oleh

Diringkus Kejari Tangsel, Terpidana Kasus 378 Buron ke Bogor dan Batam

image_pdfimage_print

Kabar6-Bebi Nurmaja alias Bimo, 44 tahun, terpidana kasus penipuan menjadi buronan selama setahun. Warga Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu berhasil ditangkap kejari setempat saat diperiksa atas kasus tindak pidana khusus.

“Tadi dijelaskan yang bersangkutan pergi ke Bogor, ada juga Batam,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Hasbullah menjawab pertanyaan kabar6.com dikutip Kamis (11/1/2024).

Di lokasi yang sama, Desti Novita, jaksa eksekutor menjelaskan, terpidana ini berprofesi sebagai kontraktor. Bimo transaksi jual beli rumah yang ternyata sertifikatnya palsu.

“Dan dinyatakan memang sertifikat itu bukan produk BPN. Pengakuannya baru sekali, 800 juta,” jelasnya.

**Baca Juga: Remaja Putri 16 Tahun di Inggris Mengaku Diperkosa di Dunia Digital Metaverse

Desti bilang korban lantas menempuh jalur hukum dan putusan Pengadilan Negeri Tangerang, Bimo dihukum 1,3 tahun. “Dan tuntutan kami juga. Tahun 2021, putus di hampir satu tahun lebih,” ujarnya.

Hasbullah menambahkan, Bimo dipanggil jaksa penyidik pidana khusus untuk dimintai keterangan. Terpidana buronan ini tidak menyadari bakal ditangkap atas kasus pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang telah diputuskan pengadilan.

“Kalau ini pengacara lain yang mendampingi dalam perkara pidsus, karena dipanggil sebagai saksi mungkin karena pengacara lain dan tidak tau akhirnya datang tapi pada saat berperkara bukan pengacara ini,” tambahnya.

Bimo langsung mengenakan rompi tahanan. Ia digelandang ke Lapas Pemuda Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kasus 378.(yud)

Print Friendly, PDF & Email