oleh

Penjaga Kambing Dibebaskan, Kapolresta Serkot : Kami Hormati Keputusan Kejaksaan

image_pdfimage_print

Kabar6 -Kasus Muhyani si penjaga kambing yang jadi tersangka kemudian ditahan, telah menyita perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.

Kini, Muhyani si penjaga kambing dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh Kejari Serang dan Polresta Serkot. Hal itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dikeluarkan oleh kejaksaan.

“Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh JPU, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer, sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP,” kata Kajati Banten Didik Farkhan, di kantornya, Jumat malam (15/12/2023).

Pihak kepolisian menghormati keputusan kejaksaan dan mengikuti apa yang sudah disepakati tersebut. Sehingga, Muhyani si penjaga kambing, terbebas dari tuntutan maupun hukuman.

“Kami menghormati dan mengikuti keputusan tersebut,” ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Sofwan Hermanto, di lokasi yang sama, Jumat, (15/12/2023).

**Baca Juga: Bantahan Penangguhan Penahanan Penjaga Kambing di Serang karena Kasusnya Viral

Perlu diketahui bahwa Muhyani pada, 24 Februari 2023 dini hari, memergoki W dan P alias AS maling kambing yang dijaga olehnya. Saat itu, pelaku W sedang memegangi hewan ternak yang dijaganya. Karena ketahuan, W mengeluarkan golok yang disiapkannya, tak mau kalah sigap, Muhyani lebih dulu mengambil gunting yang ada di dekatnya kemudian menusuk dada W.

W bersama temannya, P alias AS kabur, nahas nyawa W tak tertolong kemudian tewas di persawahan, karena mengeluarkan banyak darah, usai ditusuk gunting oleh penjaga kambing, dibagian dadanya. Jasadnya ditemukan warga yang pagi itu hendak pergi ke sawah.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email