Kabar6-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memastikan akan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengabulkan agar kolom agama di KTP dan KK dapat diisi oleh aliran kepercayaan, Kamis (9/11/2017).
Hal itu menyusul dikabulkannya penganut aliran kepercayaan dapat dicantumkan dalam kartu kependudukan pasca dikabulkannya gugatan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2014 Administrasi Kependudukan, pada Selasa (7/11/2017) lalu.**Baca Juga: Ketersediaan Kamar di UPT Rehabilitasi PMKS Jayanti Minim.
” Dispendukcapil Kota Tangerang akan menindaklanjuti setelah ada perubahan kedua Undang-Undang Administrasi Kependudukan,” terang, Nurmalia Asikin, Kasi Pendataan Dispendukcapil Kota Tangerang, kepada Kabar6.com, Kamis (9/11/2017).
Pihaknya mengaku masih menunggu hasil dari Kemendagri yang melakukan koordinasi dengan Kementrian Agama dan Kementrian Pendidikan untuk mendapatkan data aliran kepercayaan yang ada di Indonesia.
“Setelah data kepercayaan kami peroleh maka Kemendagri memperbaiki aplikasi SIAK dan aplikasi data base serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia di 514 Kabupaten/Kota. Kemendagri akan mengajukan usulan perubahan kedua UU Adminduk untuk mengakomodir putusan MK dimaksud. Kami akan menindaklanjuti setelah ada perubahan kedua,” tambahnya.(don)