oleh

Dear Pj Walikota Tangerang, Jangan Cari Setoran dari Tukin Pegawai

image_pdfimage_print

Kabar6-Banyak permasalahan di Kota Tangerang belakangan waktu ini muncul dan tengah hangat di permukaan, Selasa (26/3/2024).

Salah satu diantaranya adalah soal tukin alias tunjangan kinerja pegawai. Menyikapi persoalan itu, salah satu tokoh sekaligus pengamat senior diwilayah tersebut pun akhirnya angkat bicara.

“Kasih tau ke Pj. Walikota Tangerang. Jangan menghambat tukin gitu. Pj Walikota Tangerang jangan menghambat dan dzolim terhadap tukin di Kota Tangerang,” ungkap Ibnu Jandi, Direktur Lembaga Kajian Publik (LKP), dalam keterangan resminya, hari ini.

**Baca Juga:Pemkot Tangerang Gagas Pemerintahan Amanah di Tahun 2025

Tak hanya itu, Jandi bahkan, mencium adanya dugaan Obuse Of Power atau kesewenang-wenangan, dengan tujuan keuntungan pribadi.

“Pj Walikota Tangerang jangan terkesan ingin mengejar setoran,” tegasnya.

Oleh karena itu, sedianya ia wajib mengingatkan kepada Pj Walikota Tangerang agar tidak melakukan apa yang disangkakan, karena hal tersebut dapat dipidanakan.

“Dengan cara ingin dapat setoran dari Tukin pegawai di Kota Tangerang. Ini pidana namanya,” ucap Jandi, mengutarakan dugaannya.

Pria asli Tanah Tinggi, Kota Tangerang itu pun menjabarkan dasar hukum yang mengatur persoalan tukin pegawai.

Diantaranya, kata dia,

1. UU NO 43 TH 1999 TTG POKOK POKOK KEPEGAWAIAN.
2. PP No. 46 TTG 2011 TENTANG
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
3. PERWAL.NO 2 TAHUN 2019TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI DAN PEMBERIAN TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN.

“Jadi kalau PJ. Walikota Tangerang diduga menghambat Hak hak Pegawai di Kota Tangerang. Maka itu bisa dikatakan Obuse Of Power. Kesewenang – wenangan dan Dzolim,” sindirnya.

Dampaknya, PJ. Walikota Tangerang diduga kuat akan menghambat, percepatan Pembangunan di Kota Tangerang.

Lalu, tambahnya, hal itu juga dapat menghambat kinerja pegawai, karena berdampak kepada pelayanan kepada masyarakat.

“Pj. Walikota Tangerang tidak mampu memberikan spirit kepada pegawai di lingkungan Pemda Kota Tangerang. Pj Walikota Tangerang diduga kuat akan merubah situasi kondisi dan suasana nyaman menjadi tdk nyaman dan hal ini bisa menimbulkan kegaduhan instabilitas di Kota Tangerang,” pungkasnya.

Informasi dihimpun menyebutkan, pemberian TPP atau tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan 100 persen hanya akan dibayarkan sebesar 75 persen. Pasalnya, hal itu dikarenakan adanya pengurangan 25 persen.

Dan, unsur Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) nilai dibuat 75 persen (butuh perbaikan) tidak 100 persen.

Hingga berita ini diturunkan, Kabar6.com masih mengupayakan jawaban resmi dari pihak Pemkot Tangerang terkait persoalan ini. Upaya itu dilakukan melalui Kabag Humas Pemkot Tangerang, Mualim.

“Waalaikumsalam. Terawih dulu. Soal apa,” jawabnya, seraya meminta waktu karena hendak menjalankan ibadah sholat tarawih. (Gus)

Print Friendly, PDF & Email