1

Kapuspenkum Kejagung dan BRGM Bahas Isu Perlindungan Gambut & Mangrove

Kabar6-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, Rabu (13/9/2023), menerima audiensi dengan Pengurus Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dalam rangka kunjungan silaturahmi dan perkenalan singkat mengenai Badan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove.

Dalam kesempatan tersebut, Kapuspenkum menyampaikan isu strategis mengenai perlindungan gambut dan mangrove diantaranya isu restitusi dan kompensasi bagi masyarakat korban terdampak tindak pidana korupsi perkebunan dan pertambangan.

Kapuspenkum juga mengatakan bahwa selama ini hanya diterapkan pidana tambahan uang pengganti kerugian negara dan kerugian perekonomian negara pada setiap perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Perlu adanya pemidanaan progresif untuk memulihkan kerugian keuangan dan perekonomian negara atas kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi dalam bidang perkebunan dan pertambangan guna menjaga ekosistem secara ekologis maupun ekonomis,” ujar Kapuspenkum.

Sekretaris Utama BRGM Ayu Dewi Utari menyatakan bahwa Indonesia mempunyai luas lahan gambut sebesar 13,9 juta hektar dan luas sebaran mangrove 3,3 juta hektar dalam peta mangrove nasional 2021. Dari total luas wilayah tersebut, BRGM memiliki target restorasi gambut lebih dari 1,2 juta hektar dari lahan yang rusak, serta target rehabilitasi mangrove yang tersebar hingga 600 ribu hektar secara nasional.

**Baca Juga: Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis, Polres Serang Gerebek Apartemen di Bogor

Selain itu, Sekretaris Utama BRGM menyampaikan bahwa berbagai upaya telah dilakukan BRGM guna mengurangi kerusakan yakni dengan mensukseskan program Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove.

“Kegiatan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove ini sangat berpengaruh positif dengan kedaulatan negara sehingga perlu dijalankan secara terukur, konsisten dan berkelanjutan,” ujar Sekretaris Utama BRGM.

Dalam mendukung upaya pelaksanaan percepatan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove ini, Sekretaris Utama BRGM berharap ke depannya dapat mengajak Kejaksaan untuk turut bersama dalam mensukseskan program ini dalam aspek penegakan hukum.

“Kejaksaan akan senantiasa membantu dan mendukung segala upaya yang dilakukan BRGM untuk mensukseskan Kegiatan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove demi kedaulatan negara,” ujar Kapuspenkum.

Audiensi ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Media dan Kehumasan R. Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H., Kepala Sub Bidang Kehumasan Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., Kepala Sub Bidang Hubungan Lembaga Pemerintah Lilik Haryadi, S.H., M.H. serta jajaran dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Teguh Prio Adi Sulistyo, Nurtusniati, Desta Ambarsari, Ibnu, dan Julia.(Red)




Kapuspenkum: Perkara Tol Japek Kejagung Panggil 2 Orang

 Kabar6-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana,  menginfokan bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah  memeriksa 2 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

”Kedua saksi yang dihadirkan untuk diperiksa yaitu: IK selaku Direktur Jenderal Bina Marga periode 2017-2019. Selanjutnya ada BS selaku Tim Teknis/Anggota Pakar Struktur Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan (KKJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” ungkap Ketut di Jakarta, Rabu (6/9/2023).

**Baca Juga: Pemkab Serang Janji Siltap Perangkat Desa Disalurkan Tiap Bulan

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Ditegaskan Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Red)




Manager BRI Jadi Saksi Kasus PT Graha Telkom Sigma

Kabar6-Tindakan tegas dalam upaya memberantas korupsi kembali dilaksanakan Kejaksaan Agung RI. Tim Jaksa Penyidik yang berada di bawah naungan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggelar sesi pemeriksaan  dengan satu orang saksi yang diduga memiliki hubungan erat dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Graha Telkom Sigma (GTS).

Perkara ini berkaitan dengan serangkaian proyek ambisius yang meliputi sektor apartemen, perumahan, hotel, serta penyediaan batu split, yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma pada rentang tahun 2017 hingga 2018.

