1

Seorang Lelaki Buronan Kasus Korupsi Diringkus

Kabar6-Bertempat di Dusun Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur,  pada Jumat 23 Februari 2024, sekitar pukul 16.50 WIB,  Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dan Kejaksaan Negeri Nganjuk mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Antono (54 tahun), kelahiran  Pamekasan, berdomisili di Dusun Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, Sabtu (24/2/2024).

Adapun Antono merupakan Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara berlanjut”. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp94.597.524 (sembilan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah).

Oleh karenanya, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 97/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg tanggal 24 Oktober 2016, Terpidana Antono divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

**Baca Juga: Safari Keberagaman Season Kedua: Merawat Kerukunan Antar Umat Beragama di Banten

Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp94.597.524 (sembilan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Selain itu, apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana penjara selama 6 bulan.

Saat diamankan, Terpidana Antono bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.(Red)




Persembunyian DPO Kasus Penipuan Miliaran Rupiah Ditemukan Tim Tabur 

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Penangkapan dilakukan  pada Selasa 20 Februari 2024, sekitar pukul 12.15 WIB bertempat di Jl. Damar No. 9 Prajenan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, Selasa (20/2/2024).

Identitas Terpidana yang diamankan yaitu:  Sophia Loretta Hutabarat (54 tahun) asal Palembang, berdomisili di Kecamatan Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah.

Sophia Loretta Hutabarat merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 2 Ayat (1) Huruf R dan Z Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

**Baca Juga: Psikologis Anak Korban Bullying di Binus School Tangsel Tidak Stabil

Akibat perbuatan tersebut, nasabah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 705 K/Pid/2013 tanggal 6 Agustus 2014, Terpidana Sophia Loretta Hutabarat dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun.

Saat diamankan, Terpidana Sophia Loretta Hutabarat bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. (Red)




Tersangka Kasus Komoditas Timah Bertambah Lagi

Kabar6-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kini kembali menetapkan 1 orang tersangka, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memperoleh keterangan dari 130 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni RL selaku General Manager PT TIN sehingga total tersangka dalam perkara ini berjumlah 11 orang Tersangka (termasuk perkara Obstruction of Justice Tersangka TT).

Adapun peran Tersangka RL dalam perkara ini yaitu turut menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat oleh Tersangka MRPT dan Tersangka EE guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk. Hal itu dilakukan dengan cara membentuk perusahaan boneka seperti CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seluruhnya di bawah kendali Tersangka RL.

**Baca Juga: Jaksa Agung Lantik Kepala Badan Pemulihan Aset

Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi di Institut Pertanian Bogor Prof. Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp271.069.688.018.700.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka RL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 19 Februari 2024 s/d 9 Maret 2024.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RL adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)




Dirut PT TP Terjerat Kasus Pajak Rp5,9 Miliar Diciduk

Kabar6-Sekitar pukul 16.20 WIB bertempat di Perumahan Normandy Jakarta Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu Berinisial DHI (56 Tahun), pekerjaan   Wiraswasta, dan bedomisili            di Jl. H. Namin Cilandak, Jakarta Selatan

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, Selasa (13/2/2024).

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu Terpidana Dheri Hero Rianto selaku Direktur Utama PT Trimustika Perkasa pada tahun 2007 dan 2008 terbukti melaporkan atau menyampaikan kewajiban pelaporan perpajakan perusahaan miliknya yakni PT Trimustika Perkasa kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat, yang isinya tidak benar atau tidak lengkap mengenai kegiatan usahanya.

Setelah dilakukan penghitungan oleh ahli, perbuatan Terpidana Dheri Hero Rianto mengakibatkan kerugian pendapatan negara dengan total sebesar Rp5.907.032.849 (lima miliar sembilan ratus tujuh juta tiga puluh dua ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah) karena tidak tercantum dalam Modul Penerimaan Negara (MPN).

**Baca Juga: Ketua RW Ini Berikan Makanan Gratis pada Warganya Usai Nyoblos dari TPS

Atas kerugian tersebut dan berdasarkan fakta persidangan, Terpidana Dheri Hero Rianto sudah membayar sebagian pajak terutang sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2959 K/Pid.Sus/2018 tanggal 20 Desember 2018, Terpidana Dheri Hero Rianto dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp9.814.065.698 (sembilan miliar delapan ratus empat belas juta enam puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Saat diamankan, Terpidana Dheri Hero Rianto bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Red)




Kejagung Periksa 2 Orang dari PT DYG Terkait Kasus Perkeretaapian

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, yaitu:

  1. AT selaku Team Leader PT Dardela Yasa Guna (SBSN-JKABB1).
  2. STS selaku Staf Keuangan PT Dardela Yasa Guna (SBSN-JKABB1).

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (12/2/2024).

