak mengandung bahan yang berbahaya dan disebut hanya membuat korban lemas.

Ia meminta majelis hakim menolak pasal tuntutan jaksa penuntut dan menerapkan pasal 351 yakni hanya penganiayaan. Sejauh ini tuntutan JPU dinilai terlalu berat untuk terdakwa.

“Penyuntikan itu kan dokter ahli sudah menyampaikan rocuronium itu tidak ada efek mematikan karena mungkin terdakwa tidak tahu, (korban) punya penyakit bawaanya,” katanya.(Aep)




379 Jemaah Haji Kloter 44 Tiba di Lebak Disambut Haru Keluarga

Kabar6-Sebanyak 379 jemaah haji asal Kabupaten Lebak yang tergabung dalam Kloter 44 tiba di pendopo Pemkab Lebak, Rangkasbitung, Jumat (21/7/2023).

Rombongan jemaah yang telah melaksanakan rangkaian ibadah haji di tanah suci datang menggunakan 6 bus. Kedatangan mereka disambut pihak keluarga yang memang sudah menunggu.

Suasana haru mewarnai saat para jemaah haji bertemu dengan para sanak keluarganya masing-masing. Rasa syukur kembali ke tanah air diungkapkan Imron, jemaah asal Kecamatan Cibeber.

“Saya sangat senang, akhirnya kembali dengan selamat. Alhamdulillah perjalanan ibadah kami di sana berjalan dengan lancar,” tutur Imron kepada wartawan.

Imron juga mengaku bahagia bisa berkumpul kembali besama keluarga setelah melaksanakan rukun Islam kelima tersebut.

**Baca Juga: SD Mauk II Rusak Parah, DJP Bantu Renovasi

“Alhamdulillah bisa bertemu keluarga, saya sangat bersyukur keluarga diberi kesehatan di sini dan bisa menjemput saya,” ucapnya.

Sementara itu, salah satu keluarga dari jemaah haji, Rizky mengucapkan rasa syukur keluarganya diberikan kesehatan selama melaksanakan ibadah haji.

“Saya bersyukur bisa bertemu kakak saya, kebetulan saya di sini bareng orangtua dan keluarga yang lain. Semoga semua jemaah menjadi haji yang mabrur,” harapnya.

Diketahui, jemaah yang tergabung dalam Kloter 44 berjumlah 381 orang. Namun dua orang dilaporkan meninggal dunia.(Nda)




Keluarga Cikal Bakal Pembentukan Karakter Insan Adhyaksa

Kabar6-Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan sambutan dalam acara Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-23 Tahun 2023. Acara berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (21/7/2023).

Jaksa Agung menyampaikan peringatan hari ulang tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini yang mengangkat tema “Peningkatan Disiplin dan Perilaku Anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini dalam Mendukung Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis”, dirasa sangat tepat dalam menggambarkan kesamaan cita dan asa yang ingin dicapai oleh Kejaksaan dalam penegakan supremasi hukum yang tegas dan humanis.

“Penegakan hukum humanis semata-mata tidak hanya berpaku pada hukum tertulis, namun juga berpegang pada kearifan lokal yang berlaku di masyarakat. Hal ini dikarenakan perilaku hukum masyarakat dipengaruhi oleh kebiasaan, adat, dan budaya. Untuk itu, besar harapan saya agar ibu-ibu anggota IAD menjadi pengingat bagi para suaminya untuk senantiasa mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengungkapkan bahwa tidak dipungkiri lagi bila keluarga adalah sumber kekuatan, kunci utama, dan cikal bakal pembentukan karakter sumber daya manusia di Kejaksaan. Dalam keluarga, peran ibu dapat menjadi salah satu faktor yang ikut mempengaruhi dan mengarahkan, agar tujuan pencapaian kinerja suami sebagai aparatur Kejaksaan berada di jalur yang benar.

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan organisasi Ikatan Adhyaksa Dharmakarini didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Kesejahteraan anggota tidak harus dinilai dan diukur dari yang serba benda atau material, tetapi kesejahteraan bisa juga dinilai dari semakin meningkatnya pengetahuan, wawasan dan keterampilan anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini dari waktu ke waktu. Hal ini sangat penting untuk diperhatikan oleh setiap pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini demi pengembangan organisasi ke depan.

**Baca Juga: SD Mauk II Rusak Parah, DJP Bantu Renovasi

Jaksa Agung menuturkan, menjadi anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini merupakan amanah yang harus diemban secara otomatis oleh seorang istri Aparatur Sipil Negara di Kejaksaan. Untuk itu, agar ibu-ibu menjadi rambu bagi para suami untuk senantiasa menjauhi praktik penanganan perkara yang bersifat transaksional, karena idealnya setiap pekerjaan yang dilakukan para suami ibu-ibu sekalian akan terasa ringan tanpa beban, sehingga dapat bertindak secara objektif, tegas dan proporsional.

“Untuk itu, saya berpesan kepada ibu-ibu sekalian agar senantiasa mengingatkan suami untuk tidak melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugasnya, karena dampak merusaknya tidak hanya akan dirasakan oleh ibu dan keluarga, namun juga terhadap institusi Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.

