1

Polda-DPRD Banten Bahas Keamanan Dampak Pandemi Covid-19

Kabar6.com

Kabar6 – Polda Banten dan DPRD Provinsi Banten menjalin sinergitas bersama dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Dalam kunjungannya ke Kantor DPRD Banten, Kapolda Banten Inspektur Jenderal Fiandar dibahas komitmen bersama dalam menjaga keamanan di seluruh wilayah Provinsi Banten selama pendemi covid-19. Upaya menekan angka kriminalitas di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam kunjungan tersebut juga dibahas upaya bersama dalam menjaga keamanan di seluruh wilayah Provinsi Banten agar aman selama pandemi covid-19.

“Karena pada saat pandemi ini, efek dari PSBB khususnya, jika terlalu panjang akan meningkatkan kriminalitas, sehingga hal tersebut harus diantisipasi,”ujar Wakil ketua DPRD Banten, Budi Prajogo kepada Kabar6.com, Rabu (13/5/2020).

**Baca juga: Hadapi Pandemi Covid-19, Andika Hazrumy : Saling Membantu dan Menguatkan.

Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni berharap Kapolda Banten yang baru dapat bersinergi bersama dalam membangun Banten. “Semoga kedepan sinergitas antara Polda dan DPRD Banten lebih baik lagi. Tadi tidak ada bahasan lebih jauh sampai ke penanganan arus mudik, itu nanti ada lagi forumnya, karena pertemuan kali ini khusus untuk silaturahmi, ” tutup Andra Soni. (Den)




DPRD Banten: Keren Nih Pemkot Tangerang Berikan Pulsa Belajar Online

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa Said Dimyati memuji atas upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dengan memberikan bantuan pulsa bagi pelajar untuk mempermudah proses belajar secara online dari rumah, disisisi lain untuk membantu ringankan beban para orang tua selama pandemi Covid-19.

“Keren ini. Pemprov (Pemerintah Provinsi) belum yah?,” aku pria yang akrab dengan sapaan Cak Nawa, kepada Kabar6.com, Senin (11/5/2020).

Sebelumnya Nawa mengaku, pernah mengusulkan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbu) Banten bisa memberikan kemudahan kepada para siswa, dengan memberikan bantuan pulsa untuk keperluan belajar mengajar secara online dari rumah selama pendemi covid-19.

Hal itu untuk dalam mewujudkan pendidikan gratis bersama Pemprov Banten selama pendemi covid-19.

“Saya sudah pernah sampaikan. Namanya juga usulan. Kembali eksekutif yang melaksanakan,” tandasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, M. Yusuf belum bisa dimintai keterangannya, apakah Pemprov Banten juga akan melakukan hal yang sama.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan setempat menginisiasi bantuan pulsa bagi pelajar untuk mempermudah proses belajar online di rumah.

Hal ini diharapkan bisa membantu ringankan beban para orang tua akibat pandemi Covid-19.

Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, proses belajar para siswa dari rumah tidak boleh terganggu.

Para orang tua yang berperan sebagai guru di rumah diharapkan dapat membimbing para putera-puterinya untuk terus belajar, walupun di tengah pandemi.

Alhamdulillah, kini ada bantuan pulsa untuk para pelajar atas inisiatif Dinas Pendidikan yang menyisihkan sebagian rejekinya untuk berbagi kepada mereka yang membutuhkan,” ujarnya saat ditemui pada acara penyerahan secara simbolis tanda terima pulsa di Dinas Pendidikan UPTD Kecamatan Neglasari, Senin (11/5/2020).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Masyati, mengatakan, bantuan berasal dari para pegawai di lingkup Pemkot Tangerang dengan jumlah sebesar Rp407,3 juta.

“Bantuan akan didistribusikan kepada 8.146 pelajar negeri maupun swasta di Kota Tangerang yang terdampak Covid-19. Dengan masing-masing pelajar memperoleh pulsa sebesar Rp50 ribu yang nantinya akan ditransfer melalui rekening oleh para kepala sekolahnya,” ujarnya.

