oleh

Sepasang Buronan Terpidana Perzinahan Diamankan

image_pdfimage_print

Kabar6-Bertempat di dua lokasi berbeda, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan 2 orang buronan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung. Kedua boronan ini merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana perzinahan.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Sabtu (27/01/2024).

Penangkapan pertama berlangsung di Hotel Aryaduta, Semanggi, Kota Jakarta Selatan. Di lokasi ini, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan YAA (52 tahun), laki-laki, berdomisili di Kemuning, Bandar Lampung. YAA diamankan pada Jumat 26 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.

Selanjutnya penangkapan kedua berlangsung di  hari yang sama pada Jumat 26 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB,  bertempat di Villa Mangkubumi Residence, Kota Bandar Lampung. Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan DPO asal Kejaksaan Tinggi Lampung. Identitas terpidana yang diamankan, yaitu seorang wanita JD (22 tahun), kelahiran Bandar Lampung, berdomisili di Villa Mangkubumi Residence, Bandar Lampung.

**Baca Juga: Kiai dan Ulama se-Depok Siap Antarkan Partai Gelora ke Senayan dan Menangkan Pasangan Prabowo-Gibran

Diketahui bahwa  JD  merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana perzinahan, dan penangkapan ini adalah hasil pengembangan penangkapan Terpidana YAA di Jakarta.

Saat diamankan, Terpidana JD dan YAA bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor.(Red)

Print Friendly, PDF & Email