1

Oknum Pegawai Honorer Serang Berbuat Cabul ke Gadis di Bawah Umur

Ilustrasi gadis usia di bawah umur

Kabar6-Seorang pegawai honorer berinisial HL (29), melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya yang berusia 17 tahun. Baik pelaku maupun korban, merupakan warga Kabupaten Serang, Banten.

“Saat ini Ditreskrimum Polda Banten sedang menangani kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak yang beredar di masyarakat,” ujar Kompol Herlia Hartarani, Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, Jumat, (10/11/2023).

Di bawah ancaman pelaku HL, korban yang merupakan gadis berusia 17 tahun tersebut terpaksa menuruti kemauannya.

Meski pelaku sudah berumah tangga, namun dia tidak bisa menahan birahinya, kemudian melampiaskan nafsu bejatnya itu.

**Baca Juga: Terlibat Politik Praktis, Dua Pegawai Honorer Pemkot Tangsel Dipecat

“Motif pelaku adalah untuk berhubungan badan atau melampiaskan nafsu kepada korban dengan modus mengancam korban,” terangnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang, perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Terduga pelaku HL saat ini kami sudah lakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.(Dhi)




Modus Pesan Kopi untuk Rudapaksa Gadis14 Tahun di Serang

kabar6.com

Kabar6-Pesan Kopi untuk merudapaksa gadis berusia 14 tahun, itulah yang dilakukan SU (45) terhadap korbannya di Kabupaten Serang, Banten. Akibat ulahnya, kini dia sudah berada di balik jeruji besi Polres Serang.

“SU (45) ditangkap di rumahnya di Kabupaten Serang, pada Selasa, 07 Maret 2023,” ujar Kapolres Serang, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, dalam keterangan resminya, Jumat (10/03/2023).

Peristiwa terjadi pada sore hari, sekitar pukul 16.00 wib. Kala itu pelaku datang ke rumah korban dan minta dibuatkan kopi oleh ibunya. Di tempat lain, korban sedang tidur di ruang tamu, kemudian dibopong pelaku dan dibawa ke dalam kamar.

Di kamar rumah korban itu, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya. Setelah selesai, SU mengancam gadis berusia 14 tidak bercerita ke siapa pun.

“Melihat kesempatan sang ibu yang sedang di dapur, tersangka langsung masuk ke ruang tamu dan membawa korban yang sedang tertidur ke dalam kamar,” terangnya.

Setelah kejadian itu korban berdiam diri di dalam kamar. Pelaku pulang, ibu korban mendengar putrinya menangis dan didekati.

**Baca Juga: Tabrakan Adu Kebo Truk Motor di Jalan Serang Cilegon, Satu Tewas

Korban menceritakan peristiwa kelam yang dialaminya ke sang ibu. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mengobati traumanya.

Selanjutnya keluarga melaporkan peristiwa itu ke Polres Serang, agar pelaku SU ditindak secara hukum.

Pelaku kemudian ditangkap dan dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara,” jelasnya. (Dhi)




Video Syur Dengan Mantan Kekasih Beredar, Gadis Cantik Ini Depresi

Kabar6-Gadis cantik asal Kabupaten Pandeglang, Banten, IK (23) kini depresi, lantaran video syurnya disebar oleh mantan kekasihnya, AHM (22). Sang wanita itu terlebih dahulu dicekoki minuman keras hingga mabuk, kemudian dirudapaksa oleh kekasihnya kala itu.

Saat melakukan adegan syur, AHM merekamnya. Sedangkan sang kekasih, tidak bisa berbuat banyak, lantaran dalam kondisi mabuk berat.

Pelaku dikenakan Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AHM sudah mendekam dibalik jeruji Polda Banten.

“Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE, ancaman maksimal enam tahun penjara,” ujar Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Wendy Andriyanto, dalam keterangan resminya, Selasa (28/02/2023).

Video syur itu pertama kali diterima oleh teman korban, yang kemudian memberitahu ke IK. Saat itulah IK trauma dan merasa tertekan dengan beredarnya rekaman tersebut.

“Korban diinformasikan oleh temannya, kalau dia mendapatkan DM Instagram potongan vidio yang .dikirimkan oleh akun Instagram yang diketahui merupakan milik pelaku,” ucapnya.

Pelaku juga mengirimkan video syur dan pesan elektronik berupa ancaman ke korban, agar IK tidak memutuskan jalinan asmara dengan pelaku AHM.

