oleh

Rekonstruksi Ungkap Cara Sadis Gadis Badui Dibunuh Kemudian Disetubuhi

image_pdfimage_print

Kabar6-Tiga tersangka pembunuh dan pemerkosa S gadis Badui, A (16), E (19) dan F (19) menjalani rekonstruksi di Mapolres Lebak, Senin (16/9/2019).

Keamanan dan kondusifitas menjadi pertimbangan polisi proses rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi kejadian, di sebuah saung, Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.

“Rekonstruksi ini digelar di sini (Mapolres Lebak-red) atas banyak pertimbangan. Untuk menjaga kondusifitas, tetapi tidak menghilangkan tahapan-tahapan untuk penyidikan,” kata Wakapolres Lebak, Kompol Wendy Adrianto kepada wartawan.

Sebanyak 23 adegan diperagakan para tersangka. Mulai dari awal mereka bertemu hingga memperkosa gadis berusia 13 tahun dalam kondisi tewas dengan kondisi luka bacok di bagian wajah, tangan dan leher.

Ide untuk memperkosa S bermula datang dari A yang mendapat penjelasan dari E bahwa S sedang seorang diri di dalam saung. Setelah ketiganya sepakat, E kemudian menuju saung yang menjadi tempat tinggal S dan keluarganya. Sementara A dan F menunggu di saung tak jauh dari lokasi.

E berpura-pura meminjam golok kepada S yang sedang berada di amben depan dan bertanya apakah golok tersebut hasil membuat sendiri atau beli. Setelah golok di tangan, E langsung menodongkan golok ke arah leher S sambil mengancam.

Karena berusaha melawan, E mendorong tubuh S hingga terjatuh. Remaja yang pernah berurusan dengan polisi karena kasus curanmor ini langsung membacok berkali-kali namun ditangkis S dengan tangannya hingga nyaris putus.

Lantaran tetap melawan dan berteriak, E yang panik langsung menebaskan golok ke arah kepala dan wajah S berkali-kali. E kemudian menggorok leher S.

A dan F yang datang ke saung langsung memindahkan tubuh S ke dalam saung. Ketiganya menyetubuhi tubuh S yang bersimbah darah secara bergiliran.

**Baca juga: Rekonstruksi, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Badui Peragakan 23 Adegan.

Setelah menyetubuhi S, ketiganya berkumpul di depan saung kemudian pergi dari tempat kejadian.

“Dari 23 adegan memang sangat memprihatinkan. Tetapi karena saya penasihat hukum para tersangka dan di antara tersangka ada anak, saya minta tindakan hukumnya disesuaikan dengan peradilan anak, tidak bisa disatukan dengan dewasa, hukumannya dan perlakukannya juga berbeda,” tutur Koswara Purwasasmita.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email