Kemudian, menyikapi ragam pemberitaan tentang istri dari abdi negara yang suka flexing atau memamerkan gaya hidup yang konsumtif, Jaksa Agung menegaskan untuk tetap menerapkan pola hidup sederhana dalam kehidupan pribadi, keluarga, dan bermasyarakat. Ingat, ibu-ibu sebagai keluarga besar Adhyaksa merupakan representasi wajah Kejaksaan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Untuk itu perlu kiranya dibedakan antara kebutuhan hidup dan gaya hidup. Meskipun keduanya menyatu dalam diri manusia, namun esensi keduanya bertolak belakang. Maka dari itu, perlu disikapi dengan bijak agar tidak menimbulkan sifat konsumtif yang berdampak kepada tuntutan dan tekanan terhadap diri sendiri atau suami dalam pemenuhannya.

“Ingatlah seberapapun yang kita miliki pasti bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup, sebaliknya sebanyak apapun yang kita miliki, tidak akan pernah cukup untuk memuaskan gaya hidup, ibaratnya seperti minum air laut, semakin diminum semakin merasa haus. Kuncinya hanya satu, merasa cukup dan senantiasa bersyukur,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung berharap peringatan Hari Ulang Tahun IAD ini sebagai momentum untuk mengingat dan merefleksikan kembali nilai dan tujuan organisasi Ikatan Adhyaksa Dharmakarini yakni untuk meningkatkan kesejahteraan anggota keluarga dan masyarakat.(Red)




Keluarga Sebut Kematian Tersangka TPPO di Polres Pandeglang Janggal

Kabar6-Kejanggalan kematian BC, tersangka TPPO di dalam Rutan Polres Pandeglang, diungkap keluarga. Mereka meragukan pria berusia 23 tahun itu tewas gantung diri menggunakan tali celana pendek, m.eski saat ditemukan tewas, terdapat bekas jeratan tali di leher pelaku TPPO.

“Diperlihatkan ke keluarga, katanya enggak ada luka cuma ada bekas tali di leher aja, tali juga itu karet kolor. Itu karet kolor kalau untuk gantung diri mah enggak bakal kuat lah,” ujar Agus, paman korban, kepada awak media, Minggu (09/07/2023).

Seperti diketahui, BC pelaku TPPO, pernah diomeli Tri Rismaharini, Mensos, di depan Mapolres Pandeglang  di bawah sorot kamera. BC tewas pada 04 Juli 2023 sekitar pukul 06.00 wib.

Di hari kematiannya, keluarga dilarang menjenguk BC di balik jeruji besi Rutan Mapolres Pandeglang. Hingga akhirnya mereka diberi tahu kalau BC tewas gantung diri.

“Katanya meninggalnya hari Selasa sekitar jam 06.00 wib jam 07.00 wib pagi, tapi keluarga datang ke situ itu sekitar jam 11.00 wib dan enggak dikasih tahu. Bilangnya malah lagi ada kunjungan Polda dan disuruh pulang lagi,” jelasnya.

**Baca Juga: Pernah Diomeli Mensos, Tahanan Polres Pandeglang Tewas di Penjara

Agus bercerita tali itu tidak dibawa pulang ke rumah duka, hanya saat ditemukan tewas, korban BC tergantung dengan tali celana pendek itu. Menurut keterangan yang di dapat keluarga, ada dua utas tali yang digabung jadi satu dan dijadikan alat sebagai gantung diri.

Hingga kini, keluarga masih berkeyakinan tali tersebut tidak akan kuat menahan beban tubuh BC untuk bunuh diri.

“Enggak dibawa pulang (tali kolornya), cuma katanya itu bekas talinya masih nempel dileher. Kurang lebih ada dua talinya cuma sejengkal-sejengkal. Intinya enggak bakal mematikan lah itu tali sampai gantung diri, talinya juga kecil,” terangnya.

Polda Banten akan mengecek terlebih dahulu mengenai kebenaran informasi tersebut. Sedangkan hingga berita ini diayangkan, Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, belum merespon konfirmasi yang sudah dikirimkan sejak Sabtu, 08 Juli 2023.

“Saya cek dulu,” ujar Kombes Pol Didik Hariyanto, Kabid Humas Polda Banten, melalui pesan elektroniknya, Minggu (09/07/2023).(Dhi)




Keluarga Supir Maut Guci Minta Maaf, Anak Korban Ingin Proses Hukum Jalan

Kabar6-Keluarga supir bus kecelakaan di kawasan wisata Guci, Tegal, mendatangi rumah duka salah satu korban meninggal dunia. Suasana haru pun menyelimuti pertemuan tersebut di Pondok Serut, Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Linda, anak almarhum Maja mengungkapkan kediamannya didatangi keluarga supir bus. Keluarga itu menyatakan duka cita dan sampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

“Ya kalau dari pihak saya sebagai keluarga namanya musibah ya kita enggak tahu, siapa sih yang mau kejadian seperti itu,” ungkapnya, Rabu (17/5/2023).

Supir bus berikut kernet sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolres Tegal. Polisi menyangkakan supir dan kernet bus lalai hingga mengakibatkan dua orang peziarah meninggal dunia dan puluhan penumpang lainnya luka-luka.

**Baca Juga: Satu Korban Kecelakaan Bus di Guci Dirujuk ke RS Pusat Otak Nasional

Linda ceritakan, keluarga supir sempat bilang bahwa orang tuanya masih dalam kondisi syok. Supir tak menyangka bahwa perjalanan tersebut berujung petaka.

“Kalau namanya musibah kita ya maafkan lah,” terangnya. Linda bilang, tapi ia berharap Mapolres Tegal tetap melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya bilang kalau dari keluarga sudah memaafkan tapi tetap saya bilang proses hukum tetap berjalan, karena bukan dari keluarga saya saja yang jadi korban,” papar Linda.(yud)