**baca juga: Kamis, Bansos Dari Provinsi Banten Cair Untuk Kabupaten Pandeglang.

Jouza Shaquela, anak seorang supir bus pariwisata, menjadi salah seorang perwakilan pelajar yang menerima bantuan pulsa, mengucapkan, terima kasih untuk pemerintah yang terus memberikan perhatian kepada seluruh pelajar di Kota Tangerang.

“Pulsa ini bisa bantu meringankan beban orang tua beli kuota untuk proses belajar aku,” tandasnya.(Den)




DPRD Banten: Boro-boro Bayaran Tenaga Kesehatan Covid-19 Tepat Waktu

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten diminta untuk berani menjelaskan keterlambatan pembayaran honor dan insentif tenaga medis Rumah Sakit Umum (RSU) setempat. Insentif tenaga medis sebagai garda terdepan penangan Covid-19 sampai sekarang belum dibayarkan.

Demikian hal itu terungkap dalam kunjungan Sekretaris Komisi V DPRD Banten, Fitron Nur Ikhsan ke tempat peristirahatan tenaga medis RSU Banten di Hotel Le Semar, Kota Serang, Kamis (7/5/2020).

“Jika memang ada aturan yang mengharuskan adanya perubahan atau revisi besaran sebagaimana dijanjikan saat MoU, pimpinan seharusnya tidak perlu merasa takut untuk menjelaskan, jika memang tidak bisa direalisasi. Karena tidak ada satu orangpun yang mau melabrak aturan. Jadi tetap harus dijelaskan,” terang Fitron.

Pihaknya berharap ada sebuah kejelasan kepada petugas medis RSU Banten agar semuanya menjadi transparan. Sehingga tidak menjadi bingung karena adanya isu perubahan insentif yang bisa saja tidak mencapai nominal yang sebelumnya telah disepakati.

Mereka juga sudah sebulan lebih bekerja, gajinya juga belum diterima. Padahal, sambung Fitron, tidak sedikit di antara tenaga kesehatan waktu kerja penuh seharian.

“Namun, boro-boro bayarannya tepat waktu, malah ada kabar-kabar yang sumir buat mereka khawatir insentif belum diterima meski sudah bekerja sebulan lebih, ditambah isu mengenai perubahan SSH yang tidak sesuai dengan janji sebelumnya. Sehingga akhirnya mengambang. Pimpinan tidak boleh ragu untuk menjelaskannya kepada mereka, supaya jelas,” katanya.

**Baca juga: Insentif Belum Cair, Nakes Covid-19 Banten Diminta Terus Semangat.

Informasi yang dihimpun Kabar6.com, nominal yang diberikan kepada petugas RSU Banten nilainya bervariasi. Mulai dari tenaga OB mendapatkan Rp5 juta, tenaga penunjang medis dan non medis Rp15 juta.

Kemudian, tenaga perawat Rp 17,5 sampai Rp 22 juta, dokter umum Rp50 juta dan terakhir dokter spesialis mendapatkan Rp75 juta.(Den)




Insentif Belum Cair, Nakes Covid-19 Banten Diminta Terus Semangat

kabar6.com

Kabar6-Sekertaris Komisi V DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan bertandang ke basecame tempat peristirahatan tenaga kesehatan (nakes) covid-19 Rumah Sakit Umum (RSU) Banten yang berada di Hotel Le Semar, Kota Serang, Kamis (7/5/2020) malam.

Dalam kunjungannya tersebut, pihaknya berharap tenaga medis covid-19 RSU Banten agar bisa tetap tenang dan semangat dalam menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan penanganan dan penyebaran virus corona di Provinsi Banten.

Meski pada kenyataannya, sambung Fitron, sampai saat ini para petugas medis tersebut belum juga mendapatkan honor dan insentif seperti yang sebelumnya pernah dijanjikan oleh Pemprov Banten, yang akan disalurkan secara rutin setiap bulannya.

Namun, pada kenyataannya, sampai insentif tersebut belum juga kunjung diberikan kepada petugas medis covid-19 RSU Banten.