Informasi ini diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (25/8/ 2023).

Identitas saksi yang dipanggil untuk memberikan kesaksian adalah HT, yang juga menjabat sebagai Consumer Bisnis Manager di Bank BRI Kantor Cabang Cut Mutiah Jakarta.

**Baca Juga: Empat Nama Diusulkan PKS Lebak untuk Pilkada 2024, Ada Oong Syahroni dan Hasbi Jayabaya

Partisipasinya dalam pemeriksaan ini memiliki tujuan penting dalam mengungkap kebenaran di balik dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Dalam kasus yang melibatkan beberapa nama terkait, termasuk Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR, pemeriksaan saksi seperti HT dianggap menjadi bagian vital dalam upaya penyelidikan yang komprehensif.

Langkah pemeriksaan ini bertujuan bukan hanya untuk memperoleh keterangan dari saksi, tetapi juga untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan serta melengkapi berkas penyelidikan dalam konteks perkara yang tengah berjalan.

Pendalaman keterangan dari saksi  HT, merupakan salah satu upaya membongkar tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara dan kepentingan publik. (Red)




Jaksa Harus Miliki Seni Public Speaking yang Baik

Kabar6-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana hadir memberikan materi mengenai public speaking kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Kelas III Angkatan LXXX (80) Gelombang I Tahun 2023.

Kegiatan ini berlangsung sejak Kamis 10 Agustus 2023 hingga  Jumat 11 Agustus 2023 lalu,  bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Dalam materinya, Kapuspenkum menyampaikan bahwa public speaking merupakan kegiatan penyampaian pesan berupa ide/gagasan secara oral ataupun lisan. Selain itu, public speaking juga merupakan bentuk komunikasi dimana seorang pembicara menghadapi pendengar dalam jumlah relatif besar, dan pembicara yang relatif kontinu.

Kapuspenkum menjelaskan unsur-unsur dalam public speaking yaitu talk, audience, meeting, stage, training, presentation, communication, gestures, speech, anxiety, dan performance. Kapuspenkum menyampaikan untuk menjadi public speaker dengan kemampuan public speaking baik, maka harus mampu mengenali dan berinteraksi dengan audiens, memiliki persiapan matang, memperhatikan bahasa tubuh, beradaptasi dengan situasi yang mungkin terjadi, mampu mengatasi grogi dan kecemasan, serta berlatih secara terus-menerus.

Selanjutnya, Kapuspenkum mengatakan bahwa public speaking bukan sekedar ilmu pengetahuan saja, namun juga merupakan seni yang harus dimiliki oleh seorang Jaksa dalam membangun strategi komunikasi hukum. Oleh karenanya, untuk mewujudkan seni public speaking yang baik, seorang Jaksa harus mampu untuk memahami dan beradaptasi dengan kebutuhan hukum di masyarakat. Hal ini menjadi penting agar strategi komunikasi hukum yang sudah dibangun oleh Jaksa, dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.

**Baca Juga: Pemkab Lebak Siapkan Pedoman Penyusunan Perdes

“Saya berharap seluruh peserta harus siap menjadi pejabat publik yang tidak gagap, serta cepat beradaptasi dengan perkembangan transformasi digital. Selain itu, juga harus selalu cepat dalam merespon setiap permasalahan di masyarakat, menghadirkan rasa keadilan, memberikan edukasi hukum, serta solusi atas politik hukum pemerintah. Sebab selain ilmu hukum, seorang Jaksa juga harus menguasai ilmu multidisiplin,” ujar Kapuspenkum.

Tak hanya itu, Kapuspenkum juga menyampaikan bahwa seorang Jaksa harus memiliki kemampuan menulis. Menurutnya, dengan menulis, maka akan memperbanyak literasi dan membentuk diri kita menjadi pribadi yang memiliki kecerdasan intelektual serta emosional.