**Baca Juga: Wanita di Lebak Bersimbah Darah Dibacok Suami Sendiri

Dimana, IK yang merupakan mojang asal Kabupaten Pandeglang itu, dirudapaksa dalam keadaan mabuk, kemudian direkam videonya, pada 2021 silam.

IK yang tidak pernah minum alkohol, kala itu dipaksa oleh AHM untuk menenggak minuman yang memabukkan hingga tak sadarkan diri.

“Pelaku mengaku membuat video tersebut pada tahun 2021. Tersangka menyimpan vidio dan membuat video tersebut agar tidak diputuskan hubungannya oleh korban, sehingga video tersebut dijadikan senjata untuk berpacaran dengan korban,” terangnya. (Dhi)




Mabuk, Seorang Pemuda Cabuli Gadis di Bawah Umur di Cikande

Kabar6.com

Kabar6-Tidak kuat menahan nafsu birahi lantaran pengaruh minuman keras (miras), RA (19) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, tega menyetubuhi gadis dibawah umur yang baru dikenalnya lewat media sosial.

Ironisnya, sebelum dijadikan sasaran pelampiasan nafsu birahi, gadis berusia 13 tahun warga Kecamatan Cikande, terlebih dahulu dicekoki miras.

Tersangka RA kemudian ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang setelah korban melakukan pelaporan di Polres Serang.

RA diciduk saat nongkrong di pinggir jalan Kampung Panebong, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Minggu, 27 November 2022 malam.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan dari keterangan yang didapat korban dengan tersangka berkenalan lewat Facebook. Setelah beberapa kali chatting, tersangka kemudian mengajak korban bertemu pada Minggu, 10 Juli 2022, sekitar pukul 20.00 WIB.

Setelah bertemu dan ngobrol sesaat, tersangka RA kemudian mengajak korban ke rumah temannya di Kecamatan Cikande. Setiba di rumah temannya itu, tersangka RA kemudian mengajak korban untuk minum miras jenis anggur merah.

“Korban menolak namun tidak kuasa dipaksa tersangka minum miras. Akibat pengaruh miras, korban mabuk tidak sadarkan diri. Kondisi korban tersebut dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan nafsu bejadnya. Tersangka mengaku 2 kali menyetubuhi korban,” kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Selasa (29/11/2022).

Setelah puas melampiaskan nafsu syahwatnya, tersangka kemudian mengantarkan korban pulang. Setiba di rumah, korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Meski demikian, orang tua yang curiga melihat perubahan perilaku anaknya kemudian menanyakan kepada korban. Awalnya korban tidak berani berterus-terang namun setelah didesak, korban akhirnya menceritakan jika dirinya telah disetubuhi tersangka dengan cara dicekoki miras.

“Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, orang tua kemudian melapor ke Polres Serang,” tambahnya.

Setelah menerima laporan dan hasil visum, serta keterangan korban dan saksi, personel Unit PPA langsung bergerak mencari tersangka dan berhasil menangkapnya saat sedang nongkrong sekitar pukul 23.00 WIB.

**Baca juga: Satlantas Polresta Serkot Evakuasi Pengendara yang Kecelakaan

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.(Dhi)




Biadab, Bapak dan Anak di Serang Theesome dengan Gadis di Bawah Umur

Kabar6.com

Kabar6-Bapak dan putranya, melakukan aksi threesome dengan satu wanita yang tak lain kekasih putranya.

Orangtua itu berinisial So (64), anaknya berinisial ZL (15) dan sang wanita sekaligus kekasih anaknya adalah PNR (17). Mereka melakukan aksi tidak terpuji itu di rumah So.

“Tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan cabul terhadap amak yang masih di bawah umur,” ujar Kasi Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Sunardi, di kantornya, Rabu (23/11/2022).

Wanita melayani nafsu bejat kekasihnya, ZL, layaknya suami istri, disaat bersamaan, So menggerayangi PNR. Setelah selesai, gadis itu diberi uang Rp 300 ribu. Permainan itu dilakukan di rumah So yang dalam kondisi sepi.

Beberapa hari kemudian So kemudian menghubungi PNR untuk datang ke rumahnya yang sepi dan melakukan hubungan badan suami istri, tanpa sepengetahuan sang anak yang merupakan pacarnya. Setelah puas, PNR diberi uang Rp 400 ribu oleh So.