“Please, tetap semangat dalam menjalankan tugas sebagai garda terdepan penanganan covid-19 di Banten. Karena semua pasti ada jalannya,” kata Fitron disela-sela kunjungannya tersebut dihadapan tenaga medis covid-19 RSU Banten.

Sebelumnya, tenaga medis RSU Banten merasa resah karena sampai saat ini honor dan insentifnya belum kunjung diterima, meski mereka mengaku telah bekerja selama satu bulan lebih, sejak RSU Banten diresmikan sebagai RS rujukan covid-19 milik Pemprov Banten tanggal 25 Maret 2020 yang lalu.

Atas kejadian itu, mereka mengancam akan melakukan aksi demo jika gaji yang seharusnya diterimanya setiap bulan tersebut tak kunjung diberikan.

Mereka mengaku baru menerima insentif yang sebelumnya dijanjikan oleh Presiden Jokowidodo. Namun, belum yang bersumber dari APBD Banten.

Untuk diketahui, total pegawai di RSU Banten terdiri dari tenaga medis maupun non medis dengan jumlah mencapai 594 orang.

Mengenai nominal yang dijanjikam kepada petugas nilainya bervariasi, mulai tenaga OB mendapatkan Rp5 juta, tenaga penunjang medis dan non medis Rp15 juta, tenaga perawar Rp17,5 sampai Rp22 juta, dokter umum Rp50 juta dan terakhir dokter spesialis mendapatkan Rp75 juta.

Lebih jauh Fitron mengaku akan segera memfasilitasi permasalahan tersebut kepada pihak terkait, agar pemberian insentif tenaga medis covid-19 RSU Banten dari Pemprov bisa segera cair secepatnya.

“Harusnya mereka dulu (petugas medis) yang mestinya diperhatikan (insentif),” katanya.

Sebelumnya, Kepala Diskominfo, satistik dan persandian Provinsi Banten, Eneng Nurcahyati mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti, bahwa pencairan uang insentif petugas covid-19 di Provinsi Banten akan cair dalam waktu dekat.

“Sedang dalam proses. Insa Allah dalam dua hari ini dapat di cairkan karena ada perubahan SK Gubernur terhadap SSH sesuai Permenkeu tentant insentif tenaga kesehatan,” terang Enang (Rabu (6/5/2020).**Baca juga: PMII Bakal Gugat Gubernur Soal Marger Bank Banten ke Bank BJB.

Menurutnya, keterlambatan pemberian insentif kepada petugas medis covid-19 yang bersumber dari APBD Banten tidak ada sangkut pautnya dengan perpindahan Kasda Pemrov dari sebelumnya ada di Bank Banten kemudian pindah ke BJB. “Tidak ada hubungannya,” tandasnya.(Den)




Bansos Banten untuk Serang dan Cilegon Terganjal Kepgub

Kabar6.com

Kabar6-DPRD Banten mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) untuk segera merubah Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai alokasi bantuan kepada masyarakat terdampak covid-19 agar bisa diubah secepatnya agar bisa segara cair dan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Hal itu menyusul perubahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten dan mengenai penyalurannya sebelumnya dari sebelumnya menggunakan jasa Bank Banten, kemudian diubah menggunakan jasa Bank BJB, dan saat ini tengah proses proses meger.

Untuk diketahui, pada 17 April 2020 kemarin, Bank Banten telah mendapatkan mandat untuk menyalurkan JPS untuk di wilayah Kabupaten/kota Serang dan Kota Cilegon. Namun, pada perjalannya Gubernur Banten pada 21 April 2020 mengeluarkan Kepgub Nomor 580/Kep.144-Huk/2020 tentang pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Ujungnya, kedua bank tersebut itupun saat ini tengah menjalani proses merger dan diperkirakan akan memakan waktu dan dikhawatirkan akan berdampak pada penyaluran JPS untuk diwilayah Kabupaten/kota Serang dan Kota Cilegon menjadi terhambat, sebagai akibat dari perubahan atau pergeseran Kasda Provinsi Banten dari sebelumnya ada di Bank Banten diubah menjadi Bank BJB.