“Tidak ada yang sulit kalau ada kemauan. Tidak ada yang sulit kalau kamu mengeksekusi kemauan. Tidak ada yang sulit kalau kamu mencari jalan untuk meraih kesuksesan. Tidak ada yang sulit kalau kamu mampu bekerja sama dengan orang lain,” pungkas Kapuspenkum. (Red)




Usut Korupsi Migor, Eks Mendag Kembali Dipanggil Kejagung

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemanggilan kembali melalui Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023 terhadap Eks Mendag M Lutfi (ML) selaku Mantan Menteri Perdagangan RI untuk diperiksa sebagai SAKSI.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (7/8/2023).

Terkait dengan pemanggilan sebelumnya, ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI sebagai saksi berdasarkan Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 tentang Surat Panggilan Saksi pada Rabu 02 Agustus 2023 pukul 09:00 WIB, disampaikan melalui surat yang diterima penyidik bahwa ML tidak dapat hadir memenuhi panggilan SAKSI sebelumnya.

**Baca Juga: Istri Berobat, Eks Mendag Tak Hadiri Panggilan Kejagung

Atas hal itu, ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa ML akan hadir sebagai SAKSI pada Rabu 9 Agustus 2023.

Pemanggilan ML tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022 s/d April 2022. (Red)




Menko Perekonomian Diperiksa 12 Jam, Perkara Ekspor CPO

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap AH, yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

“Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit pada periode Januari 2022 hingga April 2022,” papar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan adanya fakta-fakta persidangan yang mengungkapkan informasi hukum baru yang memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh Tim Penyidik. Hasil dari pendalaman tersebut menyebabkan Tim Penyidik menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka, yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.

**Baca Juga: Tersangka Korupsi Rp5,7 Triliun Pertambangan PT Antam Ditahan

Saksi AH, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, telah diperiksa selama 12 jam dengan total 46 pertanyaan yang diajukan kepadanya. Dalam pemeriksaan tersebut, saksi AH memberikan jawaban yang baik dan kooperatif terkait perkara atas nama Terpidana Indrasari Wisnu Wardhana dan rekan-rekannya.

Pemeriksaan saksi AH dilakukan untuk mengklarifikasi tugas dan tanggung jawabnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit pada periode Januari 2022 hingga April 2022.

Proses penyidikan ini terus didalami untuk mengungkap seluruh fakta dan bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Kejaksaan Agung akan terus memberikan informasi terbaru seiring dengan perkembangan selanjutnya dalam penyidikan ini.(Red)




Kapuspenkum Kejagung : Publik Berhak Peroleh Akses Informasi 

Kabar6-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr. Ketut Sumedana, dalam acara Sosialisasi, Monitoring, dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 yang diselenggarakan secara virtual dari Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menekankan pentingnya akses yang sama bagi seluruh masyarakat dalam memperoleh informasi publik.

Dalam sambutannya, Kapuspenkum menyampaikan bahwa acara sosialisasi ini tidak hanya berhubungan dengan media massa semata, tetapi juga berfokus pada upaya publikasi kinerja dalam rangka keterbukaan informasi publik, terutama untuk satuan kerja di daerah. Menurutnya, sosialisasi ini akan mengoptimalkan publikasi melalui website yang dapat diakses oleh masyarakat di mana pun dan kapan pun. Hal ini bertujuan agar masyarakat di daerah juga memiliki akses yang sama dalam mendapatkan informasi publik.

Kapuspenkum juga menegaskan pentingnya memastikan bahwa website satuan kerja di daerah memenuhi indeks penilaian yang informatif untuk mencapai keterbukaan informasi yang lebih baik pada tahun 2023.

“Kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan RI telah mencapai angka tertinggi dalam sejarah, yaitu 81,2%. Para satuan kerja tidak hanya mempublikasikan hasil kinerja, tetapi juga bisa menyelesaikan informasi yang merugikan instansi dengan cepat, tepat, dan akurat,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana, Selasa (11/7/2023).

Kapuspenkum mengingatkan bahwa pencapaian ini harus tetap dijaga melalui pemberian akses informasi publik yang luas dan responsif terhadap pengaduan masyarakat.

**Baca Juga: Ratih Sanggarwati Janjikan sekitar 30 Ribu Beasiswa Jika Terpilih sebagai Anggota DPR RI Periode 2024-2029

Kapuspenkum juga mendorong para satuan kerja untuk mematuhi dan melaksanakan instruksi Jaksa Agung terkait penyampaian data dan informasi kinerja, serta program Jaksa Menjawab, agar informasi yang disampaikan benar, baik, dan berkelanjutan.

