oleh

Buronan DPO Pencabulan Anak Diringkus Tim Tabur

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang dipimpin langsung Asintel Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., dan didampingi Kasi E Kejati NTT, Umbu Hina Marawali, SH. MH, beserta tim, pada Kamis (22/2/2024), mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Sabu Raijua.

Adapun  identitas DPO yang ditangkap bernama Para Daddu alias Mapaga (55 tahun), warga Kec. Sabu Liae, Kab.Sabu Raijua, NTT.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT , A. A. Raka Putra Dharmana, SH. MH., Jumat (23/2/2024).

Terpidana Para Daddu alias Mapaga ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Permohonan Pembaruan Data Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Sabu Raijua  Nomor : R – 35 /N.3.26/Dip.4/12/2023 tanggal 04 Desember 2023 karena terpidana Para Daddu alias Mapaga harus dilakukan eksekusi setelah permohonan kasasi terpidana ditolak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI 1629 K/Pid.Sus/2022 tanggal 02 Juni 2022.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 147/PID/2021/PT KPG tanggal 25 November 2021 yang memperbaiki putusan PN Kupang Nomor 139/Pid.Sus/2021/PN Kpg tanggal 11 Oktober 2021 dan Putusan Mahkamah Agung RI 1629 K/Pid.Sus/2022 tanggal 02 Juni 2022, dimana terpidana dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana” Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya yang merupakan beberapa perbuatan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

**Baca Juga: Bursa Ketua PWI Banten, Kibo Gagas Bantuan Operasional Sekretariatan

“Atas perbuatan ini, terpidana djiatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6  bulan kurungan penjara,” kata Raka Putra Dharmana.

Saat diamankan, Terpidana Para Daddu alias Mapaga bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk melengkapi administrasi.

Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang.(Red)

Print Friendly, PDF & Email