Pergantian RKUD tersebut, muncul karena disebabkan oleh anggapan bahwa Bank Banten tidak lahi likuid dan telah mengalami stop kliring, sebagaimana termuat dalam Kepgub Nomor 580/Kep.144-Huk/2020 tentang pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Atas kondisi itu, Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa Said Dimiyati meminta kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim agar bisa segera merevisi Kepgub sebelumnya tentang penyaluran JPS untuk warga Kabupaten/kota Serang dan Kota Cilegon agar bisa segera dicairkan.

“Kepgub-nya harus dirubah dulu,” kata Nawa kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).

**Baca juga: Dana Bansos Covid-19 untuk 8 Wilayah di Banten Cair Pekan Depan.

Sebelumnya, Walikota Serang, Safrudin mengeluhkan atas lambannya penyaluran bantuan JPS dari Pemprov Banten kepada masyaraka Kota Serang, termasuk alokasi Banprov Banten (Banprov) tahun 2020 yang sampai saat ini belum kunjung cair dan diberikan kepada warga karena terdampak covid-19.

“Belum ada (JPS dan Banprov). Udah jangan ngomong aja, pusing. Masyarakat udah teriak karena buruh,” katanya.

Sementara itu, Kabiro Hukum Setda Banten, Agus Mintono belum bisa dimintai keterangannya, dihubungi melalui HP nya tidaj aktif.(Den)




Senin, DPRD Banten ‘Telanjangi’ Pemprov Soal Pemindahan Kasda

Kabar6.com

Kabar6-DPRD Banten menjadwalkan untuk melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Banten, Wahidin Halim beserta wakilnya, Andika Hazrumy terkait pemindah Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) milik Pemprov Banten dari sebelumnya ada di Bank Banten (BB), pindah ke Bank BJB.

Hal itu menyusul kegelisahan masyarakat, khususnya konsumen BB yang melakukan penarikan uang secara beramai-ramai, dan menyebabkan terjadinya ganguan penarikan uang pada sejumlah mesin ATM di BB.

Selain langkah yang diambil juga dijilai buru-buru, tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak dewan, serta dampak-dampak lainnya yang ditimbukan dari dikeluarkannya kebijakan mengenai pemindahan RKUD tersebut oleh Gubernur.

Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur Banten, Wahidin Halim dengan mengeluarkan surat Keputusan Gubernur nomor 580/Kep144.Huk/2020 tentang penunjukan BJB kantor Cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten, dari sebelumnya ada di BB, Selasa (21/4/2020) kemarin.

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Provinsi Banten Fitron Nur Ikhsan mengatakan, mulai Januari 2020 manajemen Bank Banten menghadapi masalah kepercayaan publik yang cukup tinggi. Sehingga manajemen likuiditas Bank banten sangat lemah, semakin banyak uang yang keluar tapi semakin sedikit yang memercayakan uangnya ke Bank Banten.

“Ada masalah kompetensi masalah SDM dalam manajemen likuiditas sehingga mereka tidak memiliki dana yang cukup dari rekening gironya di BI (Bank Indonesia). Likuiditasnya kacau, berantakan. Ketika kas minus di BI otomatis tidak bisa ikut kliring, tidak bisa melakukan uang keluar, itu yang menjadikan laporan ke gubernur bahwa Bank Banten sedang bermasalah,” ujarnya usai rapat pimpinan diperluas DPRD Banten di Sekretariat DPRD Provinsi Banten, Jumat (24/4).

Wakil rakyat asal Kabupaten Pandeglang itu menuturkan, dengan kondisi tersebut seharus gubernur selaku pemegang saham pengendali Bank Banten membahasnya dengan PT Bank Global Development (BGD) sebagai induk perusahaan bank. Berpikir mencari solusi dan dampak apa yang terjadi dari kebijakan yang akan diambil.

“Nampaknya itu tidak dilakukan oleh pemegang saham dan manajemen. BGD kemana? Kok kayaknya mereka selama ini membangun komunikasi yang tidak harmonis antara pemegang saham dan manajemen. Alhasil, mereka mengambil inisiatif sendiri-sendiri yang konyolnya adalah ketika gubernur menutup RKUD di Bank Banten dan memindahkan ke BJB,” katanya.