Selanjutnya, terkait dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 158 tentang Tim Optimalisasi Pemberitaan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, Kapuspenkum menekankan pentingnya implementasi keputusan tersebut agar para satuan kerja dapat memberikan publikasi kinerja secara berkala.

Dalam kesempatan tersebut, Kapuspenkum juga menyampaikan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peranan Kejaksaan RI dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Ia berharap program ini dapat dijalankan dengan baik dan terimplementasi di seluruh wilayah Indonesia.

Acara ini dihadiri oleh para Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian di Kejaksaan Agung, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Intelijen, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum dari seluruh Indonesia.(Red)




Ini Perkembangan Terbaru Korupsi Minyak Goreng

Kabar6-Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat KASASI.

Adapun lima orang Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 – 8 tahun.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting yaitu Majelis Hakim memandang perbuatan para Terpidana adalah merupakan aksi korporasi. Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat dimana para Terpidana bekerja). Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

**Baca Juga: Vonis Ringan Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Banding

Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka menegakkan keadilan, Kejaksaan Agung segera mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara.

Dari Hasil Penyidikan, Terdapat 3 Korporasi Yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Yaitu: Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.

“Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 Triliun akibat perkara ini. Selain itu, perbuatan para Terpidana juga telah menimbulkan dampak siginifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng. Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, Negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp6,19 Triliun,” pungkas Ketut Sumedana.(Red)




Rumah Dinas Menteri Kominfo dan Kantor Digeledah

Kabar6-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan di 2 lokasi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022.

Adapun 2 lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu rumah dinas Menteri Komunikasi dan Informatika, JGP, beralamat di Komplek Perumahan Menteri, Jalan Widya Candra V No. 27, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selanjutnya, Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat.

**Baca Juga: Menteri Kominfo Ditetapkan sebagai Tersangka Perkara BTS 4G BAKTI

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022. (Red)




Mandiri Tunas Finance Silahturahmi ke Puspenkum Kejagung

Kabar6-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana menerima kunjungan silaturahmi Mandiri Tunas Finance, bertempat di Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Hadir mewakili Mandiri Tunas Finance  yaitu Corporate Secretary, Legal. Compliance & APU PPT. Division Head Arif Reza Fahlepi, dan Corporate Secretary Division Head Taufik Akbar.

Kunjungan silaturahmi ini dalam rangka membangun jaringan kerja di bidang kehumasan baik di kementerian/lembaga pemerintah, BUMN/BUMD, dan pihak swasta, serta sharing knowledge antar kedua belah pihak terutama terkait dengan branding institusi guna membangun kepercayaan publik.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan dunia kehumasan tidak jauh berbeda dengan dunia marketing, dimana mengelola suatu produk dengan berbagai media komunikasi dan harus mengikuti perkembangan terkini (viral) di tengah masyarakat.

**Baca Juga: Lompati Pagar Maling Gasak Motor Pegawai Cafe di Kronjo

Media komunikasi publik tidak dapat terlepas dari media sosial dan media digital yang tentunya memiliki pasar tersendiri di berbagai kalangan. Oleh karenanya, untuk dapat diterima oleh publik, maka harus memahami kebutuhan masyarakat dan saat ini, hal tersebut sedang dibangun di Puspenkum Kejaksaan Agung.

“Tentu kita di Puspenkum harus selalu berinovasi dan membangun kreativitas dari kebutuhan media komunikasi yang lagi tren dan digandrungi oleh seluruh segmen masyarakat. Kita pun akan mulai belajar tentang perilaku media atau tren media, dimana bahwa segalanya bisa menjadi viral dengan sekejap dan hilang juga dalam sekejap, sehingga kita sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan pengawasan secara cepat dan up to date. Di dunia yang serba digital ini, menuntut kita harus transparan dan objektif sehingga harus bertindak cepat, tepat, dan akurat sesuai dengan segmentasi masyarakat,” ujar Kapuspenkum. (Red)