oleh

PMII Bakal Gugat Gubernur Soal Marger Bank Banten ke Bank BJB

image_pdfimage_print

Kabar6- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banten menyayangkan keputusan Gubernur Banten menggabungkan Bank Banten dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Sebab, kebijakan yang dilakukan oleh gubernur Banten dianggap telah mengecewakan masyarakat.

Ketua PMII Banten Ahmad Solahuddin akan mengkaji keputusan gubernur yang akrab disapa WH itu untuk melakukan gugatan ke PTUN.

“Kita sedang mendalami masalah ini, mengingat banyak nasabah dan berbagai pihak yang merasa dirugikan, terlebih SK pengalihan RKUD yang ramai jadi perbincangan publik diduga kuat diluar ketentuan hukum, kalau jelas-jelas merugikan masyarakat, perlu kiranya melakukan gugatan ke PTUN”, tegas Solahuddin, Kamis  (7/5/2020).

Dia menegaskan, keputusan tersebut membuktikan bahwa pemerintah tidak komitmen mengembangkan aset sesuai dengan spirit otonomi daerah.

“Keputusan marger Bank Banten dengan BJB, apapun alasannya, jelas membuktikan bahwa pemerintah tidak komitmen menjaga, menyelamatkan dan mengembangkan aset daerah sesuai dengan spirit otonomi daerah,”ujarnya.

**Baca juga: Hari Raya Waisak, Umat Budha Bagikan 300 Paket Sembako di Serang.

Dia juga menyayangkan Keputusan sepihak Gubernur terkait marger Bank Banten dengan BJB tanpa adanya konsultasi. Pada proses awal berdiri bank Banten, menurutnya banyak dinamika yang terjadi, mulai dari kasus suap anggota DPRD hingga kembang kempisnya kondisi keuangan Bank Banten.

“Saya menyayangkan keputusan gubernur memarger bank Banten dengan BJB, terlebih keputusan itu lagi-lagi sepihak, tanpa melalui konsultasi dengan legislasi dan stakeholder yang lain. Pada proses berdirinya Bank Banten memang banyak dinamika yang terjadi, tapi disitu kita bisa tau komitmen atau tidaknya pemprov Banten dalam menjaga aset daerah,” tegasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email