Dengan kondisiyang demikian, kata dia, seharusnya pemprov membahasnya bersama DPRD, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga manajemen Bank Banten. Tidak sekonyong-konyong menutup RKUD di Bank Banten dan pindah ke bank lain.

Dijelaskannya, gubernur selain menjadi nasabah juga menjalankan peran sebagai pemegang saham. Artinya ditugaskan menjaga keseimbangan, tak boleh satu sisi dikorbankan tapi harus seimbang karena memiliki keterkaitan satu sama lain yang sangat erat.

“Tetapi kan gubernur tidak melakukan itu, yang ada dia mengambil langkah sendiri dan membuka rekening BJB. Surat keputusan itu yang memicu rush atau penarikan uang besar-besaran. Di situ lah kecerobohan langkah-langkah gubernur. Dia melakukan langkah-langkah konyol dan merelakan anaknya sendiri (Bank Banten-red) dan juga kepentingan masyarakat celaka. Ini dampaknya luar biasa,” ungkapnya.

**Baca juga: Perubahan Jam Kerja ASN Banten Selama Ramadhan Di Tengah Pandemi Covid-19.

Menurutnya, jika tidak ada keputusan tersebut maka semua akan tenang-tenang saja. Permasalahannya muncul saat terjadi ketidakpercayaan.

“Uang di bank itu diputarkan dalam bentuk kredit. Jika ramai-ramai diambil uangnya kan bahaya karena uangnya berputar, tidak selalu ready (siap-red) di kas. Uang itu harus produktif. kok Bank Banten enggak dipercaya oleh yang punya sendiri. Anak sendiri tidak dipercaya, sekarang minta nasabah tidak panik, tidak mengambil uang mereka. Secara akal sehat ini bagaimana, Bank Banten kan perusahaan mereka,” tegasnya.

Diungkapnnya, terkait penutupan RKUD di Bank Banten sebenarnya sudah lama diwacanakan.(Den)




Merger Bank Banten-BJB, DPRD : Uang Nasabah Dijamin Aman

Kabar6.com

Kabar6-Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Banten, Furtasan Ali Yusuf memastikan dana nasabah Bank Banten aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Sehingga uang masyarakat akan dijamin dan tidak akan hilang,” ujarnya kepada Kabar6.com Jumat malam 24/4/2020.

Untuk itu dia mengimbau agar. nasabah Bank Banten untuk tidak khawatir dengan menarik uang secara berlebihan.

Terkait dengan merger atau penggabungan antara Bank Banten (BB) dengan BJB, Ali Yusuf menilai seharusnya bisa dilakukan pada akhir tahapan. “Seharusnya merger itu langkah terakhi, tidak dilakukan buru buru karena ini akan menghilangkan simbol dari Bank Banten nantinya,” ujar Rektor Kampus Bina Bangsa Kota Serang itu.

Menurutnya, secara teorinya merger kedua bank itu lebih menguntungkan, karena seluruh kewajibannya mulai dari hutang-hutang dan tagihan konsumen  nantinya akan ditanggung oleh BJB. Namun, pada sisi lain, ujar Ali Yusuf, langkah tersebut seharusnya bisa dipikirkan matang-matang. “Meski secara teori upaya penyelamatan BB kemungkinan sudah betul.”

**Baca juga: Soal Pemindahan Kas Daerah, Wahidin Halim : ini Langkah Pengamanan.

Ali Yusuf menambahkan, karena secara kepemilikan BB adalah Pemprov Banten sendiri belum tentu semuanya langkah yang diambil telah benar. Karena, ujar dia, Pemprov Banten sendiri juga memiliki anggaran dan seharusnya bisa melindungi atau memelihara BB melalui suntikan dana yang sebelumnya telah disediakan. “Namun, akhirnya gagal disalurkan dan akhirnya saat ini BB dihadapkan dengan masa-masa sulit, satu sisi belum mendapatkan suntikan dana dari Pemprov Banten, sisi lain harus tetap berjalan normal ditengah pendemi covid-19.”

