oleh

Pernah Diomeli Mensos, Tahanan Polres Pandeglang Tewas di Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Tahanan di Polres Pandeglang berinisial BC (23), tewas dibalik jeruji besi. Dia merupakan tersangka TPPO yang sempat dimarahi Mensos, Tri Rismaharini, pada 20 Juni 2023 silam. Kala itu, tersangka ditaruh di depan Mapolres Pandeglang, disaksikan banyak orang dan dihadapan sorot kamera, mantan Walikota Surabaya itu mengomeli pelaku.

BC ditemukan tewas pada Selasa, 04 Juli 2023 lalu, dengan alasan mati gantung diri. BC ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang, yang dipimpin AKP Silton, karena menjual dua siswi SMP ke pria hidung belang, seharga Rp 300 ribu.

“Di Pandeglang ketemu tuh sama saudara (saya), bahwa katanya anak kita itu meninggal dan pas meninggalnya itu enggak diperlihatkan di situ mayatnya. Berarti dari pagi itu dibawa ke rumah sakit Pandeglang, udah di freezer itu, anak itu,” ujar Agus, paman korban, kepada awak media, Sabtu (08/07/2023).

Pihak keluarga mendapatkan penjelasan dari Polres Pandeglang kalau BC tewas gantung diri. Namun mereka mengakui kejanggalan tersebut, lantaran tidak boleh ada benda berbahaya masuk ke balik jeruji besi. Kemudian, rekaman CCTV yang ada di dalam Rutan Polres Pandeglang pun tak pernah ditunjukkan ke keluarga korban.

**Baca Juga: Punya Kedekatan Idelogis, Anis Matta Beri Sinyal Kuat Partai Gelora Bakal Dukung Prabowo

Kejanggalan lainnya, polisi beralasan, BC tewas dengan gantung diri menggunakan tali celana. Menurut mereka, tali celana yang berukuran kecil, tidak akan kuat menahan berat tubuh BC.

“Saya penasaran, jadi gini apakah bisa tali kolor itu segede jentik yang kecil gitu bisa menggantung diri? Kan enggak masuk akal. Itu talinya sejengkal-sejengkal, gantungnya itu kemana? Terus itu tali segede itu enggak bakal kuat buat gantung orang mah,” jelasnya.

Hingga berita ini dibuat, Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, maupun Kabid Humas Polda Banten, Didik Hariyanto, belum merespon pesan elektronik yang dikirimkan.

BC tak sendiri, dia ditangkap bersama temannya berinisial AL (21) oleh Satreskrim Polres Pandeglang, pada 16 Juni 2023. Karena menjajakan dua siswi SMP kepada pria hidung belang seharga Rp 300 ribu.

Sebelum diketahui meninggal, keluarga akan menjenguk BC di balik jeruji besi. Namun dilarang oleh petugas kepolisian di Polres Pandeglang dengan alasan ada kunjungan dari Polda Banten. Keluarga pun menuruti perintah dari polisi tersebut.

“Saudara itu mau ngebesuk hari Selasa itu, ternyata pas nyampe di sana enggak bisa, katanya lagi ada kunjungan Polda. Pulang lagi aja katanya gitu. Selanjutnya saudara ke pasar Pandeglang, enggak lama di telpon bahwa meninggal, saudara kaget terus balik lagi kesana (Polres Pandeglang),” ujarnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email