“Pelaku dewasa setelah menyetubuhi korban, kemudian pelaku dewasa memberikan uang sebesar Rp 400 ribu kepada korban,” terangnya.

Peristiwa kelam itu terungkap saat orangtua remaja wanita berinisial AR (42) membaca isi pesan WhatsApp anaknya. Kaget, keluarga menanyakan kebenaran percakapan itu dan dibenarkan oleh sang putri.

Polresta Serkot kemudian mendatangi lokasi kejadian dan rumah remaja putri itu. Kemudian menangkap para pelaku untuk dimintai pertanggung jawabannya.

**Baca juga: Bentuk Forum, PSKS se-Banten Angkat Mantan Wagub Andika Hazrumy Sebagai Ketua

Pelaku dewasa dikenakan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Korban mengakui bahwa telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan pelaku dewasa dan baru satu kali melakukan hubungan dengan anak pelaku,” jelasnya.(dhi)




Diduga Hamili Gadis Asal Padang, Oknum Anggota TNI Pusintelad Dilaporkan ke Pomdam Jaya Guntur

Kabar6.com

Kabar6- Oknum Anggota TNI berinisial HO yang bertugas di Pusat Intelijen Angkatan Darat (Pusintelad) dilaporkan ke Pomdam Jaya Guntur Jakarta, pada Jumat (27/05/2022).

HO, dilaporkan karena diduga telah menghamili seorang wanita berinisial AM hingga melahirkan diluar nikah.

Mohammad Anwar, Kuasa hukum korban mengtakan, pihaknya mengaku terpaksa melaporkan HO ke Pomdam Jaya Guntur karena tak mau bertanggungjawab atas perbuatannya.

Awalnya HO dan AM berkenalan melalui sosial media, kemudian keduanya menjalin hubungan jarak jauh.

Seiring berjalannya waktu, HO kemudian mengutarakan keinginannya melalui sosial media untuk menemui keluarga AM di daerah Padang, Sumatera Barat dan meminangnya. Namun, keinginan HO tak kunjung terwujud mengingat ia belum bisa mengambil cuti.

“Ya benar, HO terpaksa kami laporkan ke Pomdam Jaya Guntur, karena dia enggak mau tanggung jawab atas perbuatannya yang telah menghamili klien kami,” ungkap Anwar didampingi rekannya Sylvia Hasanah Thorik, dan Asian Albanna Y. B.

Pemilik kantor hukum Mohammad Anwar & Associates dibilangan Kota Tangerang Selatan ini menuturkan, pada Juni 2021 silam HO menghubungi AM dan memintanya datang ke Jakarta dengan biaya seluruhnya ditanggung olehnya, termasuk biaya penginapan.

AM kemudian mengikuti permintaan HO dan meninggalkan kampung halamannya guna menemui tambatan hatinya.

Sesampainya di Jakarta, AM pun segera menuju hotel yang telah di pesan sebelumnya oleh HO.

Di hotel itu keduanya memadu kasih layaknya sepasang suami istri. Dari hasil hubungan intim diluar nikah tersebut, AM dinyatakan hamil hingga melahirkan seorang anak perempuan yang kini telah berusia 2 bulan.

**Baca juga: Diperkuat Mantan Pemain Timnas, Setwan FC Bantai WRB FC Dengan Skor 7-0

“Saat itu, dimediasi oleh atasan langsung HO berinisial JND, BBG dan AS. Namun, bukannya objektif menyelesaikan persoalan tersebut, mereka justru terkesan membela anak buahnya. Bahkan salah satu dari mereka mengatakan dirinya juga merupakan Advokat dari PERADI yang mana hal tersebut bertentangan dengan UU Advokat,” tandasnya.

Hingga berita ini ditanyangkan, Kabar6.com belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari pihak Pomdam Jaya Guntur maupun HO.(Tim K6)




Gadis Suriah Ditembak Mati Oleh 10 Pria Karena Tolak Nikahi Sepupunya

Kabar6-Seorang gadis asal Suriah yang diidentifikasi sebagai Eida Al Hamoudi Al Saeedo (18) mengalami nasib tragis, ditembak mati oleh 10 pria dengan senapan setelah menolak untuk menikahi sepupunya

Dalam sebuah video yang beredar, melansir thesun, Eida terlihat ditembak setelah dibawa ke sebuah desa terpencil di pinggiran Al Hakasah, sebuah kota di timur laut Suriah. Gadis itu dilaporkan telah mencoba melarikan diri dengan kekasihnya, tetapi pihak keluarga dan sukunya berhasil mengejar dan menangkap Eida. Terekam juga dalam video, Eida tampak berteriak minta tolong saat diseret oleh tiga pria yang membawa senjata.

