1

Kejagung Akan Lelang 7 Apartemen Milik Jimmy Sutopo Terkait Korupsi ASABRI

Kabar6-Kejaksaan Agung akan melelang 4 unit apartemen milik terpidana kasus korupsi PT.ASABRI Jimmy Sutopo

“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan melaksanakan kegiatan aanwijzing (penjelasan lelang) serta show unit atas barang rampasan berupa 4 unit apartemen pada Kamis 4 April 2024,”jelas Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejagung Rabu (3/4/2024).

Dijelaskan, 2 unit Apartemen Raffles lantai 36/D dan 43/A berlokasi di Jl. Prof. Dr. Satrio Kav No.3 dan 5, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang akan dilaksanakan pada pukul 10.00 s/d 11.00 WIB.

**Baca Juga: Pengamanan Mudik Lebaran, 1.416 Personel Gabungan Diterjunkan di Kota Tangerang

Kemudian 2 unit Apartemen District 8 Tower Infinity lantai 57/E dan 57/F Tower 2 berlokasi di Jl. Senopati Raya, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang akan dilaksanakan pada pukul 13.00 s/d 14.00 WIB.

“Hasil lelang tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri (Persero) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas nama terpidana Jimmy Sutopo,”imbuh Ketut.

Sebagai informasi, lelang barang rampasan akan dilaksanakan pada Kamis 18 April 2024 dengan total objek lelang sebanyak 7 (tujuh) Apartemen di Provinsi DKI Jakarta. Lelang juga dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dengan alamat domain portal.lelang.go.id dan batas akhir waktu penawaran yaitu pada pukul 11.00 WIB. (Red)

 




Kasus Korupsi Emas, Kejagung Periksa Coorporate Secretary Division Head PT Antam Tbk

Kabar6-Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa inisial SFA selaku Coorporate Secretary Division Head PT Antam Tbk, Selasa (2/4/2024). Kedatangannya yang dipanggil penyidik  untuk mengusut kasus dugaan korupsi dalam penjualan emas kepada crazy rich asal Surabaya, tersangka Budi Said (BS) dan Abdul Hadi Aviciena (AHA)

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saksi yang diperiksa berinisial SFA selaku Coorporate Secretary Division Head PT Antam Tbk, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama tersangka BS dan tersangka AHA.

“Selasa 2 April 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018,”jelasnya, Selasa (2/4/2024).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

**Baca Juga:Jelang Lebaran Jaksa Bebaskan 34 Tersangka Penadah, Pencuri dan Penganiaya Lewat RJ

Diketahui,  Kejagung  sudah menetapkan crazy rich dan pengusaha property mewah asal Surabaya, Budi Said (BS), sebagai tersangka dan langsung menahannya ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung.

Kasus ini berawal terjadi pada Maret–November 2018, tersangka Budi Said bersama dengan beberapa oknum pegawai PT Antam Tbk., telah merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia atau emas, yakni harga yang ditransaksikan dilakukan di bawah yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk.

Untuk melancarkan aksinya tersebut, tersangka Budi Said dan oknum pegawai PT Antam Tbk. tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga oknum pegawai PT Antam Tbk. dapat menyerahkan logam mulia kepada tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan.

Guna menutupi kekurangan jumlah logam mulia emas pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, tersangka Budi Said bersama dengan EA serta oknum pegawai PT Antam, yakni EK, AP, dan MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu.(red)

 

 

 

 




Kejagung Sita Rolls Royce dan Mini Cooper Milik Harvey Moeis

Kabar6-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di rumah tinggal tersangka Harvey Moeis (HM) di DKI Jakarta.

Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

“Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta 2 buah unit mobil mewah yaitu 1 unit mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan 1 unit mobil Rolls Royce berwarna hitam,”ujar Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejagung, Selasa (2/4/2024).

**Baca Juga: Disentil Kapolri, Pemprov Banten Tidak Tahu Kapan PJU Jalur Mudik dan Wisata Bisa Menyala

Dijelaskan Ketut, kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

“Selain itu Tim Penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan,” terangnya.

Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan. (Red)




Kejagung Periksa RBS, Diduga Aktor Intelektual dalam Korupsi PT Timah

Kabar6-Tim penyidikpada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun.

“Hari ini peyidik memerikasa RBS selaku pihak swasta, AT selaku Staf Legal and Compliance PT Timah Tbk, dan CS selaku Kepala Cabang PT Dolarindo Intravalas Primatama, “ujar Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Senin (1/4/2024).

**Berita Terkait:Kasus Korupsi Timah, Kejagung Geledah Rumah Crazy Rich Helena Lim dan Harvey Moeis

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan aktor intelektual dalam kasus tersebut berinisial RBS. Menurutnya, RBS diduga menikmati uang korupsi paling banyak dari kasus komoditas timah ini.

Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 ssampai d 2022 atas nama tersangka TN alias AN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Seperti diberitkan di awal, total sampai dengan hari ini yang telah diperiksa sejumlah 172 orang saksi,”ujar Ketut.(red)




Kasus Korupsi Timah, Kejagung Geledah Rumah Crazy Rich Helena Lim dan Harvey Moeis

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di rumah Crazy Rich Helena Lim dan rumah tesangka Harvey Moeis (HM).

“Hari ini telah memeriksa 4 orang saksi, sehingga total sampai dengan hari ini yang telah diperiksa sejumlah 172 orang saksi,”ujar Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Senin (1/4/2024).

Ketut menjelaskan, tim penyidik juga telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di rumah tersangka HLN, yang diikuti dengan tindakan penahanan terhadap yang bersangkutan, kemudian tim penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka HM pada hari berikutnya.

**Baca Juga: Tanggapi Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Fahri Hamzah: Kliping Berita Bukan Alat Bukti

Selain itu, hari ini Tim Penyidik juga melaksanakan penggeledahan di kediaman Tersangka HM. Bila ada perkembangan terkait hal tersebut, kami akan sampaikan informasi-informasi yang dimungkinkan.

“Terkait perkembangan penyidikan, hari ini Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi RBS untuk membuat terang peristiwa pidana terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022. (Red)




Korupsi Impor Gula, Kejagung Tahan Direktur PT SMIP

Kabar6-Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi impor gula PT SMIP pada tahun 2020-2023. Tim penyidik menetapkan RD selaku direktur PT SMIP sebagai tersangka dan lansung ditahan.

“Jumat 29 Maret 2024, penyidik pada Direktorat Jampidsusn kembali menetapkan 1 orang tersangka yaitu RD selaku Direktur PT SMIP, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023,”ujar Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejagung, Sabtu (30/3/2024).

Tersangka RD sebelumnya mangkir beberapa kali dari panggilan tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka.

Ketut menjelaskan, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri;

**Baca Juga: 45 Relawan Kampung Siaga Bencana Dikukuhkan di Pulosari, Pandeglang

“Perbuatan RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP,” jelas Ketut.

Pasal yang disangkakan kepada RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Maret 2024 s/d 17 April 2024. (Red)

 




Kasus Jiwasraya dan Asabri, 687 Juta Saham Heru Hidayat Disita Kejagung

Kabar6-Kejagung melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Heru Hidayat terkait kasus perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Adapun aset yang disita berupa saham sejumlah 687.000.000 milik PT Jasa Penunjang Tambang.

“Rabu 27 Maret 2024 telah dilaksanakan sita eksekusi oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) berupa 1 (satu) paket saham sebanyak 687.000.000 lembar saham milik PT Jasa Penunjang Tambang,” ujar Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Jumat (29/3/2024).

Dijelaskan, paket saham dimaksud tercantum sesuai Akta Notaris pernyataan keputusan para pemegang saham PT Tiga Samudra Perkasa Nomor: 163 tanggal 26 Desember 2019, yang dibuat di Kantor Notaris Benediktus Andy Widyanto, S.H. di Tangerang Selatan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) a.n. PT Tiga Samudra Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia dan PT Tiga Samudera Nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

**Baca Juga: Korban Gengster di Ciputat, Dua Pemotor Luka Bacok dan Disiram Air Keras

Sita eksekusi ini Kegiatan dalam rangka pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Januari 2022 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 18 Januari 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3989 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 September 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan serta Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

“Setelah dilakukan sita eksekusi, Jaksa Eksekutor dan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBEE akan melakukan pengamanan terhadap site tambang berkoordinasi dengan Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur,” tandas Ketut.

Atas sita eksekusi terhadap saham dan ketiga IUP tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menyerahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara atas nama terpidana Heru Hidayat sebesar Rp12.643.400.946.226 dalam tindak pidana PT Asabri (Persero). (Red)




Halaman Kantor Kejagung Ada Bazar Sembako Murah dan Jajanan Nusantara

Kabar6-Gebyar Bazar Adyaksa Tahubn 2024 digelar di halaman Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (28/3/2028).

selain bazar juga ada Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli. Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024, yang menyediakan kebutuhan pokok dan jajanan nusantara dengan harga terjangkau untuk para pegawai di Lingkungan Kejaksaan Agung, serta penyaluran paket kebutuhan bahan pokok kepada masyarakat sejumlah total 6.600 paket.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan RI Peduli kembali menggelar Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024 untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bahan kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membantu meringankan beban perekonomian masyarakat yang kian sulit.

