oleh

Polresta Tangerang Ungkap Modifikasi Galon Tangki BBM di Bangku Depan Mobil

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi membongkar praktek penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Tangerang. Modusnya adalah memodifikasi tangki mobil sehingga mampu menampung Pertalite hingga mencapai volume 200 liter.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini adalah pria berinisial AH. Ia dipergoki polisi di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, ketika sedang melakukan aksi bulusnya.

“Terdapat galon bekas air mineral yang diletakkan di bagian bangku depan,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang, Komisaris Arief Nazaruddin Yusuf, Rabu (31/1/2024).

**Baca Juga:Mayoritas Warga Jabodetabek Siap Patuh Terapkan Uji Emisi

Ia mengaku pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Polisi lantas monitor sejumlah SPBU pada Kamis, 18 Januari 2024.

Kepala Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polresta Tangerang, Iptu Bima Prasetya memimpin langsung tim pemburuan. Polisi mencurigai satu unit mobil yang sedang dikendarai AH usai keluar dari pom bensin.

Polisi langsung membuntuti mobil tersangka. AH ketika itu hendak pulang menuju kediamannya di perumahan Taman Raya Rajeg. Penyergapan pun dilakukan.

“Pada saat didekati ada orang yang mengemudikan mobil sedang melakukan kegiatan memompa BBM jenis Pertalite dari tangki kendaraan,” terang Arief.

AH tidak berkutik saat diinterogasi polisi. Ia pun mengakui atas tindak kejahatannya. Tangki BBM yang telah dimodifikasi oleh tersangka dapat menampung Pertalite lebih banyak dari kapasitas normal.

Arief menegaskan, atas perbuatannya tersangka AH dijerat melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal selama enam tahun,” tegas perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian Tahun 2009 itu.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email