Akibat pengambilan kebijakan yang terlihat terburu-buru tersebut, kata Ali Yusuf, akhirnya menimbulkan kekhawatiran dikalangan masyarakat, khususnya nasabah BB, karena Pemprov Banten memblokir atau menutup RKUD yang sebelumnya ada di BB kemudian dipindahkan di BJB.”Seharusnya pemerintah ini jujur. Mengenai langkah-langkah yang sedang dilakukan agar publik mengetahuinya. Ini kan semuanya kita gelap,” kata dia.(Den)




Kas Daerah Pindah, DPRD Banten: Sama Saja Mematikan Bank Banten

Kabar6-Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat menilai langkah yang diambil Gubernur Banten Wahidin Halim memindahkan kas daerah (Kasda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dari Bank Banten ke Bank BJB, sama saja mematikan Bank Banten secara berlahan.

“Padahal di situ ada amanah rakyat, harus mengamankan uang rakyat, di situ ada modal rakyat, ” katanya Rabu (22/4/2020).

Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Keputusan Gubenur (Kepgub) Banten nomor 580/Kep144.Huk/2020 tentang penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) kantor Cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Selasa (21/4/2020).

Dengan dikeluarkannya Kepgub tersebut, itu berarti pergeseran tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten mulai dipindah.

Akibatnya, sambung Ade, dampaknya Bank Banten tak lagi menyimpan seluruh penerimaan daerah dan untuk seluruh pengeluaran daerah. “Misalnya uang dari pembayaran retribusi dan pajak serta uang untuk pembayaran PNS, semua kini dialihkan ke BJB. Dampaknya besar dan tentunya merugikan Bank Banten,” katanya.

Ia menilai, kebijakan tersebut tidak tepat karena Bank Banten masih membutuhkan perhatian dari Pemprov Banten.

Pada sisi lain, pihaknya heran Gubernur tak berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komisi III DPRD Banten tentang pemindahan kas umum daerah dari Bank Banten. Padahal, kebijakan itu dianggap strategis dan perlu dibahas secara bersama DPRD Banten.

**Baca juga: Suami Bantah Yuli Nuramelia Meninggal Karena Kelaparan.

“Jadi harusnya Gubernur fokus membantu penyehatan Bank Banten.  Karena gubernur kan dalam hal ini selaku PSPT. Publik akan bertanya, sejauh ini apa yang untuk menyehatkn Bank Banten, bukan malah sebaliknya,” katanya.

Menurutnya  Gubernur tidak boleh lepas tanggungjawab, dalam upaya penyehatan Bank Banten, agar membiarkan Bank Banten kolep.

Ia juga menyayangkan kebijakan diambil di tengah situasi sedang pandemi Covid-19. Harusnya Gubernur Banten fokus dalam penanganan Covid-19 bukan malah mengeluarkan kebijakan yang bisa berakhir dengan pro kontra. “Kami DPRD Banten tidak mengetahui apa alasannya. Karena tidak pernah diajak bicara oleh Gubernur Banten terkait kebijakan ini,” ujarnya.(Den)




Pemerintah Diminta Sediakan Kuota Internet Untuk Siswa dan Guru Selama Pendemi Covid-19

kabar6.com

Kabar6-Wakil Ketua DPRD Banten, Nawa Said Dimyati meminta kepada pemerintah untuk tetap memperhatikan kegiatan belajar mengajar kepada siswa, khususnya SMA/SMK sederajat yang menjadi kewenangan Pemprov Banten agar bisa berjalan baik, meski dari rumah selama pendemi covid-19 masih berlangsung.

Salah satunya adalah dengan menyediakan fasilitas jaringan internet kepada siswa dan guru, atau pemberian kuota jaringan, karena hal itu sebagaimana merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Banten nomor 31 tahun 2018 tentang pendidikan gratis.

Sehingga siswa dan guru tidak perlu mengeluarhkan biaya tambahan agar bisa mengikuti kegiatan belajar-mengajar selama masa pendemi covid-19 terjadi.