“Pada saat bulan suci Ramadan, permintaan kebutuhan bahan pokok di masyarakat cenderung terus meningkat sehingga berdampak pada meroketnya harga kebutuhan pokok. Lonjakan harga yang tinggi tentunya akan membebani dan mengurangi daya beli masyarakat, terutama dari kalangan keluarga menengah ke bawah,” ujar Jaksa Agung.

**Baca Juga: Polda Banten Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Maung 2024

Jaksa Agung berharap dengan adanya kegiatan ini menjadi langkah positif yang dapat menginspirasi dan memotivasi Insan Adhyaksa untuk berbuat kebaikan, karena menurutnya bagian terindah dalam hidup ini adalah saat kita berbagi hal positif, kebaikan dan berbagi kebahagiaan dengan orang lain.

Kepala Biro Kepegawaian Dr. Hermon Dekristo dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli kali ini menyediakan 6.600 paket kebutuhan bahan pokok dengan penyaluran sebagai berikut: 2.000 paket kebutuhan bahan pokok kepada warga terdampak banjir di Demak, Jawa Tengah. Kemudian3.600 paket kebutuhan bahan pokok kepada masyarakat yang membutuhkan di wilayah Jabodetabek. 1.000 paket kebutuhan bahan pokok kepada masyarakat umum di sekitar Kejaksaan Agung, yang akan dilaksanakan pada Senin, 1 April 2024.

Tak hanya itu, Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024 juga dilaksanakan yakni kegiatan berbentuk pasar murah yang dilakukan secara hybrid melalui pemesanan virtual dan pembelian secara langsung sebanyak 4.100 paket dengan harga jual Rp75.000 per paket.

“Sebagaimana pesan Bapak Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan pelaksanaan Bakti Sosial maupun Bazar Adhyaksa, bahwa sumbangan paket sembako bukan karena kita mampu atau kaya, tetapi karena kita peduli dengan situasi dan kondisi masyarakat,” pungkas Kepala Biro Kepegawaian.(red)




Kejagung Eksekusi Tanah Seluas 1,99 Hektar Milik Terpidana Heru Hidayat

Kabar6-Kejaksaan Agung melakukan penitipan aset milik terpidana Heru Hidayat terkait kasus korupsi Jiwa Sraya (Persero) dan PT ASABRI (persero).

Adapun yang dilakukan sita eksekusi seluas 19.996 M2 atau 1,9996 hektar di Desa Tanjong Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung

“Telah dilaksanakan pengendalian eksekusi berupa penitipan aset hasil sita eksekusi milik dan/atau pihak terafiliasi Terpidana Heru Hidayat atas nama pemegang hak PT Sinar Bukit Uluwatu, dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero),” jelas Ketut Sumedanq, Kamis (28/3/2024).

Adapun aset yang dilakukan sita eksekusi adalah tanah seluas 19.996 M2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00022, melalui pemasangan plang sita eksekusi yang dilakukan oleh Tim dari Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE), Tim Jaksa Eksekutor Jakarta Pusat, Tim Kejaksaan Negeri Bangka Belitung, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Belitung.

**Baca Juga: Partai Gelora Gelar Konsolidasi Nasional Bahas Hasil Pemilu 2024 Usai Lebaran

“Selanjutnya, tanah sita eksekusi ini akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung untuk dilakukan proses pelelangan untuk digunakan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi dimaksud, membantu pemulihan ekonomi negara, dan membiayai program-program sosial yang berdampak langsung kepada masyarakat,” ujar Ketut.

Sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Heru Hidayat dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero)

Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Direktorat UHLBEE yakni Dicky R. Rahardjo, S.H., M.H., Kusnadi, S.H., M.H., Supanji Suyudana, S.H., Jaksa Eksekutor Jakarta Pusat Imran Adiguna, S.H., M.H., Tim Kejaksaan Negeri Belitung Lila Nasution, S.H., M.Hum dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Belitung, pihak BPN Belitung, serta aparat pemerintah setempat. (Red)




Tersangka Kasus Korupsi Timah Kejagung Tahan Crazy Rich Helena Lim ke Lapas Salemba

Kabar6-Tim Penyidik Kejakasaan Agung menahan crazy rich Helena Lim (HLN) sebagai tersangka pada terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

“Hingga saat ini, tim Penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni HLN selaku Manager PT QSE,” ujar Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Senin (26/3/2024)

**Baca Juga:Dear Pj Walikota Tangerang, Jangan Cari Setoran dari Tukin Pegawai

Menurut Ketut,  pada tahun 2018 s/d 2019, tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk;

Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya;

Pasal yang disangkakan kepada tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP. 

Selanjutnya, tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024. (Red)