**Baca Juga: Penanganan Blank Spot di 63 TPS, Diskominfosatik Kabupaten Serang Targetkan Tuntas 100 Persen

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)




Kejati Banten Ungkap Kasus Korupsi di Bank Himbara, Kerugian Capai Rp6,1 Miliar

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Malingping, Kabupaten Lebak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial R, yang merupakan mantan Supervisor Operasional di Bank Himbara KCP Malingping.

“Tersangka R diduga melakukan fraud dengan memanfaatkan celah pintu lemari besi penyimpanan uang yang tidak dikunci oleh angka kombinasi,” ungkap Didik dalam keterangannya, Senin (5/2/2024).

Didik menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka R adalah dengan mengambil uang tunai dari lemari besi pada sore/malam hari atau pada saat karyawan sudah pulang.

“Tersangka R kemudian keluar dari ruang khasanah dengan membawa uang tersebut menuju meja SPV lalu uang dimasukkan ke dalam tasnya,” kata Didik.

Lebih lanjut, Didik mengatakan, agar fisik uang kas jumlahnya sama dengan jumlah uang menurut sistem saat akan dilakukan penghitungan uang kas, tersangka R melakukan penginputan fiktif pada Rekening Balancing System (RBS).

“Tersangka R seolah-olah melakukan pengeluaran uang kas khasanah untuk keperluan tambah modal Teller 09 padahal faktanya tidak demikian,” ujar Didik.

Akibat perbuatan tersangka R, Bank Himbara KCP Malingping mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp6.179.897.200,00.

**Baca Juga: Latih Fisik dan Mental, 459 Pelajar di Tangsel Ikuti Diklat Paskibra

“Uang hasil tindak pidana tersebut dipergunakan oleh tersangka R untuk judi online, dan dipergunakan untuk melakukan pembayaran hutang-hutang tersangka,” kata Didik.

Didik menambahkan, saat ini tersangka R telah ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024 sampai dengan 25 Februari 2024.

“Tersangka R dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Didik.

Kejati Banten menegaskan akan terus berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Banten.

“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi, tanpa pandang bulu,” pungkas Didik.(Aep)




Rumah Tersangka Kasus Perpajakan Digeledah

Kabar6-Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada tanggal 29 sampai 31 Januari 2024, sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019 sanpai 2021.

Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 5/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 26 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-179/L.6.5/Fd.1/01/2024 tanggal 22 Januari 2024.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 2  tempat yaitu :
1. Kantor KPP Madya Bogor yang beralamat di Gedung Cakti Satya Nagara Kel. Paledang, Kec. Bogor Tengah, Kotamadya Bogor;
2. Rumah Tersangka FF yang beralamat di Desa Jalaksana RT.001/001 Kab. Kuningan, Jawa Barat.

**Baca Juga: Uji Visi Hubungan Pusat-Daerah dan Sistem Tata Negara, 3 Capres Diundang DPR RI

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, melalui keterangan resminya, Kamis (1/2/2023).

“Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019 hingga 2021,” kata Vany.

Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Penyidik dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019 s/d 2021.

“Kegiatan penggeledahan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” pungkasnya. (Red)




Kasus Korupsi PT Duta Palma, 1 Dirut Diperiksa

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1  saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (1/2/2024).

**Baca Juga: Terjatuh Usai Tertabrak Motor, Warga Kragilan Serang Hilang Terbawa Arus

Adapun saksi yang diperiksa yaitu HH selaku Direktur Utama Amal Tani dan PT Banyu Bening Utama tahun 2022, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)




Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Dibongkar Ditreskrimsus Polda Banten 

Kabar6-Menyikapi kelangkaan dan kebocoran serta tidak tepatnya penggunaan BBM yang telah diberikan subsidi oleh pemerintah. Presiden RI Joko Widodo memberikan perhatian khusus kepada Kapolri untuk memastikan dan menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dan bahan bakar penugasan pemerintah (Pertalite) agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin mengatakan Ditreskrimsus Polda Banten mengatakan menindak lanjuti Arahan tersebut Ditreskrimsus Polda Banten beserta Satreskrim Polres Jajaran telah melaksanakan operasi penindakan penyalahgunaan BBM subsidi di Wilayah hukum Polda Banten dan berhasil mengungkap 11 kasus.

“Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan operasi penindakan penyalahgunaan BBM subsidi di Wilayah hukum Polda Banten dan berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dan BBM penugasan pemerintah (Pertalite) diseluruh wilayah hukum Polda Banten,” kata Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin, Rabu (31/1/2024).

Wiwin menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Barang bukti yang telah diamankan diantara lain 10 unit R4, 7 unit R2, 1 unit R3, 2.343 ltr BBM subsidi (Solar), 5.471 ltr BBM khusus penugasan (Pertalite), Surat Rekomendasi pembelian BBM subsidi, Alat bantu berupa Jerigen, pompa, dispenser pertamini, selang, corong, Nota / struk pembelian BBM dari SPBU,” jelasnya.