Video tersebut kemudian menampilkan beberapa pria lain, yang berdiri di dekat sebuah rumah. Beberapa saat kemudian terdengar suara tembakan. Eida lantas ditampilkan tergeletak di tanah dan tampak berjuang untuk bangun ketika seorang pria mengarahkan pistol ke kepalanya dan menembak gadis itu hingga mati.

Jasadnya kemudian ditutup dengan selimut merah. Dalam laporan, Eida diduga dibawa ke rumah yang ditinggalkan oleh anggota suku Al-Sharabain. Menurut keterangan Observatorium untuk Hak Asasi Manusia Suriah (SOHR), Eida ditembak dalam ‘pembunuhan demi kehormatan’, setelah dia jatuh cinta dengan seorang pria muda dan menolak untuk menikahi sepupunya.

Pria tersebut dikabarkan telah melamar Eida namun keluarganya melarang pernikahan tersebut karena ia berasal dari suku yang berbeda.

“SOHR sangat mengecam kejahatan mengerikan ini yang menyerukan untuk membawa para pelaku dengan tuduhan pembunuhan dan menerbitkan video dengan nama ‘kejahatan kehormatan’,” kata kelompok itu dalam sebuah pernyataan.

Pusat Dokumentasi Pelanggaran di Suriah utara mengatakan, Eida telah kelaparan dan dipukuli selama beberapa hari sebelum dieksekusi oleh keluarganya, yang juga mengidentifikasi Eida sebagai korban.

“(Dia) diserang secara brutal sampai kejahatan selesai dengan membunuhnya dengan senapan mesin dan pistol oleh lebih dari satu orang,” kata juru bicara organisasi itu.

Pria yang membuat Eida jatuh cinta dikatakan telah berhasil melarikan diri dari suku tersebut karena keluarga ‘takut akan pembalasan’ jika dia diserang. ** Baca juga: Remaja Inggris Habisi 2 Saudaranya Setelah Buat Perjanjian dengan Setan Demi Menang Lotre

“Dosanya adalah mencintai pria lain yang tidak dapat mereka sentuh karena takut akan pembalasan antara kedua keluarga,” demikian pernyataan Pusat Dokumentasi Pelanggaran di Twitter.

Video tersebut telah dikutuk secara luas oleh para aktivis dan kelompok perempuan yang menyerukan agar para pelaku diadili dan pembunuhan terhadap perempuan dihentikan.(ilj/bbs)




P2TP2A Lebak Ingatkan Gadis ABG Hati-hati Berkenalan di Medsos

Kabar6.com

Kabar6-Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak, mengingatkan kepada para gadis ABG untuk lebih berhati-hati jika berkenalan melalui media sosial (Medsos).

Karena tidak sedikit, tindakan asusila yang menimpa remaja putri berawal dari perkenalan melalui medsos. Sejak Januari 2020, P2TP2A Lebak menerima 10 laporan tindakan asusila yang berawal dari medsos.

“Kebanyakan korbannya adalah anak di bawah umur yang masih lugu, terbujuk rayula oleh ucapan-ucapan laki-laki yang mereka baru kenal,” kata Ketua P2TP2A Lebak, Ratu Mintarsih kepada Kabar6.com, Rabu (21/10/2020).

Ratu berharap, remaja putri tak mudah percaya dengan identitas di media sosial. Karena banyak, pelaku yang sengaja memalsukan identitas di media sosial dengan tujuan menarik calon korbannya.

“Padahal bukan foto dia tapi dipakai seolah-olah dia tampan tapi setelah ketemuan berbeda. Kalau pun mau ketemuan dengan lelaki yang baru dikenal bertemulah di tempat terbuka dan bersama teman, dan jangan mau diajak ke tempat tertentu,” pesan Ratu.

Tak kalah penting menurutnya, remaja putri juga tak mudah termakan bujuk rayu orang yang baru dikenalnya jika meminta foto atau video anggota tubuh.