“Seharusnya pemerintah menyediakan kuota kepada siswa dan guru, jika merujuk Pergub 31 tentang pendidikan gratis,” kata pria yang akrab dengan nama sapaa Cak Nawa itu, kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).

Menurutnya, kegiatan KBM dengan cara daring pastinya akan menambah pengeluaran orang tua agar anaknya bisa tetap mengikuti KBM, salah satunya mengenai kebutuhan kuota internet agar bisa tetap terhubung.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang masa belajar dari rumah bagi seluruh pelajar SMA sederajat sebagai langkah pencegahan penularan wabah Covid-19.

“Masa belajar dari rumah yang sebelumnya berlangsung hingga 30 Maret 2020, telah diperpanjang hingga 1 Juni 2020 mendatang,” ujar Wahidin dalam instruksinya.

Wahidin meminta perpanjangan masa belajar dari rumah ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh para siswa. Para orangtua mengawasinya dengan baik agar berjalan sebagaimana mestinya.**Baca juga: Pandemi Corona, 20 Persen Dewan Tangsel Ketahuan Kunker.

Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, M. Yusuf mengatakan, agar orang tua, murid, guru fokus aja mendorong belajar dari ruman secara daring, dan jangan wara wiri di luar di tempat tempat umum.(Den)




PDIP: Penanganan Covid-19 Provinsi Banten Jangan Dipolitisasi

Kabar6.com

Kabar6-Fraksi PDI-P DPRD Banten menekankan penanganan dan pencegahan virus corona di Provinsi Banten kedepan nantinya, agar bisa benar-benar dilakukan atas dasar kemanusian, tanpa ada kepentingan lain, apalagi kepentingan politik terselubung.

Aksi sosial mulai dilakukan pada tahap perencanaan, sosialisasi, himbauan, informasi, dan pelaksanaan kebijakan jaring pengaman sosial, semuanya harus ditujukan untuk kepentingan masyarakat Banten khususnya.

“Sekali lagi kami Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Banten mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi Banten agar Penanganan dan Penanggulangan Penyebaran dan Penularan Covid-19 ini benar-benar dilaksanakan murni hanya berdasarkan kepentingan kemanusiaan semata tanpa ada kepentingan politik terselubung dalam bentuk apapun,” terang Ketua Fraksi PDI-P DPRD Provinsi Banten, Muhlis, kepada wartawan Kamis (9/4/2020).

Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada Pemprov Banten agar bisa segera mengkalkulasi data pelaksanaan program jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak akibat pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial, sehingga tidak terjadi salah sasaran dan dapat tepat guna, berdaya guna serta berhasil guna.

Termasuk anggaran Bantuan keuangan dari Pemprov Banten tahun 2020 kepada desa agar bisa segera cair, mengingat kondisi Penyebaran dan Penularan Covid-19 ini berada diwilayah desa/kelurahan.

“Maka kami menegaskan dan mendesak kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk sesegera mungkin merealisasikan bantuan keuangan tersebut, sehingga dapat dipergunakan untuk tanggap darurat penanganan dan penanggulangan penyebaran dan penularan covid-19 yang menjadi kewenangan desa,” tegasnya.

Sebanyak 12 rekomendasi fraksi PDI-P DPRD Banten sebelumnya telah diserahkan kepada dewan, agar penanganan covid-19 ini sesuai harapan kedepan nantinya.

**Baca juga: 670 Ribu Warga Banten Akan Mendapatkan Bantuan Dana Terdampak Corona.

Terkait adanya wacana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diwilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (JABODETABEK), sambung Muhlis, pihaknya juga mengingatkan kepada dewan dan Pemprov untuk segera mengantisipasi dan mempersiapkan jika dalam waktu dekat dilakukan PSBB tersebut jadi diterapkan

‘Kita juga telah meminta kepada DPRD Provinsi Banten untuk melakukan pengawasan dan pemantauan yang melekat, agar penangan cobid-19 di Provinsi Banten ini bisa benar-benar dirasakan daj tepat sasaran, khususnya warga yang terkena dampak.(Den)