Wiwin menjelaskan modus yang digunakan oleh para pelaku. “Pelaku membeli BBM subsidi di SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang keluarkan oleh Dinas terkait untuk  di gunakan petani dan nelayan, namun diperjual belikan kembali kepada yang tidak berhak dengan harga lebih tinggi harga BBM solar Rp. 6.800 di jual kembali dengan harga Rp. 7.500 – 8.500,” jelas Wiwin.

“Pelaku membeli BBM khusus penugasan pertalite dengan menggunakan sarana R4 dan R2 dengan di SPBU, kemudian pelaku memindahkan ke jerigen dengan menggunakan pompa dan selang, kemudian pelaku kembali membeli ke SPBU kembali dan melakukan hal yang sama secara berulang, lalu BBM pertalite yang di kumpulkan dijual kembali ke pertamini denganharga lebih tinggi. Harga BBM Pertalite RP.10.000 di jual kembali RP.11.000 – Rp.12.000,” tambah Wiwin.

Para pelaku yang diaman kan dalam penyidikan sebanyak  15 Tersangka sbb:
RJ (32), ES (31), LR (31), OA (58), NH (52), MK (35), DN (23), AY (20), AH (52), SP (49), BB (49), GN (31), SN (51), SR (30).

Para pelaku melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangutan dan atau niaga BBM subsidi di beberapa daerah di diwilayah hukum Polda Banten selama kurun waktu 6 bulan sampai 1 Tahun.

**Baca Juga: HIPMI Kabupaten Tangerang Gelar Forbiscab, Muscab Tengah Disiapkan

Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda dan Polres.

Wiwin menerangkan motif yabg dilakukan para tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi. “Para tersangka untuk mendapatkan keuntungan,” terang Wiwin.

Pasal yang di prasangkakan adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama6 (enam ) tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar.

Terakhir Wiwin menjelaskan Ditreskrimsus Polda Banten berkomitmen membuat situasi Kamtibmas dan ketersediaan bahan pokok masyarakat menjadi kondusif dan stabil. “Tentunya ini tidak lepas daripada komitmen Polda Banten, sebagaimana kita membuat situasi Kamtibmas dan ketersediaan bahan pokok masyarakat menjadi kondusif dan stabil, serta mengawal subsidi yang diberikan pemerintah agar tepat sasaran, Segala sesuatu yang berbau Illegal dan merugikan masyarakat yang nyata dilakukan oleh mereka yang mencari keuntungan untukkepentingan pribadi akan kita tidak tegas,” tutup Wiwin. (Red)




Kasus Komoditas Timah, Ditemukan Uang Rp6 Miliar dan SGD 32.000

Kabar6-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu 24 Januari 2024 sampai dengan Jumat 26 Januari 2024, telah melakukan serangkaian kegiatan, yakni mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap 1 orang tersangka, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Adapun saksi-saksi yang diminta keterangannya yaitu beberapa direktur perusahaan pertambangan dan penanggung jawab operasi di lokasi tambang yang berjumlah 20 (dua puluh) orang saksi.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (30/01/2024).

Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, di antaranya:

  1. Toko dan rumah TT, dari penggeledahan tersebut Tim Penyidik melakukan penyegelan terhadap 2 brankas, laci meja dan 1 ruang gudang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Selain itu, Tim Penyidik juga menyita 1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp1.074.346.700 (satu miliar tujuh puluh empat juta tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus rupiah).
  1. Rumah AN dan berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp6.070.850.000 (enam miliar tujuh puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan SGD 32.000 (tiga puluh dua ribu dolar Singapura) serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.
  2. Selanjutnya, seluruh barang bukti uang tunai tersebut dititipkan oleh Tim Penyidik ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang.
  3. Mengamankan 55 alat berat yang sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit di belakangnya. Alat berat tersebut terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer.
  4. Dalam upaya mengamankan alat berat tersebut, Tim Penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait.
  5. Terkait dengan upaya pihak-pihak yang berpotensi menghambat penyidikan, maka kami mengimbau untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Kami pastikan tindakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional, dan terukur sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi secara melawan hukum.

**Baca Juga: Pemilu 2024, Target Angka Partisipasi Pemilih di Kabupaten Tangerang 85 Persen

Selanjutnya, Tim Penyidik juga telah menetapkan 1 orang TERSANGKA berinisial TT dengan sangkaan yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (Obstruction of Justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Tersangka TT disangkakan tindakan Obstruction of Justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan, yang berupaya menghalangi Tim Penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.

Selanjutnya, Tersangka TT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang sampai dengan 20 hari ke depan. (Red)