“Nah, ini yang saya pesan betul. Jangan sampai menuruti, karena enggak sedikit kasusnya, korban sudah memberikan foto kemudian setelah bertemu lalu pelaku mengajak bersetubuh dan ditolak korban. Pelaku akan mengancam akan menyebar foto itu,” tutur Ratu.

Peran orangtua dalam mengawasi buah hatinya sangat diperlukan agar kasus-kasus yang terjadi tak terulang.**Baca juga: PSBB Lebak Diperpanjang Atau Tidak, Pemkab Tunggu Keputusan Gubernur.

“Termasuk pendidikan agama yang harus benar-benar diajarkan dan ditanamkan untuk menjadi pondasi yang kuat kepada anak agar mereka tahu mana yang boleh dilakukan dan tidak,” harapnya.(Nda)




Nekat, Seorang Gadis Tewas Usai Bakar Diri

Kabar6.com

Kabar6-Entah karena apa, seorang gadis belia berinisial R dan baru berusia 17 tahun nekat membakar dirinya pagi tadi, sekitar pukul 07.00 wib. Kejadian nahas itu berlangsung disebuah kebun kosong dekat rumah korban.

Lokasinya ada di Kampung Kampung Pasir Gaduh, Desa Sangiang, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten.

“Ada penemuan mayat seorang perempuan, yang di duga bunuh diri dengan cara membakar diri,” kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Maryadi, melalui pesan singkatnya, Rabu (10/06/2020).

Pemeriksaan saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pun sudah dilakukan oleh pihak kepolisian. Dimana, korban sebelum melakukan aksi nekatnya masih melakukan aktifitas seperti biasa, yakni membersihkan rumah orangtuanya.

Usai melaksanakan kewajiban nya sebagai anak, sekitar pukul 07.00 wib R tiba-tiba ke warung untuk membeli bensin. Bensin kemudian dibawa ke kesebuah kebun dekat rumahnya.

“Korban membeli bensin dan pergi ke kebon milik orangtua nya yang berjarak kurang lebih 200 meter dari rumah korban,” terangnya.

**Baca juga: Tiga Tenaga Medis di Kota Serang Positif Covid-19.

Kemudian sekitar pukul 07.10 wib, korban ditemukan dengan luka bakar patah disekujur tubuhnya. Pertolongan diberikan oleh warga hang menemukan. Namun nahas, nyawanya tidak dapat diselamatkan.

“Korban di temukan oleh warga sudah tergeletak dengan posisi luka akibat terbakar. Kemudian warga memberikan pertolongan dan memberitahukan kepada warga yang lain. Akan tetapi korban sudah tidak bisa di selamatkan dan ahirnya meninggal dunia,” jelasnya.(Dhi)




Terungkap, Dua Aplikasi ini Pemicu Tersangka Perkosa Gadis Badui

Kabar6.com

Kabar6-Kuasa hukum tiga tersangka pembunuh dan perkosa gadis badui, Koswara Purwasasmita menduga kliennya A, E, dan F terdorong memperkosa korban karena kerap menonton video porno melalui aplikasi di Smartphone mereka.

“Ya, lewat aplikasi-aplikasi yang terpasang di handphone mereka. Saya duga terpapar video porno dari aplikasi itu. Muncul dorongan itu (Memperkosa) dari pengaruh itu,” kata Koswara, di Rangkasbitung, Rabu (18/9/2019).

Dugaan tersebut setelah Koswara mengkonfrontir ketiganya. Koswara menyebut, aplikasi yang terpasang di Smartphone yakni Simontok dan VidHot.

“Ada VidHot dan Simontok. Saya duga dari gambar atau video-video di dalam aplikasi ini muncul dorongan mereka (Memperkosa),” terang Koswara

Gadis Badui luar berusia 13 tahun dengan sadis dihabisi nyawanya menggunakan sebilah golok di dalam saung yang menjadi tempat tinggal bersama keluarganya, pada Jum’at (30/8/2019) lalu.

**Baca juga: Rekonstruksi Ungkap Cara Sadis Gadis Badui Dibunuh Kemudian Disetubuhi.

Setelah dibacok dan digorok hingga tewas, ketiga pelaku yakni E (19), F (19) dan A (16) menyetubuhi jasad S secara bergilir dengan kondisi jasad yang bersimbah darah.

Saat rekonstruksi yang digelar di Mapolres Lebak, ide untuk memperkosa S datang dari A yang kemudian disepakati oleh E dan F. Karena berusaha melawan, S dibacok dan digorok oleh E.(Nda)